KORUPSI VERSUS MENDIDIK PEMIMPIN

Suatu kajian pedagogis reflektif terhadap perilaku korupsi

dari pendekatan teori Maslow dan Platon

 

Melky Molle

Program Studi Teologi Fakultas Teologi Universitas Halmahera

 

ABSTRAK

Tulisan ini sebagai upaya merekontruksi dan mentraformasi pemikiran masyarakat terkait terbangunnya kesadaran terhadap perilaku korupsi dalam rangka memperingati HARDIKNAS 2 Mei 2019, sebagai upaya refleksi kritis tentang pelaku korupsi yang marak terjadi dan tertangkap tangan (OTT), oleh aparatur pemerintah dan penegak hukum. Karena itu, korupsi merupakan perilaku atau perbuatan menyimpang, sementara pada pandangan normatif adalah perbuatan melanggar hukum, dan dalam pandangan pendidikan korupsi adalah perbuatan yang tidak mendidik, atau perbuatan tak terpuji, dan merugikan pihak lain khususnya merugikan negara atau masyarkat. Dalam maksud itulah, maka tulisan ini diarahkan pada pendekatan teori kebutuhan Maslow dan Pendidikan dari pendekatan pemikiran Platon sebagai upaya serius menjawab perilaku korupsi yang menurut penulis sudah jadi penyakit kronis bangsa ini. Tulisan ini tidak bermaksud mengobjekan pelaku korupsi tetapi selebihnya hanya menjustivikasi berdasarkan fakta-fakta terbaru yang akhir-akhir ini marak terjadi yang dilaporkan oleh beberapa media online dan media cetak bahkan media elektronik di Indonesia..

Keywords:   Perilaku korupsi, Teori Kebutuhan Maslow, struktur manusia Platon, Mendidik Pemimpin           

 

Pendahuluan

Pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau untuk kemajuan lebih baik. Secara sederhana, pengertian pendidikan adalah proses pembelajaran bagi peserta didik untuk dapat mengerti, memahami, dan membuat manusia lebih kritis untuk berpikir. Pengertian pendidikan – Secara Etimologi atau asal-usul, kata pendidikan dalam bahasa inggris disebut dengan education, dalam bahasa Latin pendidikan disebut dengan educatum yang tersusun dari dua kata yaitu E dan Duco dimana kata berarti sebuah perkembangan dari dalam ke luar atau dari sedikit banyak, sedangkan Duco berarti perkembangan atau sedang berkembang. Jadi, Secara Etimologi pengertian pendidikan adalah proses mengembangkan kemampuan diri sendiri dan kekuatan individu. Sedangkan menurut Kamus Bahasa Indonesia, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.

Lalu apa pengertian dari pendidikan yang selama ini dijalani manusia. Menurut KBBI kata pendidikan datang dari kata “didik” dengan memperoleh imbuhan “pe” serta akhiran “an”, yang artinya langkah, sistem atau perbuatan mendidik. Kata pendidikan dapat diartikan datang dari kata “pedagogi” yaitu “paid” yang artinya anak serta “agogos” yang artinya menuntun, jadi pedagogi yaitu pengetahuan dalam menuntun anak. karena itu pendidikan adalah satu sistem pengubahan sikap serta perilaku seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia atau peserta didik lewat usaha pengajaran serta pelatihan-pelatihan secara formal maupun non formal.[1] Sementara secara nasional dalam tugas-tugas negara, pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[2] Karena itu, dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan bangsa ini, maka usaha pendidikan harus dimulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat perguruan tinggi atau Universitas. Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan itu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.” (Ki Hajar Dewantara).

Pengertian pendidikan atau definisinya menurut beberapa pendapat para Ahli yaitu Pengertian pendidikan menurut: M.J Langeveld: “ Pendidikan ialah pemberian bimbingan dan bantuan rohani bagi yang masih memerlukannya”. D.Marimba, Beliau juga berpendapat bahwa Pendidikan adalah” bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terdapat perkembangan jasmani dan rohani terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama“. Terakhir Pengertian Pendidikan Menurut John Dewey: “Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan yang fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam dan sesama manusia”.

