UPAYA MENINGKATKAN PARTISIPASI GURU

DAN ORANG TUA SISWA DALAM PENYELENGGARAAN

PENTAS SENI DAN BUDAYA SEKOLAH

MELALUI Pemberdayaan Komite Sekolah

SD NEGERI JATIBARANG 02 KECAMATAN MIJEN SEMARANG TAHUN PELAJARAN 2017/2018

 

Jatmiatun

SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini yaitu untuk meningkatkan meningkatkan partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah dilakukan melalui Pemberdayaan Komite Sekolah oleh kepala sekolah SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang. Pada awalnya Kepala sekolah melakukan observasi langsung terhadap partisipasi para guru SD. Subyek penelitian tindakna sekolah ini adalah guru dan orang tau siswa pengurus Komite Sekolah Dasar Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang berjumlah 17 orang. Pemberdayaan Komite Sekolah dalam upaya meningkatakan partisipasi guru dan orang tua siswa pentas seni dan budaya sekolah meliputi: Cakupan, Kesetaraan dan kemitraan, Transparansi, Kesetaraan kewenangan, Kesetaraan tanggung jawab, Pemberdayaan, dan Kerjasama. Hasil penelitian tindakan sekolah membuktikan bahwa Pemberdayaan Komite Sekolah dapat meningkatan partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah di SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang. Hal ini terbukti bahwa: (1) kondisi awal 70,4% dan pada siklus I rata-rata 76,7% naik 6,3% dan secara keseluruhan yang mendapatkan nilai baik 75 baru 41,18% masih belum maksimal. Maka Pemberdayaan Komite Sekolah perlu dilaksanakan secara individual pada tindakan siklus II, (2) Hasil siklus I rata-rata skor 76,7% adapun hasil pada siklus II rata-rata 84,5% naik sebesar 7,8%. Hasil siklus II telah menunjukkan bahwa Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah yaitu mencapai ≥ 75% ada 100% lebih besar dari 80%. Maka tindakan Pemberdayaan Komite Sekolah dalam meningkatkan Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah dinyatakan telah berhasil.

Kata kunci: Partisipasi, pentas seni, Komite Sekolah

 

PENDAHULUAN

Komite Sekolah sebagai perwakilan dari masyarakat dan orang tua siswa, memiliki tugas dan tanggung jawab mengawasi berjalannya sekolah. Tujuan dibentuknya Komite Sekolah dalam Hasbullah (2007: 90) adalah: (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan, (2) meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, (3) menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu. Selama ini sebagian besar masyarakat masih berpandangan bahwa Komite Sekolah merupakan organisasi dalam sekolah yang beranggotakan perwakilan orang tua siswa dan bergerak dalam bidang finansial (dana) saja. Sementara sebagian sekolah membentuk Komite Sekolah masih sebatas untuk memenuhi persyaratan mendapatkan subsidi. Idealnya, peran Komite Sekolah adalah wadah bertemunya pihak sekolah, orang tua dan masyarakat dalam rangka berkoordinasi mengenai perkembangan yang terjadi di dalam sekolah, baik yang berkaitan dengan peserta didik maupun hal-hal lain yang yang menyangkut kelangsungan lembaga. Bentuk realisasi peran tersebut, Komite Sekolah dan pihak sekolah dapat mengadakan koordinasi secara rutin guna membahas perkembangan sekolah dan memperbaiki sistem serta kinerja yang dirasa kurang optimal.

Salah satu upaya pemberdayaan Komite Sekolah yaitu penyelenggaraan pentas seni dan budaya di SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang. Pertemuan dalam rangka sosialisasi kepada orang tua dan masyarakat juga dapat dijadikan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pentas seni tersebut. Selanjutnya Komite Sekolah mendiskusikan aspirasi yang dapat mendukung sekolah dengan pihak sekolah. Koordinasi berkala secara rutin antara sekolah, orang tua siswa dan masyarakat yang melibatkan partisipasi Komite Sekolah dilakukan untuk penyelenggaraan pentas seni dan budaya tersebut.

Dengan latar belakang di atas, maka penilaian partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah merupakan suatu hal yang perlu mendapat perhatian serius khususnya oleh kepala sekolah. Kenyataan di lapangan, partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah oleh guru belum maksimal. Pentas seni sekolah kurang bisa maksimal jika hanya dilaksanakan oleh para guru-guru. Untuk memecahkan masalah ini kepala sekolah peneliti melakukan Pemberdayaan Komite Sekolah guna meningkatkan partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah di SD Negeri Jatibarang 02 Mijen Semarang.

Berdasarkan identifikasi masalah dan pembatasan masalah di atas, masalah dirumuskan sebagai berikut: apakah melalui pemberdayaan Komite Sekolah dapat meningkatkan partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah di SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang ?

