PENERAPAN SUPERVISI KLINIS
PENERAPAN SUPERVISI KLINIS UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU
DALAM MELAKSANAKAN PENILAIAN PROSES DI SDN WUKIRSARI KECAMATAN TODANAN
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
NGARNO
SDN Wukirsari Kecamatan Todanan Kabupaten Blora
ABSTRAK
Penelitian Tindakan Sekolah ini dilatar belakangi oleh hasil evaluasi tahun sebelumnya, hasil wawancara dengan guru dan isian angket yang diberikan, serta observasi kegiatan belajar mengajar ditambah dengan data nilai hasil belajar, yang menunjukkan bahwa sebagian besar guru belum melakukan penilaian proses pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran sangat penting dilakukan oleh guru, agar guru tersebut dapat mengetahui efektifitas proses pembelajaran yang telah dilaksanakan guna perbaikan pada kegiatan berikutnya. Hal inilah yang belum terlihat pada guru-guru di SDN Wukirsari Kecamatan Todanan Kabupaten Blora. Dengan kata lain masih banyak guru yang punya kebiasaan mengajar dengan cara yang kovensional dan tidak memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses pembelajaran dan prestasi belajar siswa. Melalui penelitian tindakan sekolah ini, peneliti bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan penilaian proses pembelajaran, disamping penilaian hasil belajar yang selama ini telah dilakukan, melalui penerapan supervisi klinis. Penelitian Tindakan Sekolah ini dilakukan pada bulan Januari 2015 sampai dengan Maret 2015 dengan subyek penelitian adalah guru-guru di SDN Wukirsari Kecamatan Todanan Kabupaten Blora yang berjumlah 7 orang guru. Penelitian Tindakan Sekolah ini dilakukan dalam dua siklus yang terdiri dari tahap-tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, observasi dan refleksi. Pada tahap pelaksanaan guru melakukan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas yang diikuti dengan kegiatan observasi oleh peneliti. Setelah bimbingan dan arahan diberikan kepada guru serta melakukan refleksi berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara, terjadi perubahan dalam kegiatan belajar mengajar. Hal ini dapat dilihat dari prasiklus dari 7 orang guru masih mengajar secara konvensional dan tidak melakukan melakukan penilaian proses pembelajaran. Setelah dilaksanakan supervisi klinis, pada siklus I, 3 orang guru (42,86%) sudah mengajar melaksanakan penilaian proses pembelajaran. Pada siklus II, 7 orang guru(100%) sudah mampu melakukan penilaian proses pembelajaran dengan baik karena menyusun dan melaksanakan proses pembelajaran yang yang bervariasi dan relevan dengan materi yang disampaikan. Suasana kelas menjadi lebih hidup karena metode yang digunakan lebih bervariasi. Terjadinya perubahan ini karena guru telah melaksanakan penilaian terhadap proses pembelajaran yang dilakukan yang sebelumnya kurang efektif. Hal ini berdampak pula pada peningkatan hasil belajar siswa sebagai akibat peningkatan kualitas proses pembelajaran.
Kata kunci : kompetensi guru, penilaian proses, supervisi klinis.
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Guru adalah jabatan profesional yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran di sekolah, khususnya dalam kegiatan proses belajar mengajar. Untuk melaksanakan tugas tersebut secara bertanggungjawab seorang guru wajib memiliki berbagai kemampuan dasar atau kompetensi dasar keguruan.
Imron (1996 :49) mengemukakan lima kompetensi guru yaitu, (a) kemampuan merencanakan pengajaran, (b) kemampuan melaksanakan pengajaran, (c) kemampuan mengadakan hubungan pribadi dengan siswa, (d) kemampuan melaksanakan evaluasi pengajaran, dan (e) kemampuan melaksanakan perbaikan pengajaran.