Sementara menurut UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003. Pengertian pendidikan merupakan usaha yang dilandasi kesadaran dan terencana untuk menciptakan proses pembelajaran dan suasana belajar. Supaya murid atau anak didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif untuk mendapatkan keterampilan, akhlak mulia, kecerdasan, kepribadian, pengendalian diri, dan kekuatan spiritual keagamaan yang diperlukan oleh dirinya sendiri dan masyarakat.

 “Pendidikan adalah pertolongan atau bimbingan oleh orang dewasa kepada anak-anak untuk mencapai tahap dewasa yang bertujuan supaya anak tersebut dapat melaksanakan tugas hidup dengan baik tanpa bantuan dari orang lain”.[3]

Karena itu, dengan pendidikan, kita akan memiliki motivasi untuk menjadi seseorang yang lebih baik dalam semua aspek kehidupan. Pendidikan adalah salah satu persyaratan untuk memajukan bangsa ini sehingga pendidikan harus dimulai sejak dini mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sedangkan UNESCO mengartikan tujuan pendidikan adalah Belajar untuk mengetahui sesuatu, belajar untuk melakukan sesuatu, belajar untuk menjadi sesuatu, dan belajar untuk hidup bersama-sama. Ini adalah empat pilar pendidikan yang menggabungkan tujuan SQ, EQ, dan IQ. Dengan demikian, maka pendidikan adalah usaha sadar manusia yang serius sebagai harapan pasti untuk mengembangkan dan menjaga ketertiban dunia dan lingkungannya. Pendidikan juga sebagai instrument atau alat ampuh merubah manusia supaya menjadi manusia yang sadar akan dirinya dan realitas hidup dan kehidupannya. Pendidikan adalah bekal masa depan yang kreatif, supaya manusia dapat mempertahankan hidup dan melestarikan kehidupannya yang baik. Secara sederhana Pendidikan adalah proses pembudayaan (Plato

Perilaku Korupsi di Indonesia

Korupsi (bahasa Latin: corruptio atau corruptus, corruptio berasal dari kata corrumpereartinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok), dari bahasa Latin inilah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Bahasa Inggris yang dengan tegas mengarti-kan korupsi sebagai corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption dan Belanda corruptie, korruptie” arti dari bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu korupsi!

Sedangkan korupsi diartikan kecurangan; penyelewengan, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi; dan pemalsuan data keuangan! dapat disogok, dapat memanipulasi data (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok) “dengan kata lain korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain!”dalam kamus ilmiah poluper dinyatakan pengertian korup adalah perbuatan curang; busuk; dan mudah disuap

Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Menurut Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) korupsi merupakan suatu fenomena sosial yang bersiftat kompleks, sehingga sulit untuk didefinisikan secara tepat ruang lingkupnya. Sehingga korupsi memiliki dampak negatif di berbagai bidang seperti politik, sosial, ekonomi dan sebagainya. Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendefinisikan korupsi sebagai semua penyalahgunaan penggunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan oleh karena itu dianggap sebagai tindak pidana. Berdasarkan pada definisi KPK, penyalahgunaan kewenangan berbentuk:

  1. suap menyuap
  2. penggelapan dalam jabatan
  3. perbuatan pemerasan
  4. perbuatan curang
  5. benturan kepentingan dalam pengadaan.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa korupsi itu merupakan penyalahgunaan wewenang yang ada pada seseorang, demi keuntungan pribadi, keluaraga, perekanan, dan teman atau kelompoknya. Korupsi merupakan prilaku tercela sekaligus patut menjadi musuh bersama.

Tetapi beberapa fakta mengejutkan kita, bahwa siapa yang tidak mengelus dada, jika para pejabat yang dipercaya sebagai manusia terdidik, mempunyai kemampuan intelktual yang mumpuni, yang dipercaya, seperti bupati, DPR RI, DPRD, dan para penegak hukum lainnya melakukan hal yang tidak terpuji dan tidak mendidik, masuk penjara atau jeruji besi karena perbuatan korupsi uang negara. Seperti kasus yang terjadi akhir-akhir ini yang mengejutkan masyarakat yaitu: kasus Penangkapan Imas Aryumningsih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan menambah panjang daftar kepala daerah yang jabatannya berakhir gara-gara uang suap. Sepanjang 2017, KPK menangkap delapan kepala daerah yang hendak maju lagi, atau mencalonkan anggota keluarganya, dalam pemilihan kepala daerah serentak. Modus korupsinya beragam, dari memperdagangkan jabatan hingga menarik fee dari proyek daerah. [4] KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2017) dalam kasus dugaan suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. (DD).

