GURU DAN PERUBAHAN JAMAN

(MENULIS UNTUK LULUS ATAU STAGNAN SEHINGGA “MATI ALUS”)

Sunardi

Dosen FKIP UKSW Salatiga,

Kandidat Doktor S3 PBI Universitas Sebelas Maret Surakarta

PENDAHULUAN

Hidup adalah pilihan, Menjadi pendidik inspiratif juga pilihan. Apakah mau untuk mencapainya? Bukan masalah mampu atau tidak mampu, tetapi mau atau tidak menjadi seorang guru professional. Kita mampu untuk menjadi guru yang professional dan berkualitas.

Professional, dalam kamus Inggris-Indonesia (M. Echols, John & Hassan Shadily), berarti ahli. Jadi, guru professional berarti guru yang ahli. Ahli berarti kompeten dalam bidangnya. Seorang yang professional akan bekerja sekuat tenaga mencurahkan segala perhatian untuk profesinya itu. Dia akan terus berusaha untuk selalu mencari hal-hal yang bisa membuat dirinya lebih baik dalam bidangnya.

Menjadi seorang yang ahli dalam hal mendidik generasi bangsa merupakan suatu pemberian yang luar biasa dari Tuhan. Sungguh kenikmatan yang tidak bisa ditukar dengan materi ketika melihat anak didik menjadi seorang yang sukses. Guru sangat bahagia dan bangga ketika anak didiknya mengabarkan bahwa apa yang diajarkan ternyata sangat bermanfaat baginya.

Guru professional adalah guru yang bisa mengenal siapa dirinya, sehingga ia akan dengan mudah mengenal siapa anak didiknya. Dan dengan modal itu semua, ia akan mudah untuk mengantar anak didiknya menjadi pribadi yang cerdas hati, fikir, dan perilakunya.

Apakah semua guru bisa menjadi guru professional? Apakah menjadi guru professional itu mudah? Apakah ada jaminan kesejahteraan ketika guru bersikap professional? Untuk menjadi guru professional sebenarnya tidaklah sulit jikalau kita mempunyai keinginan yang kuat untuk menggapainya, dan pasti berhasil.

Keberhasilan adalah persinggungan antara kesiapan dan kesempatan. Kesiapan dapat diciptakan, kesempatan selain diciptakan juga kadang-kadang datang seperi tanpa disengaja. Untuk itu marilah kita mulai dari sekarang menyambut masa depan yang lebih baik. Jangan jadikan gaji kita yang ‘tidak besar’ menjadi alasan dan rintangan untuk menjadi pribadi seorang guru yang professional. Atau jangan jadikan alasan bahwa teman yang kurang terampil mengajar tetapi sudah sertifikasi menjadi refensi untuk tidak professional. Do the best things for the best future!

GURU DAN KARYA ILMIAH

Menulis Karya Ilmiah bagi guru adalah upaya peningkatan profesionalisme guru. Jika sekarang masih banyak guru yang belum tergerak untuk menulis karya ilmiah. Menurut Intan Daswan (http://edukasi.kompasiana.com/2012/03/07/ menjadi-guru-profesional/) bahwa yang menjadi penyebab rendahnya kemampuan guru dalam menulis karya ilmiah, adalah: (1) kurangnya pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan guru dalam menulis karya ilmiah, khususnya menulis artikel ilmiah, (2) terbatasnya sarana bacaan ilmiah terutama yang berupa majalah ilmiah atau jurnal, (3) belum tersedianya majalah atau jurnal di lingkungan sekolah atau dinas pendidikan kabupaten yang bisa menampung tulisan para guru, (4) masih terbatasnya penyelenggaraan lomba menulis karya ilmiah yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan baik pada tingkat nasional, tingkat provinsi maupun pada tingkat kabupaten, dan (5) masih rendahnya motivasi guru untuk mengikuti lomba menulis karya ilmiah.

Menulis dalam berbahasa, merupakan keterampilan berbahasa yang paling tinggi tingkatannya dibandingkan keterampilan berbicara, keterampilan membaca, dan keterampilan menyimak/ mendengarkan. Hal ini karena dari segi tahapan pemerolehan bahasa, keterampilan menulis dilakukan pada tahapan terakhir setelah pemerolehan keterampilan menyimak, berbicara, dan membaca. Akhdiah, dkk. (1996/1997:iii) mengatakan bahwa berbeda dengan kemampuan menyimak dan berbicara, kemampuan menulis tidak diperoleh secara alamiah. Kemampuan menulis harus dipelajari dan dilatihkan dengan sungguh-sungguh.

