PENINGKATAN KINERJA TENAGA PENGELOLA

PERPUSTAKAAN SEKOLAH MELALUI Supervisi Manajerial

PADA SMP NEGERI SATU ATAP KABUPATEN PATI TAHUN 2017

 

Slamet Murip

Pengawas SMP Kabupaten Pati

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja tenaga pengelola perpustakaan sekolah melalui supervisi manajerial bagiTenaga Pengelola Perpustakaan SMP Satap Sinomwidodo. Kabupaten Pati tahun 2017/2018 sebanyak 8 (delapan) orang yang berstatus Guru Tidak Tetap yang diberikan tugas tambahan sebagai tenaga pengelola perpustakaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Penelitian Tindakan Sekolah (PTS). Hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut: Melalui supervisi menajerial dapat meningkatkan kinerja tenaga perpustakaan pada SMP Satap Kabupaten Pati. Hal ini didukung dari hasil analisis yang menunjukkan sebagai berikut: (1) Pada kondisi awal menunjukkan nilai rata-rata sebesar 52,8 termasuk kategori D. Sebagian besar (75%) tenaga pengelola perpustakaan memperoleh nilai D dan hanya 2 orang atau 25% yang memperoleh nilai C artinya nilai kinerja tenaga pengelola perpustakaan sangat rendah. Setelah tenaga pengelola perpustakaan memperoleh bimbingan melalui supervisi manajerial pada Siklus I nilai rata-rata naik menjadi sebesar 75,9 termasuk kategori B. Sebagian besar (75%) tenaga pengelola perpustakaan memperoleh nilai B. Dan hanya 25% yang memperoleh niloai C. (2) Setelah dilakukan tindakan siklus II nilai rata-rata yang diperoleh tenaga pengelola perpustakaan naik menjadi 83,8 termasuk kategori B. Sebagian besar (62,5%) tenaga pengelola perpustakaan memperoleh nilai B dan ada 37,5% yang memperoleh nilai A.

Kata Kunci: Kinerja Tenaga Pengelola Perpustakaan Sekolah, Supervisi Manajerial

 

PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat 1 menyebutkan” Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan tehnis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan Pasal 3 ayat 1 mengemukakan bahwa tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembangan di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 35 tentang sistem pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan tidak mungkin terselenggara dengan baik bilamana tenaga kependidikan dan peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar yang bersangkutan. “Salah satu sumber belajar yang amat penting tetapi bukan satu-satunya adalah Perpustakaan Sekolah” yang memungkinkan para tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan para peserta didik memperoleh pengetahuan. Untuk itu setiap satuan pendidikan jalur pendidikan harus menyediakan perpustakaan sebagai sumber belajar.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Pasal 1 ayat 11 menyebutkan bahwa Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.

Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan Pasal 23 menyebutkan bahwa: (1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Pasal 9 ayat (2) menyebutkan: Setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan. Selanjutnya ayat (3) menyatakan: Standar Nasional Perpustakaan di antaranya adalah standar tenaga perpustakaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Pasal 32 menyebutkan: (1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. (2) Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli dalam bidang perpustakaan. (3) Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. (4) Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli dalam bidang perpustakaan, dan kepala perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.

Pengawas sebagai salah satu tenaga kependidikan dituntut untuk dapat memberikan layanan prima kepada semua guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam hal ini termasuk tenaga perpustakaan agar mereka mampu mengembangkan potensi kualitas dasar instrumentalnya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Buku Kerja Pengawas (Pusbangtendik, 2011) menjelaskan tugas pokok pengawas sekolah, di antaranya; melaksanakan pembinaan guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya termasuk di dalamnya tenaga perpustakaan. melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah serta pembimbingan penelitian tindakan.

Supervisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi manajerial menitikberatkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran (Akhmad Sudrajat, 2009), http//depdiknas).

Salah satu kegiatan supervisi dapat dilakukan melalui penelitian tindakan sekolah. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya untuk menciptakan kondisi yang mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan perpustakaan sekolah yaitu dengan peningkatan kinerja tenaga pengelola perpustakaan sekolah.

Sementara berdasarkan pengamatan awal yang peneliti lakukan di SMP Satap wilayah binaan peneliti sebagai Pengawas yaitu di SMP Satap Sinomwidodo Tambakkromo dan SMP Satap Beketel Kayen, kinerja tenaga pengelola perpustakaan belum maksimal. Demikian pula pada SMP Satap lainnya yang menjadi wilayah binaan Pengawas yang lain yaitu SMP Satap Poncomulyo Sukolilo, dan SMP Satap Kuwawur Sukolilo. Salah satu buktinya yaitu masih ada tenaga pengelola perpustakaan yang belum mampu melaksanakan tugas pelayaanan teknis maupun pelayanan pembaca perpustakaan secara baik dan benar. Dari hasil pengamatan dan wawancara terhadap tenaga pengelola perpustakaan dapat dipaparkan kondisi riil sebagai berikut:

1.     Tenaga pengelola perpustakaan belum memahami pengadministrasian koleksi, belum ada buku induk keanggotaan, belum ada buku induk monografi dan kartu serial.

2.     Tenaga pengelola perpustakaan belum memahami pengklasifikasian dan katalogisasi perpustakaan sesuai pedoman pengelolaan perpustakaan sekolah.

3.     Dalam hal pelayanan pembaca khususnya pelayanan peminjaman belum dilakukan pengadministrasian peminjaman sesuai pedoman pengelolaan perpustakaan sekolah.

4.     Status Tenaga Pengelola Perpustakaan di SMP Satap Beketel Kayen, SMP Satap Poncomulyo Sukolilo, SMP Satap Sinom Widodo Tambakromo, dan SMP Satap Kuwawur Sukolilo adalah Guru Tidak Tetap yang pendidikannya bukan dari S1/DIII Perpustakaan dan belum pernah mengikuti pelatihan perpustakaan.

LANDASAN TEORETIS

Beberapa teori yang dikemukakan para ahli dan berkaitan dengan penelitian ini antara lain sebagai berikut.

Perpustakaan Sekolah

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka (UUD RI No. 43 Tahun 2007: 2). Menurut Wiji Suwarno (2011: 13), perpustakaan adalah suatu unit kerja yang di dalamnya ada organisasi. Sebab, tanpa organisasi ini perpustakaan tidak beda dengan individualnya. Artinya perpustakaan merupakan kegiatan yang melibatkan lebih dari satu individu saaling bekerja sama (terorganisasi).

Perpustakaan adalah suatu unit kerja yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang diatur secara sistematis dengan cara tertentu untuk digunakan secara berkesinambungan oleh pemakainya sebagai sumber informasi (Milburga, dkk., 1986:17)..

Berdasarkan definisi beberapa ahli tersebut dapat dikatakan bahwa perpustakaan adalah sarana menyimpan bahan koleksi pustaka yang disusun secara sistematis dan digunakan para pemustaka sebagai sumber informasi, ilmu pengetahuan, dan penelitian (research).yang dimiliki oleh suatu lembaga/ organisasi termasuk lembaga pendidikan.

Hakikat Perpustakaan Sekolah

Pada UU RI No 43 tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Bab VII berisi jenis-jenis perpustakaan disebutkan: Salah satu jenis perpustakaan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut adalah Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Perpustakaan Sekolah adalah perpustakaan yang ada di sekolah sebagai sarana pendidikan untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Pasal 1 ayat (15) menyebutkan bahwa Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang diselenggarakan di sekolah berada di lingkungan sekolah, bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan bertugas untuk melayani warga sekolah baik siswa, guru, karyawan maupun komite sekolah tersebut.

Berdasarkan pendapat di atas, maka dapat dikatakan bahwa tujuan utama penyelenggaraan perpustakaan sekolah adalah meningkatkan mutu pendidikan bersama-sama dengan unsur-unsur sekolah lainnya. Dan menunjang, mendukung, dan melengkapi semua kegiatan baik kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler, serta membantu menumbuhkan minat dan mengembangkan bakat murid serta memantapkan strategi belajar mengajar.