Mantan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun dalam perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010. Vonis itu memecahkan rekor hukuman yang diterima hakim korup lainnya. Sebelumnya, rata-rata para hakim hanya dijatuhi hukuman 4 sampai 6 tahun penjara. Namun, hukuman bagi para hakim itu lebih rendah dibanding dengan hukuman untuk bekas jaksa Urip Tri Gunawan, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 9 April 2008. Urip terbukti menerima suap 660 ribu dolar AS (sekitar Rp 6 miliar) dari pengusaha Artalyta Suryani di kawasan Simprug.[5] Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, uang suap yang diterima Rudi berasala dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Sedangkan Uang yang diterima Amran berasal dari para kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Saut menduga Rudi Erawan menerima suap senilai Rp 6,3 miliar dari sejumlah kontraktor untuk melancarkan proyek jalan tersebut.[6] Kita sudah punya Undang-undang Korupsi yang mengatur tetantang korupsi. Tujuan sederhana dari aturan atau regulasi seperti Undang-undang korupsi adalah menertibkan segala bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Undang-Undang Korupsi

Tentu kita semu tahu tentang UU Korupsi, karena itu perlu juga dicantumkan apa yang menjadi sandaran kita kalau perbuatan korupsi disoriti dari sudut pandang hukum yang mengatur tentang pelanggaran hukum terkait perbuatan koruptif secara dogmatis:

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999).
  2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999).
  3. Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001).
  4. Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
  5. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001).

Karen itu, Undang-undang korupsi disetujui dan diundang-undangkan sebagai bentuk penertiban perilaku koruptif bagi pejabat negara dan yang berkepentingan didalamnya termasuk masyarakat. Undang-undang diproduksi sebagai jawaban atas maraknya perilaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Akan tetapi para pejabat yang korup tersenyum dikala diseret dan diadili di pengadilan. Korupsi sepertinya sudah membudaya bagi bangsa ini.[7] Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak sendi-sendi ekonomi nasonal, serta merendahkan martabat bangsa di forum internasional, sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa, karena itu penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus diatur secara khusus.

Dengan mempertimbangkan maraknnya kasus korupsi yang terjadi akhir-akhir ini, maka perlu di ingat, bahwa dengan telah diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang baru yang sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003.[8] Karena itu negara haruslah mendukung rencana mulia atas kesepahaman bersama bahwa korupsi adalah kejahatan massif dan membahayakan kemakmuran bangsa, dan atas nama negara korupsi harus diperangi dan digugat sebesar-besarnya, juga atas nama negara dan demi kemakmuran bangsa. Pertanyaan mendasar adalah apa sebab orang melakukan korupsi, sementara kasus korupsi yang dilakukan adalah orang-orang yang mapan ekonomi bahkan kebanyakan adalah pejabat negara. Mungkinkah perilaku korupsi adalah tujuan pemenuhan kebutuhan pribadi?

Teori Kebutuhan Maslow (Hierarki Kebutuhan Manusia)

Maslow menggambarkan hierarki kebutuhan manusia sebagai bentuk piramida. Pada tingkat dasar adalah kebutuhan yang paling mendasar. Semakin tinggi hierarki, kebutuhan tersebut semakin kecil keharusan untuk dipenuhi. Teori Kebutuhan Maslow yaitu teori hirearki kebutuhan menempatkan atau memuat kebutuhan dasar manusia. Manusia diposisikan sebagai makhluk yang lemah dan terus berkembang, memiliki potensi diri untuk suatu pencapaian dan dipengaruhi oleh lingkungan untuk dapat tumbuh tinggi, lurus, dan indah. Teori hirearki kebutuhan Maslow memiliki lima tingkatan kebutuhan dasar. Untuk mencapai kebutuhan dasar yang lebih tinggi, manusia tidak perlu memenuhi tingkatan sebelumnya.[9]

Kebutuhan dasar Maslow yaitu kebutuhan fisiologis, kebutuhan keamanan, kebutuhan cinta, sayang dan kepemilikan, kebutuhan esteem, dan kebutuhan aktualisasi diri. Hierarki kebutuhan Maslow ini disusun membentuk segitiga dimana dasarnya memiliki luas yang lebih luas dan mengerucut keatas. Tingkatan paling bawah adalah kebutuhan yang paling dasar dan berlanjut pada tingkatan kedua ketiga dan seterusnya sampai tingkatan tertinggi di puncak piramida.[10]