Tujuan umum penelitian ini adalah untuk meningkatkan partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah di SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang melalui Pemberdayaan Komite Sekolah.

KAJIAN TEORI DAN PENGAJUAN HIPOTESIS

Partisipasi

Partisipasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “participation” adalah pengambilan bagian atau pengikutsertaan. Menurut Keith Davis, partisipasi adalah suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya. Dalam defenisi tersebut kunci pemikirannya adalah keterlibatan mental dan emosi. Sebenarnya partisipasi adalah suatu gejala demokrasi dimana orang diikutsertakan dalam suatu perencanaan serta dalam pelaksanaan dan juga ikut memikul tanggung jawab sesuai dengan tingkat kematangan dan tingkat kewajibannya. Partisipasi itu menjadi baik dalam bidang-bidang fisik maupun bidang mental serta penentuan kebijaksanaan (Wikipedia, 2018).

Sebagaimana tertuang dalam Panduan Pelaksanaan Pendekatan Partisipati yang disusun oleh Department for International Development (DFID) (dalam Monique Sumampouw, 2004: 106-107) adalah:

1)   Cakupan: Semua orang atau wakil-wakil dari semua kelompok yang terkena dampak dari hasil-hasil suatu keputusan atau proses proyek pembangunan.

2)   Kesetaraan dan kemitraan (Equal Partnership): Pada dasarnya setiap orang mempunyai keterampilan, kemampuan dan prakarsa serta mempunyai hak untuk menggunakan prakarsa tersebut terlibat dalam setiap proses guna membangun dialog tanpa memperhitungkan jenjang dan struktur masing-masing pihak.

3)   Transparansi:Semua pihak harus dapat menumbuhkembangkan komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan kondusif sehingga menimbulkan dialog.

4)   Kesetaraan kewenangan (Sharing Power/Equal Powership): Berbagai pihak yang terlibat harus dapat menyeimbangkan distribusi kewenangan dan kekuasaan untuk menghindari terjadinya dominasi.

5)   Kesetaraan Tanggung Jawab (Sharing Responsibility: Berbagai pihak mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam setiap proses karena adanya kesetaraan kewenangan (sharing power) dan keterlibatannya dalam proses pengambilan keputusan dan langkah-langkah selanjutnya.

6)   Pemberdayaan (Empowerment: Keterlibatan berbagai pihak tidak lepas dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki setiap pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan, terjadi suatu proses saling belajar dan saling memberdayakan satu sama lain.

Kerjasama: Diperlukan adanya kerja sama berbagai pihak yang terlibat untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi berbagai kelemahan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia

Komite Sekolah

  Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah). Awal terbentuknya Komite Sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/ U/ 2002 Tanggal 2 April 2002 sekaligus menyatakan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ) tidak berlaku lagi. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan (New Johny Wuss, 2016).

  Komite Sekolah memiliki kedudukan yang kuat karena diundangkan dalam dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN No. 20/2003). Pasal 56 ayat 3 UU SPN No. 20/2003 menyatakan: â€œKomite Sekolah adalah lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.

  Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 44/U/2002 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah bertujuan untuk: (1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan; (2) Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; (3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (New Johny Wuss, 2016).

  Peran Komite Sekolah: (a) Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; (b) Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; (c) Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; (d) Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan (New Johny Wuss, 2016).

Kerangka Berfikir

Dengan Pemberdayaan Komite Sekolah diharapkan meningkatkan partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah. Oleh karena itu kepala sekolah melaksanakan musyawarah dengan para guru dan orang tua tentang pemberdayaan Komite Sekolah. Tujuannya adalah untuk memberikan bimbingan dan pembinaan partisipasi guru dan orang tua dalam kegiatan pentas seni dan budaya di sekolah.

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian dilaksanakan dalam bulan April sampai Juni 2018. Penelitian dilaksanakan di SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang. Subyek penelitian ini adalah guru dan orang tua siswa SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang berjumlah 17 orang sebagai Tim Penyeleggara Pentas Seni dan Budaya.

Dalam penelitian ini peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa instrument. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah lembar observasi partisipasi berdasarkan prinsip partisipasi sebagai berikut: (1) Cakupan: guru dan orang tua siswa mengikuti dan melaksanakan hasil-hasil keputusan musyawarah dan atau proses pentas seni dan budaya sekolah; (2) Kesetaraan dan kemitraan, setiap guru dan orang tua siswa mempunyai keterampilan, kemampuan dan prakarsa serta menggunakan prakarsa terlibat dalam setiap proses pentas seni dan budaya sekolah; (3) Transparansi, orangtua dan guru dapat menumbuhkembangkan komunikasi dan iklim berkomunikasi terbuka dan kondusif sehingga menimbulkan dialog dalam penyelenggaraaan pentas seni dan budaya sekolah, (4) Kesetaraan kewenangan, guru dan orangtua siswa yang terlibat dapat menyeimbangkan distribusi kewenangan dan tugas penyelenggaraaan pentas seni dan budaya sekolah, (5) Kesetaraan tanggung jawab, guru dan orang tua bertanggung jawab yang jelas dalam setiap proses dan terlibatan dalam proses penyelenggaraaan pentas seni dan budaya sekolah, (6) Pemberdayaan (Empowerment): Keterlibatan guru dan orangtua siswa tidak lepas dari segala kekuatan dan kelemahan yang dimiliki setiap pihak, sehingga melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses kegiatan penyelenggaraaan pentas seni dan budaya sekolah, ada proses saling belajar dan saling memberdayakan satu sama lain, (7)