Tugas Perpustakaan Sekolah

Yusuf dan Suhendar (2007: 7) menyebutkan bahwa terdapat tiga kegiatan utama dari perpustakaan sekolah, yaitu kegiatan penghimpunan, pengolahan dan penyebarluasan segala macam informasi pendidikan kepada para siswa, dan guru. Secara lengkap ketiga kegiatan utama perpustakaan sekolah tersebut akan dijelaskan sebagai berikut.

1.     Menghimpun atau mengumpulkan, mendayagunakan, memelihara, dan membina secara terus menerus bahan koleksi atau sumber informasi (bahan pustaka) dalam bentuk apa saja, seperti buku, majalah, surat kabar dan jenis koleksi lainnya.

2.     Mengolah sumber informasi yang telah disebutkan di nomor 1 dengan menggunakan sistem dan cara tertentu, sejak dari bahan-bahan tersebut datang ke perpustakaan sekolah sampai kepada siap untuk disajikan atau dilayankan kepada para penggunanya yakni para siswa dan guru di lingkungan sekolah yang bersangkutan. Kegiatan ini antara lain meliputi pekerjaan penginventarisasian, pengklasifikasian atau penggolongan koleksi, pengkatalogan, pelabelan, pembuatan alat pinjam dan lain-lain.

3.     Menyebarluaskan informasi atau bahan-bahan pustaka kepada segenap anggota yang membutuhkannya sesuai dengan kepentingannya yang berbeda satu sama lain. Termasuk ke dalam kegiatan ini adalah pelayanan referensi dan informasi, pelayanan peminjaman koleksi, pelayanan promosi, pelayanan bimbingan kepada pembaca dan sebagainya termasuk pelayanan kepada para siswa dan guru dalam rangka mencari informasi yang berkaitan dengan bidang minatnya.

Berdasarkan pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa tugas perpustakaan adalah mengadakan, menerima, mengadministrasi-kan, mengola, menyimpan, merawat, melestarikan koleksi atau bahan pustaka lainnya, serta memberikan layanan kepada pemakai/pembaca/pemustaka baik dalam bentuk cetak maupun non cetak untuk dibaca ditempat maupun dipinjam oleh anggota perpustakaan maupun pengunjung perpustakaan sesuai peraturan tata tertib yang ada.

Tenaga Pengelola Perpustakaan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Pasal 32 menyebutkan: (1) Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. (2) Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli dalam bidang perpustakaan. (3) Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. (4) Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli dalam bidang perpustakaan, dan kepala perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.

Pustakawan dapat didefinisikan sebagai “seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.” (UU No. 43 Tahun 2007, Pasal 1 Ayat 8).

Menurut Darmono (2004:38) pustakawan adalah seseorang yang yelah diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk menjabat atau melaksaakan tugas-tugas sehubungan dengan penyelenggaraan perpustakaan baik di lingkungan sekolah mupun di lembaga lainnya, karena dianggap memenuhi syarat-syarat tertentu. Wiji Suwarno (2011: 33) mengartikan pustakawan atau librarian adalah seorang tenaga kerja bidang perpustakaan yang telah memiliki pendidikan ilmu perpustakaan, baik melalui pelatihan, kursus, seminar, maupun dengan kegiatan sekolah formal.

