MENINGKATKAN KEMAMPUAN GURU DALAM MENYUSUN KELENGKAPAN MENGAJAR MELALUI IN-HOUSE TRAINING

PADA SD NEGERI NO.178491PINTU POHAN

KECAMATAN PINTU POHAN KAB.TOBA SAMOSIR

TAHUN PEMBELAJARAN 2018/2019

 

Mutiara Napitupulu

Kepala SD Negeri No.178491 Pintu Pohan

 

ABSTRAK

Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Apakah In-house training dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun kelengkapan mengajar di SD Negeri No.178491 Pintu Pohan Tahun Pembelajaran 2018/2019. Tujuan penelitian tindakan sekolah ini untuk Meningkatkan kemampuan guru untuk menyusun kelengkapan mengajar sehingga tersedianya perangkat pembelajaran yang lengkap sesuai dengan standar isi. Menentukan langkah yang tepat untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun kelengkapan mengajar. Penelitian tindakan sekolah ini dilakukan kepala sekolah pada SD Negeri No.178491 Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan untuk seluruh guru bersama-sama dengan pegawai tata usaha baik yang honor atau guru tidak tetap. Pada Siklus 1 terdapat 58,23% guru berhasil menyelesaikan penyusunan kelengkapan mengajar dan pada Siklus 2 terdapat 91,66% guru berhasil menyelesaikan penyusunan kelengkapan mengajar. Jadi ada peningkatan kemampuan guru dalam menyusun kelengkapan mengajar sebesar 33,43%. Pelaksanaan IHT memiliki motivasi untuk mengikuti In-House Training dan memiliki keinginan yang kuat untuk membuat kelengkapan mengajar dan akan menggunakan kelengkapan mengajar tersebut sebagai penunjang proses pembelajaran.

Kata Kunci: Kemampuan Guru dan In-House Training

 

PENDAHULUAN

Pemasalahan khusus yang terjadi pada SD Negeri No.178491 Pintu Pohan adalah hasil belajar yang cenderung masih rendah. Hal ini diindikasikan dari rendahnya nilai ujian nasional dan nilai uji kompetensi pada tahun pelajaran 2017/2018. Untuk meningkatkan prestasi belajar sekolah telah berupaya melalui proses pembelajaran dengan system ganda sesuai KTSP yaitu di sekolah dan di industry dan telah melalui proses penilaian secara berkelanjutan oleh pendidik dalam hal ini Guru. Namun demikian tetap saja prestasi belajar peserta didik saat dievaluasi baik ulangan harian, ulangan tengah semester maupun ulangan akhir semester menurut data yang diinventarisir oleh bagian kurikulum masih cenderung rendah dan belum memuaskan. Rata-rata siswa yang dapat tuntas sesuai KKM berkisar antara 60 – 70%, sedangkan sisanya untuk menuntaskan harus menempuh remedial.

Keberhasilan sebuah pembelajaran setidaknya dipengaruhi oleh 5 komponen kunci, yaitu: (1) Guru, (2) Sumber dan Media Belajar, (3) Lingkungan, (4) Siswa dan (5) proses pembelajaran. Guru dalam pembelajaran memiliki peran yang sangat strategis karena akan berkaitan dengan pengelolaan 4 komponen kunci lainnya. Bahkan dalam konsep tentang sumber belajar yang ditulis oleh Sudjarwo dikutip oleh (Rahmat Saripudin,2008) guru dapat dikategorikan sebagai sumber belajar.

Atas dasar hal tersebut dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran, SD Negeri No.178491 Pintu Pohan berkomitmen untuk: meningkatkan mutu Guru karena Guru merupakan salah satu kunci keberhasilan proses pendidikan. Ditangan Guru-lah cita-cita pembangunan, pendidikan nasional, kurikulum nasional, visi-misi lembaga penyelenggara pendidikan hingga visi-misi sekolah dapat terwujud. Guru yang baik akan mampu mengoptimalkan seluruh potensi sumber dan media belajar yang ada di lingkungannya untuk pembelajaran yang optimal. Dengan mengacu kepada strategisnya peran guru pada sebuah lembaga pendidikan maka SD Negeri No.178491 Pintu Pohan memberikan perhatian yang besar bagi terwujudnya Guru professional.

Dengan adanya kegiatan In-House Training penyusunan kelengkapan mengajar diharapkan semua guru memiliki kelengkapan mengajar yang lengkap dan mengaplikasikannya dalam proses pembelajaran sehingga proses pembelajaran yang dilakukan akan lebih terarah karena tujuan pembelajaran, materi yangakan diajarkan, metode dan penilaian yang akan digunakan telah direncanakan dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang telah ada.

