Peningkatkan Kompetensi Guru Menyusun RPP Melalui Bimbingan Berkelanjutan
PENINGKATKAN KOMPETENSI GURU DALAM MENYUSUN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
MELALUI BIMBINGAN BERKELANJUTAN DI SDN 2 BRABOWAN KECAMATAN SAMBONG TAHUN 2015/2016
Eko Riyanto
SDN 2 Brabowan Kecamatan Sambong Kabupaten Blora
ABSTRAK
Perencanaan pembelajaran merupakan langkah yang sangat penting sebelum pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan yang matang diperlukan supaya pelaksanaan pembelajaran berjalan secara efektif. Perencanaan pembelajaran dituangkan ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau beberapa istilah lain seperti desain pembelajaran, skenario pembelajaran. RPP memuat KD, indikator yang akan dicapai, materi yang akan dipelajari, metode pembelajaran, langkah pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar serta penilaian.Guru harus mampu berperan sebagai desainer (perencana), implementor (pelaksana), dan evaluator (penilai) kegiatan pembelajaran. Guru merupakan faktor yang paling dominan karena di tangan gurulah keberhasilan pembelajaran dapat dicapai. Kualitas mengajar guru secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kualitas pembelajaran pada umumnya.Berdasarkan kepada hasil analisa pada tahun pelajaran 2015/2016 di SD Negeri 2 Brabowan Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, dari 7 orang guru belum ada satu orang pun yang menyusun RPPnya sendiri. Hal ini berarti dapat diartikan bahwa kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tergolong masih rendah.Untuk meneliti lemahnya kinerja guru dalam hal tersebut, dilakukan penelitian untuk melihat sejauh mana langkah bimbingan berkelanjutan oleh kepala sekolah dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Kata Kunci: kompetensi guru,RPP,bimbingan berkelanjutan
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pendidikan merupakan investasi dalam pengembangan sumber daya manusia dan dipandang sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat yang ingin maju. Komponen-komponen sistem pendidikan yang mencakup sumber daya manusia dapat digolongkan menjadi dua yaitu: pendidik/guru dan tenaga kependidikan. Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, â€komponen-komponen sistem pendidikan yang bersifat sumber daya manusia dapat digolongkan menjadi pendidik/guru dan tenaga kependidikan satuan pendidikan (penilik, pengawas, peneliti dan pengembang pendidikan).†Tenaga pendidik/gurulah yang mendapatkan perhatian lebih banyak di antara komponen-komponen sistem pendidikan. Besarnya perhatian terhadap guru antara lain dapat dilihat dari banyaknya kebijakan khusus seperti kenaikan pangkat dengan system angka kredit, diberikannya tunjangan fungsional guru dan sertifikasi guru.
Berdasarkan kenyataan begitu berat dan kompleksnya tugas serta peran guru tersebut, perlu diadakan supervisi atau pembinaan terhadap guru secara terus menerus untuk meningkatkan kinerjanya. Kinerja guru perlu ditingkatkan agar usaha membimbing siswa untuk belajar dapat berkembang.Hal ini berarti bahwa guru sebagai fasilitator yang mengelola proses pembelajaran di kelas mempunyai andil dalam menentukan kualitas pendidikan. Konsekuensinya adalah guru harus mempersiapkan (merencanakan) segala sesuatu agar proses pembelajaran di kelas berjalan dengan efektif.
Guru harus mampu berperan sebagai desainer (perencana), implementor (pelaksana), dan evaluator (penilai) kegiatan pembelajaran. Guru merupakan faktor yang paling dominan karena di tangan gurulah keberhasilan pembelajaran dapat dicapai. Kualitas mengajar guru secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kualitas pembelajaran pada umumnya. Seorang guru dikatakan profesional apabila (1) serius melaksanakan tugas profesinya, (2) bangga dengan tugas profesinya, (3) selalu menjaga dan berupaya meningkatkan kompetensinya, (4) bekerja dengan sungguh tanpa harus diawasi, (5) menjaga nama baik profesinya, (6) bersyukur atas imbalan yang diperoleh dari profesinya.