Kinerja Tenaga Pengelola Perpustakaan Sekolah

Kinerja suatu pustakawan atau tenaga pengelola perpustakaan pada peningkatan SDM dibidang perpustakaan, merupakan dampak yang harus diterima/ diperlukan mengingat makin pentingnya SDM dalam mengelola bahan bacaan berupa buku, jurnal dan sebagainya, guna diinformasikan oleh pengguna. Salah satu mengharuskan pustakawan selalu harus membenah diri sesuai globalisasi informasi dewasa ini, dengan tetap memperhatikan fungsi perpustakaan dalam pengelolaan, pendayagunaan, dan pelestarian informasi menjadi lebih penting lagi, baik untuk pengamanan informasi sehingga mudah dimanfaatkan oleh penggunanya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Pasal; 1 ayat (15) menyebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Untuk melihat apakah pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan sekolah dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka perlu dilakukan penilaian kinerja tenaga pengelola perpustakaan. Berdasarkan Permendiknas No. 25 tahun 2007, tentang standar kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan sekolah ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang kepala dan tenaga perpustakaan sekolah yaitu 1. Kompetensi Manajerial 2. Kompetensi Informasi 3. Kompetensi Kependidikan 4. Kompetensi Kepribadian 5. Kompetensi Sosial dan 6. Kompetensi Pengembangan Profesi.

 

Supervisi Manajerial

Supervisi adalah kegiatan profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi ditujukan pada dua aspek yakni: manajerial dan akademik.

Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran, bermuara pada akhirnya tentang penjaminan mutu satuan pendidikan, salah satu tujuan di antaranya uji kelayakan.

Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) menyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian,pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya.

Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sekolah yang mencakup: (a) perencanaan, (b) koordinasi,(c) pelaksanaan, (d) penilaian, dan (e) pengembangan

Sasaran Supervisi Manajerial

Sasaran supervisi manajerial dalam penelitian ini adalah staf sekolah dalam hal ini tenaga pengelola perpustakaan sekolah yang mengelola administrasi sarana prasarana sekolah dan aspek-aspek lainnya dalam rangka meningkatkan kinerja tenaga perpustakaan sekolah untuk menunjang tercapainya tujuan pembelajaran.

Supervisi di sekolah merupakan suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu guru dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Menurut Purwanto dan Djojopranoto (1975: 6) “Supervisi merupakan suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif”

Sejalan dengan pendapat tersebut, Pusbangtendik (2015: 5-6) menjelaskan bahwa: Supervisi adalah kegiatan professional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi ditujukan pada dua aspek yakni: manajerial dan akademik. Supervisi manajerial menitikberatkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung terlaksananya pembelajaran. Sementara supervisi akademik menitikberatkan pada pengamatan supervisor terhadap kegiatan akademik, berupa pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas (Akhmad Sudrajat, 2009), http//depdiknas).

Supervisi manajerial merupakan kegiatan supervisi berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan, dan sumber daya lainnya.

Kerangka Berpikir

Kinerja tenaga pengelola perpustakaan SMP Satap Kabupaten Pati dalam mengelola perpustakaan pada kondisi awal menunjukkan belum memuaskan. Tidak ada satupun tenaga perpustakaan pada SMP Satap tersebut yang berlatarbelakan pendidikan perpustakaan. Pengetahuan tentang ilmu perpustakaan para tenaga pengelola perpustakaan pada SMP Satap tersebut relatif rendah. Semua tenaga pengelola perpustakaan pada SMP Satap belum memahami pengelolaan perpustakaan sekolah sesuai pedoman pengelolaan perpustakaan. Mereka kurang memahami tentang pelayanan teknis yang meliputi antara lain: pengadministrasian koleksi, kurang memahami tentang pengklasifikasian koleksi dan kurang memahami katalogisasi. Bahkan mereka juga belum memahami pelayanan pembaca/pemustaka.

Untuk mengatasi masalah tersebut, maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui supwervisi manajerial dalam rangka meningkatkan kinerja tenaga pengelola perpustakaan. Pada siklus I minimal 70% kinerja tenaga pengelola perpustakaan meningkat. Selanjutnya pada hasil pelaksanaan tindakan siklus I dievaluasi dan direfleksi. Atas dasar hasil evaluasi dan refleksi tindakan siklus I, maka pada Siklus II dilanjukan tindakan pembinaan dengan perbaikan-perbaikan. Diharapkan setelah tindakan siklus II, minimal 90% kinerja tenaga pengelola perpustakaan sekolah lebih meningkat.

