KEUTAMAAN ASURANSI KESEHATAN DALAM PRODUKSI BATIK

 

Dyah Retno Pitasari

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Halmahera

 

ABSTRAK

Tenaga kerja ikut berperan penting dalam pembangunan nasional. Pendapatan belanja negara salah satunya ikut ditentukan dari sektor perekonomian yang di dalamnya ada peran tenaga kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja dalam keahlian dan keterampilannya, perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan sebagai suatu penghargaan kepada setiap tenaga kerja, terutama di sektor industri batik. Hal ini bisa dilaksanakan melalui pemberian asuransi kesehatan, sehingga risiko fisik, risiko kimia, risiko biologi, risiko ergonomi, dan risiko psikologi dapat dialihkan ke perusahaan asuransi. Tenaga kerja juga merasa aman dan nyaman dalam melakukan tugasnya, dapat mengurangi beban risiko pada pengusaha batik, dan ke depannya dapat meningkatkan produktifitas nasional.

Kata kunci: asuransi, kesehatan, produksi batik.

 

PENDAHULUAN                                                                                           

Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan. Sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan, bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.

Usaha di bidang perasuransian di Indonesia mulai timbul pada akhir abad ke XVIII. Hal ini disebabkan karena adanya perkembangan usaha – usaha perdagangan, perkebunan, pertambangan dan perbankan, yang pada umumnya dimiliki oleh orang – orang Belanda[1]. Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Terkait dengan asuransi keselamatan dalam pekerjaan, pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia dilakukan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya untuk mewujudkan suatu masyarakat sejahtera, adil, dan makmur baik materiil maupun spritual. Di mana pembangunan ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari integral Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapinya, oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan sebagai perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum bagi tenaga kerja bersama keluarga, hal ini merupakan suatu penghargaan kepada setiap tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada perusahaan tempat dimana ia bekerja, sehingga pada giliran akan dapat meningkatkan produktifitas nasional. Dengan demikian, untuk mengatur hak-hak perlindungan mendasar bagi tenaga kerja, sehingga pemerintahpun menggeluarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurut UU No 13 Tahun 2003 tersebut, pada pasal 99 ayat 1 dikatakan bahwa setiap tenaga kerja (pekerja/buruh) dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, atau sering disebut JAMSOSTEK. Jaminan sosial tenaga kerja yang dimaksud merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu JAMSOSTEK merupakan asuransi kesehatan/jiwa bagi tenaga kerja harus selalu diupayakan peningkatannya. 

Sehubungan dengan penulisan makalah yang penulis buat, penulis ingin mengamati keselamatan para pekerja di pabrik pembuatan batik yang dipertanggungkan melalui lembaga asuransi, dan alasan kenapa asuransi keselamatan kerja dalam pabrik pembuatan batik sangat penting. Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah (1) Apakah asuransi kesehatan itu? (2) Seberapa pentingkah untuk para pekerja diasuransikan keselamatannya dan apa alasannya?

METODOLOGI PENELITIAN

Dalam penyusunan artikel tentang asuransi ini, penulis menggunakan studi pustaka sebagai sumber utama pengumpulan data, yaitu dengan cara membaca dan mempelajari bahan – bahan materi pada beberapa buku, Undang – Undang, dan sumber dari internet.

LANDASAN TEORI

Asuransi menurut UU No. 2 tahun 1992 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan tertenggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung Karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Program asuransi sosial: program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasar suatu UU dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal asuransi sosial ini Sri R. Hartono lebih melihat dalam unsur[2]:

