UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN GURU

DALAM MENYUSUN PERENCANAAN PEMBELAJARAN

MELALUI PEMBINAAN KOLABORATIF BAGI SELURUH GURU

DI SD NEGERI BANTAL KEC. BANCAK

KAB. SEMARANG TAHUN PELAJARAN 2017/2018

 

Widodo

SD Negeri Bantal Kec. Bancak Kab. Semarang

 

ABSTRAK

Kegiatan pembelajaran adalah suatu kondisi yang dengan sengaja diciptakan untuk proses belajar mengajar pada peserta didik di kelas, dalam kegiatan ini sangat diperlukan peran guru untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Mengingat pentingnya kegiatan pembelajaran maka guru perlu merancang sebaik mungkin, sehingga materi yang diberikan bermanfaat bagi siswa. Perencanaan atau rancangan ini merupakan proses penyusunan sesuatu yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Dalam perencanaan pembelajaran harus disesuaikan dengan target pendidikan yang telah ditentukan. Guru sebagai subyek dalam perencanaan dituntut untuk dapat menyusun berbagai program pengajaran sebagai pendekatan dan metode yang akan digunakan. Berdasarkan hal di atas peneliti menarik kesimpulan untuk melakukan penelitian dengan judul:“Upaya Meningkatkan Kemampuan Guru Dalam Menyusun Perencanaan Pembelajaran Melalui Pembinaan Kolaboratif Bagi Seluruh Guru Di SD Negeri Bantal Kec. Bancak Kab. Semarang Tahun Pelajaran 2017/2018” Berdasarkan analisis data di atas penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut: Terdapat peningkatan kemampuan guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran sebelum ada pembinaan dan setelah dilaksanakan pembinaan yaitu pada penyusunan silabus komponen penentuan materi ajar dari 55,5 % menjadi 77,7 %, Kegiatan pembelajaran meningkat dari 33,3 % menjadi 77,7 %, Indikator dari 33,3 % menjadi 77,7 %, jenis penilaian dari 55,5 % menjadi 77,7 %.Sedangkan pada penyusunan RPP ada peningkatan dalam hal menentukan model pembelajaran sudah ada peningkatan yaitu: dari 33,3 % meningkat menjadi 77,7 % dan aspek penilaian dari 33,3 % meningkat menjadi 77,7 %, Indikator meningkat dari 33,3 % menjadi 77,7 %, tujuan pembelajaran meningkat dari 55,5 % menjadi 77,7 %, materi ajar dari 33,3 % menjadi 77,7 %.

Kata kunci: menyusun pembelajaran, pembinaan kolaboratif

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menyebutkan bahwa kompetensi guru sekolah dasar meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Salah satu kompetensi di atas yaitu kompetensi pedagogik khususnya kemampuan guru dalam mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran pada kelas yang diampu. Kompetensi pedagogik tersebut sangat relevan dengan salah satu kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok guru yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melakukan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Selain itu kewajiban pendidik adalah menciptakan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

Kegiatan pembelajaran adalah suatu kondisi yang dengan sengaja diciptakan untuk proses belajar mengajar pada peserta didik di kelas, dalam kegiatan ini sangat diperlukan peran guru untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Mengingat pentingnya kegiatan pembelajaran maka guru perlu merancang sebaik mungkin, sehingga materi yang diberikan bermanfaat bagi siswa. Perencanaan atau rancangan ini merupakan proses penyusunan sesuatu yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Dalam perencanaan pembelajaran harus disesuaikan dengan target pendidikan yang telah ditentukan. Guru sebagai subyek dalam perencanaan dituntut untuk dapat menyusun berbagai program pengajaran sebagai pendekatan dan metode yang akan digunakan.

Dalam buku “Perencanaan Pembelajaran” yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Tenaga Kependidikan tahun 2004 disebutkan bahwa: Perencanaan pembelajaran (instruction design) adalah keseluruhan proses analisis kebutuhan dan tujuan belajar serta pengembangan sistem penyampaiannya untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan belajar, termasuk didalamnya pengembangan paket pembelajaran dan kegiatan mengevaluasi program dan hasil belajar.

Kegiatan pembelajaran di sekolah harus mengacu pada kurikulum yang sudah dikembangkan sekolah dan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kurikulum yang dilaksanakan sekarang adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang lebih operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan /sekolah.

Prinsip ini diimplementasikan untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi. Dalam pelaksanaannya ditandai dengan keberagaman silabus yang dikembangkan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.

Dalam implementasinya silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Selain itu, silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sistem penilaian.