Guru dalam melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar akan berhasil secara optimal apabila guru benar-benar menguasai kemampuan dasar tersebut jelas bahwa setiap guru dituntut oleh bidang profesi keguruannya untuk menjadi guru yang baik harus mampu menentukan indikator, materi pelajaran, strategi, metode, langkah-langkah kegiatan, alat bantu, sumber belajar, dan kemampuan merencanakan waktu dan penilaian. Selain mampu membuat perencanaan, guru juga harus mampu melaksanakan pengajaran sesuai dengan perencanaan pengajaran yang telah disusun.
Berkaitan dengan masalah ini, sering ditemui di lapangan bahwa guru dalam membuat rencana pembelajaran sudah bagus, tetapi pada pelaksanaan pengajaran tidak sesuai dengan yang telah ditulis di dalam perencanaan. Misalnya dalam perencanaan pengajaran ditulis metoda yang digunakan adalah metode diskusi, ternyata pada saat pelaksanaan yang digunakan adalah metode ceramah. Rencana pembelajaran sering tidak dibawa serta ke dalam kelas pada saat mengajar sehingga apa yang telah direncanakan tidak sesuai dengan pelaksanaan.
Berkaitan dengan kemampuan melaksanakan pengajaran, dalam hal ini diharapkan guru harus mampu menguasai bahan pelajaran, mampu mengelola kelas, memotivasi siswa, menggunakan media, interaksi dengan siswa serta membimbing siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran. Selanjutnya guru harus mampu melaksanakan evaluasi pengajaran yaitu melakukan penilaian hasil dan proses pembelajaran yang bertujuan untuk mengetahui berhasil atau tidaknya proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Maka penilaian proses pembelajaran tersebut sangat penting harus dilaksanakan oleh guru yang tujuan utamanya adalah untuk melihat kelemahan atau kebaikan suatu metode yang digunakan dalam proses pembelajaran. Dengan menilai proses pembelajaran, guruakan mengetahui apakah metode yang digunakan sudah tepat atau belum. Jika sebagian besar dari siswa memperoleh angka jelek pada penilaian yang diadakan mungkin hal ini disebabkan oleh pendekatan atau metode yang kurang tepat. Apabila demikian halnya, maka guru harus mawas diri dan mencoba mencari metode lain dalam mengajar.
Penilaian terhadap proses belajar mengajar bertujuan agak berbeda dengan tujuan penilaian hasil belajar. Apabila penilaian hasil belajar lebih ditekankan pada derajat penguasaan tujuan pengajaran (Instruksional) oleh para siswa, maka tujuan penilaian proses belajar mengajar lebih ditekankan pada perbaikan dan pengoptimalkan kegiatan belajar mengajar itu sendiri terutama efesiensi keefektifan-produktivitas (Nana Sudjana, 2005:57).
Selain mampu melaksana-kan penilaian atau evaluasi, guru juga harus mampu melaksanakan perbaikan terhadap pengajaran yang dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian dan proses pembelajaran. Dengan perkataan lain, hasil penilaian tidak hanya bermanfaat untuk mengetahui tercapai tidaknya tujuan instruksional, dalam hal ini perubahan tingkah laku siswa, tetapi juga sebagai umpan balik bagi upaya memperbaiki proses belajar (Nana Sudjana, 2005:2).
Pada kegiatan proses pembelajaran di SDN Wukirsari Kecamatan Todanan, menunjukkan bahwa hampir semua guru tidak melakukan penilaian proses pembelajaran. Hal ini ditunjukkan dengan kurangnya perhatian guru dalam melaksanakan penilaian proses pembelajaran, mereka hanya melakukan penilaian hasil belajar saja. Penilaian proses pembelajaran sering diabaikan, setidak-tidak kurang mendapat perhatian.
Pendidikan tidak berorientasi kepada hasil semata tetapi juga kepada proses. Oleh sebab itu penilaian terhadap hasil dan proses belajar harus dilaksanakan secara seimbang dan kalau dapat dilaksanakan secara simultan penilaian terhadap hasil belajar semata mata tanpa menilai proses. Kita cenderung melihat faktor siswa sebagai kambing hitam kegagalan pendidikan. Pada hal tidak mustahil kegagalan siswa itu disebabkan oleh lemahnya proses belajar mengajar, dimana guru merupakan penanggungjawabnya (Nana Sudjana, 2005: 56).
