UPAYA MENINGKATKAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

DALAM MENYUSUN PERANGKAT ADMINISTRASI AKREDITASI

MELALUI KEGIATAN WORKSHOP DI DABIN 3, 4 UPTD TK/ SD

KECAMATAN RANDUBLATUNG KABUPATEN BLORA

TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Imam Junaedi

Pengawas DABIN 3, 4 UPTD TK/ SD Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora

ABSTRAK

Penelitian ini menekankan kepada peningkatan kinerja kepala sekolah DABIN 3, 4 UPTD TK/ SD Kecamatan Randublatung dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah dengan pelaksanaan kegiatan workshop. Secara umum tujuan penelitian ini adalah mempersiapkan kepala sekolah dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah. Penelitian ini dilaksanakan dalam 2 siklus. Analisis data dilakukan berdasarkan empat komponen yang saling berkaitan yaitu: Pengumpulan data, penyederhanaan data, pemaparan data, penarikan dan pengujian kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat kesimpulan bahwa pelaksanaan kegiatan workshop terbukti mampu meningkatkan kinerja kepala dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya kinerja kepala sekolah menyusun perangkat akreditasi melalui penilaian yang dilakukan pada 2 aspek, yaitu peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah dan peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instrumen akreditasi sekolah per komponen dengan hasil yang meningkat pada setiap siklusnya. Peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah menunjukkan peningkatan , Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya nilai rata-rata skor menjadi 4,30 dan rata-rata nilai menjadi 86,04 dan masuk dalam kategori Baik (B). Pada aspek peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instrumen akreditasi sekolah per komponen meningkat menjadi 4,42 pada rata-rata skor dan rata-rata nilai menjadi 88,33 dan masuk dalam kategori baik (B).

Kata Kunci: kinerja kepala sekolah, administrasi akreditasi, workshop


PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Latar belakang adanya kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/pro-gram pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.

Akreditasi adalah salah satu usaha tuntutan pembaharuan sistem pendidikan untuk mencapai sekolah yang berkualitas, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; dan pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna. Pembaharuan sistem pendi-dikan juga meliputi penghapusan diskrimi-nasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan.

Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulation) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus- menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu, akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan, bahwa suatu sekolah telah memenuhi standar kelayakan pendidikan yang telah ditentukan.

Demikian halnya yang terjadi di DABIN 3, 4 UPTD TK/ SD Kecamatan Randublatung menjadi sesuatu yang memberatkan karena ketidaksiapan seko-lah dalam mempersiapkan komponen-komponen dalam akreditasi sekolah karena persiapan yang mendadak dan tidak dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Keadaan tentu menjadi beban bagi sekolah mengingat banyaknya komponen-kompo-nen yang harus dipersiapkan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, maka peneliti melaksanakan tindakan dengan judul “Upaya Meningkatkan Kinerja Kepala Sekolah dalam Menyusun Perangkat Administrasi Akreditasi Melalui Kegiatan Workshop di DABIN 3, 4 UPTD TK/ SD Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2014/2015”.

Rumusan Masalah

Dari uraian pada latar belakang masalah di atas, maka dapat ditentukan rumusan masalah sebagai berikut:

a. Apakah melalui kegiatan workshop kompetensi kepala sekolah di DABIN 3, 4 UPTD TK/ SD Kecamatan Ran-dublatung dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah dapat meningkat?”.

b. Apakah kompetensi kepala sekolah di DABIN 3, 4 UPTD TK/ SD Kecamatan Randublatung dalam menyusun pe-rangkat administrasi akreditasi sekolah dapat meningkat setelah dilaksanakan kegiatan workshop?”.

Tujuan Penelitian

a. Tujuan Umum

Mempersiapkan sekolah dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi melalui kegiatan workshop di DABIN 3, 4 UPTD TK/ SD Kecamatan Randublatung Tahun Pelajaran 2014/ 2015.

b. Tujuan Khusus

1. Meningkatkan kinerja Kepala Sekolah di DABIN 3, 4 UPTD TK/ SD Kecamatan Randublatung da-lam menyusun perangkat adminis-trasi akreditasi sekolah.