Kebutuhan Fisiologis

Kebutuhan fisiologis yaitu terkait dengan kebutuhan tubuh secara biologis. Kebutuhan fisiologis termasuk makanan, air, oksigen, dan suhu tubuh normal. Kebutuhan fisiologis ini adalah kebutuhan dasar yang menyokong kehidupan manusia. Kebutuhan fisiologis adalah kebutuhan dasar pertama yang akan dicari oleh manusia untuk mencapai kepuasan hidup. Apabila salah satu dari kebutuhan fisiologis ini tidak didapatkan, maka akan mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar selanjutnya.

Kebutuhan Keamanan

Kebutuhan dasar yang kedua adalah keamanan. Ketika kebutuhan dasar pertama sudah terpenuhi, kebutuhan akan keamanan menjadi aktif. Kebutuhan keamanan ini lebih banyak pada anak- anak karena kesadaran mereka terhadap batasan diri masih kurang. Sehingga perlu adanya orang lain untuk memberikan keamanan bagi mereka. Pada orang dewasa, kebutuhan keamanan sedikit kecuali pada keadaan darurat, bencana, atau kegagalan organisasi dalam struktur sosial. Adanya situasi yang tidak menyenangkan membuat orang dewasa mencari tempat atau orang yang dapat memenuhi kebutuhan keamanannya.

Kebutuhan Cinta, Sayang, Kepemilikan

Ketika kebutuhan fisiologis dan keamanan sudah terpenuhi, tingkatan selanjutnya adalah kebutuhan akan cinta, kasih sayang, dan kepemilikan. Maslow menyatakan bahwa orang mencari cara untuk mengatasi rasa kesepian atau kesendirian. Manusia membutuhkan rasa cinta, kasih sayang dan rasa memiliki. Tidak hanya dicintai, namun juga mencintai yaitu memberikan kebutuhan yang sama terhadap orang lain juga akan memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri.

Terdpat dua jenis cinta yaitu Deficiency atau disebut juga dengan D- Love dan being atau B- Love. Kebutuhan cinta karena kekurangan itu termasuk D- Love dan orang yang mencintai sesuatu yang tidak dimilikinya, misalnya pernikahan, hubungan spesial, harga diri. D- Love adalah cinta yang berfokus pada diri sendiri, yang lebih mementingkan cara memperoleh daripada cara memberi.Sedangkan B- Love merupakan penilaian seseorang yang apa adanya tanpa adanya keinginan untuk memanfaatkan orang tersebut. Cinta yang tidak berniat memiliki, cinta yang memberikan dukungan pada orang lain untuk berkembang, cinta yang memberikan dampak positif, penerimaan diri dan rasa dicintai. [11]

Kebutuhan Esteem

Kebutuhan esteem bisa termasuk kebutuhan harga diri maupun penghargaan dari orang lain. Ketika kebutuhan pada tingkat ketiga terpenuhi makan akan muncul kebutuhan akan esteem. Manusia memiliki kebutuhan untuk dihormati oleh orang lain, dipercaya oleh orang lain, dan stabil diri. Ketika kebutuhan ini sudah dicapai maka tingkat percaya diri seseorang tersebut juga akan meningkat dan memiliki harga diri yang tinggi. Hal ini akan berpengaruh terhadap peran sosial dan aktivitasnya dalam interaksi sosial. Apabila kebutuhan esteem ini tidak bisa dicapai, maka orang menjadi depresi, tidak percaya diri, harga diri rendah, dan merasa tidak berharga atau berguna.

Kebutuhan Aktualisasi Diri

Kebutuhan selanjutnya yang perlu dipenuhi setelah keempat kebutuhan yang lain terpenuhi adalah kebutuhan aktualisasi diri. Aktualisasi diri merupakan suatu bentuk nyata yang mencerminkan keinginan seseorang terhadap dirinya sendiri. Maslow menggambarkan aktualisasi diri sebagai kebutuhan seseorang untuk mencapai apa yang ingin dia lakukan. Misalnya seorang musisi harus bermusik, seorang seniman harus melukis, seorang penari harus berlatih gerak, dan lainnya.