Profesionalisme guru dalam pengelolaan pembelajaran tidak tumbuh dengan sendirinya tanpa layanan bimbingan dan pembinaan serta pengarahan dari orang lain (supervisor). Semua guru tidak mungkin dibiarkan mengelola tugas pembelajaran dengan prinsip asal tunai tugas kewajiban, melainkan harus sesuai dengan visi dan misi lembaga yang tertuang dalam program sekolah, khususnya optimalisasi keterlaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, para guru harus dibantu, dilayani, dinilai, dan ditingkatkan kompetensinya oleh para supervisor, agar mereka dapat meningkatkan mutu kegiatan pembelajaran dengan lebih baik, dengan semangat pengabdian yang tinggi karena kesadaran dan akutabilitasnya makin besar.Berdasarkan permasalahan tersebut, perlu solusi yang tepat untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penilaian proses pembelajaran. Salah satunya yaitu dengan pelaksanaan supervisi klinis yang dilakukan oleh kepala sekolah sebagai supervisor internal. Dengan kedekatan antara guru dan kepala sekolah diharapkan guru dapat lebih terbuka dan termotivasi sehingga kemampuan guru dalam melakukan penilaian proses dapat meningkat.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka peneliti mengkaji dan melakukan perbaikan pembelajaran melalui penelitian tindakan sekolah dengan judul “Penerapan Supervisi Klinis Untuk Meningkatkan Kompetensi Guru Dalam Melaksanakan Penilaian Proses di SDN Wukirsari Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2014/2015â€.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah pembelajaran di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah dengan penerapan supervisi klinis dapat meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan penilaian proses di SDN Wukirsari Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2014/2015?
Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan penilaian proses di SDN Wukirsari Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2014/2015.
Manfaat Penelitian
Sesuai dengan permasalahan yang dikaji dan tujuan yang penulis ajukan maka penulis berharap penelitian ini dapat bermanfaat untuk :
1. Manfaat untuk guru :
Sebagai pedoman untuk melaksanakan penilaian proses dalam setiap pembelajaran di kelas.
2. Manfaat untuk kepala sekolah :
Dapat memberikan sumbangan untuk meningkatkan kinerja dalam membina guru yang menjadi tugas kepala sekolah untuk melakukan supervisi di satuan pendidikan.
3. Manfaat untuk pengawas :
Dengan penelitian ini dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengawas dalam melaksanakan tugas kepengawasan di satuan pendidikan binaan.
KAJIAN PUSTAKA
Supervisi Klinis
Supervisi berasal dari kata “super dan vision “. Super artinya tinggi, atas dan vision artinya melihat, memandang. Suprvision artinya “melihat dari atas”. Pengertian tersebut dimaksudkan : orang yang memiliki kedudukan lebih tinggi/ atas melihat-mengamati – mengawasi orang yang berada di bawahnya.
Misalnya kepala sekolah melihat dan mengamati perilaku guru pada waktu mengajar. Hal itu dilakukan agar kepala sekolah dapat memberikan bimbingan kepada guru untuk melaksanakan tugasnya lebih optimal. Kimball Willer mengemukakan, “Supervision is assistance in the development of better teaching learning situation”. ” Supervisi adalah proses bantuan untuk meningkatkan situasi belajar-mengajar agar lebih baik”. Pengertian ini menunjukan bahwa supervisi adalah proses bantuan, bimbingan dan atau pembinaan dari supervisor kepada guru untuk memperbaiki proses pembelajaran. Bantuan, bimbingan atau pembinaan tersebut bersifat profesional yang dilaksanakan melalui dialog untuk memecahkan masalah pembelajaran.