Kajian Pustaka

Mengajar merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral yang cukup berat. Berhasilnya pendidikan pada siswa sangat bergantung pada pertanggungjawaban guru dalam melaksanakan tugasnya. Zamroni (2000:74) yang dikutip oleh Rastodio (2009) mengatakan “guru adalah kreator proses belajar mengajar”. Ia adalah orang yang akan mengembangkan suasana bebas bagi siswa untuk mengkaji apa yang menarik minatnya, mengekspresikan ide-ide dan kreativitasnya dalam batas-batas norma-norma yang ditegakkan secara konsisten. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa orientasi pengajaran dalam konteks belajar mengajar diarahkan untuk pengembangan aktivitas siswa dalam belajar.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahakn, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No. 14 tahun 2005: 2) Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban:

1.     merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

2.     meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

3.     bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

4.     menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum, dan kode etik guru, serta nilai- nilai agama dan etika; dan

5.     memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan penjelasan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut di atas bahwa setiap pendidik dalam hal ini Guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran wajib memiliki kelengkapan mengajar yang umumnya disusun diawal semester atau diawal tahun pelajaran.

Pelatihan dibagi dalam dua pengertian; IT (In-House Training) dan PT (Public Training) In- House Training adalah pelatihan yang terjadi atas permintaan suatu komunitas tertentu apakah itu lembaga profit ataupun nonprofit. Istilah In-House Training sama pengertiannya dengan in-servis training menurut Hadari Nawawi (1983:113) yang dikutip oleh Dadang Dahlan menyatakan in-servis training sebagai usaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru dalam bidang tertentu sesuai dengan tugasnya agar dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bidang tersebut. Lebih lanjut dikemukakan bahwa program in-servis training ini diperlukan karena banyak guru-guru muda yang belum mendapat pengalaman dan bekal yang cukup dalam menghadapi pekerjaannya.

Agar program in-servis training ini efektif memerlukan manajemen pelatihan seperti dikemukakan Gaffar (1993) yang dikutip oleh Dadang Dahlan pengembangan mutu sumber daya manusia memerlukan manajemen yang secara logis perlu mengikuti tahapan need assesment, merumuskan tujuan dan sasaran, mengembangkan program, menyusun action plan, melaksanakan program, monitoring dan supervise serta evaluasi program.

Secara umum, tujuan In-House Training yaitu untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang didayagunakan instansi terkait, sehingga pada akhirnya dapat lebih mendukung dalam upaya pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.

Siklus 1

Perencanaan

Identifikasi Masalah dan Penetapan Tindakan

Pada siklus ini diawali dengan mengidentifikasi masalah yaitu melihat data pada dokumen evaluasi diri sekolah, program tahunan sekolah, visi dan misi sekolah dan berdasarkan pengamatan selama ini kemudian mendata masalah-masalah yang mendesak untuk diatasi. Ada beberapa masalah yang teridentifikasi diantaranya:

·         Kedisiplinan siswa masih perlu ditingkatkan

·         Prestasi belajar siswa perlu ditingkatkan

·         Motivasi belajar siswa perlu ditingkatkan

·         Inovasi pembelajaran perlu ditingkatkan

·         Pembelajaran berbasis TIK perlu ditingkatkan

·         Kemampuan Guru dalam menyusun kelengkapan mengajar perlu ditingkatkan

·         Supervisi akademik perlu ditingkatkan

·         Sarana dan prasarana pembelajaran perlu ditingkatkan

·         Pencitraan lingkungan sekolah perlu ditingkatkan

·         Praktik kewirausahaan perlu ditingkatkan

Dari masalah-masalah tersebut yang paling mendesak untuk segera diatasi menurut penulis adalah masalah yang ada pada Guru terutama kemampuan Guru dalam menyusun kelengkapan mengajar.

Tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengadakan kegiatan In-House Training penyusunan kelengkapan mengajar kepada seluruh Guru SD Negeri No.178491 Pintu Pohan. Diharapkan setelah dilakukan kegiatan In-House Training kemampaun guru dalam menyusun kelengkapan mengajar akan meningkat.

Perumusan Skenario Tindakan

Sebelum kegiatan In-House Training dilakukan terlebih dahulu penulis menetapkan scenario tindakan sebagai berikut:

·         Menyebarkan angket kepada seluruh guru untuk mengetahui respon guru terhadap pentingnya memiliki kelengkapan mengajar, latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan, pengalaman mengajar, perlu atau tidak In-House Training dilakukan, dan untuk mengetahui motivasi guru dalam menyusun kelengkapan mengajar.