Bentuk aktualisasi diri bukanlah hal yang mudah untuk dicapai karena perlunya dukungan dari berbagai pihak. Apabila kebutuhan ini tidak bisa dicapai akan memunculkan suatu kegelisahan, tidak tenang, tegang, merasa harga diri kurang. Apabila kebutuhan akan rasa kasih sayang kurang, tidak dicintai, lapar, tidak aman, maka akan mudah untuk mengetahui apa yang membuatnya gelisah. Namun kurangnya kebutuhan aktualisasi diri sulit untuk memahami dengan jelas apa yang seseorang inginkan.

Teori Kebutuhan Maslow tersebut menggambarkan hierarki kebutuhan dari paling mendasar (bawah) yaitu hingga naik paling tinggi adalah aktualisasi diri. Kebutuhan paling mendasar dari seorang manusia adalah sandang dan pangan (physical needs). Selanjutnya kebutuhan keamanan adalah perumahan atau tempat tinggal, kebutuhan sosial adalah berkelompok, bermasyarakat, berbangsa. Ketiga kebutuhan paling bawah adalah kebutuhan utama (prime needs) setiap orang. Setelah kebutuhan utama terpenuhi, kebutuhan seseorang akan meningkat kepada kebutuhan penghargaan diri yaitu keinginan agar kita dihargai, berperilaku terpuji, demokratis dan lainnya. Kebutuhan paling tinggi adalah kebutuhan pengakuan atas kemampuan kita, misalnya kebutuhan untuk diakui sebagai kepala, direktur maupun walikota yang dipatuhi bawahannya.[12]

Jika seseorang menganggap bahwa kebutuhan tingkat tertingginya pun adalah kebutuhan mendasarnya, maka apa pun akan dilakukan untuk mencapainya, termasuk dengan melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, manusia sepatutnya menyadari dan mengetahui kebutuhan-kebutuhan dirinya dari tingkat tertinggi sampai pada tingkat kebutuhan terendah. Sehingga kesadarannya dapat mengontrol akan kebutuhan-kebutuhannya, seperti penghargaan diri atas status sosialnya, sebagai pejabat negara, pejabat institusi atau pejabat-pejabat lain yang tidak kalah pentingnya.

Pendekatan Struktur Manusia Platon

Karena itu, apa yang dipikirkan dan diuraikan oleh Platon sebenarnya jelas juga tentang tiga struktur manusia, yaitu:

  1. Rasio
  2. Thummos
  3. Eppythumia

Platon Menjelaskan bahwa ketiga struktur itu ada di dalam diri manusia dan yang tertinggi dari ketiga struktur itu ialah rasio. Rasio adalah struktur tertinggi dan berfungsi sebagai pengontrol dan penyaring semua hal yang datang dan direspon oleh struktur-struktur terendah. Seperti struktur Thummos dan struktur Eppythumia. Struktur thumos diartikan sebagai struktur yang berbicara soal kehendak atau keinginan yang dimiliki manusia. Struktur thumos dapat diartikan sebagai kenyataan sehari-hari, bahwa kita tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai tetapi keinginan kita ingin memiliki sesuatu diluar kemampuan ekonomi kita. Kita mau memiliki sesuatu seperti mobil mewah yang dimiliki oleh orang lain karena mereka mampuh dari segi ekonomi. Eppythumia adalah struktur terendah yaitu naluri atau kebutuhan biologis yang dalam kenyataannya juga dilmiliki manusia, seperti mau memiliki istri yang cantik dan bertubuh seksi, atau kita mau menjalin hubungan dengan seseorang, karena seseorang itu mempunyai mobil untuk dimanfaatkan supaya kita terlihat berbeda dan disanjung orang-orang disekitar kita. Menurut Platon jika ketiga struktur itu dirawat sedemikian rupa maka struktur yang paling atas seharusnya menjadi penyaring utama untuk mengontrol stuktur yang paling bawah, tetapi bukan sebaliknya, struktur yang paling bawah mengontrol struktur yang paling atas. Jika struktur yang paling bawah mengontrol struktur yang paling atas, maka apapun dapat dilakukan untuk keuntungan diri sendiri dan memanfaatkan keuntungan itu supaya memenuhi keinginan yang didorong oleh struktur-struktur yang paling bawah (asas manfaat) menjadi tujuan utamanya..