Pelaksanaan supervisi akademik dapat dilaksanakan oleh kepala sekolah sebagai supervisor (supervisor internal). Beberapa alasan yang mendasari pentingnya supervisi akademik dikemukakan oleh Depdiknas-Dirjen Dikdasmen-Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama (2003: 4) sebagai berikut:
Pertama, Supervisi pengajaran bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan proses pembelajaran di sekolah. Pada praktik supervisi pengajaran tercakup kegiatan supervisi klinis. Supervisi klinis adalah bentuk kegiatan supervisi yang dilakukan melalui siklus yang sistematis, yakni: perencanaan, pengamatan, dan analisis intelektual yang intensif terhadap pembelajaran yang semestinya dengan tujuan untuk melakukan modifikasi yang rasional. Kedua, supervisi pengajaran dapat memadukan perbaikan pengajaran secara lengkap melalui dua cara, pertama melalui jenis program yang dibutuhkan untuk mengatasi persoalan-persoalan autentik pembelajaran (bottom up) yang diperankan oleh supervisi klinis: kedua melalui jenis program yang dikembangkan guna meningkatkan proses pembelajaran (top down) yang diperankan oleh supervisi pembelajaran.Ketiga, relevan dengan prinsipkurikulumtentang belajar tuntas, maka supervisi pengajaran memberikan dukungan dan bimbingan langsung terhadap guru di dalam pencapaian tingkat kompetensi tertentu oleh para siswa.
Supervisor dapat memberikan berbagai bentuk bimbingan terhadap para guru dengan memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan pengajaran seperti pengenalan karakteristik siswa, lingkungan fisik, dan lingkungan sosial pembelajaran.
Keempat, pembinaan profesional guru melalui supervisi merupakan keniscayaan dalam usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan yang menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan mutu pendidikan.
Kompetensi Guru
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan†untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
Selanjutnya menurut Muhibbin Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya . Menurut Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, sosial, spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Berdasarkan definsi tersebut Rastodio (2009) mendefinisikan kompetensi guru sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.Selanjutnya Kepmendiknas nomor 16 Tahun 2007 menetapkan standar kompetensi guru yang dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi : kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Penjelasan keempat kompetensi ini secara ringkas dijelaskan sebagai berikut :
- Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran.
- Kompetensi kepribadian adalah adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
- Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
- Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Penilaian Proses
Penilaian adalah proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu Untuk dapat menentukan suatu nilai atau harga suatu objek diperlukan adanya ukuran atau kriteria. Dalam penilaian Pendidikan, mencangkup tiga sasaran utama yakni program pendidikan, proses belajar mengajar dan hasil-hasil belajar.
Keberhasilan pengajaran tidak hanya dilihat dari hasil belajar yang dicapai oleh siswa, tetapi juga dari segi prosesnya. Hasil belajar pada dasarnya merupakan akibat dari suatu proses belajar. Ini berarti optimalnya hasil belajar siswa tergantung pula pada proses belajar siswadan proses mengajar guru. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penilaian terhadap proses belajar-mengajar.
Penilaian proses merupakan penilaian yang menitikberatkan sasaran penilaian pada tingkat efektivitas kegiatan belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan pengajaran. Penilaian proses belajar mengajar menyangkut penilaian terhadap kegiatan guru, kegiatan siswa, pola interaksi guru-siswa dan keterlaksanaan proses belajar mengajar.
Penilaian proses dilaksanakan saat proses pembelajaran berlangsung. Penilaian proses merupakan penilaian yang menitikberatkan sasaran penilaian pada tingkat efektivitas kegiatan belajar mengajar dalam rangka pencapaian tujuan pengajaran. Penilaian proses belajar mengajar menyangkut penilaian terhadap kegiatan guru, kegiatan siswa, pola interaksi guru-siswa dan keterlaksanaan proses belajar mengajar.
Tujuan penilaian proses belajar mengajar pada hakikatnya adalah untuk mengetahui kegiatan belajar mengajar, terutama efesiensi, keefektifan, dan produktivitas dalam mencapai tujuan pengajaran. Dimensi penilaian proses belajar mengajar berkenaan dengan komponen-komponen proses belajarmengajar seperti tujuan pengajaran, metode, bahan pengajaran, kegiatan belajar dan mengajar guru, dan penilaian.
Penilaian mempunyai sejumlah fungsi di dalam proses belajar mengajar, yaitu:
1. Sebagai alat guna mengetahui apakah siswa talah menguasai pengetahuan, nilai-nilai, norma-norma dan keterampilan yang telah diberikan oleh guru.