Masalah yang telah diuraikan diatas harus segera diatasi. Berkenaan dengan hal tersebut maka peneliti melakukan pembinaan dengan cara Kolaboratif dengan alasan cara ini paling tepat, karena adanya interaksi antara guru dan Kepala Sekolah mempunyai kedaulatan yang seimbang, masing-masing memiliki kewajiban. Kepala sekolah sebagai membina, memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembinaan terhadap guru dalam hal ini membina perencanaan pembelajaran, sedangkan guru memiliki tanggung jawab untuk membuat perencanaan pembelajaran sebagai salah satu dari pemenuhan standar kompetensi guru yaitu kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik, dengan demikian masing-masing melaksanakan kewajiban tanpa ada keterpaksaan dalam melaksanakannya. Berdasarkan hal di atas peneliti menarik kesimpulan untuk melakukan penelitian dengan judul:

“Upaya Meningkatkan Kemampuan Guru Dalam Menyusun Perencanaan Pembelajaran Melalui Pembinaan Kolaboratif Bagi Seluruh Guru Di SD Negeri Bantal Kec. Bancak Kab. Semarang Tahun Pelajaran 2017/2018”

Rumusan Masalah

1.     Bagaimana kompetensi awal para Seluruh Guru di SD Negeri Bantal Bancak Kab. Semarang Tahun Pelajaran 2017/2018 dalam menyusun perencanaan pembelajaran?

2.     Bagaimana pembinaan kolaboratif dapat meningkatkan kemampuan dan kemauan guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran?

3.     Bagaimana cara kepala sekolah menerapkan pembinaan kolaboratif agar semua guru membuat perencanaan pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang akan diajarkan?

Tujuan Penelitian

Dari hasil penelitian ini, peneliti mentargetkan tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:

Tujuan Umum

Meningkatkan mutu pendidikan di pada umumnya dan di SD Negeri Bantal Kec. Bancak Kab. Semarang Tahun Pelajaran 2017/2018.

Tujuan Khusus

a.     Mengetahui kemampuan awal guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran.

b.     Mengetahui kemampuan akhir guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran.

c.     Mengetahui sejauh mana peningkatan kemampuan guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran melalui kegiatan kolaboratif.

Manfaat Hasil Penelitian

Dari penelitian tindakan sekolah ini dapat memberikan manfaat kepada berbagai pihak:

Bagi Guru

a.     Dapat mengetahui secara jelas apa yang akan diajarkan serta dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah.

b.     Pelaksanaan pembelajaran, evaluasi dan tindak lanjut dapat terkontrol dengan baik

 

 

Bagi Siswa

a.       Memiliki kesiapan lebih baik dalam mengikuti proses pembelajaran di kelas sehingga menimbulkan antusiasme, kesungguhan, dan terfokus.

b.       Siswa mengikuti pembelajaran dengan rasa senang tanpa ada keraguan pada kemampuan guru, sehingga diharapkan prestasi belajar meningkat.

Bagi Peneliti

a.     Dapat dijadikan salah satu alternatif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

b.     Dapat menambah koleksi laporan penelitian sehingga dapat digunakan untuk kenaikan jabatan yang akan datang serta untuk kepentingan yang lain.

LANDASAN TEORI

Kompetensi dan Tupoksi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru mengungkapkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Kompetensi pedagogik meliputi kompetensi inti guru, yaitu (1) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,(3) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu, (4) menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik, (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, (6) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, (7) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, (8) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (9) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, (10) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kemampuan guru di atas teraplikasi dalam salah satu kegiatan pokok guru, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok (Depdiknas c.2009:6).

Uraian tugas guru kelas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52, kegiatan merencanakan pembelajaran yang wajib dilakukan oleh guru adalah membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah (2009:8).

Pandangan Kolaboratif Pembinaan Guru

Menurut pendapat Ali Imron (2007,hal 74-75) menyatakan bahwa pandangan Kolaboratif pembinaan guru mendasarkan asumsi-asumsi yang digunakan dalam psikologi kognitif. Belajar siswa dalam pandangan psikologi kognitif adalah merupakan konvergensi antara pandangan behavioristik dan pandangan humanistik. Jika pandangan behavioristik lebih menekankan kontrol instrumen lingkungan, maka pandangan humanistik memandang belajar sebagai usaha penemuan sendiri atas sesuatu. Dengan demikian, dalam pandangan psikologi kognitif, belajar sesungguhnya merupakan konvergensi antara kontrol instrumental lingkungan dan usaha penemuan oleh diri sendiri.

Jika dalam pandangan psikologi kognitif, tanggung jawab guru dan siswa sama-sama sedang dan seimbang, maka pandangan Kolaboratif dalam pembinaan guru juga ada kedaulatan yang seimbang antara kepala sekolah dan guru. Tanggung jawab mereka masing-masing, yaitu sebagai guru dan sebagai kepala sekolah, sama-sama sedang.

Dalam pandangan Kolaboratif, perilaku pokok kepala sekolah mencakup: mendengar, mempresentasikan, memecahkan masalah dan negosiasi. Target pembinaan guru dalam pandangan Kolaboratif adalah terdapatnya kontrak antara kepala sekolah dan guru.

Kondisi guru yang dihadapi berbeda, sesuai dengan pendapat Glickman (1981) yang dikutip Ali Imron (1990,hal.77) mengemukakan karakteristik guru berdasarkan atas tingkatan komitmen (level of Commitment) dan tingkat abstraksi (level of abstraction)-nya. Tingkatan komitmen menunjukkan kepada usaha dan penyediaan waktu dalam melaksanakan tugasnya. Ia lebih dari sekedar concern. Sementara itu tingkatan abstraksi menunjuk kepada kemampuan kognitif, pemikiran abstrak dan simbolik yang dapat dilakukannya, dan bahkan kemampuan imajinatifnya.Untuk tingkatan karakteristik guru tersebut dapat di lihat di bawah ini.