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Penelitian Tindakan Sekolah (PTS). Penelitian tindakan sekolah merupakan: (1) penelitian partisipatoris yang menekankan pada tindakan dan refleksi berdasarkan pertimbangan rasional dan logis untuk melakukan perbaikan terhadap suatu kondisi nyata; (2) memperdalam pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan; dan (3) memperbaiki situasi dan kondisi sekolah/pembelajaran secara praktis” (Kemendiknas, 2011: 1-22). Secara singkat, Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) ini dimaksudkan untuk mencari pemecahan permasalahan nyata yang terjadi di sekolah-sekolah, sekaligus mencari jawaban ilmiah bagaimana masalah-masalah tersebut bisa dipecahkan melalui suatu tindakan perbaikan (Kemendiknas, 2011: 1-22).

Permasalahan tersebut ditindaklanjuti dengan cara menerapkan sebuah model pembinaan kepada tenaga pengelola perpustakaan melalui supervisi manajerial tentang peningkatan kinerja tenaga pengelola perpustakaan. Kegiatan pembinaan melalui supervisi tersebut kinerja tenaga pengelola perpustakaan diamati kemudian dianalisis dan direfleksi. Hasil revisi kemudian diterapkan kembali pada siklus-siklus berikutnya. Setelah indikator penelitian dapat tercapai maka penelitian dihentikan, artinya tidak dilakukan tindakan pada siklus berikutnya. Teknik pengumpulan data dari penelitian tindakan sekolah ini adalah melalui data sekunder dan data kualitatif yang diperoleh dari observasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data gabungan kualitatif dan kuatitatif yang bersumber dari data primer maupun empiris. Melalui analisis data ini, dapat diketahui ada tidaknya peningkatan kinerja tenaga pengelola perpustakaan dalam pelaksanaan tugas administrasi, pelayanan teknis dan pelayanan pembaca.

 

 

Indikator Keberhasilan Penelitian

Tolak ukur keberhasilan penelitian tindakan sekolah ini adalah minimal 90% kinerja tenaga pengelola perpustakaan SMP Satap di Kabupaten Pati dalam penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas administrasi, pelayanan teknis dan pelayanan pembaca. dapat meningkat.

Prosedur Penelitian

Ada empat tahap kegiatan yaitu, perencanaan, pelaksanaan, tindakan, observasi dan evaluasi proses tindakan dan melakukan refleksi.

Langkah-langkah Prosedur Tindakan

Secara rinci prosedur tindakan yang dilakukan pada setiap subjek penelitian (tenaga pengelola perpustakaan) SMP Satap Kabupaten Pati sebagai berikut:

Bentuk Tindakan

Bentuk tindakan dalam penelitian tindakan sekolah ini berupa pembinaan kepada tenaga pengelolaan perpustakaan secara langsung (discovery) atau pembimbingan tentang kinerja tenaga pengelola perpustakaan agar mampu mengadinistrasikan koleksi, melaksanakan pengolahan/pelayanan teknis dan melaksanakan administrasi pelayanan pembaca.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Kondisi Awal

Hasil observasi tentang kinerja Tenaga Pengelola Perpustaakaan pada kondisi awal dilihat kemampuan pengadministrasian koleksi, pengolahan koleksi dan pengadministrasian pelayanan pembaca menunjukkan bahwa nilai yang dicapai oleh tenaga pengelola perpustakaan pada kondisi awal sebagian besar (75%) menunjukkan kategori D. dan hanya 25% yang memperoleh nilai C. Artinya tenaga pengelola perpustakaan di SMP Satap di Kabupaten Pati dalam hal kemampuan pelayanan teknis maupun pelayanan pembaca masih sangat rendah.

Demikian pula jika dilihat dari sisi kompetensi manajerial, kompetensi pengelolaan informasi, kompetensi kependidikan, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial; dan (6) kompetensi pengembangan profesi masih sangat rendah.

