PERAN KOMITE SEKOLAH

DALAM MENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR

 

Santa Rio B. Silaban

SMP Negeri 1 Siantar Narumonda

Henni J. Sitorus

SMP Negeri 1 Nassau

Hendri Sianipar

SMP Negeri 2 Balige

 

ABSTRAK

The progress of the education world is currently not fully developed, this is due to the lack of community involvement in the world of education. Even though we know education is a shared responsibility between educational institutions, families, and communities that are gathered in educational institutions in education units. To achieve this, a school committee that has a strong position is established based on UU No.20 Tahun 2003. The school committee as an independent institution that facilitates the participation of the community in improving the quality, equity, and processing efficiency of education plays a role as a consideration, direction, and support of personnel, facilities and infrastructure, and supervision of education at the education unit level. Therefore the school committee is expected to play an active role in supporting each school program in realizing and achieving the school’s vision and mission. So that the quality of education can increase in full in all regions of Indonesia, especially in Toba Samosir Regency.

Keywords: Purpose of School Committee, Role of School Committee, Quality of Education

 

PENDAHULUAN

Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia dan merupakan sutu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah telah berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas memalui perkembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Tetapi kenyataan belum cukup dalam meningkatkan kualitas pendidikan (depdiknas, 2001:2)

Salah satu wujud aktualisasinya dibentuklah komite sekolah yang memiliki kedudukan yang kuat berdasarkan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan yang tertuang pada Pasal 56 ayat 3. Bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Namun kondisi di lapangan (Muhamad Ardi dkk, 2003) menunjukkan “kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah belum terlalu baik dan masih perlu ditingkatkan”. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 44 Tahun 2010 tentang Rensta Kementerian Nasional Tahun 2010-2014. Belum cukup memberikan semangat bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam pengoptimalkan kinerja, fungsi, tugas dan pembangunan fisik sekolah.

PEMBAHASAN

Keberadaan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan secara legal formal telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah dikuatkan dengan pasal 56 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Berdasarkan keputusan tersebut, komite sekolah merupakan sebuah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengolahan pendidikan di satuan tingkat pendidikan baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah (Hasbullah, 2006: 90).

Maksud dan Tujuan Pembentukan Komite Sekolah

Komite Sekolah dibentuk dengan maksud menyediakan organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas, serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah dan mutu layanan pendidikan. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat (Kemendikbud, 2013:12). Maka Komite Sekolah yang dibentuk harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif.

Secara tegas tujuan Komite Sekolah dirumuskan sebagai berikut.

1)    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.

2)    Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, baik tanggung jawab perencanaan pendidikan, tanggung jawab pelaksanaan pendidikan, dan tanggung jawab pengawasan pendidikan.

3)    Menciptakan sasaran dan kondisi transparansi, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Peran dan Fungsi Komite Sekolah

Secara terperinci berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut:

1)    Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

Dalam rangka memberikan pertimbangan kepada pihak sekolah, komite sekolah melaksanakan dengan cara bermusyawarah atau dalam bentuk rapat-rapat yang membahas semua permasalahan yang muncul di sekolah.

Komite sekolah juga memberikan pertimbangan kepada pihak sekolah (kepala sekolah dan semua guru) tentang peningkatan mutu pendidikan terutama proses belajar-mengajar kepada siswa, peran serta sekolah dalam mengikuti berbagai lomba mata pelajaran, baik di tingkat kota maupun propinsi.

2)    Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Komite Sekolah mempunyai peran sebagai badan pendukung mempunyai tiga peran yaitu pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan anggaran. Untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang bermutu, sekolah dan komite sekolah juga harus memahami kondisi sosial ekonomi dari keluarga peserta didik, sehingga dapat menyusun program sekolah secara efektif. Dalam hal pendataan kondisi sosial ekonomi keluarga peserta didik komite sekolah melakukan pendataan kepada orang tua/wali murid pada saat rapat komite sekolah dengan orang tua/wali murid pada awal tahun pelajaran.