METODOLOGI PENELITIAN

Subjek, Lokasi dan Waktu Penelitian

Subyek Penelitian.

Sesuai dengan fokus permasalahan maka yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah guru-Seluruh Guru yang ada di SD Negeri Bantal Bancak Kab. Semarang Tahun Pelajaran 2017/2018.

Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di SD Negeri Bantal Bancak Kab. Semarang Tahun Pelajaran 2017/2018 yang terdiri dari 9 Guru.

Prosedur Penelitian

Penelitian tindakan sekolah ini akan dilaksanakan dalam dua siklus di mana kegiatan setiap siklusnya meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, tindakan, observasi, evaluasi dan refleksi. Adapun rincian kegiatan pada setiap siklusnya diuraikan sebagai berikut:

Perencanaan

Kegiatan yang dilakukan pada tahap perencanaan adalah:

a.     Mengadakan pertemuan, kepala sekolah pelaksana tindakan dan kepala sekolah lain sebagai kolaborator/ pengamat berdiskusi tentang persiapan penelitian

b.     Menyiapkan lembar observasi guru oleh kepala sekolah tentang kelengkapan administrasi pembelajaran

c.     Menyusun materi tentang silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang akan disajikan dalam penelitian

d.     Menyiapkan instrumen lainnya

e.     Menyusun laporan Penelitian Tindakan Sekolah

Pelaksanaan Tindakan

Pada tahap pelaksanaan tindakan sekolah ini, peneliti selaku kepala sekolah di SD Negeri Bantal sebagai pelaksana tindakan melakukan aktivitas pembinaan kolaboratif bersama kolaborator dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Teknik Pengumpulan Data

Observasi

Metode ini digunakan selama pembinaan berlangsung dengan menggunakan instrumen Lembar Observasi Guru (LOG) yang diisi oleh kepala sekolah sebagai peneliti dan Lembar Observasi Kepala sekolah (LOP) yang diisi oleh collaborator.

Dokumentasi

Metode ini digunakan dengan melihat hasil dari supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran dan hasil penelitian eksplorasi serta foto-foto pada waktu pelaksanaan pembinaan.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Kondisi Awal

Berdasarkan hasil pemantauan melalui supervisi akademik dan hasil dari penelitian eksplorasi di SD Negeri Bantal Bancak Kab. Semarang Tahun Pelajaran 2017/2018 masih ditemukan guru yang mengajar belum mengkaji ulang pengembangan silabus dan pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk kompetensi yang akan diajarkan, sehingga dalam pelaksanaan proses pembelajaran tidak terrencana dengan baik, karena itu bisa saja terjadi materi yang berulang-ulang diberikan pada siswa, sedangkan kompetensi yang lain tidak tersampaikan secara keseluruhan, sehingga siswa-siswapun menilai bahwa guru mengajar kurang menguasai materi,

Ada sebagian guru memiliki rencana pembelajaran lengkap, tetapi dengan cara memfotokopi dari sekolah lain yang situasi dan kondisinya berbeda, baik guru, siswa maupun sarana dan prasarananya, karena yang membuat orang lain pemikiran dan ide-idenya juga bisa saja berbeda, sehingga rencana pembelajaran yang telah ada tidak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Sebagai dampak dari tidak/belum disusunnya rencana pembelajaran, maka metode dan model pembelajaran yang digunakan pun tidak terencana dengan baik, dan metode yang paling mudah tanpa adanya persiapan khusus yaitu digunakannya metode ceramah. Akibat selanjutnya siswa menjadi pasif, kurang antusias, mengantuk, ngobrol sendiri dan ada pula yang mengerjakan mata pelajaran lain. Sedangkan bagi yang memfotocopi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dari sekolah lain sebagian besar tidak bisa diterapkan, karena memang situasi dan kondisinya berbeda. Sebenarnya dengan diterapkannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), sekolah diberi otorita penuh untuk melaksanakan kurikulum disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing, tanpa merubah substansi dan esensi dari kurikulum yang telah disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Deskripsi Siklus I

Sebelum melaksanakan proses pembelajaran, terlebih dahulu guru harus menyusun perencanaan pembelajaran yaitu silabus dan Perencanaan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Untuk mengetahui sejauh mana guru telah memahami dalam penyusunan silabus dan RPP, peneliti melakukan penelitian eksplorasi tentang administrasi/perangkat pembelajaran secara umum melalui angket yang diberikan pada semua Seluruh Guru dan hasil supervisi akademik. Hasil supervisi akademik yaitu hasil supervisi kepala sekolah terhadap guru dalam melaksanakan pembelajaran di dalam kelas, yang merupakan implementasi dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah disiapkan sebelumnya.