Mendidik Pemimpin

Sebenarnya teori Maslow dan Platon dapat diartikan sebagai upaya memperkenalkan hierarki kebutuhan dan struktur manusia yang didalamnya dapat dikontrol, supaya hirarki dan struktur terendah manusia tidak dapat mengontrol struktur atau hirarki tertinggi manusia. Jika sebaliknya yang terjadi adalah struktur atau hierarki yang terendah mengotrol struktur atau hierarki tertinggi manusia maka akan melahirkan perilaku apnormal dalam tindakan atau mendahulukan keinginan dirinya dari pada kebutuhan diri yang rasional atau yang normal pada kebutuhannya. Mengacu pada pemikiran di atas, maka kewajiban kita melahirkan pemimpin haruslah mendasari kesadaran hirarki kebutuhan manusia dan struktur manusia dari pendekatan Maslow dan Platon. Karena itu mendidik pemimpin tidak mudah dalam konteks Indonesia yang sudah terjangkit penyakit kronis korupsi. Tidak ada sekolah untuk mendidik pemimpin. Pemimpin-pemimpin besar yang kita kenal dalam sejarah adalah orang-orang yang unik (dalam arti satu-satunya). Mereka tentu bersekolah, dididik masyarakatnya, namun mereka menjadi pemimpin besar bukan karena sekolahnya atau Pendidikan di masyarakatnya. Pribadi-pribadi besar hors norme (diluar ukuran normal) adalah orang-orang yang mendidik dirinya sendiri bertitik tolak dari hasrat (keyakinan mendalam) yang diikuti secara disiplin.[13]

Salah satu ciri yang sering dilupakan adalah bahwa pemimpin sejati biasanya justru tidak mencari-cari dengan sengaja supaya ia memiliki kekuasaan dan menjadi pemimpin. Mereka menjadi pemimpin karena dorongan dirinya, oleh visinya karena bakatnya. Mereka menjadi pemimpin diluar kemauannya untuk itu. Kalau akhirnya mereka menjadi pemimpin, itu karena mereka diikuti oleh sekelompok orang, dan didaulat oleh masyarakat dan zamannya.[14] Karena itu menjadi pemimpin didasarkan oleh saringan kurikulum Pendidikan tidaklah juga terlepas dari peran seleksi-seleksi manusia atau anak-anak didik yang berbakat. Dengan demikian, maka penerapan model-model Pendidikan kepemimpinan yang banyak dijumpai hanyalah kursus untuk menghasilkan manejer yang pekerjaannya teknis me-manage (mengurusi, menata, mengelola) belaka. Pemimpin dalam artinya yang serius tidak pernah sekadar menjadi pengelola. Pemimpin adalah orang yang memiliki visi, membiarkan dirinya ditarik oleh visi itu, dan tanpa peduli ada orang mengikutinya atau tidak, ia memuaskan dirinya, hidup dalam visinya. Dan orang seperti ini tidak bisa dimunculkan lewat sistem Pendidikan yang aktual ada. Lebih sulit daripada kurikulum yang sifatnya generic dan bisa diterapkan, soal bakat adalah soal ada atau tidak ada. Sebagus apapun kurikulum diberikan, bila anak yang dididik tidak berbakat, menjadi pemimpin, maka ia tidak akan pernah menjadi seperti yang diharapkan. Argumen pokoknya berkenan dengan Pendidikan adalah atas dasar seleksi anak-anak yang berbakat pemimpin, maka kurikulum yang diterapkan secara seksama, akan bisa memunculkan pemimpin-pemimpin yang pada gilirannya bisa mengarahkan proses pembaruan masyarakatnya.[15] Menjadi mendesak bahwa Pendidikan sensibilitas lewat teladan kongkrit (contoh dari yang tua terhadap yang mudah atau dari orang tua terhadap anak-anaknya menjadi kesadaran bersama untuk merawat struktur-hirarki manusia yang menjadi kebutuhan manusia. karena itu focus utama secara tegas untuk merawat struktur-hierarki manusia dalam proses Pendidikan, menjadi mutlak harus diterapkan lewat cerita dongeng-dongeng yang membentuk rasa keadilan sehingga sikap lurus nanak-anak terwujudkan pada tindakannya dalam kehidupan sehari-hari di lingkungannya dimana ia ada dari kontaks dimana Pendidikan itu disemaikan sehingga Pendidikan bukanlah menjadi hal teknis semata, tetapi lebih dari pada itu, Pendidikan adalah proses pembudayaan menjadikan manusia aktif, kreatif, inovatif dan berintegritas. Karena dari proses Pendidikan itulah manusia dimampukan membuat loncatan dari kebiasaan lama menjadi manusia baru yang hidup dari visinya yang berkeutamaan supaya manusia yang diharapkan lahir terhindar dari sikap KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), dengan harapan Indonesia kedepan menjadi negara yang diperhitungkan dunia luar.