a.     penanggung dalam hal ini biasanya suatu organisasi di bawah pemerintah

b.     tertanggung biasanya anggota atau golongan masyarakat tertentu

c.     risiko yaitu yang sudah diatur dan ditentukan terlebih dahulu

d.     wajib dalam hal ini berdasar ketentuan UU atau peraturan lain

e.     tunjangan yang didapat hanya untuk mpenuhi kebutuhan primer yang minimum

f.      ikut serta dalam jaminan dan iuran yang bersifat wajib

g.     jaminan yang diselenggarakan atas dasar tidak mencari keuntungan

h.     tujuannya aialah kesejahteraan sosial, bukan keadilan bagi perseorangan

Manfaat atau motif usaha asuransi adalah memberi perlindungan terhadap kemungkinan kerugian uang, memberi dorongan bagi masyarakat ke arah perkembangan perekonomian, menghilangkan keraguan bagi masyarakat atau pengusaha dalam menjalankan usaha atau pekerjaannya, menjamin penanaman modal para usahawan, meningkatkan potensi masyarakat dalam pembangunan. Sedang kelemahan – sisi negatif dari asuransi adalah pilihan yang terbatas: asuransi sosial yang mewajibkan perusahaan pemerintah atau swasta sehingga tidak ada pilihan fasilitas kesehatan yang murah dibanding memilih asuransi dengan pilihan fasilitas kesehatan terbatas, manajemen kurang responsive, pelayanan yang seragam, penolakan fasilitas kesehatan: dokter sering merasa kurang bebas dengan system asuransi sosial yang membayar mereka dengan tarif seragam yang kurang memaksimalkan keuntungan dirinya[3].

Landasan hukum yang mengatur tentang kesehatan, keselamatan, dan kemananan kerja diatur dalam beberapa undang – undang, di antaranya:

Undang – Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Undang – Undang No 13 Tahun 2003 pasal 35 ayat 3: “Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja”, dan pasal 86 ayat 1: Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai agama.

UU No. 40 Tahun 2004, dasar pertimbangan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. Jaminan pemeliharaan kesehatan adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program ini akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Manfaat program ini bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.

Kesehatan kerja adalah suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran di sekitar tempat kerja termasuk masyarakat dan lingkungan pekerjaannya. Ruang lingkup kesehatan kerja meliputi upaya pemilik usaha dalam memberikan jaminan dan alat-alat pelindung diri untuk menyehatkan dan mengurangi risiko sakit pada pekerjanya. Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Keselamatan kerja adalah upaya agar pekerja selamat di tempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk untuk menyelamatkan peralatan serta hasil produksinya.Ruang lingkup keselamatan kerja meliputi upaya pemilik usaha dalam memberikan sosialisasi tentang hal – hal yang diperbolehkan untuk dipakai dalam bekerja. Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang harus dilakukan selama bekerja.

Kemananan kerja adalah upaya agar pekerja merasa tentram dan aman di tempat kerjanya. Ruang lingkup kemanan kerja meliputi upaya pemilik usaha dalam memberikan ruang kerja dan peralatan kerja yang tepat. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material seperti: Baju kerja, helm, kaca mata, sarung tangan, sepatu dan non material seperti buku petunjuk yang berisi rambu – rambu dan isyarat bahaya, himbauan, serta adanya petugas keamanan.

Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

PEMBAHASAN

Tujuan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan adalah untuk mendapatkan penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupan bersama dengan keluarganya, yaitu penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selama ia melakukan pekerjaan, dan ia berhak atas pengupahan yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarganya, maka majikan wajib membayar upah, sebagaimana yang telah disepakati dalam perjannjian kerja. Sebaliknya, bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, pada dasarnya ia tidak bisa memperoleh penghasilan. jika dalam keadaan tertentu, pekerja tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya dikarenakan sakit, berhalangan hadir karena pelaksanaan kerja, maka wajib bagi majikan untuk memberikan perlindungan, pemeliharaan, peningkatan kesejahteraan dalam bentuk asuransi.

Industri kerajinan batik pada umumnya masih menggunakan alat –alat tradisional seperti canting dalam proses pembuatannya. Alat yang digunakan untuk membuat batik cap pun masih tergolong tradisional. Oleh karenanya, dibutuhkan waktu cukup lama kurang lebih 6 – 8 minggu untuk membuat 1 potong kain batik tulis dengan canting. Untuk dijual di gallery, batik yang sering dipajang adalah batik tulis, sedangkan batik cap digunakan bila ada order besar seperti pesanan instansi pemerintahan atau swasta.