 Sebagian besar guru belum memiliki administrasi pembelajaran yang lengkap, tetapi dalam penelitian ini peneliti hanya membatasi dalam hal penyusunan pengembangan silabus dan RPP saja, yang sangat penting dikuasai oleh semua guru. Dari hasil tabel diatas menunjukkan bahwa guru belum mengembangkan silabus sendiri, tetapi baru sebatas memfotocopi/mengeprint silabus yang sudah ada dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yaitu sebanyak 77,7 %, sedangkan yang sudah memiliki semua RPP dalam arti membuat sendiri baru 33,3 % dan yang hanya memfotocopi sekolah lain sebanyak 77,7 %.

Berdasarkan data di atas, secara umum administrasi pembelajaran guru-Seluruh Guru di SD Negeri Bantal Bancak Kab. Semarang Tahun Pelajaran 2017/2018 masih kurang, tetapi pada penelitian ini dibatasi hanya pembinaan tentang penyusunan pengembangan silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pembinaan penyusunan pengembangan silabus dilaksanakan pada siklus I dengan 2 kali pertemuan dengan alasan silabus merupakan dasar untuk penentuan indikator dan materi ajar pada penyusunan pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), sedangkan pengembangan penyusunan RPP akan dilaksanakan pada siklus II dengan 2 kali pertemuan. Untuk pelaksanaannya direncanakan melalui tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah sebagai peneliti dan kepala sekolah lain sebagai kolaborator yang mengobservasi peneliti selama pembinaan berlangsung.

Berdasarkan perencanaan siklus I, bahwa tindakan yang dilakukan oleh peneliti terhadap guru yaitu melalui Pembinaan, pelatihan, sosialisasi, diskusi dan pemodelan untuk memahami silabus. Tindakan yang dilakukan oleh guru adalah mengimplementasikan hasil kegiatan di atas dengan menyusun pengembangan silabus dengan melihat standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL). Dalam Pembinaan dan pelatihan ini lebih menitikberatkan pada mencermati dan menganalisis Standar Isi untuk dijabarkan dalam komponen silabus. Hasil diskusi menunjukkan bahwa silabus yang telah dibuat sebelumnya masih memerlukan pembenahan atau revisi. Setelah melakukan pelatihan tersebut, peneliti memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk menyusun pengembangan silabus sendiri berdasarkan situasi dan kondisi serta sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah, yaitu dengan membagikan format komponen silabus untuk diisi dan dikerjakan. Setelah selesai disusun silabus tersebut , dikumpulkan dan dianalisa oleh peneliti yang dimaksud kesesuaian dalam hal ini adalah sesuai dengan tuntutan silabus yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan siklus I pertemuan 1 ini dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2018 pukul 08.00 s.d jam. 12.00 WIB.

Aspek materi ajar masih ada kesulitan dalam penyesuaian dengan standar isi dan standar kompetensi lulusan, yang sudah sesuai yaitu diperoleh 55,5 %, penentuan indikator hanya 33,3 % dalam hal ini guru masih menemui kesulitan dalam mengembangkan kata-kata kerja operasional (KKO) yang bervariasi supaya keberhasilan bisa langsung terukur, Dalam menentukan jenis penilaian untuk mengukur indikator hanya 55,5 % yang sudah sesuai sedangkan penentuan sumber belajar diperoleh baru diperoleh 77,7 %, yang ditemui dalam penentuan sumber belajar ini untuk referensi hanya menyebutkan sumber yang relevan, padahal diharapkan guru menuliskannya dengan lengkap sehingga orang lain yang membaca silabus tersebut, sudah bisa melihat sumber belajar yang tercantum dalam silabus dengan mudah. Sebagai contoh kalau sumber belajarnya adalah buku, maka jelas tertulis judul buku, karangan, penerbit, tahun terbit kalau perlu dengan halamannya. Tidak hanya dari buku atau media massa sumber belajarpun bisa melibatkan orang-orang yang ada dalam sistem sekolah, pemanfaatan sumber belajar dari lingkungan sekitarpun diperlukan dalam upaya menjadikan sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat setempat.

Dalam pelaksanaan Pembinaan ini para guru sebagian besar begitu antusias terbukti dengan adanya beberapa guru yang mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan sesama guru serta menyadari betapa perlunya mengembangkan sendiri silabus, dan menyadari kekeliruannya selama ini yang tidak hanya sebagai syarat administrasi saja, tetapi lebih memiliki arti penting dalam pelaksanaan proses pembelajaran sehingga apa yang akan dilaksanakan sudah terencana dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah sendiri yaitu dengan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, sehingga sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkan sendiri kurikulum tanpa mengurangi substansi standar isi.

Berdasarkan tabel distribusi prosentase hasil observasi kesesuaian penyusunan silabus, diketahui bahwa beberapa guru masih kesulitan menentukan materi ajar, penentuan indikator keberhasilan, jenis penilaian dan menentukan sumber belajar, maka disepakati diadakan pembinaan pada hari yang lain, dengan kesepakatan memilih kompetensi dasar yang lain, berbeda dari yang sudah dibuat pada pertemuan 1.