Masalah yang terjadi di lapangan masih ditemukan adanya guru (baik di sekolah negeri maupun swasta) pada saat mengajar tidak bisa memperlihatkan RPP yang dibuat dengan alasan ketinggalan di rumah dan bagi guru yang sudah membuat RPP masih ditemukan adanya guru yang belum melengkapi komponen tujuan pembelajaran dan penilaian (soal, skor dan kunci jawaban), serta langkah-langkah kegiatan pembelajarannya masih dangkal. Soal, skor, dan kunci jawaban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pada komponen penilaian (penskoran dan kunci jawaban) sebagian besar guru tidak lengkap membuatnya dengan alasan sudah tahu dan ada di kepala. Sedangkan pada komponen tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, dan sumber belajar sebagian besar guru sudah membuatnya.
Dengan keadaan demikian, peneliti sebagai pembina sekolah berusaha untuk memberi bimbingan berkelanjutan pada guru dalam menyusun RPP secara lengkap sesuai dengan tuntutan pada standar proses dan standar penilaian yang merupakan bagian dari standar nasional pendidikan. Hal itu juga sesuai dengan Tupoksi peneliti sebagai pengawas sekolah berdasarkan Permendiknas No.12 Tahun 2007 tentang enam standar kompetensi pengawas sekolah yang salah satunya adalah supervisi akademik yaitu membina guru. Demikian juga yang terjadi di SDN 2 Brabowan Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, dari 7 orang mayoritas tidak melakukan penyusuna RPP dengan lengkap dan benar.
Dari latar belakang permasalahan tersebut di atas peneliti melakukan penelitian tindakan sekolah dengan judul “Peningkatkan Kompetensi Guru Dalam Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Melalui Bimbingan Berkelanjutan Di SDN 2 Brabowan Kecamatan Sambong Tahun 2015/2016â€.
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah atas, diajukan rumusan masalah sebagai berikut: “Apakah dengan bimbingan berkelanjutan akan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP ?â€
Tujuan Penelitian
Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran melalui bimbingan berkelanjutan di SDN 2 Brabowan Kecamatan Sambong Kabupaten Blora.
Manfaat Penelitian
Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) ini diharapkan dapat memberikan manfaat
1. Manfaat bagi peneliti
a. Meningkatkan kemampuan profesionalisme peneliti untuk melakukan penelitian tindakan sekolah sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di sekolah binaan peneliti.
b. Meningkatkan kemampuan peneliti dalam menyusun serta menulis laporan dan artikel ilmiah.
c. Sebagai motivasi bagi peneliti dalam membuat karya tulis ilmiah.
d. Hasil penelitian ini dapat digunakan oleh peneliti sebagai syarat untuk kenaikan pangkat/golongan.
e. Dengan adanya pengalaman menulis, dapat memberikan bimbingan kepada teman-teman pengawas dan guru yang akan menulis.
f. Hasil penelitian ini digunakan peneliti sebagai evaluasi terhadap guru dalam menyusun RPP yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pembinaan kepada guru di sekolah binaan.
2. Manfaat bagi sekolah
a. Akan berdampak adanya peningkatan administrasi guru pada KBM yang lebih lengkap.
b. Dapat meningkatkan kualitas pendidikan karena Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sudah tersampaikan.
3. Manfaat bagi guru
a. Dapat meningkatkan kompetensi dalam membuat RPP dengan lengkap serta menciptakan kesadaran guru tentang tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan tugasnya.
b. Sebagai panduan dan arahan dalam mengajar sehingga apa yang diinginkan dalam standar isi dapat tersampaikan.
KAJIAN PUSTAKA
Pengertian Guru
Secara etimologi (asal usul kata), istilah â€Guru†berasal dari bahasa India yang artinya â€orang yang mengajarkan tentang kelepasan dari sengsara†Shambuan, Republika, (dalam Suparlan 2005:11).
Kemudian Rabindranath Tagore (dalam Suparlan 2005:11) menggunakan istilah Shanti Niketan atau rumah damai untuk tempat para guru mengamalkan tugas mulianya membangun spiritualitas anak-anak bangsa di India (spiritual intelligence).
Pengertian guru kemudian menjadi semakin luas, tidak hanya terbatas dalam kegiatan keilmuan yang bersifat kecerdasan spiritual (spiritual intelligence) dan kecerdasan intelektual (intellectual intelligence), tetapi juga menyangkut kecerdasan kinestetik jasmaniah (bodily kinesthetic), seperti guru tari, guru olah raga, guru senam dan guru musik. Dengan demikian, guru dapat diartikan sebagai orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual dan emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya.