Langkah – langkah untuk membuat batik tulis pada industri batik pada umumnya adalah pemilihan dan pembuatan desain, pemindahan desain pada kain, perebusan Malam (bahan dalam membuat batik serupa dengan lilin yang berupa cairan), proses membatik pada kain dengan canting, proses pengeringan dalam ruang, proses perebusan kain, proses pengeringan di luar ruang, proses pengemasan.

Faktor lingkungan kerja memiliki keterkaitan dengan tata ruang atau ergonomi. Ergonomi dapat didefinisikan sebagai rencana kerja yang memungkinkan manusia bekerja dengan baik tanpa melewati batas kemampuannya. Ergonomi ini berhubungan dengan:

1.     Penyelesaian pekerjaan dengan tenaga kerjanya.

2.     Perencanaan pekerjaan agar dapat menggunakan kemampuan manusia tanpa melebihi batasannya.

3.     Perencanaan sistem Man-Machine dengan tenaga kerja, manusia sebagai kerangka referensinya.

4.     Pertalian antara teknologi dan ilmu biologi manusia.

Karena penataan ruang atau lingkungan kerja sangat berpengaruh bagi kesehatan , keselamatan, dan keamanan pekerja, maka faktor lingkungan ini bisa menjadi sebuah potensi bahaya kecelakaan bila penataannya tidak diperhatikan secara utuh.

 Terkait dengan bahaya dalam industri batik, yang dimaksud dengan bahaya adalah sumber potensial kerusakan atau kerugian yang berupa situasi yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian. Sedangkan risiko adalah kemunginan dan konsekuensi terjadinya luka atau sakit.

Bahaya dapat diklasifikasikan menurut jenisnya, yakni:

1.     Bahaya Fisik adalah jenis bahaya yang dapat dirasakan melalui lima indra, yakni indra penciuman, peraba, perasa, penglihatan, dan pendengaran seperti kebisingan, vibrasi, dan temperatur.

2.     Bahaya Kimia adalah jenis bahaya yang ditimbulkan akibat bahan – bahan yang mengandung material atau senyawa kimia seperti korosif, oksidasi, karsigonetas, ledakan, dll.

3.     Bahaya Biologi adalah jenis bahaya yang disebabkan oleh makhluk hidup, seperti virus, jamur, bakteri.

4.     Bahaya ergonomi adalah jenis bahaya yang disebabkan faktor lingkungan, baik dari segi tata letak maupun sumber daya manusianya.

5.     Bahaya psikologi adalah jenis bahaya yang disebabkan oleh keadaan psikologis atau mental seseorang, seperti stress kerja, lelah pikiran, dan beban kerja.

Adapun bahaya di tempat kerja dapat dibagi menjadi 4 kategori yakni:

Kategori

Jenis Bahaya

Mesin dan Peralatan

Mesin tanpa alat pelindung atau pengaman, penggunaan peralatan yang tidak tepat, peralatan yang desain maupun kondisinya tidak baik, peralatan yang mempunyai bagian yang tajam, peralatan dengan hubungan listrik yang salah.

Lingkungan Kerja Fisik

Lantai licin, tidak rata, kotor, ketidakrapian, ketidakbersihan, jalan keluar terhalang, kebisingan yang mengganggu, penerangan yang tidak memadai, kualitas udara dan ventilasi yang buruk, berdebu, berasap atau berbau.

Pekerja dan Tugasnya

Kelelahan, stress, kurang berpengalaman, semangat kerja, pelecehan, diskriminasi, pertambahan jam kerja tanpa istirahat yang cukup, posisi kerja, dan cara mengangkat barang yang tidak benar, gerakan pindah yang berulang.

Organisasi

Kurangnya kebijakan dan prosedur mengenai K3 (kesehatan,keselamatan,keamanan kerja), pelatihan, jadwal pelatihan yang tidak sesuai.

 

Ada beberapa bahaya dan risiko yang diakibatkan oleh pekerjaan membatik, di antaranya

Proses Produksi

Potensi Bahaya Kecelakaan

Proses Mendisain

penyakit mata, seperti plus minus akibat penerangan yang kurang atau terlalu terang.