Menurut pengamatan dari kolaborator, peneliti sudah melaksanakan langkah-langkah Pembinaan Kolaboratif dengan sebaik-baiknya yang meliputi: mendengarkan, mempresentasikan, memecahkan masalah dan negoisasi, pelaksanaan kondusif antara guru-guru dengan kepala sekolah sebagai peneliti.

Pelaksanaan Siklus I pertemuan 2 oleh peneliti terhadap guru yaitu melalui pembinaan, pelatihan, sosialisasi, diskusi dan pemodelan untuk memahami silabus. Kegiatan ke dua ini dilaksanakan hari Sabtu tanggal 4 Agustus 2018. Pada pertemuan kedua ini terasa lebih santai karena lebih terbuka, bebas untuk bertanya dan mengeluarkan pendapat sehingga merasa senang, karena guru-guru tersebut tidak merasa sedang mendapatkan pembinaan, karena peneliti sendiripun sama-sama mengerjakan tugas membuat silabus walaupun dengan mata pelajaran yang berbeda. Tindakan yang dilakukan oleh guru adalah mengimplementasikan hasil kegiatan di atas dengan menyusun pengembangan silabus dengan melihat standar isi dan standar kompetensi lulusan. Setelah kepala sekolah mendengarkan kesulitan yang dihadapi, kepala sekolah kembali mempresentasikan jalan keluar mengatasi kesulitan yang dihadapi serta melakukan pelatihan, peneliti memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk menyusun pengembangan silabus. Setelah selesai disusun silabus tersebut, dikumpulkan dan dianalisa oleh peneliti sebagai bahan pembahasan dalam refleksi pertemuan kedua.

Dengan melihat tabel distribusi prosentase hasil observasi tentang silabus di atas, yaitu materi ajar sebanyak 77,7 %, penentuan indikator keberhasilan sebanyak 77,7 %, jenis penilaian 77,7 % dan sumber belajar sebanyak 100 %.    

Dari pengamatan 1 dan 2 sudah terlihat ada peningkatan yaitu tentang materi ajar dari 55,5 % menjadi 77,7 %, Kegiatan pembelajaran meningkat dari 33,3 % menjadi 77,7 %, Indikator dari 33,3 % menjadi 77,7 %, jenis penilaian dari 55,5 % menjadi 77,7 %. Dalam penelitian ini, peneliti mentargetkan kriteria keberhasilan adalah 77,7 %, berarti pada siklus I pertemuan 2 ini kriteria keberhasilan yang sudah ditetapkan sudah tercapai, maka pada pertemuan kedua ini untuk penyusunan pengembangan silabus dianggap sudah selesai dari yang direncanakan 2 kali pertemuan. Untuk selanjutnya diteruskan pada siklus II tentang penyusunan pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Deskripsi Siklus II

Berdasarkan hasil refleksi siklus I pertemuan 2 disepakati bersama, bahwa guru setelah mampu menyusun pengembangan silabus yaitu sudah memperbaiki materi ajar yang sudah disesuaikan dengan standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL), jeniis penilaian, dan penentuan indikator keberhasilan yaitu dengan memperbaiki menggunakan kata-kata kerja operasional (KKO) sesuai dengan daftar Kata-kata Kerja Operasional yang disarankan oleh Bloom serta melengkapi sumber bahan.

            Hasil dari perbaikan penyusunan pengembangan silabus merupakan dasar untuk menyusun pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sebagai bekal untuk pelaksanaan pembelajaran di kelas dengan lebih terperinci, terutama dalam hal penentuan indikator keberhasilan pencapaian kompetensi.

            Siklus II pertemuan 1 ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. Kegiatan pembinaan penyusunan RPP dilakukan dengan berbekal pengetahuan dan kemampuan dalam penyusunan silabus, serta membawa silabus yang sudah dibuat sendiri pada siklus I serta membawa sumber bahan.

Sebelum masuk ke materi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terlebih dahulu peneliti menanyakan dan berdiskusi dengan guru-guru,apakah di antara guru-guru ada yang masih mengalami kesulitan untuk memperbaiki hasil refleksi I, melalui strategi tersebut guru merasakan bahwa penyusunan silabus tidak sulit, dan tidak merasa terbebani asal ada motivasi diri yang kuat untuk menjadi guru yang profesional dan memberikan pengetahuan dan pengalaman terbaik pada siswa-siswanya.

Hasil dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), bahwa dalam kegiatan inti guru ada yang belum memperhatikan beberapa hal, antara lain: bagaimana mengaktifkan siswa, bagaimana siswa membangun peta konsep, bagaimana mengumpulkan informasi dengan stimulus pertanyaan efektif, bagaimana menggali informasi dari media massa, bagaimana membandingkan dan mensintesiskan informasi, bagaimana melakukan kerja praktek dan sebagainya.    