Poerwadarminta (dalam Suparlan 2005:13) menyatakan, “guru adalah orang yang kerjanya mengajar.†Dengan definisi ini, guru disamakan dengan pengajar. Pengertian guru ini hanya menyebutkan satu sisi yaitu sebagai pengajar, tidak termasuk pengertian guru sebagai pendidik dan pelatih. Selanjutnya Zakiyah Daradjat (dalam Suparlan 2005:13) menyatakan,†guru adalah pendidik profesional karena guru telah menerima dan memikul beban dari orang tua untuk ikut mendidik anak-anak.â€
UU Guru dan Dosen Republik Indonesia No.14 Tahun 2005 â€Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengahâ€.
PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan, â€pendidik (guru) harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.â€
Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa guru adalah tenaga pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, dan bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.
Standar Kompetensi Guru
Depdiknas (2004:4) kompetensi diartikan, â€sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindakâ€. “Secara sederhana kompetensi diartikan seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan yang harus dikuasai dan dimiliki seseorang dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab pekerjaan dan/atau jabatan yang disandangnya†(Nana Sudjana 2009:1).
Nurhadi (2004:15) menyatakan, “kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindakâ€. Selanjutnya menurut para ahli pendidikan McAshan (dalam Nurhadi 2004:16) menyatakan, â€kompetensi diartikan Sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai seseorang sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga dapat melakukan perilaku-perilaku koqnitif, afektif, dan psikomotor dengan sebaik-baiknya.â€
Undang-Undang Guru dan Dosan No.14 Tahun 2005 Pasal 8 menyatakan, †guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.†Dari rumusan di atas jelas disebutkan pemilikan kompetensi oleh setiap guru merupakan syarat yang mutlak harus dipenuhi oleh guru. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya.
Selanjutnya Pasal 10 menyebutkan empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yakni (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan standar Kompetensi guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dalam bentuk penguasaan perangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten. Standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang kait- mengait, yakni: 1) pengelolaan pembelajaran, 2) pengembangan profesi, dan 3) penguasaan akademik.
Abdurrahman Mas’ud (dalam Suparlan 2005:99) menyebutkan tiga kompetensi dasar yang harus dimiliki guru, yakni: (1) menguasai materi atau bahan ajar, (2) antusiasme, dan (3) penuh kasih sayang (loving) dalam mengajar dan mendidik.
Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan RPP. Silabus merupakan sebagian sub-sistem pembelajaran yang terdiri dari atau yang satu sama yang lain saling berhubungan dalam rangka mencapai tujuan. Hal penting yang berkaitan dengan pembelajaran adalah penjabaran tujuan yang disusun berdasarkan indikator yang ditetapkan.
Philip Combs (dalam Kurniawati, 2009:66) menyatakan bahwa perencanaan program pembelajaran merupakan suatu penetapan yang memuat komponen-komponen pembelajaran secara sistematis. Analisis sistematis merupakan proses perkembangan pendidikan yang akan mencapai tujuan pendidikan agar lebih efektif dan efisien disusun secara logis, rasional, sesuai dengan kebutuhan siswa, sekolah, dan daerah (masyarakat). Perencanaan program pembelajaran adalah hasil pemikiran, berupa keputusan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya Oemar Hakim (dalam Kurniawati 2009:74) menyatakan, â€bahwa perencanaan program pembelajaran pada hakekatnya merupakan perencanaan program jangka pendek untuk memperkirakan suatu proyeksi tentang sesuatu yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaranâ€.
Permendiknas No. 41 Tahun 2007 menyatakan, “Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus.â€
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa perencanaan pembelajaran adalah suatu upaya menyusun perencanaan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam kurikulum sesuai dengan kebutuhan siswa, sekolah, dan daerah.
Menurut Permendiknas No. 41 Tahun 2007, komponen RPP terdiri dari a). identitas mata pelajaran, (b) standar kompetensi, (c) kompetensi dasar, (d) indikator pencapaian kompetensi, (e) tujuan pembelajaran, (f) materi ajar, (g) alokasi waktu , (h) metode pembelajaran, (i) kegiatan pembelajaran meliputi: pendahuluan, inti, penutup. (j) sumber belajar, (k) penilaian hasil belajar meliputi: soal, skor dan kunci jawaban.
