Dampak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Terhadap Aspek Sosial dan Ekonomi
DAMPAK PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA TERHADAP ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI DI JAKARTA
- Kadarmanta
Fakultas Akuntansi, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
ABSTRAK
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berdampak kerugian pada aspek sosial dan ekonomi. Aspek sosial antara lain ketidakharmonisan keluarga, gagal studi, ketidakproduktivan kerja, dan stigma negatif oleh masyarakat. Sedangkan aspek ekonomi meliputi antara lain biaya pembelian narkoba, pengobatan dan rehabilitasi. Masalah penelitian ini adalah dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terhadap aspek sosial dan ekonomi di Jakarta? Tujuan penelitian ini adalah untuk membuat analisis dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terhadap aspek sosial dan ekonomi di Jakarta, serta antisipasi penanggulangannya. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan mengkaji buku-buku, literatur-literatur, dan hasil penelitian lainnya sebagai objek yang utama. Melalui analisis deskriptif ini dapat peneliti gambarkan secara jelas, objektif, sistematis, analitis dan kritis mengenai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta strategi penaggulangannya.
Kata kunci: penyalahgunaan, peredaran gelap, narkoba, dampak sosial & ekonomi, & penanggulangan
ABSTRACT
Drug abuse and illicit trafficking have an adverse effect on social and economic aspects. Social aspects include family disharmony, study failure, work unproductivity, and negative community stigma. While the economic aspects such as the costs of purchasing drugs, treatment and rehabilitation. The problem with this research is the impact of drug abuse and illicit trafficking on social and economic aspects in Jakarta? The purpose of this study is to make an analysis of the effects of drug abuse and illicit trafficking on social and economic aspects in Jakarta in anticipation of its response.This research uses library research method by examining books, literature, and other research results as the main object. Through this descriptive analysis researchers can describe clearly, objectively, systematically, analytically and critically about drug abuse and illicit trafficking and its coping strategies.
Keywords: abuse, illicit trafficking, drugs, social & economic impacts, & countermeasures
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di belahan dunia ini merupakan realitas masyarakat moderen yang tidak bisa dihindarkan. Bisnis narkoba yang merambah ke seluruh dunia tersebut telah terjadi penyimpangan sehingga menyebabkan penyalahgunaan dan peredaran gelap. Terjadinya kasus pendistribusian, penyimpanan, dan penggunaan narkoba dengan segala jenisnya secara tidak sah telah berdampak pada kerugian bagi masyarakat. Dalam term medis, penyalahgunaan narkoba adalah orang yang menggunakan narkoba non-medis namun belum menderita ketergantungan. Ketergantungan narkoba (addict) terjadi ketika seseorang baik secara fisik maupun psikologis telah tergantung kepada narkoba, yang diikuti dengan berbagai konsekuensi-konsekuensi sosial, psikologis, dan mental. Bagi bangsa Indonesia penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan yang dikategorikan melanggar perundang-undangan, selain itu juga berdampak kerugian baik aspek sosial maupun ekonomi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, negara melalui lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, memiliki wewenang mengatur tentang ketersediaan narkotika, pengawasan, pendistribusian, dan penggunaannya. Kesemuanya adalah untuk kepentingan medis dan pengembangan ilmu pengetahuan, selain untuk kepentingan ini adalah penyalahgunaan yang lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan dikategorikan kriminal. Hal ini terkait dengan dampak negatif yakni kerugian di berbagai aspek kehidupan khususnya sosial dan ekonomi, bila terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (Presiden Republik Indonesia, 2009).
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan tidak kejahatan. Di Indonesia Kejahatan narkoba merupakan kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) namun secara faktual telah merambah di kota-kota besar di Indonesia secara terus menerus terjadi peredaran sebagai bisnis gelap. Jakarta merupakan salah satu kota besar yang tergolong metropolitan telah menjadi sasaran yang subur bagi penyalahguna narkoba baik pengguna maupun pengedar. Bahkan kasus kejahatan narkoba telah menjadi fenomena gunung es sehingga yang muncul ke permukaan dan dapat dideteksi hanya sedikit jumlah kasusnya namun yang berada di bawah permukaan dan tidak terdeteksi jauh lebih besar jumlahnya.
Kompleksitas permasalahan telah berpengaruh pada merajalelanya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berujung pada kerugian masyarakat di berbagai lini kehidupan. Kerugian aspek ekonomi meliputi antara lain: uang yang dibelanjakan untuk kebutuhan mengkonsumsi narkoba, biaya rehabilitasi mandiri maupun oleh pemerintah atau LSM. Kerugian aspek sosial meliputi antara lain: kegagalan studi, hilangnya lapangan pekerjaan, dikucilkan masyarakat, stigma negatif masyarakat.
Dalam rangka membangun masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera mutlak diperlukan kondisi masyarakat yang berperilaku hidup sehat tanpa narkoba. Untuk itu guna mengetahui peran pemerintah, lembaga negara, komponen dan elemen masyarakat dalam mencegah dan menanggulanginya, diperlukan analisis dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terhadap aspek sosial dan ekonomi (Welte, Wieczorek, Barnes, & Tidwell, 2006). Sebagaimana yang terjadi secara empiris bahwa penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak jalanan pun terkait dengan aspek sosial dan ekonomi (Baron, 1999).
Permasalahan
Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi permasalahan adalah: Bagaimanakah Analisis Dampak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba terhadap Aspek Sosial dan Ekonomi di Jakarta guna membangun strategi efektif penanggulangannya?