Proses Perebusan Malam

Terkena gangguan pernapasan, dada sesak akibat bau yang dihasilkan dan kurangnya ventilasi udara.

Proses Membatik Tulis

terkena canting yang berisi malam yang panas, akibatnya kulit bisa terkena luka bakar bahkan melepuh.

Proses Membatik Cap

apabila tidak berhati-hati saat mengecap kain adalah kulit bisa terkena luka bakar bahkan melepuh.

Proses Perebusan Kain

Terkena iritasi mata akibat percikan air panas pada saat merebus, bau yang menyengat dan mengganggu pernapasan

Tabel 2 Potensi Bahaya Kecelakaan Kerja pada Industri Batik,sb. www.google.co.id

 Namun para pekerja tidak perlu khawatir akan risiko dan bahaya tersebut. Tingkat terjadinya risiko dan bahaya bisa diminimalisir bahkan dihilangkan bila para pekerja mengikuti prosedur K3 dan menggunakan alat pelindung diri yang telah disediakan dan para pekerja pun dapat bekerja dengan nyaman dan sehat.

Meski para pekerja telah berusaha menghindarkan diri dari kemungkinan – kemungkinan risiko yang bisa dialami dengan upaya pencegahan seperti yang disebut di atas, namun risiko tetap saja bisa terjadi, jadi upaya asuransi yang paling tepat untuk upaya pengalihan risiko.

PENUTUP

Kesimpulan

Asuransi di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat cepat dan kompleks. Yang awalnya ditandai karena perdagangan niaga di zaman pendudukan Belanda, sekarang kehadirannya dirasa sangat penting dan diperlukan banyak masyarakat di banyak aspek kehidupan, tidak hanya asuransi kerugian, namun juga terhadap risiko kematian yang bisa ditanggungkan dalam asuransi sejumlah uang seperti asuransi jiwa.

Asuransi yang dikenal orang dulu merupakan asuransi yang diselenggarakan oleh pemerintah, sekarang muncul asuransi non pemerintah yang memberikan banyak alternatif pilihan pada masyarakat bersama dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi dalam kehidupan mereka. Pun juga dalam industri batik yang dalam prosesnya banyak risiko yang bisa dialami dan diderita para pekerjanya. Melihat manfaat dari asuransi itu sendiri pada umumnya dan kesejahteraan pekerja pabrik batik pada khususnya, alangkah bijaksana bagi para pengusaha batik untuk mengasuransikan pekerjanya untuk pengalihan risiko yang sewaktu – waktu dapat menimpa pekerja sekalipun mereka telah bekerja sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku dengan standart penjagaan diri.

Saran

Adapun saran – saran yang dapat penulis kemukakan di sini adalah:

a.     Perlunya penerapan standarisasi prosedur dan alat – alat pekerjaan yang mumpuni dalam pengurangan risiko bahaya kerja

b.     Perlunya pemeliharaan berkala terhadap alat – alat produksi di industri batik

c.     Pentingnya sosialisasi tentang manfaat asuransi sosial dan perlunya asuransi sosial khususnya pada para pekerja di industri batik mengingat risiko kerja yang bisa mengancam keselamatan

DAFTAR PUSTAKA

Hartono, Sri R. 1985. Asuransi dan Hukum Asuransi. Semarang: IKIP Press.

Idjard, Arsel. 1985. Profil Hukum Perasuransian di Indonesia – Seri Hukum Dagang 1. Yogyakarta: Liberty.

Tarmudji, Tarsis. 1990. Wawasan Perasuransian. Semarang: IKIP Semarang Press.

UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

www.google.com.id/k3tium diakses tanggal 18 September 2016.

 

 


 



[1]     Arsel Idjard, Profil Hukum Perasuransian di Indonesia, Liberty Yogyakarta, 1985, hal. 1.

[2]     Sri R. Hartono, Asuransi dan Hukum Asuransi, IKIP Semarang, 1985, hal. 187.

[3]     Tarsis Tarmudji, Wawasan Perasuransian, IKIP Semarang Press, 1990, hal. 27.