Pengertian Bimbingan Berkelanjutan
Frank Parson. 1951 (dalam RM Fatihah http://eko13.wordpress.com) menyatakan, “bimbingan sebagai bantuan yang diberikan kepada individu untuk dapat memilih, mempersiapkan diri dan memangku suatu jabatan dan mendapat kemajuan dalam jabatan yang dipilihnya.†Chiskon 1959 (dalam RM Fatihah http://eko13.wordpress.com) menyatakan, “bimbingan membantu individu untuk lebih mengenal berbagai informasi tentang dirinya sendiri.â€
Berikutnya Bernard dan Fullmer 1969 (dalam RM Fatihah http://eko13.wordpress.com) menyatakan, â€bahwa bimbingan dilakukan untuk meningkatkan perwujudan diri individu.†Dapat dipahami bahwa bimbingan membantu individu untuk mengaktualisasikan diri dengan lingkungannya. Menurut Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, â€bimbingan adalah petunjuk penjelasan cara mengerjakan sesuatu, tuntutan.â€
Dari beberapa pengertian bimbingan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa bimbingan adalah pemberian bantuan kepada individu secara berkelanjutan dan sistematis yang dilakukan oleh seorang ahli yang telah mendapat latihan khusus untuk itu,dimaksudkan agar individu dapat memahami dirinya, lingkungannya, serta dapat mengarahkan diri dan menyesuaikan diri dengan lingkungan untuk dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal untuk kesejahteraan dirinya dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, â€berkelanjutan adalah berlangsung terus menerus, berkesinambungan.â€
Berdasarkan pengertian bimbingan dan berkelanjutan dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa bimbingan berkelanjutan adalah pemberian bantuan yang diberikan seorang ahli kepada seseorang atau individu secara berkelanjutan berlangsung secara terus menerus untuk dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal dan mendapat kemajuan dalam bekerja.
Hipotesis Tindakan
Melalui bimbingan berkelanjutan dapat meningkatkan kompetensi guru di SDN 2 Brabowan Kecamatan Sambong Kabupaten Blora pada Semester I tahun pelajaran 2015/2016.
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan di SDN 2 Brabowan Kecamatan Sambong Kabupaten Blora.Karena peneliti merupakan Kepala SDN 2 Brabowan Kecamatan Sambong Kabupaten Blora.
Penelitian dilakukan pada semester I tahun pelajaran 2015/2016 selama 5 bulan dengan rincian sebagai berikut: a. Bulan Juli digunakan untuk menyusun proposal Penelitian Tindakan Sekolah (PTS). b. Bulan Agustus digunakan untuk menyusun instrumen penelitian. c. Bulan September digunakan untuk penyusunan tindakan siklus I dan siklus II. d. Bulan Oktober digunakan untuk analisis data. e. Bulan Nopember digunakan untuk pembahasan/diskusi f. Bulan Desember digunakan untuk menyusun laporan dan hasil kegiatan. Subjek penelitian ini adalah semua guru di SDN 2 Brabowan Kecamatan Sambong Kabupaten Blora yang berjumlah 7 orang guru yang terdiri dari 3 guru pria dan 4 guru perempuan.
Penelitian Tindakan Sekolah ini dilaksanakan melalui dua siklus untuk melihat peningkatan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sebelum PTS dilaksanakan, dibuat berbagai input instrument yang digunakan untuk mendapatkan data dan informasi. Sumber data dalam PTS ini adalah rencana pelaksanaan pembelajaran yang sudah dibuat guru
Teknik dan Alat Pengumpulan Data
1. Teknik pengumpulan data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan diskusi.
a. Wawancara dipergunakan untuk mendapatkan data atau informasi tentang pemahaman guru terhadap RPP.
b. Observasi dipergunakan untuk mengumpulkan data dan mengetahui kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran secara baik dan lengkap.
c. Diskusi dilakukan antara peneliti dengan guru.