Deskripsi Hasil Siklus I

Hasil observasi siklus I menunjukkan bahwa kemampuan tenaga pengelola perpustakaan dilihat dari aspek kemampuan pelayanan teknis dan pelayanan pembaca cukup baik. Jika dibandingkan dengan kondisi awal mengalami peningkatan yang cukup tajam. Sebagian besar (75%) memperoleh nilai kategori B; dan hanya 25% yang memperoleh nilai kategori C. Nilai rata-rata termasuk kategori B

Refleksi

Setelah hasil observasi dianalisis, peneliti mengumpulkan tenaga perpustakan dari 4 SMP satap untuk memberikan informasi hasil observasi dalam kegiatan supervisi manajerial dan memberikan pembinaan yang berkaitan dengan tugas tenaga pengelola perpustakaan dalam pelayanan teknis, maupun pelayanan pembaca serta informasi tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pengelola perpustakaan.

Deskripsi Hasil Siklus II

Hasil observasi siklus II menunjukkan bahwa kemampuan tenaga pengelola perpustakaan dilihat dari aspek pelayanan teknis dan pelayanan pembaca semakin baik. Dan jika dibandingkan dengan siklus I mengalami peningkatan yang cukup tajam. Jika dilihat dari hasil penilaian ada yang memperoleh nilai kategori A sebanyak 37,5% dan sisanya 62,5% memepoleh nilai kategori B;

Refleksi

Kinerja tenaga pengelola perpustakaan dalam pelayanan teknis maupun pelayanan pembaca pada kondisi awal menunjukkan nilai rata-rata sebesar 52,8 termasuk kategori D. Sebagian besar (75%) tenaga pengelola perpustakaan memperoleh nilai D dan hanya 2 orang atau 25% yang memperoleh nilai C artinya nilai kinerja tenaga pengelola perpustakaan sangat rendah. Setelah memperoleh bimbingan pada Siklus I nilai rata-rata naik menjadi sebesar 75,9 termasuk kategori B. Sebagian besar (75%) tenaga pengelola perpustakaan memperoleh nilai B. Dan hanya 25% yang memperoleh niloai C.

Selanjutnya setelah dilakukan tindakan siklus II nilai rata-rata naik menjadi 83,8 termasuk kategori B. Sebagian besaar (62,5%) tenaga pengelola perpustakaan memperoleh nilai B dan ada 37,5% yang memperoleh nilai A.

Pembahasan Hasil Penelitian

Kinerja tenaga pengelola perpustakaan dalam pelayanan teknis maupun pelayanan pembaca pada kondisi awal menunjukkan nilai rata-rata sebesar 52,8 termasuk kategori D. Sebagian besar (75%) tenaga pengelola perpustakaan memperoleh nilai D dan hanya 2 orang atau 25% yang memperoleh nilai C artinya nilai kinerja tenaga pengelola perpustakaan sangat rendah.

Rendahnya nilai kemampuan pelayanan teknis maupun kemampuan pelayanan pembaca ini dapat dimengerti di mana semua tenaga perpustakaan tidak memiliki latar belakang pendidikan perpustakaan dan belum pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tenaga pengelola perpustakaan.

Selain itu semua tenaga pengelola perpustakaan pada SMP Satap tersebut semuanya masih berstatus Guru Tidak Tetap yang mendapat tugas tambahan sebagai tenaga pengelola perpusstakaan. Kondisi perpustakaan yang ada memang belum representative karena merupakan gedung atau ruang milik SD dan menjadi satu layanan antara SD dan SMP Satap.

Setelah tenaga pengelola perpustakaan memperoleh bimbingan melalui supervisi manajerial pada Siklus I nilai rata-rata naik menjadi sebesar 75,9 termasuk kategori B. Sebagian besar (75%) tenaga pengelola perpustakaan memperoleh nilai B. Dan hanya 25% yang memperoleh niloai C. Hasil observasi siklus I, nilai rata-rata kemampuan kinerja tenaga perpustakaan mengalami peningkatan dibandingkan dengan kondisi awal. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya tenaga pengelola perpustakaan di SMP Satap tersebut memiliki kemauan dan motivasi untuk memajukan perpustakaan yang menjadi tugasnya.