Kerjasama berbagai pihak yang terlibat untuk saling berbagi kelebihan guna mengurangi berbagai kelemahan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan sumber daya manusia pada penyelenggaraaan pentas seni dan budaya sekolah.

Analisa data yang peneeliti gunakan adalah analisa diskriptif komparatif menghitung upaya meningkatkannya minimal 10% dengan membandingkan kondisi awal, hasil siklus I, siklus II, dan hasil siklus III. Analisa nilai yang digunakan sebagai berikut: (1) Baik Sekali = 91% – 100%, (2) Baik = 76% – 90%, (3) Cukup = 61% – 75%, (4) Kurang = 51% – 60%, (5) Kurang sekali = ≤ 50%.

Indikator keberhasilan partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah melalui Pemberdayaan Komite Sekolah yaitu sekurang-kurangnya 80% guru dan orang tua siswa yang tergabung dalam Komite Sekolah SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang telah berpartisipasi pada kategori yang baik (75%).

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian tindakan sekolah. Peneliti senantiasa berupaya memperoleh hasil yang optimal melalui cara dan prosedur yang dinilai paling efektif, sehingga adanya tindakan yang berulang-ulang untuk meningkatkan partisipasi guru dan orang tua dalam penyelenggaraaan pentas seni dan budaya sekolah.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Deskripsi Kondisi Awal

Temuan di lapangan kondisi awal yaitu tingkat partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah sebelum implementasi strategi Komite Sekolah kelas I-VI di SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang baru mencapai 70,4% dan ada 7 orang guru dan orang tua (41,18%) yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah mencapai tingkat 75%.

Rata-rata tingkat Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah di SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang sebelum Pemberdayaan Komite Sekolah rata-rata 70,4% pada kategori cukup baik. Namun tingkat partisipasi mereka yang mencapai 75% hanya 7 orang (41,18%) dari 17 orang. Untuk itu akan dilakukan tindakan pemberdayaan Komite Sekolah untuk meningkatkan partisipasi guru dan orang tua dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya.

Diskripsi Hasil Siklus I

Dalam Pemberdayaan Komite Sekolah masing-masing guru melakukan partisipasi dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah. Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah dinilai oleh kepala sekolah dengan instrument yang sudah disediakan peneliti hasilnya diserahkan kepada peneliti.

Rata-rata tingkat Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah di SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang setelah Pemberdayaan Komite Sekolah siklus I rata-rata 76,7%.

Pada tabel di atas menunjukkan tindakan pada siklus I melalui Pemberdayaan Komite Sekolah, partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah telah meningkat, dengan membandingkan kondisi awal rata-rata hasilnya 70,4% adapun hasil pada siklus I rata-rata 76,7% naik sebesar 6,3%. Hasil siklus I telah menunjukkan bahwa Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah pada kategori baik yaitu mencapai persentase 76,7% dan yang mencapai kriteria baik 11 orang (64,71%).

Pada dasarnya pelaksanaan Pemberdayaan Komite Sekolah telah baik namun belum mencapai indikator keberhasilan 80% secara global. Adapun guru yang mencapai target indikator keberhasilan adalah 11 orang atau 64,71% masih di bawah 80% sehingga perlu dilanjutkan tindakan sekolah siklus II.

Deskripsi Hasil Siklus II

Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah setelah Pemberdayaan Komite Sekolah secara individual hasilnya meningkat. Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah pada siklus II ini sudah menunjukkan adanya peningkatan dibanding siklus I.

Rata-rata tingkat Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah di SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang setelah Pemberdayaan Komite Sekolah siklus II rata-rata 84,5%.

Pada tabel di atas menunjukkan tindakan pada siklus II melalui Pemberdayaan Komite Sekolah, partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah meningkat, dengan membandingkan siklus I rata-rata skor 76,7% adapun hasil pada siklus II rata-rata 84,5% naik sebesar 7,8%. Hasil siklus II telah menunjukkan bahwa Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah yang mencapai ≥ 75% mencapai 100%. Maka tindakan Pemberdayaan Komite Sekolah dinyatakan telah berhasil.