Dalam kegiatan pembelajaran yaitu dalam kegiatan inti baru diperoleh hasil sebanyak 33,3 % hal ini, menunjukkan bahwa guru belum banyak mengenal berbagai bentuk model pembelajaran. Dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran masih nampak belum bervariasi yang melalui proses ekplorasi, elaborasi dan konfirmasi. Hal ini terjadi karena belum dipahami secara mendalam mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh guru untuk memberikan pengalaman belajar kepada siswa serta menentukan model pembelajaran. Penentuan pengalaman belajar akan memberikan banyak pengaruh terhadap sumber belajar maupun di mana siswa akan belajar. Untuk mengatasi hal tersebut peneliti mengajak guru-guru untuk mendiskusikan suatu model pembelajaran dengan kompetensi dasar dan indikator yang sesuai dengan Standar Isi.

Dalam penentuan penilaianpun guru baru mencapai 33,3 %, peneliti temukan belum sinkronnya antara indikator pencapaian kompetensi dengan bentuk soal yang dibuat, termasuk pedoman penilaianpun skore yang dibuat belum disesuaikan dengan bobot soal hanya disamakan masing-masing soal skorenya 4, padahal bobot soal berbeda-beda, demikian juga dalam membuat kunci jawabanpun masih ada yang terkesan asal-asalan, demikian juga dalam penggunaan metode diskusi dan unjuk kerja masih ada yang belum membuat pedoman penilaiannya. Hal lain yang ditemui adalah belum ditemukan langkah tindak lanjut dari hasil pembelajaran yaitu bagi yang nilainya masih kurang belum ada soal ataupun tugas remidi demikian juga bagi yang sudah mendapatkan nilai yang bagus belum ada soal ataupun tugas pengayaan.

Dalam pelaksanaan pembinaan ini para guru begitu antusias terbukti dengan adanya beberapa guru yang mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan sesama guru serta menyadari betapa perlunya membuat sendiri Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sehingga tahu persis apa yang akan dilakukan selama pembelajaran berlangsung, serta menyadari kekeliruannya selama ini yang tidak hanya sebagai syarat administrasi saja,tetapi lebih memiliki arti penting dalam pelaksanaan proses pembelajaran sehingga apa yang akan dilaksanakan sudah terencana dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah sendiri yaitu dengan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), sehingga sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkan sendiri kurikulum tanpa mengurangi substansi standar isi.

             Sebelum mulai Pembinaan pada siklus II pertemuan 2 ini Kepala sekolah masih mengajak untuk berdiskusi tentang kelemahan pada siklus II pertemuan 1, dan masih menanyakan kalau masih menemui kesulitan. Pada umumnya guru-guru sudah mengetahui kelemahannya masing-masing sehingga mereka langsung mendiskusikan dan mencari solusi tentang kesulitan-kesulitan yang masih ditemui.

            Dalam hal menentukan model pembelajaran yang tepat untuk setiap kompetensi yang akan dicapai memang tidak mudah, harus betul-betul disesuaikan dengan kondisi yang hadapi seperti karakter siswa, yang memiliki minat belajar rendah, kelengkapan sarana, kemampuan guru dan lain-lain.

Dari kesulitan yang dihadapi sebagian guru pada siklus II pertemuan 1 guru sudah mampu untuk mengatasi kesulitan masing-masing diantaranya, penentuan metode pembelajaran sudah mencapai hasil sebanyak 77,7 %, Kegiatan inti dalam hal ini menentukan model pembelajaran sudah mencapai hasil sebanyak 77,7 %, dan aspek penilaian sudah mencapai hasil sebanyak 77,7 %.

Pelaksanaan kali ini guru-guru sangat bersemangat untuk segera menyesaikan pekerjaannya. Setelah selesai diadakan refleksi. Siklus II pertemuan 2 ini dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018.

            Menurut pengamatan dari kolaborator, peneliti sudah melaksanakan langkah-langkah Pembinaan Kolaboratif yang meliputi: mendengarkan, mempresentasikan, memecahkan masalah dan negoisasi, suasana begitu kondusif kepala sekolah dan guru merasa senang karena sudah tidak banyak mengalami kesulitan yang berarti.

Berdasarkan perencanaan, tindakan dan pengamatan pada siklus II, peneliti dan guru-guru bertemu untuk mengadakan refleksi. Disepakati bersama bahwa beberapa guru masih memerlukan pembinaan kegiatan pembelajaran yaitu pengembangan kegiatan inti dalam hal menentukan model pembelajaran yang tepat dan aspek penilaian. Penentuan refleksi disepakati pada siang hari, sesudah pelaksanaan diskusi. Pelaksanaan kegiatan refleksi kali ini diadakan sangat kondusif karena dilaksanakan dengan santai seperti sedang ngobrol biasa diselingi dengan guyonan-guyonan, tanpa menghilangkan tujuan dari refleksi materi tentang penyusunan pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Yang menjadi penekanan dalam siklus II, terutama pada pertemuan 2 ini adalah dalam hal pemilihan model pembelajaran yang PAKEM untuk mengaktifkan siswa, serta penentuan tentang aspek pedoman penilaian.