Sedangkan peran kedua adalah pengelolaan sarana dan prasarana, yang meliputi memantau kondisi sarana dan prasarana yang ada di sekolah, memobilisasi bantuan sarana dan prasarana, mengkoordinasikan dukungan sarana dan prasarana sekolah.

Peran ketiga adalah pengelolaan anggaran memantau kondisi anggaran pendidikan di sekolah, memobilisasi dukungan terhadap anggaran pendidikan di sekolah, mengkoordinasikan dukungan terhadap anggaran pendidikan dan mengevaluasi pelaksanaan dukungan anggaran di sekolah. Dalam pengelolaan sarana dan prasarana, komite sekolah memberikan dukungan bantuan sarana dan prasarana sekolah, seperti yang disampaikan Ketua Komite bahwa komite dengan menggalang bantuan dari masyarakat seperti mengadakan fasilitas sarana dan parasarana untuk meningkatkuan kualitas belajar siswa. Setiap kegiatan sekolah termasuk pengelolaan anggaran pendidikan Komite Sekolah tetap dikutsertakan atau dilibatkan, sehingga hubungan sekolah dengan masyarakat lingkungannya tetap berjalan lancar. Bahkan kemajuan sekolah terus meningkat, seperti setiap perlombaan di kabupaten selalu mendapatkan juara bahkan bisa ke propinsi. Dan ini semua didapatkan karena adanya kepedulian masyarakat melalui Komite Sekolah terhadap kemajuan pendidikan di sekolah. Untuk pengadaan pengelolaan sarana dan prasarana komite sekolah terus memberikan dukungan terhadap kebutuhan sekolah dengan mengadakan perbaikan dan penambahan LCD, serta sarana prasarana, dimana dananya diambil dari masyarakat yang peduli pendidikan.

3)    Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Dalam peran Komite Sekolah sebagai pengontrol, Komite Sekolah lebih berfungsi ke arah pengawasan dan evaluasi. Evaluasi baik di tingkat program, pelaksanaan kegiatan program, maupun evaluasi program itu sendiri.

Selain dari pengawasan tentang program, Komite Sekolah juga melakukan pengawasan terhadap siswa masukan, siswa yang berproses, dan siswa yang keluar sebagai lulusan. Komite Sekolah juga mengawasi mutu pendidikan dalam pengertian mutu lulusan dari setiap satuan pendidikan yang menjadi mitra penyelenggaraan pendidikan.

4)    Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Undang Undang Sisdiknas 2003: 122).

Komite Sekolah sebagai badan penghubung mempunyai tiga peran yaitu sebagai penghubung dalam Perencanaan, yaitu menjadi penghubung antara Komite Sekolah dengan masyarakat, Komite Sekolah dengan sekolah dan Komite Sekolah dengan Dewan Pendidikan, kemudian mengidentifikasi aspirasi masyarakat untuk perencanaan pendidikan, membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada sekolah. Dalam hal penghubung dalam perencanaan sekolah, dari pengamatan di lapangan menunjukkan komite sekolah telah melaksanakan perannya artinya setiap keputusan yang dihasilkan dalam rapat itu adalah aspirasi atau keinginan yang muncul dari masyarakat kemudian komite sekolah apa yang dihasilkan dalam rapat tersebut disampaikan kepada sekolah untuk ditindaklanjuti dan seterusnya akan dilaksanakan, Berdasarkan Kemendiknas Nomor 044/U/2002 bahwa komite memiliki peran sebagai mediator (mediating agency) merupakan peran untuk menghubungkan antara sekolah dengan masyarakat dan pemerintah. Bentuk pelaksanaan peran ini melalui sinergi antara program sekolah dengan program-program yang ada di masyarakat dan pemerintah, mensosialisasikan program sekolah kepada masyarakat di lingkungan sekolah. Pihak pihak yang dapat diajak bekerja sama oleh sekolah antara lain:

a.     Warga masyarakat (tokoh masyarakat, tokoh agama) baik secara individu maupun secara organisasi.

b.     Alumni

c.     Instansi terkait lainnya, seperti sekolah lain, puskesmas, kelurahan, kecamatan, dan lain-lain.

d.     Orang tua siswa (Hasbulllah, 2006: 90)