Pada dasarnya pelaksanaan Pemberdayaan Komite Sekolah telah baik dan telah mencapai indikator keberhasilan 75% secara global. Adapun guru dan orang tua yang mencapai target indikator keberhasilan adalah 17 orang atau 100% sudah di atas 80%.

Pembahasan Tiap Siklus dan Antar Siklus

Siklus I

Pelaksanaan siklus I dilaksanakan setelah melihat kondisi awal, kemudian dimulai dengan memberikan bimbingan tentang Pemberdayaan Komite Sekolah secara individu untuk meningkatkan partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah dan hasilnya dinilai kepala sekolah dengan menggunakan instrument yang disiapkan.

Hasil kondisi awal, tingkat partisipasi guru dan orang tua dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah rata-rata 70,4% dan pada siklus I rata-rata 76,7% naik 6,3% dan secara keseluruhan yang mendapatkan nilai baik 75 baru 64,71% masih belum maksimal. Maka Pemberdayaan Komite Sekolah perlu dilaksanakan secara individual pada tindakan siklus II. Tindakan Pemberdayaan Komite Sekolah dinyatakan belum berhasil karena belum mencapai tingkat kategori baik 80% sehingga perlu dilakukan tindakan pada siklus II.

Silus II

Hasil siklus I rata-rata skor 76,7% adapun hasil pada siklus II rata-rata 84,5% naik sebesar 7,8%. Hasil siklus II telah menunjukkan bahwa Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah yaitu mencapai ≥ 75% ada 100%. Maka tindakan Pemberdayaan Komite Sekolah dalam meningkatkan Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah dinyatakan telah berhasil.

Peningkatan Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah oleh guru

  Setelah mengetahui kekurangan Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah pada siklus I, peneliti memberikan Pemberdayaan Komite Sekolah secara individu pada siklus II. Pemberdayaan Komite Sekolah secara individu ternyata lebih efektif dibanding kelompok, sehingga hasilnya meningkat.

Grafik 4.1 Peningkatan Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah Sebelum dan sesudah Pemberdayaan Komite Sekolah

Grafik 4.2 Peningkatan Partisipasi guru dan orang tua siswa yang mencapai indicator keberhasilan 80% Sebelum dan sesudah Pemberdayaan Komite Sekolah

Hasil Penelitian

Sejumlah temuan selama kegiatan penelitian terutama dari hasil Pemberdayaan Komite Sekolah yang dilaksanakan oleh peneliti, partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah dapat meningkat agar tercipta kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah berkelanjutan.

PENUTUP

Hasil penelitian tindakan sekolah membuktikan bahwa Pemberdayaan Komite Sekolah dapat meningkatkan Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah di SD Negeri Jatibarang 02 Kecamatan Mijen Kota Semarang. Hal ini terbukti bahwa melalui Pemberdayaan Komite Sekolah, partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah oleh guru pada: (1) kondisi awal 70,4% dan pada siklus I rata-rata 76,7% naik 6,3% dan secara keseluruhan yang mendapatkan nilai baik 75 baru 64,71% masih belum maksimal, (2) Hasil siklus I rata-rata skor 76,7% adapun hasil pada siklus II rata-rata 84,5% naik sebesar 7,8%. Hasil siklus II telah menunjukkan bahwa partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah yaitu mencapai ≥ 75% ada 100% lebih besar dari 80%. Maka tindakan Pemberdayaan Komite Sekolah dalam meningkatkan Partisipasi guru dan orang tua siswa dalam penyelenggaraan pentas seni dan budaya sekolah dinyatakan telah berhasil.

DAFTAR PUSTAKA

Gunawan. 2009. Apa Itu Komite Sekolah? http://www.blog-guru.web.id/2009/03/apa-itu-komite-sekolah.html

Hasbullah. 2007. Otonomi Pendidikan, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 014/ U/ 2002 Tanggal 2 April 2002

Mulyasa, E. 2009. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya

Nasution, Zulkarnaen. 2008. Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan. Malang: UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang

New Johny Wuss. 2016. Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekolah. http://newjohnywuss.blogspot.com/2016/07/tugas-pokok-dan-fungsi-komite-sekolah.html

Ross, Murray G., and B.W. Lappin. 1967. Community Organization: theory, principles and practice. Second Edition. NewYork: Harper & Row Publishers.

Sekopend. 2018. Pengertian Seni Pertunjukan Menurut Para Ahli. https://www.sekolahpendidikan.com/2018/01/membahasn-materi-pengertian-seni.html#

Sumampouw, Monique. 2004. Perencanaan Darat-Laut yang Terintegrasi dengan Menggunakan Informasi Spasial yang Partisipatif. Jacub Rais, et al. Menata Ruang Laut Terpadu, Pradnya Paramita, Jakarta.