2. Alat Pengumpulan Data
Alat pengumpulan data dalam PTS ini sebagai berikut.
a. Wawancara menggunakan panduan wawancara untuk mengetahui kemampuan awal yang dimiliki guru tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
b. Observasi menggunakan lembar observasi untuk mengetahui komponen RPP yang telah dibuat dan yang belum dibuat oleh guru.
c. Diskusi dilakukan dengan maksud untuk sharing pendapat antara peneliti dengan guru.
Prosedur Penelitian
Penelitian ini berbentuk Penelitian Tindakan Sekolah (School Action Research), yaitu sebuah penelitian yang merupakan kerjasama antara peneliti dan guru, dalam meningkatkan kemampuan guru agar menjadi lebih baik dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, dengan menggunakan teknik persentase untuk melihat peningkatan yang terjadi dari siklus ke siklus. â€Metode deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan/melukiskan keadaan subjek/objek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat, dan lain-lain) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya (Nawawi, 1985:63). Dengan metode ini peneliti berupaya menjelaskan data yang peneliti kumpulkan melalui komunikasi langsung atau wawancara, observasi/pengamatan, dan diskusi yang berupa persentase atau angka-angka.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesulitan-kesulitan yang dialami oleh guru dalam menyusun RPP. Selanjutnya peneliti memberikan alternatif atau usaha guna meningkatkan kemampuan guru dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Diskripsi Data Kondisi Awal
Dari hasil wawancara terhadap tujuh orang guru, peneliti memperoleh informasi bahwa mayoritas belum paham kerangka penyusunan RPP, hanya sekolah yang memiliki dokumen standar proses (satu buah), hanya 1 orang guru yang pernah mengikuti pelatihan pengembangan RPP, umumnya guru mengadopsi dan mengadaptasi RPP, kebanyakan guru belum tahu dan belum paham menyusun RPP secara lengkap, mereka setuju bahwa guru harus menggunakan RPP dalam melaksanakan proses pembelajaran yang dapat dijadikan acuan/pedoman dalam proses pembelajaran. Selain itu, kebanyakan guru belum tahu dengan komponen-komponen RPP secara lengkap.
Berdasarkan hasil observasi peneliti terhadap 7 RPP yang dibuat guru (khusus pada siklus I), diperoleh informasi/data bahwa mayoritas guru tidak melengkapi RPP-nya dengan komponen dan sub-subkomponen RPP tertentu, misalnya komponen indikator dan penilaian hasil belajar (pedoman penskoran dan kunci jawaban). Rumusan kegiatan siswa pada komponen langkah-langkah kegiatan pembelajaran masih kurang tajam, interaktif, inspiratif, menantang, dan sistematis.
Deskripsi Siklus I
Pada saat awal siklus pertama indikator pencapaian hasil dari setiap komponen RPP belum sesuai/tercapai seperti rencana/keinginan peneliti. Hal itu ditunjukkan dengan masih adanya komponen RPP yang belum dibuat oleh guru. Sebelas komponen RPP yakni: 1) identitas mata pelajaran, 2) standar kompetensi, 3) kompetensi dasar, 4) indikator pencapaian kompetensi, 5) tujuan pembelajaran, 6) materi ajar, 7) alokasi waktu, 8) metode pembelajaran, 9) langkah-langkah kegiatan pembelajaran, 10) sumber belajar, 11) penilaiaan hasil belajar (soal, pedoman penskoran, dan kunci jawaban).
Pada siklu I observasi dilaksanakan terhadap tujuh orang guru. Semuanya menyusun RPP, tapi mayoritas guru belum melengkapi RPP-nya baik dengan komponen maupun sub-sub komponen RPP tertentu. Hanya 2 orang guru dengan prosentase 28,6% yang penyusunannya sudah sesuai dan lengkap dengan komponen maupun sub-sub komponen. Sedangkan 4 orang guru dengan prosentase 57,1% tidak melengkapi RPP-nya dengan komponen indikator pencapaian kompetensi, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran. 1 orang guru dengan prosentase 14,3% tidak melengkapi dengan komponen penilaian hasil belajar.