Kerjasama dapat dilaksanakan secara terjadwal dan berkesinambungan atau secara insidentil sesuai dengan keperluan. Peran komite sekolah sebagai badan penghubung merupakan salah satu peran sentral untuk menjalin sinergi yang harmonis antara sekolah dengan stakeholder pendidikan dalam mengatasi permasalahan pembiayaan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Peran Serta Masyarakat dalam Komite Sekolah

Pemerintah menyadari benar hal itu, sebagaimana ditunjukkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 188 ayat 2 bahwa peran serta masyarakat dirumuskan dalam hal berikut ini.

a.     Penyediaan sumber daya pendidikan;

b.     Penyelenggaraan satuan pendidikan;

c.     Penggunaan hasil pendidikan;

d.     Pengawasan penyelenggaraan pendidikan;

e.     Pengawasan pengelolaan pendidikan;

f.      Pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya;

g.     Pemberian bantuan dan fasilitaskepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.

Masyarakat yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tersebut ialah masyarakat sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 188 ayat 1, yakni “Peran serta masyarakat dalam meliputi peran serta peseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan”. Jadi, masyarakat yang dimaksud tidak saja masyarakat yang berpredikat sebagai orang tua peserta didik pada satuan pendidikan tertentu, tetapi masyarakat pada umumnya yang dalam bentuk kelompok, lembaga, maupun organisasi.

Landasan yuridis lainnya yang menguatkan Komite Sekolah sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pendidikan, yakni sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya pada Pasal 54 ayat 2 yang menyatakan bahwa peran dewan pendidikan dan komite sekolah yaitu:

a.     Masyarakat berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

b.     Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan ditingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, yang tidak mempunyai hubungan hierarkis.

c.     Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Komite Sekolah dapat meningkatkan mutu pendidikan sekolah dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (Buku I). Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2002. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tanggal 2 April 2002. Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2003. Undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003. Jakarta: Sinar Grafika.

Kemendagri. 2010. Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan. Jakarta. Kemendagri.

Hasbullah. 2006. Otonomi Pendidikan; Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 

 

PERAN KOMITE SEKOLAH

DALAM MENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR

 

Santa Rio B. Silaban

SMP Negeri 1 Siantar Narumonda

Henni J. Sitorus

SMP Negeri 1 Nassau

Hendri Sianipar

SMP Negeri 2 Balige

 

ABSTRAK

The progress of the education world is currently not fully developed, this is due to the lack of community involvement in the world of education. Even though we know education is a shared responsibility between educational institutions, families, and communities that are gathered in educational institutions in education units. To achieve this, a school committee that has a strong position is established based on UU No.20 Tahun 2003. The school committee as an independent institution that facilitates the participation of the community in improving the quality, equity, and processing efficiency of education plays a role as a consideration, direction, and support of personnel, facilities and infrastructure, and supervision of education at the education unit level. Therefore the school committee is expected to play an active role in supporting each school program in realizing and achieving the school’s vision and mission. So that the quality of education can increase in full in all regions of Indonesia, especially in Toba Samosir Regency.

Keywords: Purpose of School Committee, Role of School Committee, Quality of Education

 

PENDAHULUAN

Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia dan merupakan sutu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah telah berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas memalui perkembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Tetapi kenyataan belum cukup dalam meningkatkan kualitas pendidikan (depdiknas, 2001:2)

Salah satu wujud aktualisasinya dibentuklah komite sekolah yang memiliki kedudukan yang kuat berdasarkan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan yang tertuang pada Pasal 56 ayat 3. Bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Namun kondisi di lapangan (Muhamad Ardi dkk, 2003) menunjukkan “kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah belum terlalu baik dan masih perlu ditingkatkan”. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 44 Tahun 2010 tentang Rensta Kementerian Nasional Tahun 2010-2014. Belum cukup memberikan semangat bagi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam pengoptimalkan kinerja, fungsi, tugas dan pembangunan fisik sekolah.

PEMBAHASAN

Keberadaan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan secara legal formal telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah dikuatkan dengan pasal 56 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Berdasarkan keputusan tersebut, komite sekolah merupakan sebuah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengolahan pendidikan di satuan tingkat pendidikan baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah (Hasbullah, 2006: 90).