Setelah dilakukan tindakan siklus II nilai rata-rata naik menjadi 83,8 termasuk kategori B. Sebagian besaar (62,5%) tenaga pengelola perpustakaan memperoleh nilai B dan ada 37,5% yang memperoleh nilai A. Berikut ini dapat digambarkan peningkatan nilai rata-rata kinerja tenaga perpustakaan mulai dari kondisi awal, siklus I dan siklus II.

Berdasarkan hasil penelitian tindakan sekolah tersebut, tampak terjadi peningkatan kinerja tenaga pengelola perpustakaan setelah mereka mengikuti bimbingan siklus II dimana nilai rata-rata naik menjadi 83,8 kategori B. Dalam hal ini yang masih menjadi masalah adalah hampir semua tenaga pengelola perpustakaan masih mengalami kesulitan dalam pengolahan klasifikasi dan katalogisasi. Mereka menganggap penomoran klaifikasi sangat sulit dan masih memerlukan waktu yang cukup untuk mempelajarinya..

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Melalui supervisi menajerial dapat meningkatkan kinerja tenaga perpustakaan pada SMP Satap Kabupaten Pati. Hal ini didukung dari hasil analisis yang menunjukkan sebagai berikut.

1.     Pada kondisi awal menunjukkan nilai rata-rata sebesar 52,8 termasuk kategori D. Sebagian besar (75%) tenaga pengelola perpustakaan memperoleh nilai D dan hanya 2 orang atau 25% yang memperoleh nilai C artinya nilai kinerja tenaga pengelola perpustakaan sangat rendah. Setelah memperoleh bimbingan pada Siklus I nilai rata-rata naik menjadi sebesar 75,9 termasuk kategori B. Sebagian besar (75%) tenaga pengelola perpustakaan memperoleh nilai B. Dan hanya 25% yang memperoleh niloai C.

2.     Setelah dilakukan tindakan siklus II nilai rata-rata yang diperoleh tenaga pengelola perpustakaan naik menjadi 83,8 termasuk kategori B. Sebagian besar (62,5%) tenaga pengelola perpustakaan memperoleh nilai B dan ada 37,5% yang memperoleh nilai A.

3.     Beberapa kesulitan yang dialami oleh tenaga pengelola perpustakaan SMP Satap adalah masalah klasifikasi dan katalogisasi. Mereka menganggap penomoran klaifikasi sangat sulit dan masih memerlukan waktu yang cukup untuk mempelajarinya.

Daftar Pustaka

Akhmad Sudrajat, 2009, http//depdiknas, diakses tanggal 6 Juni 2017 pukul 19.30.

Bafadal, Ibrahim. 2011. Pengelolaan Perpusataakan Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara

Darmono.2004. Manajemen Perpustakaan. Jakarta: Grasindo

Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009, Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah, Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan

Kementerian Pendidikan Nasional. 2011, Materi Diklat Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah, Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Milburga, C. Larasati, dkk. 1986. Membina Perpustakaan Sekolah. Yogyakarta: Kanisius.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Jakarta: Depdiknas

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

Purwanto, M. Ngalim dan Djojopranoto, Sutaadji. 1975, Psikologi Pendidikan. Bandung: Remaja Karya

Pusbangtendik, 2011, Buku Kerja Pengawas Jakarta: BPSDMPK&PMP, Kemendikbud.

Pusbangtendik. 2015. Supervisi Manajerial dan Supervisi Akademik. Jakarta: BPSDMPK&PMP, Kemendikbud.

Republik Indonesia 1992, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan, Jakarta: Biro Hukum Sekretariat Negara.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 Tentang sistem pendidikan Nasional

Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43. 2007. Tentang Perpustakaa Cet. 3.. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.

Republik Indonesia. 2003, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Suwarno, Wiji. 2011. Perpustakaan & Buku Wahana Penulisan & Penerbitan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Yusuf, M, Pawit dan Suhendar, Yaya dan 2007. Pedoman Penyelanggaraan Perpustakaan sekolah. Jakarta: Kencana Prenada MediaGroup.