·         Mendata Guru yang akan mengikuti kegiatan In-House Training berdasarkan data hasil pemeriksaan kelengkapan mengajar pada masing-masing guru dari hasil pemeriksaan tersebut penulis memutuskan seluruh guru perlu mengikuti kegiatan In-House Training yang terdiri dari 9 orang guru mata pelajaran pelaksana kurikulum baru (K.13).

·         Melaksanakan kegiatan In-House Training

·         Tugas individu penyusunan kelengkapan mengajar

·         Melakukan refleksi kelengkapan mengajar yang telah disusun oleh guru

·         Menentukan program tindak lanjut

Persiapan Tindakan

Setelah menetapkan scenario tindakan penulis melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan In-House Training penyusunan kelengkapan mengajar yang meliputi:

·           Menentukan fasilitator penyusunan kelengkapan mengajar yang menguasai teknik penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dalam hal ini penulis menunjuk satu orang Wakil Kepala Sekolah dan satu orang Koordinator Kurikulum dan Humas.

·           Menyiapkan kalender pendidikan, menyiapkan format Prota, Promes dan RPP

·           Membuat pemberitahuan/undangan kepada guru mengikuti kegiatan In-House Training penyusunan kelengkapan mengajar beserta jadwal pelaksanaan

·           Mempersiapkan lembar observasi

Pelaksanaan Tindakan

Setelah semua persiapan dilakukan dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan InHouse Training penyusunan kelengkapan mengajar. Pada siklus I ini kegiatan In-House Training dilaksanakan selama dua hari yaitu pada awal September 2018 dengan waktu 4 jam yang materinya meliputi:

·         Teknik penghitungan pekan epektif, Teknik penyusunan Program Tahunan (Prota), Teknik penyusunan Program Semester (Promes), Teknik penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

·         Penyampaian materi berakhir dilanjutkan dengan tugas individu menyusunan kelengkapan mengajar

Setelah In-House Training berakhir, penulis meminta seluruh peserta mengumpulkan kelengkapan mengajar dalam bentuk file yang terdiri dari Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

·         Kegiatan berikutnya penulis melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan mengajar yang telah disusun oleh guru dalam bentuk file tersebut kemudian menganalisis data sesuai dengan lembar observasi yang telah dipersiapkan.

·         Dari hasil analisis tersebut kemudian penulis melakukan refleksi untuk menentukan program tindak lanjut

Siklus 2

Setelah siklus 1 berakhir dan telah melakukan refleksi terhadap hasil yang diperoleh pada siklus 1 tersebut, pada siklus 2 ini penulis melakukan kegiatan In-House Training Tahap 2 karena:

a      Prosentase Guru yang menyelesaikan kelengkapan mengajar belum mencapai 100%

b      Kelengkapan mengajar yang telah disusun oleh Guru ternyata masih belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan yaitu masih perlu penyempurnaan. Hal tersebut disebabkan karena setelah penyusunan kelengkapan mengajar dilakukan ternyata mengalami permasalahan-permasalahan teknis sehingga perlu penyamaan persepsi.

c      In-House Training Tahap 2 dilakukan selama satu hari yaitu pada tanggal 22 oktober 2018 dilanjutkan dengan tugas individu untuk menyelesaikan tugas tersebut bagi beberapa peserta yang belum selesai dan menyempurnakan bagi beberapa peserta yang sudah selesai namun masih ada kesalahan-kesalahan kecil. Lama waktu penyelesaian tugas individu tersebut penulis tetapkan selama 5 hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2018. Hasil tugas individu tersebut dikumpul dalam bentuk print out kepada Wakil Kepala Sekolah pada tanggal 25 Oktober 2018.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Hasil Angket Sebelum In-House Training Dilakukan Pentingnya memiliki kelengkapan mengajar guru SD Negeri No.178491 Pintu Pohan

No

Alternatif Jawaban

%

1

Sangat Setuju

57.4

2

Setuju

42.6

3

Cukup Setuju

0.00

4

Tidak Setuju

0.00

5

Sangat Tidak Setuju

0.00

 

 

100

 

Dari table di atas menyatakan bahwa 57.4% guru menyadari bahwa sebagai seorang Guru sangat penting memiliki kelengkapan mengajar sebelum melaksanakan proses pembelajaran dan 42.6% menyatakan penting memiliki kelengkapan mengajar. Hal tersebut berarti secara keseluruhan guru mata pelajaran di SD Negeri No.178491 Pintu Pohan menyatakan penting untuk memiliki kelengkapan mengajar.