2. Memberi informasi bahwa sekolah atau sebuah program dalam suatu sekolah telah atau belum memenuhi standar kelayakan dan kinerja yang telah ditentukan.

3. Membantu sekolah melakukan evaluasi diri dan menentukan kebijakan sendiri dalam upaya peningkatan mutu.

Manfaat Penelitian

Untuk sekolah sebagai institusi, hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena ia dapat digunakan sebagai:

a. Meninngkatkan mutu sekolah dan rencana pengembangan sekolah.

b. Umpan balik untuk usaha pemberda-yaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi,misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah.

c. Pendorong motivasi untuk sekolah agar terus meningkatkan mutu sekolahnya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.

d. Informasi bagi sekolah sebagai masyarakat belajar untuk meningkat-kan dukungan dari pemerintah, masya-rakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.

KAJIAN TEORI

Kinerja

Penilaian adalah proses pengum-pulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan pengambilan keputus-an. Sehubungan dengan itu, setiap kegiat-an penilaian berujung pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala seko-lah/madrasah yang selanjutnya disebut penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang sesungguhnya kepala sekolah/ma-drasah kerjakan pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitasnya ditentukan dengan mengukur keberhasilan mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.

Kepala Sekolah

Wahjosumidjo (2002:83) mengarti-kan bahwa: “Kepala sekolah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sementara Rahman dkk (2006:106) mengungkapkan bahwa “Kepa-la sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk mendu-duki jabatan structural (kepala sekolah) di sekolah”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah adalah sorang guru yang mempunyai kemampuan untuk memimpin segala sumber daya yang ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan bersama.

Standar Kompetensi Kepala Sekolah

Dalam Peraturan Menteri Pendidik-an Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah, pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa Pengembangan keprofesian berke-lanjutan meliputi:

a) Kompetensi Kepribadian

b) Kompetensi Manajerial

c) Kompetensi Kewirausahaan

d) Kompetensi Supervisi

e) Kompetensi Sosial

Kinerja Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Na-sional Nomor 35 Tahun 2010 menjelaskan bahwa penilaian kinerja guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala seko-lah/madrasah meliputi enam komponen penilaian, yaitu kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran, pengem-bangan sekolah/madrasah, manajemen sumber daya, kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan menjelas-kan bahwa pengelolaan satuan pendidikan meliputi perencanaan program, pelaksana-an rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah/madrasah, dan Sistem Informasi Manajemen.

Akreditasi Sekolah

Akreditasi menurut pemerintah: kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Suryadi, 2005:5). Sedangkan lembaga yang bertanggungjawab terhadap proses akreditasi disebut Badan Akreditasi Nasio-nal Sekolah/Madrasah yang selanjutnya juga disebut BAN S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal ataupun non-formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Workshop

Workshop atau lokakarya merupa-kan salah satu metode yang dapat ditempuh pengawas dalam melakukan supervisi manajerial. Metode ini tentunya bersifat kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau perwakilan komite sekolah. Penyelenggaraan workshop ini tentu disesuaikan dengan tujuan atau urgensinya, dan dapat diselenggarakan bersama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah atau organisasi sejenis lainnya. Sebagai contoh, pengawas dapat mengambil inisiatif untuk mengadakan workshop tentang pengembangan KTSP, system administrasi, peran serta masyarakat, sistem penilaian dan sebagainya.

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) dilakukan selama tiga bulan, sejak bulan Januari 2015 hingga Maret 2015 tahun pelajaran 2014/2015.

Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) dilakukan di DABIN 3, 4 UPTD TK/ SD Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2014/2015.