2. Untuk mengetahui kelemahan peserta didik dalam melakukan kegiatan belajar.
3. Mengetahui tingkat ketercapaian siswa dalam kegiatan belajar.
4. Sebagai sarana umpan balik bagi seorang guru, yang bersumber dari siswa.
5. Sebagai alat untuk mengetahui perkembangan belajar siswa.
6. Sebagai materi utama laporan hasil belajar kepada para orang tua siswa.
HIPOTESIS TINDAKAN
Hipotesis tindakan dalam Penelitian ini adalah dengan penerapan supervisi klinis dapat meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan penilaian proses di SDN Wukirsari Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2014/2015
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian Tindakan Sekolah ini dilakukan pada bulan Januari 2015 sampai dengan Maret 2015 dengan subyek penelitian adalah guru-guru di SDN Wukirsari Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Tahun yang berjumlah 7 orang.
Penelitian Tindakan Sekolah ini dilaksanakan dalam dua siklus yang terdiri dari tahapan sebagai berikut; a).Perencanaan penelitian tindakan kepengawasan meliputi; mempersiapkan daftar instrumen yang akan diisi oleh guru, mencermati rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang sudah dibuat oleh guru, mengadakan wawancara dengan guru, mengadakan observasi pada saat guru melakukan kegiatan belajar mengajar,mempelajari data hasil penilaian, melakukan refleksi untuk menentukan langkah-langkah tindakan berikutnya, b). Pelaksanaan Tindakan meliputi pelaksanaan Siklus pertama yang terdiri dari: Tahap perencanaan siklus pertama peneliti mengevaluasi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan selanjutnya melalui observasi peneliti mengamati kegiatan belajar mengajar guru dengan menggunakan format pengamatan. Guru juga mengisi instrumen yang telah dipersiapkan dan peneliti mengadakan wawancara serta refleksi untuk menentukan langkah-langkah tindakan berikutnya setelah guru memperoleh arahan dan binaan dari peneliti.
Pada tahap pelaksanaan siklus pertama, peneliti mengadakan wawancara dengan subyek penelitian. Selanjutnya peneliti memberikan daftar instrumen yang berisi beberapa pertanyaan untuk dijawab. Pada tahap Observasi, peneliti melakukan pengamatan pada kegiatan belajar mengajar sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati. Pada kegiatan ini peneliti melakukan penilaian sesuai dengan instrumen observasi yang telah disusun. Tahap Refleksi dilakukan berdasarkan hasil wawancara dengan guru. Peneliti memberi arahan kepada guru bagaimana seharusnya proses pembelajaran itu dilakukan, setiap selesai proses pembelajaran guru harus mengetahui persentase materi yang terserap oleh siswa, gunannya untuk mengetahui apakah tujuan pembelajaran sudah tercapai. Seandainya belum guru harus mencari penyebabnya. Apakah karena skenario pembelajaran yang dirancang tidak efesien, dan efektif, maka untuk pertemuan berikutnya guru harus menciptakan strategi pembelajaran yang lebih efektif, sehingga mutu hasil dan proses pembelajaran dapat ditingkatkan. Dari hasil refleksi ini guru merenungkan hal-hal yang belum efektif, sehingga hasil refleksi dapat digunakan untuk menentukan langkah-langkah perbaikan pada pertemuan berikutnya. Berdasarkan simpulan hasil observasi dan refleksi siklus pertama akan ditentukan perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan pada siklus kedua.
HASIL TINDAKAN
Setelah diadakan tindakan sekolah baik tindakan pada siklus I maupun pada siklus II diperoleh data hasil pengamatan yaitu adanya peningkatan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian proses pembelajaran Di SDN Wukirsari Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2014/2015.