Pada siklus 1 berdasarkan data dari table diatas dapat dijelaskan bahwa seluruh Guru sudah mulai menyusun kelengkapan mengajar walaupun belum ada seorangpun Guru yang berhasil menyelesaikan kelengkapan mengajar dengan lengkap namun demikian sudah ada satu orang.

Guru menyelesaikan 83%, tiga orang Guru menyelesaikan 75% dan yang lainnya masih dibawah 70% dan yang paling rendah (paling sedikit) berhasil menyusun kelengkapan mengajar adalah sebesar 16,6%.

Pada siklus siklus 2. lebih jelas, peningkatan prosentase tersebut seperti pada table berikut:

Peningkatan Kemampuan Guru dalam Menyusun Kelengkapan Mengajar

NO

NAMA GURU

PROSENTASE PADA SIKLUS 1

PROSENTASE PADA SIKLUS 2

PENINGKATAN

1

Rosanna Sitorus,A.ma.Pd

75,0%

100%

25,0%

2

Mintauli Tambunan

75,0%

100%

25,0%

3

Riwati Siagian,S.Pd

41,0%

100%

59,0%

4

Dermina Situmorang,S.Pd. K

75,0%

100%

25,0%

5

Nurdelina Hia,S.Pd

41,6%

100%

58,4%

6

Nurhanifah Sitorus,S.Pd.I

83,3%

100%

16,7%

7

Nurdiana Samosir, S.Pd

66,6%

83,0%

16,4%

8

Nengsi Sitanggang, S.Pd

16,6%

42,0%

25,4%

9

Erna N Simangunsong, S.Pd

50,0%

100%

50,0%

 

Secara umum seluruh Guru telah terjadi peningkatan kemampuan dalam penyusunankelengkapan mengajar. Namun seperti data yang terlihat pada table 8 di atas masih ada dua orang Guru belum berhasil menyelesaikan keseluruhan kelengkapan mengajar yang ditargetkan.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan data yang dihimpun serta diinterpretasikan oleh penulis, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.     Seluruh Guru SD Negeri No.178491 Pintu Pohan menghendaki adanya In-House Training penyusunan kelengkapan mengajar. 100% guru memiliki motivasi yang tinggi untuk mengikuti In-House Training dan memiliki keinginan yang kuat untuk membuat kelengkapan mengajar dan akan menggunakan kelengkapan mengajar tersebut sebagai penunjang proses pembelajaran.

2.     Pada Siklus 1 terdapat 58,23% guru berhasil menyelesaikan penyusunan kelengkapan mengajar dan pada Siklus 2 terdapat 91,66% guru berhasil menyelesaikan penyusunan kelengkapan mengajar. Jadi ada peningkatan kemampuan guru dalam menyusun kelengkapan mengajar sebesar 33,43%

 

 

Saran

Sebagai bagian akhir dari penulisan ini, ada beberapa saran yang perlu penulis kemukakan berkaitan dengan “peningkatan kemampuan guru dalam menyusun kelengkapan mengajar melalui In-House Training pada SD Negeri No.178491 Pintu Pohan ” yaitu:

1.  Kepala sekolah perlu melakukan bimbingan kepada para guru khususnya dalam penyusunan kelengkapan mengajar melalui kegiatan In-House Training kepada guru yang masih pemula atau Guru yang mengajar bukan pada bidangnya karena ada kecenderungan mengalami kesulitan dalam menyusun kelengkapan mengajar.

2.  Bagi guru hendaknya setiap awal tahun pelajaran menyusun kelengkapan mengajar sesuai dengan standarisasi yang berlaku. Selanjutnya, kelengkapan mengajar yang telah disusun hendaknya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan proses pembelajaran.

Guru yang pengetahuan dan pengalamannya masih kurang agar dapat meminta bimbingan atau berkoordinasi dengan teman sejawat yang lebih berpengalaman atau meminta bimbingan kepada kepala sekolah atau yang ditunjuk

DAFTAR PUSTAKA

Rahmat Saripudin, Tuesday, 28 October 2008 14:51, Peningkatan Mutu Pembelajaran.

Media Kita. Nurulfikri.sch.id/index.php http://rastodio.com/pendidikan/pengertian-mengajar.html  (diakses tanggal 32 September 2018) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

BSNP.2007.Model Rencana Pelaksanaan Pembelajaran