Terhadap permasalahan di atas, kita tidak bisa menisbihkan hakekat nilai-nilai agama juga, karena pembelajaran yang diterapkan secara nasional dari pusat sampai ke daerah-daerah agama memiliki peran penting, menjadi perawat jiwa manusia Indonesia, dengan nilai-nilainya yang luhur yang universal, ingklusif dan menjadi bagian dari kekuatan utama bangsa Indonesia. Karena itu, agama dalam konteks Indonesia memberi arah hidup bangsa dengan nilai yang menjujung tinggi Ketuhanan yang Maha Esa harkat dan martabat manusia, menghargai kepelbagaian, kehikmatan dalam pengambilan keputusan bersama, dan kekerabatan, untuk mewujudkan kesatuan bangsa yang telah dirumuskan oleh para pendahalu atau pendiri bangsa Indonesia, dan telah ditetapkan sebagai dasar yang termaktup dalam nilai Pancasila sebagai fondasi utama kita bernegara dalam konteks pluralitas masyarakat, komunitas yang terimplementasi sampai pada konteks keluarga yang paling terkecil sekalipun. Dengan kata lain perjuangan agama-agama di Indonesia adalah perjuangan nilai universal tanpa ada sekat-sekat pemisah sesama warga negara yang berjuang bersama memajukan bangsa dan negara. Dengan demikian, maka menjaga dan merawat jiwa Indonesia sebagai representasi nilai bangsa atau masyarakatnya, adalah dengan mengetahui dan menumbuhkembangkan wawasan atau pengetahuan struktur-hierarki manusia Platon dan Maslow dengan tujuan membangun kesadaran bersama pada konteks bangsa Indonesia yang sementara dirundung duka kematian oleh penyakit kronis korupsi. Karena itu membangun bangsa dan merawat perbedaan adalah proyek bersama semua elemen bangsa, pemerintah dan msayarakat haruslah berkerja bersama dari hal-hal kecil dimulai dari keluarga. Jika hal ini diwujudkan secara tegas, dalam tindakan maka cahaya kemanusiaan kita dan rasa tanggung jawab sebagai bangsa yang berdiri diatas banyak nilai, akan kuat. Karena itu korupsi dan Pendidikan menjadi hal yang mustahil dibicarakan tanpa ada usaha bersama yang lahir dari nilai-nilai kesadaran secara holistic (menyeluruh) sampai ke akar-akarnya. Dengan demikian maka pemimpin yang berbakat dan bervisi dibutuhkan dalam keadaan negara sakit kronis korupsi, yang membutuhkan ramuan verbal tanpa campuran virus korporasi. Penegakan hukum juga seharusnya bersandar pada dogma hukum yang seharusnya tanpa ada pertimbangan kemanusiaan karena pemimpin korup adalah penghisapan uang negara tanpa ampun dan tanpa rasa belaskasihan membunuh rakyat secara perlahan namun pasti. Regulasi jangan dipolitisasi, korupsi korporasi maupun perorangan, atau kelompok adalah pembunuhan masal. Menindak tegas para koruptor adalah tindakan penuh kasih karena itu kasih tidak selalu lemah lembut.