Menggerakkan kesenangan menulis karya ilmiah para guru harus terus diusahakan. Hal yang mendesak dilakukan adalah menghadirkan majalah ilmiah/jurnal di sekolah merupakan kebutuhan. Tanpa tersedianya majalah ilmiah/jurnal di suatu sekolah atau dinas pendidikan setempat, tentu laporan-laporan penelitian yang berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK), opini yang menantang, artikel ilmiah lainnya, yang sudah banyak dihasilkan para guru tidak bisa diterbitkan sehingga pengakuan kredit poinnya rendah. Tanpa ketersediaan majalah ilmiah/jurnal, hasil-hasil penelitian para guru menjadi tidak terkomunikasikan secara luas; paling-paling tersimpan di rak buku yang ada pada masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sudah seharusnya segera direncanakan adanya majalah ilmiah/jurnal minimal satu majalah ilmiah/jurnal pada masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota.

Pentingnya keterampilan menulis pada guru adalah dapat meningkatkan kompetensi guru khususnya yang menyangkut kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Ketrampilan menulis juga berguna untuk kenaikan pangkat / golongan bagi guru/dosen.

PERATURAN MENTERI PAN

Kenaikan pangkat atau golongan bagi guru PNS bakal semakin kompetitif, sebab guru PNS yang akan naik pangkat diwajibkan membuat karya tulis yang dapat menunjang profesinya. Tahun 2012 menjadi momentum perubahan bagi profesi guru. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, berlaku efektif mulai 1 Januari 2013.

Permenpan No 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit diterapkan karena, aturan tersebut untuk meningkatkan kualitas para guru PNS di Indonesia. Dalam aturan itu terdapat 10 item yang bisa dipilih para guru PNS yang akan naik pangkat antara lain penelitian tindakan kelas (PTK), jurnal ilmiah, presentasi dan pembuatan buku pelajaran. Setiap guru PNS diwajibkan melaksanakan salah satu item sebelum naik pangkat.

Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini yang akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 adalah tantangan bagi guru dan dosen. Kenaikan pangkat jabatan fungsional guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan. Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit ini dan ditetapkan berdasar:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Dengan diberlakukannya aturan baru ini maka aturan terdahulu tentang angka kredit tidak berlaku lagi. Tugas guru yang makin berat telah menyongsong di depan. Dalam aturan baru, banyak kewajiban yang harus dipenuhi dan diantaranya ada empat unsur utama yang mesti diperhatikan:

Pertama: Pendidikan,

Kedua: Pembelajaran,

Ketiga: Pengembangan profesionalisme berkelanjutan, dan

Keempat: Unsur penunjang.

Unsur pertama yang menjadi penilaian menyangkut ijazah dan sertifikat pendidikan dan latihan (diklat); kedua menyangkut tugas-tugas pokok guru di depan kelas dan tugas lain yang relevan dengan tugas sekolah; ketiga menyangkut pelaksanaan pengembangan diri, melaksanakan publikasi ilmiah (karya ilmiah) dan melaksanakan karya inovatif ; dan keempat menyangkut pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru dan menyangkut gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.

Bila merujuk pada aturan baru dalam kenaikan pangkat tersebut bisa disimpulkan bahwa guru yang baru diangkat diwajibkan melakukan pengembangan profesi tergantung pangkat atau golongannya. Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru serta meningkatkan citra, harkat dan martabat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Termasuk memberikan motivasi kepada guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya sebagai tenaga professional.

Berikut Kutipan sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru:

  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.

SIMPULAN

Perubahan memang harus dilakukan. Perubahan dapat dilaksanakan dengan dorongan dari dalam diri pribadi individu atau dorongan dari luar. Dua faktor pendorong perubahan tersebut yang baik kalau datang dari dalam diri sendiri. Namun faktor dari luar juga penting untuk memaksa seseorang melakukan perubahan. Kebanyakan orang menyenangi kemapanan, maka faktor dari luar digunakan sebagai pengubah dari zona nyaman ke perubahan.

Permen PAN No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya adalah salah satu contoh pendorong dari luar bagi guru untuk mengalami perubahan. Peraturan menteri tersebut menjanjikan imbalan yang sangat memadai bagi guru, sehingga bagi guru yang aktif akan lebih sejahtera. Sedangkan bagi guru yang berhenti dan puas dengan pangkat dan golongan sejak pertama kali diangkat akan “mati alus”.

DAFTAR PUSTAKA

Akhdiah, Sabarti; Arsjad, Maidar G; Ridwan, Sakura, H. 1997. Menulis I. Jakarta: Depdikbud

Permenpan Nomor 16 Tahun 2009

 

Intan Daswan “Menjadi Guru Profesional” http://edukasi.kompasiana.com/2012/03/07/ menjadi-guru-profesional/