Subjek penelitian ini adalah Kepala Sekolah se DABIN 3, 4 UPTD TK/ SD Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora yang merupakan wilayah binaan peneliti yang terdiri dari 17 Sekolah Binaan.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHAS-AN

Hasil Penelitian

1. Tindakan Perbaikan Siklus I

Hasil observasi terhadap tindakan perbaikan siklus kesatu dengan mengguna-kan dua indikator peningkatan kinerja yaitu Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah dan peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instrumen akreditasi sekolah per komponen menunjukkan peningkatan yang cukup baik dari kondisi sebelumnya. pada aspek peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah meningkat dari kondisi awal dengan rata-rata skor sebesar 1,98, rata-rata nilai 39,58 dan masuk dalam kriteria kurang (K). Hasil siklus pertama menunjukkan peningkatan rata-rata skor menjadi 3,50 dan rata-rata nilai menjadi 70,00 dan masuk dalam kategori cukup © sedangkan pada aspek Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah Dalam Mempersiapkan Instrumen Akreditasi Sekolah Per Komponen meningkat dari kondisi awal dengan rata-rata skor sebesar 2,58, rata-rata nilai 51,67 dan masuk dalam kriteria cukup (C). Hasil siklus pertama menunjukkan peningkatan rata-rata skor menjadi 3,50 dan rata-rata nilai menjadi 70,00 dan masuk dalam kategori cukup (C), dan terdapat satu orang responden yang dinyatakan telah mampu menyusun perangkat administrasi akredita-si sekolah.

2. Tindakan Perbaikan Siklus II

Hasil observasi terhadap tindakan perbaikan siklus kedua dengan mengguna-kan dua indikator peningkatan kinerja yaitu peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah dan peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instrumen akreditasi sekolah per komponen menunjukkan peningkatan yang cukup baik dari kondisi sebelumnya. pada aspek peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah meningkat menunjukkan peningkatan rata-rata skor menjadi 4,30 dan rata-rata nilai menjadi 86,04 dan masuk dalam kategori Baik (B). Pada aspek peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instrumen akreditasi sekolah per komponen mening-kat menjadi 4,42 pada rata-rata skor dan rata-rata nilai menjadi 88,33 dan masuk dalam kategori baik (B).

PENUTUP

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian me-ngenai yang telah dilaksanakan diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kegiatan workshop ter-bukti mampu meningkatkan kinerja kepala dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya kinerja kepala sekolah menyusun perangkat akreditasi melalui penilaian yang dilakukan pada 2 aspek, yaitu peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah dan peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instrumen akre-ditasi sekolah per komponen dengan hasil yang meningkat pada setiap siklusnya.

b. Peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah dan peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instru-men akreditasi sekolah per komponen menunjukkan peningkatan yang cukup baik dari kondisi sebelumnya. pada aspek peningkatan kinerja kepala seko-lah dalam menyusun perangkat akredi-tasi sekolah meningkat menunjukkan peningkatan rata-rata skor menjadi 4,30 dan rata-rata nilai menjadi 86,04 dan masuk dalam kategori Baik (B). Pada aspek peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instru-men akreditasi sekolah per komponen meningkat menjadi 4,42 pada rata-rata skor dan rata-rata nilai menjadi 88,33 dan masuk dalam kategori baik (B)

Saran

Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari penelitian tindakan sekolah ini, penulis merekomendasikan:

a. Pengawas sekolah disarankan agar dalam melaksanakan tugasnya membi-na kepala sekolah menggunakan serta mengembangan workshop sebagia wahana untuk supervisi manajerial.

b. Kepala sekolah agar dapat lebih bekerjasama pengawas sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja dan pro-fesionalismenya.

c. Bagi pengambil kebijakan di lingkungan UPTD TK/ SD Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora disarankan untuk menjadikan hasil penelitian ini sebagai salah satu alternatif dalam mening-katkan kemampuan Kepala Sekolah yang berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Suryadi, 2005. Pedoman Akreditasi Madrasah Tsanawiyah (Jakarta: Depag RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.

Direktorat PSMP, 2010. Panduan Pelaksanaan untuk Sekolah dalam Mempersiapkan Akreditasi (Jakarta: Direktorat PSMP)

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah. Jakarta: Kemendikbud

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah / Madrasah. Jakarta: Kemendikbud

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Kemendiknas, Jakarta 2010

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Rahman (at all). 2006. Peran Strategis Kapala Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Jatinangor: Alqaprint.

 

Wahjosumidjo. 2002. Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada