Kinerja Guru Tersertifikasi Dalam Pembelajaran di SMP
KINERJA GURU TERSERTIFIKASI DALAM PEMBELAJARAN
DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 3 SAWIT
KABUPATEN BOYOLALI
Muh. Fakhrudin Suryana
Guru SMP Negeri 3 Sawit
ABSTRAK
Kinerja guru tersertifikasi dalam pembelajaran perlu didorong dan dilaksanakan terus menerus dengan baik melalui pengembangan silabus pembelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Kinerja guru tersertifikasi diharapkan mampu mengoptimalkan keyakinan masyarakat/orangtua untuk menyekolahkan anak-anaknya, sehingga memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran.Lokasi di SMP Negeri 3 Sawit Boyolali. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis data situs dalam individu. Pengecekan keabsahan data menggunakan kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas/auditabilitas, dan konfirmabilitas. Hasil kajian menunjukkan bahwa: kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui tatap muka dengan peserta didik 24 jam per minggu, kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan pendekatan ilmiah (scientific) melalui kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengolah informasi, dan mengkomunikasikan. Di samping itu, didukung dengan kegiatan eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dalam pembelajaran.Beberapa model pembelajaran yang digunakan oleh guru antara lain: model pembelajaran berbasis penyingkapan (discovery/inquiry learning), mengkaji masalah (problem based learning), dan menghasilkan karya kontekstual (project based learning.
Kata kunci : Guru Tersertifikasi, Kinerja, Pembelajaran.
PENDAHULUAN
Guru adalah pendidik profesional sebagimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal ini, guru profesional memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1), memiliki sertifikat pendidik, menguasai kompetensi, sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Lebih lanjut ditegaskan dalam peraturan pemereintah tersebut bahwa guru profesional adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dengan bidang tugas mengajarnya/Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan, yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan, kualifikasi akademik guru/bagi calon guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru, kualifikasi akademik guru/bagi guru dalam jabatan yang belum memenuhinya, dapat dipenuhi melalui: (1) pendidikan atau pengakuan hasil belajar mandiri yang diukur melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian komprehensif oleh perguruan tinggi yang terakreditasi; (2) pendidikan yang dimaksud memperhatikan pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya, prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan/atau pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan bersifat holistik. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru memuat kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi bermakna kecakapan/kemampuan yang dimiliki seseorang untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, kemampuan dan keterampilan dalam bidangnya sehingga seseorang tersebut memiliki kewenangan dan kesempatan untuk melakukan sesuatu dalam kapasitas ilmu yang dikuasainya, misalnya kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi, juga dikenal sebagai kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memungkinkan untuk membimbing dan mengarahkan peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Amidjaya (dalam Mantja, 2010: 217), mengemukakan bahwa Kompetensi adalah kemampuan melakukan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau latihan dalam hal ini, kompetensi mengacu pada perbutan dan kinerja yang bersifat rasional dan memenuhi spesifikasi tertentu di dalam tugas-tugas kependidikan. Mantja (2010: 217), menyatakan bahwa kompetensi mengandung muatan akademik atau teoritik dan praktek, seharusnya dikaji secara sistematik dengan persyaratan akademik, tanpa mengabaikan unsur administrasinya. Lebih lanjut, Mantja (2010: 218), menambahkan bahwa kompetensi adalah ungkapan untuk melakukan sesuatu dengan dengan cara-cara yang yang pada akhirnya memberikan kepuasan. Harris, dkk (dalam Mantja, 2010: 2018), mengemukakan bahwa kompetensi adalah usaha untuk menggambarkan apa yang diharapkan, dikehendaki, didambakan, diantisipasi, dilatihkan, dan sebagainya. Kompetensi berada di dalam diri seseorang berupa kemampuan atau kecapakan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan pola-pola perilaku yang dapat diamati,
Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme (Mulyasa, 2009: 26). Kompetensi tenaga kependidikan harus diwujudkan dalam bentuk kualifikasi guru. Kualifikasi grru yang diperlukan dalam suatu era pembangunan adalah mereka yang mampu dan siap berperan secara profesional dalam dua lingkungan besar, yaitu sekolah dan masyarakat (Mantja, 2005). Sergiovani (dalam Mantja, 2010: 217), menegaskankan bahwa kompetensi profesional pemimpin pendidikan (termasuk guru yang harus memimpin murid dalam suatu kelas) dalam semua jenjang dan jenis pendidikan agar mereka mampu dan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menegaskan bahwa kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran bersama peserta didik, meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, dan pemanfaatan teknologi pembelajaran.Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut: Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, Pemahaman terhadap peserta didik, Pengembangan kurikulum/silabus, Perancangan pembelajaran, Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, Pemanfaatan teknologi pembelajaran, Evaluasi hasil belajar, dan Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (Mulyasa, 2009: 75).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menegaskan bahwa kompetensi kepribadian yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, bertanggung jawab, disiplin, dan berakhlak mulia memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku, dan bangga sebagai guru; dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru; arif dan bijaksana, yaitu perilaku yang menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak, menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat; berwibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik; dan memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religious, jujur, ikhlas, dan suka menolong. Nilai kompetensi kepribadian dapat digunakan sebagai sumber kekuatan, inspirasi, motivasi, dan inovasi bagi peserta didik.
Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada umumnya (Mulyasa, 2009: 117). Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menegaskan bahwa kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi/koheren dengan program satuanpendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Kompetensi professional guru mencakup : (1) Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya; (2) Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik; (3) Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya; (4) Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi; (5) Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan; (6) Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran; (7) Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik; (8) Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik (Mulyasa, 2009: 136-137).
Kompetensi sosial yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dan dinamis. Guru sebagai bagian dari masyarakat yang minimal meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik, bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang melalui sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru yang telah lolos, lulus, dan menerima tunjangan sertifikasi adalah guru profesional, yang memiliki kompetensi profesional, paedagogik, kepribadian, sosial, dan diharapkan mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik(Mulyasa, 2009: 178).
Guru profesional harus mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Guru juga perlu mengetahui bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menegaskan sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompentensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (Mulyasa, 2009: 17)
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan antara lain untuk menentukan kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional. Tujuan lain, yakni meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru, meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Pemberian sertifikasi guru harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru (Mulyasa, 2009: 33-34).
Hakikat standar kompetensi dan sertifikasi guru untuk mendapatkan guru yang baik dan professional, memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman (Mulyasa, 2009: 17). Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang, dengan penyiapan calon guru, rekruitmen, penempatan, penugasan, pengembangan profesi dan karir hingga menjadi guru profesional sejati, yang menjalani profesionalisasi secara terus–menerus. Guru profesional sesungguhnya adalah guru yang di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompetensi secara komprehensif, dan daya intelektual tinggi (Mahsunah, Wahyudi, Antono, & Ambarukmi, 2012: 10).
Optimalisasi kinerja guru tersertifikasi dalam pembelajaran perlu terus didorong dan dilakukan dengan baik. Sekolah memiliki standar, program yang jelas, dan terarah, misalnya pengembangan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran. Kinerja guru tersertifikasi diharapkan mampu mengoptimalkan keyakinan masyarakat/orangtua untuk meyekolahkan anak-anaknya, sehingga keberadaan guru benar-benar mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Implementasi kinerja guru tersertifikasi dalam pembelajaran membantu sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan, serta dapat mencapai standar mutu tertentu, sehingga mudah diukur, bahkan orangtua peserta didik, komite sekolah, dan stakeholders lainnya dapat mengukur tingkat ketercapaian standar mutu yang telah dijanjikan sekolah. Kinerja guru program yang telah ditetapkan sekolah menjadi lebih tepat dan terarah. Keterkaitan antara kinerja guru, standar mutu, serta program sekolah menjadikan proses pendidikan menjadi lebih fokus pada tujuan untuk memenuhi mutu sekolah berstandar nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perubahan perubahan pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka kinerja guru tersertifikasi dalam pemblajaran khususnya di SMP Negeri 3 Sawit perlu dikaji dalam sebuah penelitian yang berjudul: Kinerja Guru Tersertifikasi dalam Pembelajaran Di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Sawit Boyolali. Penelitian ini mengkaji bagaimana kinerja guru tersertifikasi dalam pembelajaran di Sekolah Menengah Negeri 3 Sawit Kabupaten Boyolali.
METODOLOGI
Penelitian dilakukan di SMP Negeri 3 Sawit Kabupaten Boyolali. Dipilihnya sekolah tersebut sebagai situs penelitian, karena penulis melihat bahwa sekolah tersebut strategis dan potensial dalam peningkatan mutu khususnya kinerja guru dalam pembelajaran. Keunikan lain adalah guru di SMP Negeri 3 Sawit Boyolali telah menerapkan profesionalisme guru tersertifikasi yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, dnegan jumlah guru tersertifikasi. sebanyak 30 guru (85,7%), sehingga dimungkinkan memiliki potensi peningkatan kinerja yang lebih baik.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi partisipan (participant observation), wawancara mendalam (indepth interview) dan studi dokumentasi. Teknin analisis menggunakan analisis kualitatif yang menekankan pada analisis induktif, bukan analisis deduktif. Data yang dikumpulkan bukan dimaksudkan untuk mendukung atau menolak hipotesis yang telah disusun sebelum penulisan dimulai, tetapi abstraksi disusun secara khusus yang telah terkumpul dan dikelompokkan bersama lewat proses pengumpulan data yang dilaksanakan secara teliti (Sutopo, 2002: 35). Data yang digunakan dalam penelitian ini berwujud kata, kalimat, atau paragraf, dengan demikian penyajian data yang digunakan adalah bentuk uraian (teks) naratif yang panjang. Penyajian data ditampilkan dalam bentuk paparan (display) agar mudah dipahami maknanya. Penyajian data dimaksudkan untuk menemukan pola-pola yang bermakna, serta memberikan kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan (Miles & Huberman, 1984).
PEMBAHASAN
Hasil penelitian menunjukan bahwa kinerja guru tersertifikasi di SMP Negeri 3 Sawit mendapat perhatian khusua oleh kepala sekolah melalui kegiatan supervisipembelajaran, supervisi dikhususkan pada kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku, kepala sekolah mewajibkan guru untuk melaksanakan pembelajaran sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang telah disusun dan dikembangkannya, intinya pada kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengomunikasikan sehingga benar-benar mengoptimalkan keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran. Guru tersertifikasi wajib menyampaikan materi dengan baikdan efektif. Sebelum melaksanakan pembelajaran, guru harus menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya, seperti pengembangan silabus pembelajaran dan RPP yang di dalamnya memuat kegiatan kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengomunikasikan pembelajaran.
Hasil temuan kinerja guru tersertifikasi telah melaksanakan kegiatan rutin berupa pengembangan silabus pembelajaran yang dilaksanakan setiap awal semester gasal dan genap. Selain mengembangkan silabus, guru tersertifikasi diwajibkan untuk mengajar minimal 24 jam/minggu. Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan fokus pada indikator ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh. Untuk menunjang peningkatan kinerja guru pihak sekolah telah melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya membudayakan kerjasama sesama guru, mengikuti kajian ilmiah, seminar, diskusi ilmiah, lokakarya, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan.
Kegiatan guru dalam mengembangakan pembelajaran tersebut sejalan dengan pendapat Mulyasa (2009: 136) yang menyatakan bahwa kinerja guru profesional dalam pengembangan kurikulum, meliputi kegiatan: memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar, mengembangkan silabus, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), melaksanakan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik, menilai hasil belajar, dan menilai dan memperbaiki kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kemajuan zaman.
Pelaksanaan pembelajaran yang telah dikerjakan oleh guru menunjukkan bahwa guru telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bab IX, pasal 39, ayat (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, ayat (2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, dan bimbingan teknis.
Sebagai upaya peningkatan kinerja guru tersertifikasi selain melaksanakan tugas pokok, guru melakukan opimalisasi kegiatan-kegiatan di sekolah maupun diluar sekolah melalui kelompok guru, di jenjang SMP, misalnya musyawarah guru mata pelajaran atau yang disingkat dengan istilah MGMP Sekolah dan MGMP Kabupaten. Kegiatan MGMP di sekolah dilaksanakan seminggu sekali, sedangkan MGMP Kabupaten Boyolali dilaksanakan secara rutin setiap satu atau dua bulan sekali, selain kegiatan MGMP guru melaksanakan kegiatan in house training, yang dilaksanakan setiap masa liburan sekolah dengan mengundang narasumber terkait dari perguruan tinggi, Dinas Pendidikan, guru inti atau instruktur MGMP Kabupaten, dan sebagainya.
Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa implementasi proses belajar mengajar (PBM) setiap guru minimal mengajar 24 jam setiap minggu. Proses pembelajaran dilaksanakan melalui PBM yang inovatif, kreatif, variatif, dan menyenangkan sesuai dengan jadwal PBM yang telah ditetapkan oleh sekolah. Optimalisasi pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan baik karena adanya kerjasama dan komitmen dengan teman sejawat, selain itu kepala sekolah melaksanakan pemantauan guru dan siswa dalam pembelajaran secara rutin. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja guru tersertifikasi di SMP Negeri 3 Sawit telah memahami proses pentingnya proses interaksi antara peserta didik dengan guru. Hal ini senada dengan pendapat Mulyasa (2009: 108), yang menyatakan bahwa pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan kea rah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhinya, baik faktor internal yang datang dari dalam diri individu, maupun faktor eksternal yang dating dari lingkungan.
Pelaksanaan pembelajaran guru memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru SMP Negeri 3 Sawit berupaya untuk melaksanakan pembelajaran dengan kreatifitas yang tinggi, professional, dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai orang tua yang penuh kasih saying pada peserta didiknya, teman, tempat mengadu, dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik, fasilitator yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan, dan bakatnya, memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya, memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab, membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan (bersilaturahmi) dengan orang lain secara wajar, mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya, mengembangkan kreatifitas, dan menjadi pembantu ketika diperlukan seperti yang dikemukakan oleh Mulyasa (2009: 64).
Kinerja guru tersertifikasi dalam melaksanakan pembelajaran menerapkan berbagai metode pembelajaran yang sesuai dengan materi pembelajaran, dan merencanakan pembelajaran dengan memilih berbagai metode. Hal ini menunjukkan bahwa guru di SMP Negeri 3 Sawit telah menerapkan model-model pembelajaran yang inovatif. Hal ini sejalan dengan pendapat Rohmadi (2012: 19), yang menyatakan bahawa Seorang guru harus kaya metode pembelajaran. Hal ini untuk mewujudkan kelas aktif dan pengelolaan kelas. Implementasi model-model pembelajaran inovatif bagi guru dapat dilakukan melalui implementasi rancangan pembelajaran berbasis PAIKEM, implementasi model-model pembelajaran PAKEM, implementasi pembelajaran berbasis outbond/lingkungan, dan mendukung pendapat Jubert (2011) yang menyatakana bahwa guru harus melaksanakan pembelajaran, memahami, dan menggunakan berbagai strategi pembelajaran untuk mendorong peserta didik dalam mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang isi bahan ajar yang dipelajarinya, dan membangun keterampilan untuk menerapkan pengetahuan dengan cara yang bermakna.
Menurut Mulyasa (2009: 65), beberapa hal yang perlu dilakukan guru dalam pembelajaran, sebagai yaitu : membuat ilustrasi, pada dasarnya ilustrasi menghubungkan sesuatu yang sedang dipelajari peserta didik dengan sesuatu yang telah diketahuinya, dan pada waktu yang sama memberikan tambahan pengalaman kepada mereka melalui kegiatan: (1) Mendefinisikan: meletakkan sesuatu yang dipelajari secara jelas dan sederhana, dengan menggunakan latihan dan pengalaman serta pengertian yang dimiliki oleh peserta didik, (2) menganalisa: membahas masalah yang telah dipelajari bagian demi bagian, sebagaimana orang mengatakan: “cuts the learning into chewable bites”, (3) mensintesis: mengembalikan bagian-bagian yang telah dibahas ke dalam suatu konsep yang utuh sehingga memiliki arti, hubungan antar bagian yang satu dengan yang lain nampak jelas, dan setiap masalah itu tetap berhubungan dengan keseluruhan yang lebih besar.
Sejalan dengan pendapat di atas, maka dalam melaksanakan pembelajaran guru yang tersertifikasi di SMP Negeri 3 Sawit proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Pembelajaran oleh guru tersertifikasi di SMP Negeri 3 Sawit dilaksanakan sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan oleh guru adalah: (1) dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu; (2) dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar; (3) dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; (4) dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi; (5) dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; (6) daripembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; (7) dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; (8) peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills); (9) pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan pesertadidik sebagai pembelajar sepanjanghayat; (10) pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); (11) pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; (12) pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah kelas; (13) pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan (14) pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budaya peserta didik. Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Sejalan dengan pendapat Mulyasa (2009: 62) Peran guru tersertifikasi di SMP Negeri 3 Sawit dalam pembelajaran melibatkan peserta didik, dengan memperhatikan: peserta didik akan belajar lebih giat apabila topik yang dipelajarinya menarik, dan berguna bagi dirinya, tujuan pembelajaran harus disusun dengan jelas dan diinformasikan kepada peserta didik sehingga mereka mengetahui tujuan belajar. peserta didik juga dapat dilibatkan dalam penyusunan tujuan, peserta didik harus selalu diberitahu tentang kompetensi, dan hasil belajarnya, pemberian pujian dan hadiah lebih baik daripada hukuman, namun sewaktu-waktu hukuman juga diperlukan, manfaatkan sikap, cita-cita, rasa ingin tahu, dan ambisi peserta didik, usahakan untuk memperhatikan perbedaan individual peserta didik, misalnya perbedaan kemampuan, latar belakang dan sikap terhadap sekolah atau subjek tertentu, usahakan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dengan jalan memperhatikan kondisi fisik, memberikan rasa aman, menunjukan bahwa guru memperhatikan mereka, mengatur pengalaman belajar sedemikian rupa sehingga setiap peserta didik pernah memperoleh kepuasan dan penghargaan, serta mengarahkan pengalaman belajar kearah keberhasilan, sehingga mencapai prestasi dan mempunyai kepercayaan diri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembelajaran dilaksanakan untuk mcncapai kompetensi dasar. Sejalan dengan pendapat Harta (2012: 55), Pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menantang, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kermandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan bahan ajar. Pelaksanaana pembelajaran tersebut membuktikan bahwa guru tersertifikasi merupakan seorang pendidik yang profesional dimana seorang guru bukanlah pada kemampuannya dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, tetapi lebih pada kemampuannya untuk melaksanakan pembelajaran yang menarik dan bermakna bagi peserta didiknya, seperti yang dikemukakan oleh Sugiyanto (2009: 1).
Sejalan dengan pendapat Sudrajat (2011: 91), dalam melaksanaan pembelajaran, guru berupaya untuk menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, bertindak sebagai nara sumber, konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik dan humanistik selama proses berlangsung. Dalam pembelajaran berbasis masalah, guru telah merencanakan sebuah program yang fokus pada pengetahuan penting dan konsep yang memenuhi standard perkembangan peserta didik. Isi dari pembelajaran berbasis masalah juga harus mencerminkan apa yang menjadi pikiran dan tujuan guru untuk memahami tentang suatu topik tertentu, dan peserta didik harus menemukan isi menjadi signifikan terkait dengan kehidupan dan kepentingan/kebutuhan mereka sendiri. Dalam proses belajaran terjadi antara unsur guru, isi pembelajaran, dan peserta didik. Hal ini sejalan dengan pendapat Sumiati & Asra (2009: 62), dan dipertegas oleh Susilana & Riyana (2009: 1), menegaskan bahwa proses pembelajaran merupakan suatu kegiatan yang melibatkan seseorang dalam upaya memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai positif dengan memanfaatkan berbagai sumber untuk belajar. Interaksi pembelajaran melibatkan guru dan peserta didik.
Guru tersertifikasi mengutamakan pengalaman belajar bagi peserta didik, yaitu pemahaman tentang materi pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik selama mengikuti proses pendidikan atau proses pembelajaran berupa semua mata pelajaran atau kegiatan sekitar masalah kehidupan, dan guru berupaya untuk menciptakan intraksi antara peserta didik dengan guru sebaik-baiknya. Hal ini sejalan dengan pendapat (Sumiati & Asra, 2009: 174) yang dipertegas dengan pendapat Susilana & Riyana (2009: 1), mengemukakan bahwa proses pembelajaran merupakan suatu kegiatan yang melibatkan seseorang dalam upaya memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai positif dengan memanfaatkan berbagai sumber untuk belajar. Interaksi pembelajaran melibatkan guru dan peserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran oleh guru tersertifikasi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap yaitu (1) tahap pendahuluan dengan alokasi waktu sekitar limabelas menit, kegiatan guru antara lain: memberi salam dan mengajak peserta didik berdoa; menanyakan kabar dan mengecek kehadiran peserta didik serta berdoa; peserta didik mendengarkan dan menanggapi cerita guru tentang manfaat belajar Aljabar dalam kehidupan sehari-hari; mengkomunikasikan tujuan belajar dan hasil belajar yang diharapkan akan dicapai peserta didik; menginformasikan cara belajar yang akan ditempuh (mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan), didukung dengan demonstrasi disertai tanya jawab, latihan individu dilanjutkan kelompok, pembahasan latihan secara klasikal, latihan berpasangan, pembahasan secara klasikal, pemajangan hasil latihan; dan mengecek kemampuan prasyarat peserta didik dengan tanya jawab.
Pada kegiatan inti pembelajaran dengan alokasi waktu sekitar enampuluh menit, guru menganjurkan peserta didik untuk: mengamati, mencermati dan menjawab pertanyaan terkait contoh peristiwa sehari-hari yang berhubungan dengan materi pembelajaran; peserta didik menganalisis, menalar, mencoba dan menyimpulkan pengertian dari simbol Aljabar variabel, konstanta, suku, koefisien, bentuk Aljabar berdasarkan hasil pengamatan dan tanya-jawab pada sajian contoh peristiwa sehari-hari yang berhubungan dengan materi pembelajaran; secara individu peserta didik menyelesaikan tugas/latihan tentang materi yang telah dipelajari; membagi peserta didik secara kelompok, peserta didik berdiskusi membahas hasil tugas/latihan, anggota kelompok saling memeriksa, mengoreksi, dan memberikan masukan; beberapa peserta didik wakil dari masing-masing kelompok (minimal tiga orang) melaporkan hasil penyelesaian tugas dari guru, peserta didik tersebut ditunjuk secara acak oleh guru; peserta didik dan guru membahas hasil penyelesaian tugas, dan guru memberikan umpan balik; secara berpasangan peserta didik menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh guru; 8) peserta didik dan guru membahas hasil tugas dari guru. Guru memberi umpan balik. Tugas yang telah dikoreksi dipajang di tempat pajangan hasil karya yang telah disediakan sekolah pada kelas yang bersangkutan/klasnya masing-masing. Kegitan inti tersebut sejalan dengan pendapat Macdonald (2005: 3), yang menyatakan bahwa dalam pembelajaran berlangsung kegiatan guru yang mengajak peserta didik harus mulai memahami masalah, memecahkan masalah, dan menghargai serta mengalami kenyataan bahwa dalam kapasitas belajar mereka akan menemukan banyak tantangan yang harus diselesaikan, terjadi kompetisi dengan teman sekelas atau dengan kelompok diskusinya, pada dasarnya, menjadi ‘menilai’ mereka. Peserta didik juga harus mampu terlibat dalam penilaian diri dan refleksi sebagai dasar untuk pengembangan diri secara berkelanjutan dan pembelajaran secara langsung.
Kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi, menckup kegiatan: seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung; memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya. Pembelajaran diselenggarakan dalam suasana kerja. Ppara peserta didik mendapat latihan dan pengalaman praktis. Karena itu, suasana yang diperlukan adalah suasana yang aktual, seperti dalam keadaan sesungguhnya. Para peserta didik mengerjakan hal-hal menarik minatnya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Langkah pembelajaran yang dilakukan oleh guru tersertififkasi di SMP Negeri 3 Sawit tersebut mengacu pada RPP yang telah disusun sebelumnya, hal ini menunjukan bahwa perencanaan pembelajaran, dan pelaksanaan pembelajaran sangat penting dalam mewujudkan pembelajaran yang berkualitas. Hal ini mendukung pendapat Sadri (2012: 12), yang menyatakan bahwa selain perencanaan pembelajaran, proses belajar-mengajar sangat penting dalam mewujudkan pembelajaran yang berkualitas. Hal-hal yang menyebabkan dalam perencanaan pembelajaran tidak efektif adalah guru sulit untuk menentukan tema atau indikator, sulit melakukan pemetaan terhadap indikator yang telah ditetapkan. Selain itu mengalokasikan waktu untuk masing-masing sangat sulit. Salah satu kompetensi keberhasilan sekolah dalam melaksanakan tujuan agar dapat menyiapkan tamatan yang memenuhi kebutuhan pembangunan masa kini dan masa yang akan datang adalah terlaksananya kegiatan belajar mengajar (KBM) yang efektif dan efisien. Guru sebagai sumber daya manusia yang ada di sekolah mempunyai peran yang sangat menentukan dan merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembelajaran karena guru adalah pengelola pembelajaran bagi para peserta didik agar pembelajaran berjalan efektif dan efisien.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja guru profesional dalam proses pembelajaran ditunjukkan dengan kinerja guru dalam menguasai materi standar, yang meliputi: menguasai bahan pembelajaran (bidang studi), menguasai bahan pendalaman (pengayaan). Mengelola program pembelajaran, meliputi : merumuskan tujuan, Menjabarkan kompetensi dasar, memilih dan menggunakan metode pembelajaran, memilih dan menyusun prosedur pembelajaran, dan melaksanakan pembelajaran; mengelola kelas, yang meliputi: mengatur tata ruang kelas untuk pembelajaran, menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif; menggunakan media dan sumber pembelajaran, yang meliputi: memilih dan menggunakan media pembelajaran, membuat alat-alat pembelajaran, menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka pembelajaran, mengembangkan laboratorium, menggunakan perpustakaan dalam pembelajaran, dan menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar, seperti dikemukakan oleh Mulyasa (2009: 137).
Kinerja profesional guru dapat dibuktikan dengan pembelajaran efektif yang dicirikan dengan kerjasama antarpeserta didik dalam satu kelompok kecil, misalnya antara empat atau lima peserta didik, melaksanakan diskusi, demonstrasi, atau presentasi yang diwakili seorang peserta didik, sedangkan kelompok yang lain bisa memperhatikan, mengamati, jika perlu ada sanggahan, guru membimbingnya. Di samping itu, guru juga mendorong dan meningkatkan munculnya kerjasama dalam menyelesaikan tugas-tugas kompleks dapat meningkatkan keterampilan berpikir dan keterampilan sosial serta sikap yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah dengan baik dan jujur.
PENUTUP
Hasil pembahasan tentang: “Kinerja Guru Tersertifikasi dalam Pembelajaran di Sekolah Menengah Negeri 3 Sawit Kabupaten Boyolali”, dapat disimpulkan bahwa kinerja guru tersetifikasi dalam pelaksanaan pembelajaran nampak pada penerapan kecakapan dan kemampuan guru bertatap muka dengan peserta didik dapat berlangsung dengan maksimal, penyampaian kompetensi materi ajar dengan proses kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karaktersitik kompetensi peserta didik mempengaruhi standar proses. Untuk memperkuat pelaksanaan pembelajaran menerapkan pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran) melalui kegiatan kegiatan mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan materi pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning), pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), pembelajaran berbasis proyek (project based learning), dan sebagainya. Untuk mendorong kemampuan peserta didik, menghasilkan karya kontekstual dan intelektual, baik individual maupun kelompok diharapkan mampu menghasilkan kinerja yang kompetensif, profesional, dan bermutu.
Penelitian ini menyarankan Bagi Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, perlu selalu membina sekolah yang berada di bawah naungannya baik negeri maupun swasta menuju sekolah yang bermutu, komparatif, dan kompetitif terhadap perkembangan global melalui berbagai kegiatan yang kondusif, seperti pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, in house training, kajian ilmiah, lokakarya, seminar, dan sebagainya dalam upaya memandirikan guru dalam pengembangan silabus, pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi. Di samping itu, perlu meninjau ulang jumlah jam mengajar minimal 24 jam setiap minggu agar dapat disederhanakan menjadi 12 sampai dengan 15 jam, karena guru masih dituntut dengan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Bagi Dinas Pendidikan dan Pengawas Pendidikan SMP, perlu memberikan fasilitas, pendidikan, dan pelatihan kepada guru dalam pengembangan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran, sehingga guru akan lebih mendalami dan memaknai tentang standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Guru perlu menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar ke materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Guru juga perlu melakukan koreksi terhadap seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar agar dapat melakukan perbaikan terhadap tugas pokok dan fungsinya.
Bagi kepala sekolah khusus SMP Negeri 3 Sawit Kabupaten Boyolali, hendaknya menerapkan kolaborasi internal dan eksternal sekolah secara terpadu, sinergis, dan berkesinambungan, memberikan dan menerima umpanbalik dari teman sejawat dan guru, berupaya mewujudkan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal jenjang SMP melalui kerjasama pengembangan silabus, pengembangan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran, sehingga mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara kolektif dan efektif serta bermutu.
Bagi penulis berikutnya yang ingin mengkaji secara lebih mendalam permasalahan ini, hendaknya fokus pada pengembangan evaluasi kinerja guru yang selama ini menurut pengetahuan dan pengalaman penulis belum ada yang meneliti, dan menindaklanjuti pada beban mengajar guru yang dipandang sangat berat, karena tugas pokok dan fungsi guru bukan hanya mengajar di depan kelas, tetapi juga melaksanakan penilaian, pembimbingan siswa, penyusunan silabus, pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran, pengembangan diri (pendidikan dan pelatihan, workshop, bimbingan teknis, in house training, seminar), pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (penelitian tindakan kelas, penelitian dan pengembangan, karya inovatif, dan publikasi ilmiah).
DAFTAR RUJUKAN
Harta, I. 2010. Pedagogi Bidang Studi Matematika. Surakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Macdonald, R. 2005. Assessment Strategies for Enquiry and Problem-Based Learning. Handbook of Enquiry & Problem Based Learning. Barrett, T, Mac Labhrainn, I., Fallon, H. (Eds). Galway: CELT, 2005. Released under Creative Commons licence. Attribution Non-Commercial 2.0. Some rights reserved, diakses 26 Februari 2012.
Mahsunah, Wahyudi, Antono, & Ambarukmi, 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Mantja, W. 2005. Manajemen Pendidikan dan Supervisi Pengajaran. Kumpulan Karya Tulis Terpublikasi. Malang: Wineka Media.
Mantja, W. 2010. Profesionalisasi Tenaga Pendidik: Manajemen Pendidikan dan Supervisi Pengajaran. Kumpulan Karya Tulis Terpublikasi. Malang: Elang Mas.
Miles, M.B. & Huberman, A.M. 2007. Analisis Data Kualitatif (terjemahan Tjetjep Rohendi Rohidi). Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Mulyasa, E. 2009. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (Cetakan Keempat). Jakarta: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaandan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Rohmadi, M. 2012. Menjadi Guru Profesional Berbasis Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan. Surakarta: Yuma Pustaka.
Sadri, N.W. 2012. Studi Evaluasi Implementasi Pembelajaran Tematik Pada Sekolah Dasar Gugus I Denpasar Timur di Denpasar. Journal Evaluation Study of Thematics Educational Implementation in East Denpasar’s Gugus I Elementary School, diakes 20 Oktober 2013.
Sudrajat, A. 2011. Kurikulum dan Pembelajaran dalam Paradigma Baru. Yogyakarta: Paramitra Publishing.
Sugiyono, 2007. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Sumiati & Asra. 2009. Metode Pembelajaran. Bandung: Wacana Prima.
Susilana R & Riyana C. 2009. Media Pembelajaran. Bandung: Wacana Prima.
Sutopo, H.B. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian.Surakarta: Sebelas Maret University Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.