Maksud dan Tujuan Pembentukan Komite Sekolah

Komite Sekolah dibentuk dengan maksud menyediakan organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas, serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah dan mutu layanan pendidikan. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat (Kemendikbud, 2013:12). Maka Komite Sekolah yang dibentuk harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif.

Secara tegas tujuan Komite Sekolah dirumuskan sebagai berikut.

1)    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.

2)    Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, baik tanggung jawab perencanaan pendidikan, tanggung jawab pelaksanaan pendidikan, dan tanggung jawab pengawasan pendidikan.

3)    Menciptakan sasaran dan kondisi transparansi, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Peran dan Fungsi Komite Sekolah

Secara terperinci berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut:

1)    Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

Dalam rangka memberikan pertimbangan kepada pihak sekolah, komite sekolah melaksanakan dengan cara bermusyawarah atau dalam bentuk rapat-rapat yang membahas semua permasalahan yang muncul di sekolah.

Komite sekolah juga memberikan pertimbangan kepada pihak sekolah (kepala sekolah dan semua guru) tentang peningkatan mutu pendidikan terutama proses belajar-mengajar kepada siswa, peran serta sekolah dalam mengikuti berbagai lomba mata pelajaran, baik di tingkat kota maupun propinsi.

2)    Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Komite Sekolah mempunyai peran sebagai badan pendukung mempunyai tiga peran yaitu pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan anggaran. Untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang bermutu, sekolah dan komite sekolah juga harus memahami kondisi sosial ekonomi dari keluarga peserta didik, sehingga dapat menyusun program sekolah secara efektif. Dalam hal pendataan kondisi sosial ekonomi keluarga peserta didik komite sekolah melakukan pendataan kepada orang tua/wali murid pada saat rapat komite sekolah dengan orang tua/wali murid pada awal tahun pelajaran.

Sedangkan peran kedua adalah pengelolaan sarana dan prasarana, yang meliputi memantau kondisi sarana dan prasarana yang ada di sekolah, memobilisasi bantuan sarana dan prasarana, mengkoordinasikan dukungan sarana dan prasarana sekolah.

Peran ketiga adalah pengelolaan anggaran memantau kondisi anggaran pendidikan di sekolah, memobilisasi dukungan terhadap anggaran pendidikan di sekolah, mengkoordinasikan dukungan terhadap anggaran pendidikan dan mengevaluasi pelaksanaan dukungan anggaran di sekolah. Dalam pengelolaan sarana dan prasarana, komite sekolah memberikan dukungan bantuan sarana dan prasarana sekolah, seperti yang disampaikan Ketua Komite bahwa komite dengan menggalang bantuan dari masyarakat seperti mengadakan fasilitas sarana dan parasarana untuk meningkatkuan kualitas belajar siswa. Setiap kegiatan sekolah termasuk pengelolaan anggaran pendidikan Komite Sekolah tetap dikutsertakan atau dilibatkan, sehingga hubungan sekolah dengan masyarakat lingkungannya tetap berjalan lancar. Bahkan kemajuan sekolah terus meningkat, seperti setiap perlombaan di kabupaten selalu mendapatkan juara bahkan bisa ke propinsi. Dan ini semua didapatkan karena adanya kepedulian masyarakat melalui Komite Sekolah terhadap kemajuan pendidikan di sekolah. Untuk pengadaan pengelolaan sarana dan prasarana komite sekolah terus memberikan dukungan terhadap kebutuhan sekolah dengan mengadakan perbaikan dan penambahan LCD, serta sarana prasarana, dimana dananya diambil dari masyarakat yang peduli pendidikan.

3)    Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Dalam peran Komite Sekolah sebagai pengontrol, Komite Sekolah lebih berfungsi ke arah pengawasan dan evaluasi. Evaluasi baik di tingkat program, pelaksanaan kegiatan program, maupun evaluasi program itu sendiri.