Pengembangan kegiatan inti dalam hal ini menentukan model pembelajaran sudah ada peningkatan yaitu: dari 33,3 % meningkat menjadi 77,7 % dan aspek penilaian dari 33,3 % meningkat menjadi 77,7 %, Indikator meningkat dari 33,3 % menjadi 77,7 %, tujuan pembelajaran meningkat dari 55,5 % menjadi 77,7 %, materi ajar dari 33,3 % menjadi 77,7 %. Target pencapaian hasil yang ditetapkan oleh peneliti sebanyak 77,7 % guru-guru mampu membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sendiri sudah tercapai. Dengan demikian pada siklus II pertemuan kedua ini dianggap telah selesai.

A.  Pembahasan

Dalam penelitian ini, peneliti memilih model Pembinaan Kolaboratif dengan harapan terjadi kontrak antara kepala sekolah dan guru, karena dalam pola Pembinaan Kolaboratif ada kedaulatan yang seimbang antara kepala sekolah dan guru, yang memiliki tanggung jawab masing-masing sama-sama sedang. Dalam pandangan Kolaboratif ini, perilaku pokok kepala sekolah mencakup: mendengarkan, mempresentasikan, memecahkan masalah dan negosiasi. Dalam pembahasan ini peneliti sampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam rangka Pembinaan guru tentang penyusunan pengembangan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Dengan mendengarkan semua kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh guru, yaitu tentang penyusunan pengembangan silabus dan pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru-guru merasa mendapatkan perhatian,dan kesulitannya didengar sehingga menjadi lebih terbuka untuk mengemukakan kesulitannya masing-masing. Kesulitan-kesulitan yang dihadapi guru diinventarisir dan diolah, setelah itu Kepala sekolah mempresentasikan tentang pentingnya membuat perencanaan pembelajaran sendiri yang sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai agar tahu persis apa yang akan dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi serta sarana dan prasarana yang tersedia. Dengan demikian guru menyadari kekeliruannya selama ini, yang hanya memfotokopi silabus dan RPP dan itupun hanya dikumpulkan pada wakil Kepala Sekolah urusan kurikulum,belum dijadikan sebagai pedoman dalam mengajar.

Setelah guru menyadari kekeliruannya selama ini,mereka ingin mencoba menyusun pengembangan silabus dan RPP sendiri dan bersedia untuk diadakan Pembinaan secara klasikal dan berdasarkan kesepakatan diadakan dua kali yang pertama tentang penyusunan pengembangan silabus dan yang kedua penyusunan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Data hasil penelitian ini diketahui bahwa pembuatan perencanaan pembelajaran dilaksanakan melalui 2 siklus yaitu:

1.     Siklus I, dilaksanakan dalam 2 kali pertemuan, pada pertemuan 1 setelah selesai diadakan refleksi, dan diperoleh data bahwa penentuan materi ajar, menentuan indikator keberhasilan dan menentukan sumber belajar masih kurang dari target keberhasilan pada penelitian ini, maka untuk materi yang masih kurang dilanjutkan pada pertemuan 2, setelah selesai pertemuan 2 diadakan refleksi untuk menentukan apakah masih perlu ada pertemuan 3 atau tidak.

2.     Dengan melihat tabel 4.4 di atas, sudah terlihat ada peningkatan yaitu tentang materi ajar dari 55,5 % menjadi 77,7 %, Kegiatan pembelajaran meningkat dari 33,3 % menjadi 77,7 %, Indikator dari 33,3 % menjadi 77,7 %, jenis penilaian dari 55,5 % menjadi 77,7 %. Dalam penelitian ini, peneliti mentargetkan kriteria keberhasilan adalah 77,7 %, berarti pada siklus I pertemuan 2 ini kriteria keberhasilan yang sudah ditetapkan sudah tercapai, maka pada pertemuan kedua ini untuk penyusunan pengembangan silabus dianggap sudah selesai.lanjutnya diteruskan pada siklus II tentang penyusunan pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

3.     Siklus II dilaksanakan dalam 2 kali pertemuan, pada pertemuan 1 setelah selesai pengamatan diadakan refleksi, dan diperoleh data bahwa: dalam kegiatan inti yaitu belum merencanakan kegiatan yang bisa mengaktifkan siswa dalam hal ini menentukan model pembelajaran, demikian juga dalam menentukan aspek penilaian masih ditemukan belum adanya kesesuaian antara materi pembelajaran dengan bentuk soal yang dibuat termasuk dalam menentukan skore penilaian. Dengan telah ditemukan kekurangan pada pertemuan 1 ini, maka untuk materi yang masih kurang dilanjutkan pada pertemuan 2, setelah selesai pada pertemuan 2 hasilnya dikumpulkan, diteliti dan dianalisa, setelah itu diadakan refleksi untuk menentukan pada tahap berikutnya.

4.     Berdasarkan tabel 4.7, pengembangan kegiatan inti dalam hal ini menentukan model pembelajaran sudah ada peningkatan yaitu: dari 33,3 % meningkat menjadi 77,7 % dan aspek penilaian dari 33,3 % meningkat menjadi 77,7 %, Indikator meningkat dari 33,3 % menjadi 77,7 %, tujuan pembelajaran meningkat dari 55,5 % menjadi 77,7 %, materi ajar dari 33,3 % menjadi 77,7 %. Target pencapaian hasil yang ditetapkan oleh peneliti sebanyak 77,7 % guru-guru mampu membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sendiri sudah tercapai. Dengan demikian pada siklus II pertemuan kedua ini dianggap telah selesai.