Deskripsi Siklus II
Pada siklus II ke- tujuh guru tersebut menunjukan sikap yang baik dan termotivasi dalam menyusun RPP dengan lengkap. Hal ini ditunjukan dari hasil pengamatan pada saat wawancara dan bimbingan penyusunan RPP. Selanjutnya dilihat dari kompetisi guru dalam menyusun RPP, terjadi peningkatan kompetensi dari siklus ke siklus. Hal itu ditunjukkan dengan masih adanya peningkatan kelengkapan komponen RPP yang dibuat oleh guru. Sebelas komponen RPP yakni: 1) identitas mata pelajaran, 2) standar kompetensi, 3) kompetensi dasar, 4) indikator pencapaian kompetensi, 5) tujuan pembelajaran, 6) materi ajar, 7) alokasi waktu, 8) metode pembelajaran, 9) langkah-langkah kegiatan pembelajaran, 10) sumber belajar, 11) penilaiaan hasil belajar (soal, pedoman penskoran, dan kunci jawaban).
Pada siklus II ini semua guru sudah menyusun RPP, dan dari segi kualitas RPP yang disusun semuanya sudah lengkap dengan 11 komponen RPP maupun sub-sub komponennya. Pada siklus II ini menunjukan adanya peningkatan kompetensi guru dalam penyusunan RPP. Yang semula dari siklus I masih ada beberapa guru yang RPPnya blm lengkap, pada siklus II ini semua guru sudah bisa menyusun RPP dengan lengkap dan benar (tingkat prosentase 100%).
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan hasil Penelitian Tinadakan Sekolah (PTS) dapat disimpulkan bahwa dengan bimbingan berkelanjutan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP. Hal itu dapat dibuktikan dari hasil observasi /pengamatan yang memperlihatkan bahwa terjadi peningkatan kompetensi guru dalam menyusun RPP dari siklus ke siklus. Pada siklus I Hanya 2 orang guru dengan prosentase 28,6% yang penyusunannya sudah sesuai dan lengkap dengan komponen maupun sub-sub komponen. Sedangkan 4 orang guru dengan prosentase 57,1% tidak melengkapi RPP-nya dengan komponen indikator pencapaian kompetensi, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran. 1 orang guru dengan prosentase 14,3% tidak melengkapi dengan komponen penilaian hasil belajar. Pada siklus II ini semua guru sudah menyusun RPP, dan dari segi kualitas RPP yang disusun semuanya sudah lengkap dengan 11 komponen RPP maupun sub-sub komponennya. Pada siklus II ini menunjukan adanya peningkatan kompetensi guru dalam penyusunan RPP. Yang semula dari siklus I masih ada beberapa guru yang RPPnya blm lengkap, pada siklus II ini semua guru sudah bisa menyusun RPP dengan lengkap dan benar (tingkat prosentase 100%).
Saran
Telah terbukti bahwa dengan bimbingan berkelanjutan dapat meningkatkan motivasi dan kompetensi guru dalam menyusun RPP. Oleh karena itu, peneliti menyampaikan beberapa saran sebagai berikut.
1. Motivasi yang sudah tertanam khususnya dalam penyusunan RPP hendaknya terus dipertahankan dan ditingkatkan/ dikembangkan.
2. RPP yang disusun/dibuat hendaknya mengandung komponen-komponen RPP secara lengkap dan baik karena RPP merupakan acuan/pedoman dalam melaksanakan pembelajaran.
3. Dokumen RPP hendaknya dibuat minimal dua rangkap, satu untuk arsip sekolah dan satunya lagi untuk pegangan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Daradjat, Zakiyah. 1980. Kepribadian Guru. Jakarta: Bulan Bintang.
Dewi, Kurniawati Eni. 2009. Pengembangan Bahan Ajar Bahasa Dan Sastra Indonesia Dengan Pendekatan Tematis. Tesis. Surakarta: Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Depdiknas. 2003. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Jakarta: Depdiknas.
Nawawi, Hadari. 1985. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nurhadi. 2004. Kurikulum 2004. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Pidarta, Made. 1992. Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Sudjana, Nana. 2009. Standar Kompetensi Pengawas Dimensi dan Indikator. Jakarta: Binamitra Publishing.
Suharjono. 2003. Menyusun Usulan Penelitian. Jakarta: Makalah Disajikan pada Kegiatan Pelatihan Tehnis Tenaga Fungsional Pengawas.
Suparlan. 2005. Menjadi Guru Efektif. Yogyakarta: Hikayat Publishing.