Selain dari pengawasan tentang program, Komite Sekolah juga melakukan pengawasan terhadap siswa masukan, siswa yang berproses, dan siswa yang keluar sebagai lulusan. Komite Sekolah juga mengawasi mutu pendidikan dalam pengertian mutu lulusan dari setiap satuan pendidikan yang menjadi mitra penyelenggaraan pendidikan.

4)    Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Undang Undang Sisdiknas 2003: 122).

Komite Sekolah sebagai badan penghubung mempunyai tiga peran yaitu sebagai penghubung dalam Perencanaan, yaitu menjadi penghubung antara Komite Sekolah dengan masyarakat, Komite Sekolah dengan sekolah dan Komite Sekolah dengan Dewan Pendidikan, kemudian mengidentifikasi aspirasi masyarakat untuk perencanaan pendidikan, membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada sekolah. Dalam hal penghubung dalam perencanaan sekolah, dari pengamatan di lapangan menunjukkan komite sekolah telah melaksanakan perannya artinya setiap keputusan yang dihasilkan dalam rapat itu adalah aspirasi atau keinginan yang muncul dari masyarakat kemudian komite sekolah apa yang dihasilkan dalam rapat tersebut disampaikan kepada sekolah untuk ditindaklanjuti dan seterusnya akan dilaksanakan, Berdasarkan Kemendiknas Nomor 044/U/2002 bahwa komite memiliki peran sebagai mediator (mediating agency) merupakan peran untuk menghubungkan antara sekolah dengan masyarakat dan pemerintah. Bentuk pelaksanaan peran ini melalui sinergi antara program sekolah dengan program-program yang ada di masyarakat dan pemerintah, mensosialisasikan program sekolah kepada masyarakat di lingkungan sekolah. Pihak pihak yang dapat diajak bekerja sama oleh sekolah antara lain:

a.     Warga masyarakat (tokoh masyarakat, tokoh agama) baik secara individu maupun secara organisasi.

b.     Alumni

c.     Instansi terkait lainnya, seperti sekolah lain, puskesmas, kelurahan, kecamatan, dan lain-lain.

d.     Orang tua siswa (Hasbulllah, 2006: 90)

Kerjasama dapat dilaksanakan secara terjadwal dan berkesinambungan atau secara insidentil sesuai dengan keperluan. Peran komite sekolah sebagai badan penghubung merupakan salah satu peran sentral untuk menjalin sinergi yang harmonis antara sekolah dengan stakeholder pendidikan dalam mengatasi permasalahan pembiayaan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Peran Serta Masyarakat dalam Komite Sekolah

Pemerintah menyadari benar hal itu, sebagaimana ditunjukkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 188 ayat 2 bahwa peran serta masyarakat dirumuskan dalam hal berikut ini.

a.     Penyediaan sumber daya pendidikan;

b.     Penyelenggaraan satuan pendidikan;

c.     Penggunaan hasil pendidikan;

d.     Pengawasan penyelenggaraan pendidikan;

e.     Pengawasan pengelolaan pendidikan;

f.      Pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya;

g.     Pemberian bantuan dan fasilitaskepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.

Masyarakat yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tersebut ialah masyarakat sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 188 ayat 1, yakni “Peran serta masyarakat dalam meliputi peran serta peseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan”. Jadi, masyarakat yang dimaksud tidak saja masyarakat yang berpredikat sebagai orang tua peserta didik pada satuan pendidikan tertentu, tetapi masyarakat pada umumnya yang dalam bentuk kelompok, lembaga, maupun organisasi.

Landasan yuridis lainnya yang menguatkan Komite Sekolah sebagai wadah peran serta masyarakat dalam pendidikan, yakni sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya pada Pasal 54 ayat 2 yang menyatakan bahwa peran dewan pendidikan dan komite sekolah yaitu:

a.     Masyarakat berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

b.     Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan ditingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, yang tidak mempunyai hubungan hierarkis.

c.     Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Komite Sekolah dapat meningkatkan mutu pendidikan sekolah dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah (Buku I). Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2002. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 044/U/2002 tanggal 2 April 2002. Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2003. Undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003. Jakarta: Sinar Grafika.

Kemendagri. 2010. Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan. Jakarta. Kemendagri.

Hasbullah. 2006. Otonomi Pendidikan; Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.