Tujuan penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk membuat analisis dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terhadap aspek sosial dan ekonomi di Jakarta sehingga dapat dilakukan antisipasi melalui strategi yang efektif untuk penanggulangannya.
KAJIAN TEORETIK
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
- Latar belakang penyalahgunaan narkoba. Masalah Narkoba merupakan persoalan yang menuntut penanganan secara sungguh-sungguh oleh seluruh komponen dan elemen masyarakat. Penyalahgunaan Narkoba tentu tidak lepas dari peran pengedar yang mempunyai jaringan yang luas sulit sekali untuk diberantas dan masyarakat pengguna. Dalam teori pasar terjadinya transaksi barang karena adanya permintaan dan penawaran (Mankiw, 2007). Demikian juga terjadinya pasar gelap narkoba. Peredaran Narkoba kini dilakukan oleh banyak orang yang secara bersama-sama bahkan merupakan suatu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang sangat luas, rapi, dan sangat rahasia. Bagi sebagian warga masyarakat yang ingin coba-coba begitu mudah mendapatkannya dan memiliki efek kecanduan. Rokok merupakan gerbang menuju penguunaan narkoba illegal (Humas BNN, 2013). Selain itu penyebab penyalahgunaan narkoba adalah individu dan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat teman pergaulan (A. Kadarmanta, 2010). Individu dengan keingintahuan mencoba narkoba, ketika keluarga kurang memberikan bekal yang kuat, dan ajakan teman sepergaulan serta mudah untuk mendapatkannya maka terjadi aksi mencoba narkoba, hingga kecanduan.
- Penyalahgunaan narkoba adalah mengkonsumsi narkoba dengan tujuan menghilangkan rasa sakit, untuk mendapatkan rangsangan rangsangan sebagai sensasi, semangat dan halusinasi, dan mengkonsumsi narkoba tersebut tidak sesuai dengan peraturan menimbulkan bahaya adanya adiksi/ketergantungan obat.
- Peredaran gelap narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan secara tindak pidana narkotika berdasarkan undang-undang narkotika.
- Narkoba singkatan dari Narkotika, psikotropika, dan Obat-obatan berbahaya adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikis (Presiden Republik Indonesia, 2009).
- Teori resiliensi. Resiliensi adalah sebuah proses perkembangan yang menjadi pola pikir, yang prioritasnya terdapat pada tingkah laku dan pikiran, dan memfasilitasi perkembangan fisik, emosi, dan spiritual (Allen dalam Resnick dkk., 2010). Radke-Yarrow dan Brown (Kaplan, 1999) mendefinisikan resiliensi sebagai sebuah keadaan individu yang tidak memiliki diagnosa masalah apapun dan bukan termasuk dalam kriteria borderline, sedangkan non resilien didefinisikan sebagai adanya kemunculan satu atau lebih masalah pada diri individu. (Santrock, 2014), resiliensi adalah kemampuan suatu individu dalam melakukan adaptasi positif untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi dalam hal yang menyangkut perilaku, prestasi, dan hubungan sosial, serta tingkat ketahanan individu pada saat menghadapi keadaan yang cukup merugikan.
- Teori Adiksi (Addiction Theory). Addiction Theory, Thus, individuals who recognize that the behaviour is harming them or those whom they care about and themselves unable to stop engaging in the behaviour when they try to do so (Heather, 1998). (Dalam teori ketergantungan, individu yang mengakui bahwa perilaku tersebut merugikan mereka atau orang yang mereka sayangi dan mereka sendiri tidak dapat menghentikan perilakunya ketika mereka mencoba melakukannya) (Heather, 1998) (West, 2001) (West, 2001).
- Teori Pasar (supply and demand theory). Dalam teori ini ditegaskan bahwa adanya pasokan karena adanya permintaan. Pasokan narkoba illegal ke masyarakat penyalahguna disebabkan adanya permintaan masyarakat penyalahguna tersebut) (Amanda, Humaedi, & Meilanny Budiarti Santoso, 2017).
- Pencegahan adalah suatu usaha yang dilakukan individu atau kelompok orang dalam menciptakan kondisi agarsesuatu yang tidak diinginkan, tidak terjadi. Dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terdapat dua jenis pencegahan yakni: pertama, Pencegahan Primer (pencegahan dini), adalah pencegahan yang ditujukan kepada individu yang sama sekali belum terpengaruh penyalagunaan dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan antara lain:Penyuluhan, tatap muka dalam bentuk ceramah dan diskusi, sarasehan, dan seminar. Kedua, Pencegahan Sekunder (pencegahan kerawanan), adalah ditujukan kepada penyalahguna narkoba yang baru saja menggunakan atau mencoba-coba, mereka perlu disadarkan supaya nantinya tidak berkembang menjadi pecandu. Ditujukan kepada individu yang rawan terhadap pengaruh penyalahgunaan narkoba.. Bentuk kegiatan antara lain: Penyuluhan dengan ceramah, sarasehan, diskusi, pementasan drama/film, peningkatan bakat (olaraga dan kesenian), keagamaan dan kegiatan sosial. Ketiga, Pencegahan Tersier (pencegahan kekambuhan). Pencegahan ini ditujukan kepada individu yang pernah menjadi korban pengguna dan telah ” Sembuh” dari ketergantungan, agar tidak kambuhnya kembali. Kiat-kiat yang dilakukan antara lain: Pemberian keterampilan menghindari teman pengguna narkoba; mendalami spiritual; dukungan dan perhatian keluarga.
Dampak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
- Pengertian-pengertian yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah beberapa dampak sebagai berikut:
- Penyalahgunaan narkoba adalah akibat negative yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba secara tidak sah untuk peruntukannya, baik pada aspek sosial maupun aspek ekonomi.
- Peredaran gelap narkoba adalah dampak yang ditimbulkan akibat terjadinya pendistribusian narkoba secara tidak sah, sehingga sampai ke tangan orang-orang yang secara tidak sah pula mereka menggunakan narkoba tersebut.
- Penanganan dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dengan dukungan seluruh kpomponen masyarakat melakukan pencegahan, memberantas peredaran gelap dan melakukan rehabilitasi pada penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba.
- Penyalahgunaan narkoba berdampak pada perubahan perilaku, “Pada pengguna shabu dan inex ini, pada saat zat ini dikonsumsi akan mempengaruhi otak, memacu mengeluarkan zat dopamin. Zat itu dikeluarkan oleh bagian korteks dan akan menstimulasi terus keluar dan keluar dan akan membanjiri otak depan dan otak tengah. Nah zat inilah yang merangsang otak untuk menstimulasi rasa si pemakainya, yang pada gilirannya bila terulang-ulang akan menyebabkan kecanduan. (Harbia, Multazam, & Asrina, 2018). Perubahan perilaku akibat kecanduan narkoba berdampak pada aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
- Dampak penyalahgunaan narkoba adalah gangguan psikologis yang bersangkutan dan juga kesehatan masyarakat. Gangguan psikologis akibat kecanduan narkoba secara empiris mereka akan dijauhi, lahirnya kepedulian kelompok masyarakat untuk merehabilitasi belum sepenuhnya diterima mengingat mereka menganggap sebagai aib keluarga, sehingga akan menumbuhkan kualitas kesehatan masyarakat. Bila tidak ditangani secara efektif melalui strategi penanggulangan yang efektif maka akan merusak karakter masyarakat (Adam, 2012).
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diperlukan uapaya upaya pengurangan permintaan, pasokan melalui pemutusan jaringan dalam bentuk:
Demand Reduction
Demand Reduction merupakan usaha mengurangi kebutuhan akan narkoba gelap untuk tujuan bersenang-senang atau tujuan lain selain keperluan pengobatan di bawah pengawasan dokter, melalui kegiatan prevensi, terapi, rehabilitasi dan after care. Upaya pengurangan permintaan seperti pencegahan penyalahgunaan, perawatan dan pemulihan penderita ketergantungan narkoba. Pencegahan penyalahgunaan narkotika dilakukan di dalam keluarga, sekolah, komunitas, tempat kerja dan masyarakat luas melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi. Program pencegahan adalah mengembangkan sikap positif serta tanggung jawab terhadap diri sendiri, keterampilan hidup dan kemampuan pemecahan masalah. Tujuan jangka panjang pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah membebaskan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang baik perlu mencakup kerja sama dan kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan organisasi bukan pemerintah.
Supply Reduction
Supply Reduction, merupakan usaha mengurangi tersedianya narkotika, yaitu dengan memberantas peredaran gelap narkotika dan menjaga agar kebutuhan narkotika tertentu yang digunakan untuk pengobatan terjamin dan mengawasinya agar jangan sampai masuk ke jalur peredaran ilegal. Pengawasan jalur ilegal ini meliputi pengawasan penanaman, produksi, importasi, transportasi, distribusi dan penyampaian instansi terkait. Strategi pengawasan sediaan narkoba dapat dilakukan dengan upaya penegakan hukum yang efektif, pelayanan perawatan dan rehabilitasi bagi penderita ketergantungan narkoba. Adanya larangan pasar narkoba gelap memiliki dampak positip dalam pengurangan peredaran gelap narkoba (Miron & Zwiebel, 1995).
- Pemutusan Jaringan Peredaran gelap Narkoba. Dalam teori pasar terdapat supply karena ada demand. Pemutusan jaringan merupakan langkah, meniadakan supply. Aspek demand dicegah dengan pemberian pemahaman dan pendidikan karakter sehingga masyarakat menjadi imun atau kebal terhadap narkoba.
- Pemberdayaan Masyarakat, upaya memberikan pembekalan kepada seluruh komponen masyarakat sehingga mereka memiliki kemampuan memberdayakan diri untuk mencegah narkoba bagi diri, keluarga dan masyarakatnya. The majority of homeless families (57 percent) described economic problems (i.e., job loss, loss of AFDC) or housing problems (i.e., eviction) as the primary precipitating cause of their homelessness; one-fourth described personal or family problems, such as a relationship breakup or estrangement from the extended family (Mayoritas keluarga tunawisma (57 persen) menggambarkan masalah ekonomi (mis., Kehilangan pekerjaan, kehilangan AFDC) atau masalah perumahan (mis., Penggusuran) sebagai penyebab pencetus utama tunawisma mereka; seperempat menggambarkan masalah pribadi atau keluarga, seperti putusnya hubungan atau keterasingan dari keluarga besar) (Wood, Haldez, Hayashi, & Shen, 1990).
Secara empiris, pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh negara-negara maju mampu menekan terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Kerangka Berpikir
Secara faktual terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dipengaruhi oleh beberapa faktor utama yakni individu (daya tahan/resiliensi), keluarga, dan lingkungan masyarakat. Dampak penyalahgunaan narkoba pada kerugian aspek sosial dan ekonomi. Aspek soaial meliputi: Hubungan keluarga tak harmonis; Anak terlantar; Kekerasan rumah tangga; Dijauhi lingkungan tetangga karena stigma masyarakat terhadap penyalahguna narkoba; tak ada disiplin; Hilangnya figur model keluarga di tengah masyarakat dan keluarga; dan Hilangnya keteladan hidup baik.Untuk menanggulangi terjadinya kerugian baik aspek sosial maupun ekonomi tersebut diperlukan strategi yang efektif yang meliputi strategi: pencegahan, pemutusan jaringan, pengurangan dampak buruk penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research) yang menggunakan buku-buku dan literatur-literatur lainnya sebagai objek yang utama. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan informasi berupa catatan dan data deskriptif yang terdapat di dalam teks yang diteliti. Dengan penelitian kualitatif, perlu dilakukan analisis deskriptif.
Metode analisis deskriptif memberikan gambaran dan keterangan yang secara jelas, objektif, sistematis, analitis dan kritis mengenai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pendekatan kualitatif yang didasarkan pada langkah awal yang ditempuh dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan, kemudian dilakukan klasifikasi dan deskripsi.
Sumber Data.
Sebagai penelitian kepustakaan, maka sumber data ada dua macam yang akan dipaparkan sebagai berikut: pertama, Sumber data primer adalah suatu referensi yang dijadikan sumber utama acuan penelitian. Dalam penelitian ini, sumber primer yang digunakan adalah hasil survey BNN tahun 2017 tentang Penyalahgunaan narkoba secara nasional. Kedua, Sumber data sekunder, adalah sumber data yang penulis peroleh dari jurnal, artikel, dan buku-buku yang membahas tentang penyalahgunaan narkoba dan dampak kerugian sosial ekonomi.
Metode Pengumpulan Data.
Dalam penelitian kepustakaan, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian berupa data-data kepustakaan yang telah dipilih, dicari, disajikan dan dianalisis (Yin, 2009). Sumber data penelitian ini mencari data-data kepustakaan yang substansinya membutuhkan tindakan pengolahan secara filosofis dan teoritis. Studi pustaka di sini adalah studi pustaka tanpa disertai uji empirik (Sugiyono, 2013).
Teknik Analisis.
Data yang telah dikumpulkan dari literatur, kemudian dianalisis untuk mendapatkan informasi yang relevan guna menjawab masalah penelitian. Namun terlebih dahulu data tersebut diseleksi atas dasar reliabilitasnya, melalui analisis data. Pada kegiatan ini berisi tentang serangkaian upaya mengembangkan, mengolah dan mempresentasikan ke dalam kerangka kerja penyusunan naskah yang mendeskripsikan gambaran tentang dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terhadap kerugian aspek sosial dan ekonomi.
ANALISIS DAMPAK PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
Kondisi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Di Indonesia.
- Data penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba 13 provinsi di Indonesia (BNN RI, 2017). Jumlah penyalahguna Narkoba tahun 2017 adalah 3.376.115 orang, pada kelompok usia 10-59 tahun (BNN RI, 2017). Dampak penyalahgunaan narkoba adalah terganggunya kesehatan. Dengan terganggunya kesehatan maka berdampak pada produktivitas kerja, dan biaya yang dikeluarkan untuk pemulihan kesehatan. Pola penyakit hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh kelompok penyalahguna berbanding lurus dengan tingkat pemakaian narkoba. Semakin tinggi jumlah penyalahgunaan maka persentase yang melaporkan hasil pemeriksaan sakitnya lebih banyak.
- Data Gangguan Kesehatan Penyalahguna narkoba.
Pada tahun 2017, dari survey BNN, menyatakan bahwa 25% penyalahguna narkoba mengalami gangguan kejiwaan/depresi, 16% sakit Paru-paru, 15% sakit syaraf/sendi, 15% HIV AIDS, 9% hepatitis C (BNN RI, 2017). Hal tersebut berkaitan dengan biaya pengobatan dan stigma masyarakat terhadap penyalahguna narkoba dan keluarganya, berarti pula penyalahgunaan narkoba terkait dengan dampak kerugian ekonomi dan sosial. Secara keseluruhan, terdapat 47% penyalahguna narkoba menggunakan ganja ketika pertama kali pakai narkoba, diikuti oleh Pil Koplo, dan Shabu.
- Berbagai Jenis Narkoba Yang Digunakan.
Hampir semua responden pernah menggunakan lebih dari satu jenis narkoba Jenis narkoba yang pernah pakai: ganja, shabu, heroin, ekstasi, tramadol, codein, trihexyphenidyl, dsb. Jenis narkoba setahun terakhir yang dipakai adalah shabu, ganja, xanax, ekstasi, trihexyphenidyl, tembakau gorilla, dan tramadol (BNN RI, 2017)..
- Alasan Penyalahguna Narkoba Menolak Direhabilitasi.
Terdapat alasan penyalahguna narkoba menolak direhabilitasi yakni: Merasa mampu mengontrol/berhenti sendiri (57%); Belum bisa lepas dari narkoba (21%); Sedang bekerja (20%); Orangtua belum tahu (15%); Tidak punya uang (15%); Ragu akan manfaat (15%); Malu pada teman/keluarga (14%); Tidak tahu tempatnya (12%); dan Sudah berkeluarga. Selama tahun 2017 telah dilakukan rehabilitasi penyalahguna narkoba secara mandiri sendiri 34%; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 17%; Rumah Sakit 13%; Badan Narkotika Nasional (BNN) 12%; dan oleh Panti Rehab Keagamaan 5%. Penyalaguna mengaku pernah menjual narkoba 23%, pelaku tindak kriminal 25%. Penyalahguna yang pernah mengambil uang atau barang berharga milik keluarga/orang lain (termasuk penodongan, perampokan, dan pencurian) untuk keperluan membeli narkoba, yang terbanyak di kelompok pecandu suntik 25% (BNN RI, 2017)
- Kecelakaan Lalulintas Akibat Penyalahgunaan narkoba.
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas 29%. Kasus Penangkapan oleh Pihak Penegak Hukum Hampir seperlima dari responden mengaku pernah ditangkap oleh aparat penegak hukum karena kasus narkoba. Dari mereka yang pernah ditangkap, 19% kejadiannya terjadi dalam setahun terakhir. 21% 19% Riwayat Pengalaman di Penjara. Ada lebih dari separuh responden (65%) pernah di penjara. Mengalami penjara dalam setahun terakhir. Sebagian besar responden mengaku dibantu oleh keluarga ketika berurusan dengan penjara. 65% 16%
- Terganggunya Aktivitas Karena Penyalahgunaan Narkoba 80% (BNN RI, 2017).
Hampir separuh responden mengaku pernah terganggu aktvitasnya karena pakai narkoba. Bahkan sekitar dua pertiganya mengaku terganggu dalam waktu setahun terakhir. Aktivitas yang paling banyak terganggu adalah aktivitas bekerja, kuliah, dan sekolah (Hyde, Xu, Belcher, Yin, & Liu, 2015).
Kondisi Penyalahgunaan narkoba di Jakarta tahun 2017.
Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota merupakan wilayah tertinggi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dibandingkan 12 wilayah provinsi lainnya yakni Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau , Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta , Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua. Untuk itu penulis merasa perlu menganalisis dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terhadap kerugian aspek sosial dan ekonomi di Jakarta. Jumlah penyalahguna narkoba di Jakarta 260.656 orang, prevalensi 3.34. dari jumlah penduduk 7,800,600 orang (BNN RI, 2017). Bila dibandingkan data tahun 2014 dan 2017, tahun 2014 DKI dengan prevalensi 5.01 dan tahun 2017 prevalensi 3.34, terdapat kecenderungan menurun prevalensi di DKI. Kerugian aspek ekonomi sebesar Rp. 6,538,644, relative kecil, hal ini terkait dengan sulitnya transparansi terhadap biaya yang dibelanjakan untuk membeli narkoba. Provinsi DKI Jakarta Jadi Provinsi dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi. 3.376.115 orang 10-59 tahun. Pada kelompok usia jumlah penyalahguna narkoba setahun terakhir (2017) teratur pakai 27,25% (920.100 org) coba pakai 59,53% (1.908.319 org) proporsi jumlah penyalahguna setahun terakhir berdasarkan tingkat ketergantungan pecandu suntik 1,73% (58.498 org) pecandu bukan suntik 14,49% (489.197 orang) (BNN RI, 2017).
Dampak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
- Aspek Kerugian Sosial mencakup keluarga, pendidikan dan kesehatan (Agustina, Andrisman, & Firganefi, 2014).
|
|
|
Penyalahguna narkoba berdampak pada aspek kerugian sosial, yakni keluarga, pendidikan, dan kesehatan. Hubungan keluarga menjadi tidak harmonis jika keluarga tersebut salah satu anggota keluarga atau kepala keluarga atau seluruh anggota keluarga menjadi penyalahguna narkoba. Hilangnya sikap disiplin, bila orang tua menjadi penyalahguna maka hilanglah pola panutan, atau anggota keluarga menjadi penyalahguna narkoba maka keluarga tersebut tak lagi mampu menjadi panutan bagi keluarga lain. Karier orang tua terhambat, pendidikan gagal dan kesehatan terganggu baik kesehatan fisik maupun mental.
- Aspek Kerugian Ekonomi
Bahwa aspek kerugian ekonomi merupakan salah satu aspek dampak penyalahgunaan narkoba dapat dijelaskan dalam gambar di bawah ini (Jane & Surbakti, 2006)
Penyalahgunaan narkoba berdampak kerugian aspek ekonomi terkait dengan pekrjaan dan produktivitas kerja. Penyalahguna narkoba meningkat kemangkiran dan menurun produktivitas kinerjanya. Suasana lingkungan kerja kurang kondusif mengingat terjadi keresahan dampak lingkungan orang penyalahguna narkoba, daya saing SDM dan produk melemah ketika kereka dalam posisi sebagai karyawan. Mereka yang dalamn posisi sebagai pelajar dan mahasiswa maka kinerja belajar tak pernah optimal. Bagi kelompok yang masih menganggur mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena ketidak percayaan masyarakat dan stigma negative kepada penyalahguna narkoba.
Estimasi Kerugian pada aspek ekonomi dapat dikalkulasi berdasarkan perhitungan biaya ekonomi (biaya pengeluaran untuk membeli narkoba jenis shabu dan biaya rehabilitasi) akibat penyalahgunaan narkoba. Perhitungan menggunakan metode besaran satuan biaya (unit cost) per konsekuensi penyalahgunaan narkoba dikalikan dengan estimasi jumlah penyalahguna narkoba (Godfrey, J., A. Hodgson, S. Holmes, 2006).
Sebagai estimasi kerugian aspek ekonomi dampak penyalahgunaan narkoba di Jakarta dengan jumlah penyalahguna narkoba sebanyak 260.656 orang tahun 2017. Perhitungan ini menggunakan asumsi tiap satu orang mengkonsumsi narkoba jenis shabu sebanyak satu gram per bulan tiap gram shabu seharga 1 juta Rupiah maka setiap bulan kebutuhan biaya untuk belanja shabu adalah 260.656 X 1 gram X 1 000.000 X 1 Rupiah =Rp. 260.656.000. 000 X 12 (1 tahun) = Rp. 3.127. 872. 000.000. (tiga triliun serratus dua puluh tujuh miliar delapanratus tujuh puluh dua juta Rupiah). Jumlah yang fantastis dari perkiraan aspek ekonomi khusus unsut pembelanjaan narkoba jenis shabu. Biaya rehabilitasi dengan asumsi seluruh penyalahguna narkoba direhabilitasi selama satu tahun dengan biaya standar BNNyakni per orang per bulan Rp. 3.500.000; X 260.656 orang = Rp.912.296.000.000. X 12 (satu tahun 12 bulan) = Rp.10.947.552.000.000 (sepuluh triliun Sembilan ratus empat puluh tujuh lima ratus lima puluh dua juta Rupiah) [1] Jadi untuk kebutuhan belanja narkoba jenis shabu dan beaya rehabilitasi penyalahguna/pecandu narkoba untuk 260.656 orang = Rp. 3.127. 872. 000.000. + Rp. 10.947.552.000.00. = Rp. 14.075.424.000.000. (empat belas triliun tujuh puluh lima miliar empat ratus dua puluh empat juta Rupiah).
Faktor-Faktor Pengaruh terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
Faktor-faktor berpengaruh terhadap penyalaghunaan dan peredaran gelap narkoba meliputi foktor: Individu. Individu merupakan salah satu faktor terjadinya penyalahgunaan narkoba. Kondisi ini disebabkan karena lemahnya daya tahan individu untuk menyesuaikan diri menghadapi lingkungan karena lemahnya daya tahan tersebut sehingga melahirkan perilaku: Karakter dan watak yang mudah ikut arus atau lemah pendiriannya; Cita-cita dan aspirasi yang terlalu tinggi yang tidak sesuai dengan realita seseorang bisa mengalami kekecewaan dan pelarian dalam hidupnya; Kebiasaan hidup atau pola hidup/perilaku, semakin konsumtif dan ingin mencoba-coba maka salah satu yang ditawarkan lingkungan Jakarta adalah mencoba narkoba; Prinsip, nilai /norma, atau ide yang kurang tepat mengenai kehidupan maka dengan mudahnya seseorang jatuh ke dalam pergaulan lingkungan Jakarta; Ketidakpuasan dan protes terhadap sesuatu dengan cara berperilaku mencoga narkoba; Rasa ingin tahu yang berlebihan seperti apa dan bagaimana merasakan narkoba di Jakarta mudah memperolehnya; Rasa rendah diri/tidak memiliki kepercayaan diri salah satu bentuk pelariannya adalah mencoba narkoba yang diawali dengan merokok karena merokok adalah pinti gerbang menuju narkoba jenis lainnya.
- Lingkungan Keluarga :
- Perhatian dan pola asuh dalam keluarga. Pola asuh keluarga memiliki kekhasan masing-masing keluarga namun keterbukaan dan saling menghargai serta mengasihi seraya membangun keterbukaan di antara anggota keluarga memiliki pengaruh positip dalam mengendalikan anggota keluarga menuju keharmonisan dan keluarga yang sehat.
- Kurangnya pemahaman bahaya narkoba. Keluarga yang memiliki kepedulian memberikan pemahaman bahaya narkoba dan memberikan contoh hidup sehat memberikan pengaruh yang positip bagi anggota keluarganya.
- Perubahan aturan, nilai, dan norma budaya atau zaman. Sebagaimana keluarga merupakan seminari dasar atau tempat persemaian dasar bagi tumbuhkembangnya karakter kepribadian anggota keluarga. Penanaman nilai, norma dan aturan akan memampukan anggota keluarga untuk menghadapi perubahan budaya masyarakat yang individualis dan konsumtif.
- Lingkungan Masyarakat
- Tingginya tuntutan hidup masyarakat yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu berdampak pada perilaku manusia untuk menyesusikan diri, mengikuti dengan resiliensi yang berbeda-beda.
- Kehidupan sosial dan ekonomi di masyarakat akan menyeret individu yang memiliki resiliensi/daya tahan untuk menyesuaikan diri, kemampuan tersebut akan membawa keberhasilan individu atau sebaliknya terjerumus dalam tuntutan perubahan yang terjadi di masyarakat.
- Aturan, nilai-nilai, sanksi, atau batas-batas tertentu yang berlaku dalam suatu lingkungan tertentu (keluarga, lingkungan, budaya, agama) yang tidak realistis, menekan dan ekstrim untuk dijalankan.
- Deskriminasi dan penolakan dari lingkungan. Stigma masyarakat terhadap individu yang menjadi penyalahguna narkoba akan membawa pengaruh sulitnya untuk pulih ke dalah kehidupan yang sehat tanpa narkoba, sehingga tidak ada lingkungan yang menjadi support untuk menghadapi masalah penyalahgunaan narkoba.
Strategi penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hingga saat ini terus merambah ke di pelosok Jakarta, sehingga perlu strategi penaggulangannya melalui:
Pencegahan
Sebagaimana dahsyatnya dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terhadap berbagai lini kehidupan manusia khususnya aspek sosial dan ekonomi maka strategi pencegahan merupakan salah satu langkah yang efektif bila dilakukan secara efektif pula. Mencegah lebih baik daripada mengobati terlebih mencegah dari kecanduan narkoba, prinsip pencegahan adalah memberikan pengetahuan yang memadai sehingga terjadi daya imun yang tinggi. Terdapat tuga jenis pencegahan yang menjadi best practice di berbagai negara dan pengurangan dampak buruk yakni:
- Pencegahan Primer (pencegahan dini)
Pencegahan Primer merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan sejak dini supaya orang tidak menyalahgunakan narkoba. Pencegahan ini ditujukan kepada individu yang sama sekali belum terpengaruh penyalagunaan dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:Penyuluhan tatap muka dalam bentuk ceramah dan diskusi, sarasehan, seminar
- Pencegahan Sekunder (pencegahan kerawanan)
Pencegahan Sekunder untuk menginisiasi penyalahguna narkoba yang baru saja menggunakan atau mencoba-coba. Mereka perlu disadarkan supaya nantinya tidak berkembang menjadi pecandu karena efek adiktif dari narkoba yang dikonsumsi. Pencegahan ini ditujukan kepada individu yang rawan terhadap pengaruh penyalah gunaan. Untuk mencegah perluasan pengaruh dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: Penyuluhan dengan ceramah, sarasehan, diskusi, pementasan drama/film, peningkatan bakat (olaraga dan kesenian), keagamaan dan kegiatan sosial
- Pencegahan Tersier (pencegahan kekambuhan)
Pencegahan Tersier ini ditujukan kepada individu yang pernah menjadi korban pengguna dan telah ” Sembuh” dari ketergantungan. Untuk mencegah kambuhnya kembali mantan pengguna yang perlu dilakukan adalah menumbuhkan niat dan tekat yang kuat untuk tidak lagi menjadi pegguna dan kiat-kiat yang dapat dilakukan adalah: Hindari teman pengguna Narkoba; mendalami spiritual; Diperlukan dukungan dan perhatian keluarga.
Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
- Supply Reduction (pengurangan pasokan). Pemberantasan sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara memetakan dan mengungkap sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta menyita aset pelaku tindak kejahatan narkoba melalui kerjasama dengan berbagai pihak serta menggali berbagai informasi dari pelaku pengedar yang tertangkap. Melakukan penyelidikan dan penidikan serta penegakan hukum terhadap pengguna dan pengedar narkoba yang tertangkap guna untuk melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba dalam skala jaringan besar, hal ini dapat memungkinkan berkurangnya sindikat peredaran gelap narkoba.
- Demand Reduction (pengurangan permintaan). Pesatnya peningkatan jumlah pengguna narkoba tidak terlepas dari karakteristik kota Jakarta. Sebagai kota metropolitan dengan pertumbuhan tempat hiburan malam dan hotel yang terus meningkat pula. Maka upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan cara membangun dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Membuat setiap orang memiliki perilaku imun/kebal dalam pemahaman tidak terpengaruh untuk mencoba mengkonsumsi narkoba, sehingga terjadi pengurangan permintaan. Sebagaimana teori pasar akan terus beroperasi ketika ada permintaan.
- Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dalam proses pencapaian tujuan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) semua komponen bangsa untuk bersama-sama melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dengan dilakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dimaksudkan untuk mendorong dan meningkatkan peran aktif masyarakat guna menciptakan lingkungannya bebas dari masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (Maritta Törrönen, Olga Borodkina, Valentina Samoylova & Voyko, 2013). Dalam pemberdayaan masyarakat ini komponen masyarakat berkoalisi memberdayakan diri dan lingkungan masyarakatnya sehingga memiliki kemampuan daya cegah terhadap penyalahgunaan narkoba (Powell & Peterson, 2014).
- Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rehabilitasi Penyalah guna Narkoba terbagi dua, yaitu Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan terapi secara terpadu untuk membebaskan pecandu Narkoba dari ketergantungan Narkoba. Sedangkan Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar pecandu Narkoba dapat pulih kembali dan dapat melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat
SIMPULAN, DISKUSI, dan REKOMENDASI
Simpulan
Berdasarkan uraian di atas maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
- Bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berdampak pada kerugian pada sosial yang meliputi antara lain ketidakharmonisan keluarga, gagal studi, ketidakproduktivan kerja, dan stigma negatif masyarakat. Sedangkan aspek ekonomi meliputi antara lain biaya pembelian narkoba, pengobatan, dan rehabilitasi, serta rendahnya produktivitas kinerja.
- Dalam rangka penanggulangan narkoba diperlukan strategi yang efektif melalui pencegahan, bila masih terjadi peredaran gelap narkoba, maka dilakukan pemutusan jaringan, apabila masih terdapat penyalahguna maka dilakukan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat mampu memiliki daya tahan terhadap penyalahgunaan narkoba.
- Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba masih tetap terus terjadi, bahkan makin banyak jaringan internasional yang ingin memasarkan produknya ke Jakarta, karena banyaknya masyarakat yang berperilaku konsumtif, hegemoni, “hepi-hepi” dan ingin coba-coba hal-hal baru yang mangarah pada penggunaan narkoba.
Diskusi
- Berdasarkan teori pasar yakni adanya supply karena adanya demand. Supply narkoba illegal terus berlanmgsung karena adanya demand narkoba sebagai kebutuhan masyarakat tersebut sehingga terjadi peredaran gelap narkoba yang terus berlangsung meski berdampak negatif pada aspek sosial dan ekonomi di kota Jakarta. Menyikapi dampak penyalahgunaan terhadap kedua aspek tersebut perlu dilakukan penanggulangan melalui strategi pencegahan setidaknya untuk mengurangi permintaan (demand reduction). Strategi pengurangan pasokan (supply reduction), untuk mengurangi hingga meniadakan pasokan Narkoba ilegal. Melaksanakan program rehabilitasi kepada para penyalahguna narkoba agar tidak lagi menjadi pangsa pasar. Strategi pemberdayaan masyarakat adalah untuk menjadikan masyarakat memiliki kepedulian untuk memberdayakan diri dan lingkungannya guna memiliki wawasan yang memadai dan tumbuhnya perilaku yang kebal terhadap narkoba.
- Pemutusan Jaringan peredaran Gelap Narkoba. Langkah meniadakan atau mengurangi pasokan narkoba illegal melibatkan penegak hukum dan peran serta aktif masyarakat melalui kepedulian dan tidak terlibat sebagai pelaku peredaran gelap narkoba. Mengingat supply narkoba illegal terjadi karena ada faktor permintaan (demand) untuk itu maka diperlukan kepedulian seluruh elemen dan komponen masyarakat untuk melakukan pembangunan karakter hidup sehat tanpa narkoba dan pemberdayaan diri dalam menanggulangi narkoba.
- Optimalisasi peran komponen dan elemen masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan rehabilitasi penyalahguna narkoba baik oleh pemerintah, LSM maupun suasta. Dalam konteks ini maka Undang-undang nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika perlu direvisi dan sehingga secara tegas dinyatakan dalam undang-undang tersebut bahwa penyalahguna dana tau kurban penyalahguna narkoba direhabilitasi bukan dipidana.
Rekomendasi
Berdasarkan uraian di atas maka direkomendasikan kepada:
- Seluruh komponen dan elemen masyarakat dan lembaga negara dan pemerintah untuk berperanserta aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pengembangan model perilaku hidup sehat tanpa narkoba melalui pendidikan karakter yang diselenggarakan di lingkungan keluarga, di lingkungan masyarakat, dan di lingkungan lembaga pendidikan formal yakni pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
- Seluruh lembaga negara, instansi pemerintah dan suasta, tokoh masyarakat dan agama untuk memberdayakan diri dan lingkungannya guna menjadikan diri dan lingkungannya berperilaku imun terhadap narkoba, melalui aksi nyata mencegah narkoba.
- Pemerintah bersama DPR melakukan revisi Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga muatan pasal rehabilitasi dan ancaman pidana penjara dapat ditegaskan bagi penyalahguna narkoba di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
- Kadarmanta. (2010). Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa. Jakarta: Forum Media Utama.
Adam, S. (2012). Dampak Narkotika Pada Psikologi Dan Kesehatan Masyarakat. Komunikasi Penyiaran Islam Iain Sultan Amai Gorontalo, 1(1), 1–8. Https://Doi.Org/10.1017/Cbo9781107415324.004
Agustina, D., Andrisman, T., & Firganefi. (2014). Analisis Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Wanita (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bandar Lampung). Retrieved From Http://Download.Portalgaruda.Org/Article.Php?Article=375029&Val=8357&Title=Analisis Terhadap Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Wanita (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bandar Lampung)
Amanda1, M. P., Humaedi2, S., & Meilanny Budiarti Santoso3. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Jurnal Penelitian & Ppm, 4.
Baron, S. W. (1999). Street Youths And Substance Use The Role Of Background, Street Lifestyle And Economic Factors. (University Of Windsor). Https://Doi.Org/Doi:10.1177/0044118×99031001001
Bnn Ri. (2017). Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Di 34 Provinsi. Hasil Survey Penyalahgunaan Narkoba. Retrieved From Http://Www.Rumahcemara.Or.Id/Rumahcemara.Or.Id/2017 Survei Nasional Bnn.Pdf
Godfrey, J., A. Hodgson, S. Holmes, Dan A. T. (2006). Accounting Theory (6th Ed.; A. J. W. & S. Australia, Ed.). Australia: John Wiley & Sons Australia Ltd.
Harbia, Multazam, M., & Asrina, A. (2018). Dampak Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) Terhadap Perilaku Seks Pranikah. Window Of Health : Jurnal Kesehatan, 1(3), 204–216.
Humas Bnn. (2013). Rokok Gerbang Narkoba. (Humas Bnn). Retrieved From Https://Bnn.Go.Id/Rokok-Gerbang-Narkoba/
Hyde, W. F., Xu, J., Belcher, B., Yin, R., & Liu, J. (2015). Conclusions And Policy Implications. In China’s Forests: Global Lessons From Market Reforms. Https://Doi.Org/10.1515/9789048501052-010
Jane, O., & Surbakti, N. (2006). Analisis Dampak Sosial-Ekonomi Penyalahgunaan Narkoba.
Mankiw, N. G. (2007). Makro Ekonomi (Edisi Keen). Jakarta: Erlangga.
Maritta Törrönen, Olga Borodkina, Valentina Samoylova, E. H. (Eds.., & Voyko. (2013). Empowering Sosial Work Research And Practice (C. Design By Darya, L. By M. Petroff, & (Paperback), Eds.). Retrieved From File:///C:/Users/Hp/Documents/Empowering_Social_Work.Pdf
[1] https://news.detik.com/x/detail/intermeso/20180409/Tingkat-Kambuhnya-Kecil/