Pada kondisi awal (pra siklus), hampir semua guru masih mengajar dengan cara yang konvensional dan tidak melakukan melakukan penilaian proses pembelajaran. Setelah dilaksanakan supervisi klinis , pada siklus I, 3 orang guru (42,86%) sudah mengajar melaksanakan penilaian proses pembelajaran. Pada siklus II, 7 orang guru(100%) sudah mampu melakukan penilaian proses pembelajaran dengan baik karena menyusun dan melaksanakan proses pembelajaran yang yang bervariasi dan relevan dengan materi yang disampaikan. Suasana kelas menjadi lebih hidup karena metode yang digunakan lebih bervariasi. Terjadinya perubahan ini karena guru telah melaksanakan penilaian terhadap proses pembelajaran yang dilakukan yang sebelumnya kurang efektif. Hal ini berdampak pula pada peningkatan hasil belajar siswa sebagai akibat peningkatan kualitas proses pembelajaran.
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan hasil tindakan dan indikator-indikator yang telah ditetapkan maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru untuk melakukan penilaian terhadap proses pembelajaran meningkat setelah dilakukan supervisi klinis oleh Kepala Sekolah. Penilaian proses pembelajaran sangat penting dilakukan oleh guru karena dengan adanya penilaian terhadap proses pembelajaran guru akan mengetahui kemampuan dirinya dalam merancang skenario pembelajaran. Hasil belajar dan kepedulian siswa terhadap proses pembelajaran sangat tergantung pada keterampilan guru dalam memilih metoda yang sesuai dengan materi ajar.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dari tindakan dan observasi dilapangan serta kesimpulan yang telah disusun, maka saran yang berkaitan dengan penilaian proses pembelajaran sebagai berikut; a).Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran guru sebaiknya melakukan penilaian proses pembelajaran pada setiap kegiatan belajar belajar, b).Gunakan hasil penilaian proses pembelajaran sebagai umpan balik untuk perbaikan metode pada pembelajaran berikutnya,c). Gunakanlah metode yang bervariasi, sehingga dapat menumbuhkan minat belajar siswa lebih tinggi, d).Rancanglah skenario pembelajaran sesuai dengan materi ajar yang efektif dan produktif, e).Gunakanlah media pembelajaran dalam kegiatan belajar mengajar, sehingga kreatifitas siswa akan berkembang sehingga dapat tercipta suasana pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis menyampaikan beberapa yang perlu disampaikan oleh seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran sebagai berikut :
1. Bagi Siswa :
a. Meningkatkan keaktifan pada proses pembelajaran
b. Meningkatkan pemahaman pada pelajaran bagi siswa sendiri.
2. Bagi Guru :
a. Dapat mengetahui kelemahan dan kekurangan siswa dalam pembelajaran.
b. Dapat memilih model pembelajaran yang sesuai dengan materi pelajaran.
c. Melibatkan siswa secara aktif dalam proses pembelajaran dan penggunaan alat peraga yang maksimal yang sesuai dengan materi pembelajaran agar siswa lebih aktif dan kreatif.
3. Bagi Sekolah :
a. Membuat kebijakan serta dukungan dalam pengembangan proses belajar mengajar di sekolah.
b. Menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang proses belajar yang aktif di sekolah. Â
DAFTAR PUSTAKA
Darji Darmodiharjo, 1980. Tuntunan Tenaga Kependidikan, Jakarta, Depdikbud, Dikdasmen.
Imron, Ali, 1996. Belajar dan Pembelajaran, Jakarta. PT Dunia Pustaka Jaya.
M. Chabib Thoha, 2001. Teknik Evaluasi Pendidikan. Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Masidjo, 1993. Penilaian Pencapaian Hasil Belajar Siswa di Sekolah, Yogyakarta, Kasinus.
Nana Sudjana, 2003. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, Bandung, Remaja Rosda Karya.
N.K, Roestiyah, 1994. Masalah Pengajaran Sebagai Suatu Sistem, Jakarta, PT Rineka Cipta..
Poerwadarminta. (1994). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Silberman, Melvin. (2001). Pembelajaran Aktif, Inovatif, Efektif, dan Menyenangkan. Strategi Pembelajaran Aktif. Semarang: Rasail
Sudjana,Nana.(2002). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: Rosdakarya.
Â