Dengan demikian dalam penelitian ini, dapat menjawab rumusan masalah yang dikemukakan oleh peneliti yaitu upaya yang digunakan oleh Kepala Sekolah agar guru-guru sebelum mengajar membuat perencanaan pembelajaran adalah dengan cara memberikan Pembinaan dan cara yang digunakan oleh kepala sekolah adalah cara pembinaan dengan Kolaboratif, karena antara Kepala sekolah dan guru sama-sama memiliki tanggung jawab. Kepala sekolah memberikan motivasi agar sebelum mengajar sudah menyusun pengembangan pembelajaran yang dibuat sendiri sehingga pada pelaksanaan pembelajaran lebih percaya diri, terprogram dan sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah serta sarana dan prasarana yang tersedia serta untuk memenuhi tuntutan kompetensi profesionalisme dan kompetensi pedagogik seorang pendidik,dengan demikian tujuan akhir adalah prestasi siswa baik.

Dari hasil penelitian ini diperoleh adanya peningkatan kemampuan guru-guru dalam membuat perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan pengembangan silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) setelah diberikan pembinaan secara Kolaboratif oleh kepala sekolah.

PENUTUP

Simpulan

Berdasarkan analisis data di atas penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:

1.     Terdapat peningkatan kemampuan guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran sebelum ada pembinaan dan setelah dilaksanakan pembinaan yaitu pada penyusunan silabus komponen penentuan materi ajar dari 55,5 % menjadi 77,7 %, Kegiatan pembelajaran meningkat dari 33,3 % menjadi 77,7 %, Indikator dari 33,3 % menjadi 77,7 %, jenis penilaian dari 55,5 % menjadi 77,7 %.Sedangkan pada penyusunan RPP ada peningkatan dalam hal menentukan model pembelajaran sudah ada peningkatan yaitu: dari 33,3 % meningkat menjadi 77,7 % dan aspek penilaian dari 33,3 % meningkat menjadi 77,7 %, Indikator meningkat dari 33,3 % menjadi 77,7 %, tujuan pembelajaran meningkat dari 55,5 % menjadi 77,7 %, materi ajar dari 33,3 % menjadi 77,7 %.

2.     Pembinaan secara kolaboratif (mendengarkan, mempresentasikan, memecahkan masalah dan negoisasi) sangat baik dalam upaya peningkatan kemampuan guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Seluruh Guru se- SD Negeri Bantal Bancak Kab. Semarang Tahun Pelajaran 2017/2018 .

3.     Dengan pembinaan kolaboratif semua Seluruh Guru di SD Negeri Bantal Bancak Kab. Semarang Tahun Pelajaran 2017/2018 meningkat kemampuan dan kemauannya dalam menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Saran-saran

Berdasarkan kesimpulan di atas penulis menyampaikan saran-saran sebagai berikut:

1.     Kepada para guru agar selalu mengutamakan penyusunan perencanaan pembelajaran karena dengan perencanaan yang matang maka pembelajaran akan maksimal.

2.     Kepada para kepala sekolah agar selalu melaksanakan perannya sebagai supervisor dengan melaksanakan kegiatan supervisi akademik agar dapat diketahui permasalahan dan kesulitan yang dihadapi guru..

3.     Kepada para kepala sekolah agar selalu mengadakan pembinaan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan supervisi akademik (Penyusunan RPP dan pelaksanaan KBM) secara terprogram.

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. ( 2009). Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta

Arikunto, Suharsimi. (2002). Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta

Badan Diklat Profesi Guru Sertifikasi Guru Rayon 11 DIY & Jateng, “Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)”.Tim PUDI Dikdasmen Lemlit UNY, Yogyakarta, 2007.

Badan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang:”Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru”, Jakarta,2007.

Badan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

Badan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

Badan Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1986 .Kurikulum Sekolah Dasar: Pedoman Pembinaan Guru. Jakarta. Depdikbud

Departemen Pendidikan Nasional, “Perencanaan Pembelajaran”

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Tenaga Kependidikan, Jakarta, 2004.

Hamalik, Oemar (2001), Proses Belajar Mengajar. Jakarta: PT.Bumi Angkasa

Madya, Suwarsih. (1994). Panduan Penelitian Tindakan. Seri Metodologi Penelitian. Lembaga Penelitian IKIP Yogyakarta.

Muslich, Masnur. (2007). KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar Pemahaman dan Pengembangan. Seri Standar Nasional Pendidikan, Pedoman Bagi Pengelola Lembaga Pendidikan, Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Dewan Sekolah dan Guru. Jakarta: Bumi Aksara

Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta. 2006 Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta. 2006.

Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang:”Standar Proses”

Semiawan, Conny, 1985. Bagaimana Cara Membina Guru Yang Profesional. Jakarta. Depdikbud.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan.Bandung:Alfabeta

Uno, Hamzah. B. (2007) .Perencanaan Pembelajaran. Jakarta: PT. Bumi Aksara