Kesimpulan

Korupsi versus mendidik pemimpin menjadi hal yang urgen dalam membangun bagsa, karena disatu sisi Pendidikan dipercaya menjadi alat ampuh untuk melahirkan manusia yang memiliki karakter pemimpin, disisi lain fakta menunjukan pendidikan tidaklah menjadi satu-satunya alat ampuh lagi, tetapi sebaliknya pendidikan bahkan sudah terserang penyakit kronis korupsi sehingga keampuhannya hilang lambat laun. Karena itu kita butuh waktu jedah berhenti sejenak, mereflaksikannya apa yang perlu diusahakan untuk membendung gempuran prakmatisme, feodalisme, budaya teknologi, hedonisme yang memekaniskan semua unsur kehidupan dari tujuan kecepatan, efisiensi, dan efektifitas. Jika hal demikian yang dikuatkan dalam tujuan Pendidikan kita, maka tidak heran akan banyak fakta baru, yitu tindakan jalan pintas (KKN) dianggap pantas. Korupsi versus mendidik pemimpin adalah ulasan yang mungkin sensitif pada posisinya yang jadi fenomena terkini, tetapi fakta sudah mengemuka ke permukaan ibarat gunung Merapi yang mengancam kepunahan kesatuan bangsa jika tidak diantisipasi dari semua sisi kehidupan dan dari setiap aktifitas masyarakat.

Karena itu Pendidikan sebagai alat ampuh, perlu dikembalikan keampuhannya untuk sebuah proses kehidupan yang lebih baik, karena Pendidikan (paideia) adalah pembudayaan yang terus-menerus dipertahankan sebagai jati diri bangsa. Pendidikan adalah proses untuk melahirkan manusia yang khalosagatos atau manusia pemimpin, manusia yang berkeutamaan. Bukan manusia yang mekanistis untuk pemunuhan kopetensi maka kursus-kursus dilakukan supaya hal tersebut dapat dipenuhi. Pemimpin dikomunitas-komunitas kecil sampai pada komunitas yang paling besarsekalipun pemimpinnya dikategorikan sebagai Gembala (Gembala manusia) untuk menuntun dan mendidik supaya teratur dan tertanggungjawab pada pemenuhan kebetuhannya. Hasrat dan kehendak manusia yang digambarkan oleh Maslow pada hierarki kebutuhan manusa, bertujuan untuk dapat diketahui supaya pengetahuan dapat mengontrol hierarki kebutuhan itu. Karena itu Maslow dan Platon sebenarnya menghendaki manusia yang berstruktur dan manusia yang berhierarki dapat dididik sedemikian rupa dan dengan demikian mampuh melahirkan manusia yang diharapkan ideal menjadi pemimpin. Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional Indonesiaku. Tutwuri handayani!

Daftar Pustaka

Agustian, Ary Ginanjar. 2007. Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ. Jakarta: Arga Publising.

A.Setyo Wibowo-Haryanto Cahyadi, 2014. Mendidik Pemimpin dan Negarawan, Jogjakarta: Lamalera

Azra, Azyumardi. 2002. Paradigma Baru Pendidikan Nasional Rekonstruksi dan Demokratisasi. Jakarta: Kompas.

Tilaar.2009. Kekuasaan dan Pendidikan. Jakarta:Rineka Cipta

Saefudin, Arif dan Suyoko, Dwi. 2015. Pemuda dan Tawaran Solusi Problematika Bangsa. Wonosobo: Gema Media.

Sarwono, Sarlito. 2000. W., Berkenalan Dengan Aliran-Aliran dan Tokoh-tokoh Psikologi, Jakarta: PT. Bulan Bintang

Sarwono, Sarlito W. 2002. Berkenalan dengan Aliran-aliran dan Tokoh-tokoh Psikologi, Jakarta: Bulan Bintang

Sobur, Alex. 2003. Psikologi Umum, Bandung: CV. Pustaka Setia

Yusuf, Samsu. 2007. Teori Kepribadian. Bandung: Rosda Karya

Artikel dari Media Cetak

Koran Tempo, Selasa 30 April 2019, hl. A6, “Jadi Ketua KPK Gara-gara Mencuri Kapur”.

Lihat nasional.tempo. Rabu 1 Mei 2019 para-hakim-korup yang melakukan suap anggaran negara untuk kepentingan diri sendiri maupun tindakan korupsi dan tertanggkap tangan langsung oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dibeberapa kota besar di Indonesia.

Lihat jawapos.com, Rabu 1 Mei 2019 ditetapkan-tersangka-bupati-halmahera-timur-terancam-20-tahun-penjara juga karena kasus suap anggaran negara dengan merugikan negara ditaksir sekitar 6,5 miliar.

Undang-UndangNo. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001