MEMBERDAYAKAN LSP P2 KEMENDIKBUD

SEBAGAI TEMPAT PENINGKATAN KEMAMPUAN GURU PRODUKTIF SMK DI INDONESIA

 

R. Haryadi PR

Widyaiswara Muda PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta

 

ABSTRAK

Peningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja menjadi arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing, menjadi titik tolak untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini peningkatan kualitas SMK harus dilakukan dalam berbagai hal, salah satunya adalah kualitas pendidik, sudah seharusnya guru produktif SMK harus melakukan uji kompetensi, untuk mengukur kemampuannya sebelum nantinya dapat membentuk dan menjadikan lulusan SMK yang memiliki kompetensi kerja sebagaimana dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri.

kata kunci:pemberdayaan, lsp p2 kemendikbud, peningkatan kemampuan, guru produktif

 

PENDAHULUAN                         

Merujuk pada Nawa Cita Presiden RI bahwa pendidikan vokasi harus menjadi andalan dalam meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, maka komitmen Kemendikbud dalam mewujudkan amanat ini yaitu terus menguatkan pendidikan menengah keujuruan dalam menyiapkan generasi muda Indonesia yang produktif dan berdaya saing internasional.

Mendikbud Muhajir Effendy, mengingatkan bahwa revitalisasi SMK harus dilakukan melalui dua aspek yakni aspek formalitas dan aspek substansi. Aspek kualitas berkaitan dengan kemasan dari SMK dan aspek substansi lebih kepada mutu dan kualitas lulusan SMK. Kedua aspek tersebut harus benar-benar dijaga dan dilakukan bersama. Sebab formalitas tanpa subtansi yang bagus, sama saja menjual produk yang bermutu rendah. Juga sebaliknya jika substansinya bagus tapi formalitasnya jelek, pasar tenaga kerja tidak akan tertarik untuk memanfaatkan lulusan SMK.

Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, melalui Inpres ini Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di SMK.

Penyiapan lulusan sekolah menengah kejuruan yang terampil tidak terlepas lepas dari penyediaan guru yang berkualitas ditinjau dari aspek penguasaan materi bidang studi, keterampilan mengajar, kewirausahaan, dan keterampilan dalam bidang kejuruan yang diampunya. Dengan tuntutan penyediaan sumberdaya manusia yang memiliki daya saing, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikud secara bertahap akan melakukan uji kompetensi keahlian bagi guru produktif di sekolah menengah kejuruan melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Diharapkan guru dapat kompeten dalam bidang kejuruan, sehingga nantinya dapat membentuk dan menjadikan lulusan SMK yang memiliki kompetensi kerja sebagaimana dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri.

PEMBAHASAN

Menjaga mutu dan kualitas guru produktif SMK, Kemendikbud melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2). Lembaga tersebut dibentuk pada 7 (tujuh) lembaga pelatihan guru dengan rincian 6 (enam) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) dan 1 (satu) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LP3TK).

LSP P2 yang memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain mengembangkan skema sertifikasi kompetensi kerja guru kejuruan, mengembangkan materi uji kompetensi dan melaksanakan sertifikasi kompetensi keahlian bagi guru produktif di SMK. Untuk melaksanakan tugas tersebut LSP P2 bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga P4TK dan LP3TK yang menjadi rumah induk bagi LSP akan melaksanakan pembinaan guru dan memelihara kompetensi guru melalui uji kompetensi dan melakukan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan. Diharapkan dengan pembentukan LSP P2 ini akan tercipta kesetaraan dan kesamaan level kompetensi guru produktif di SMK negeri dan swasta serta guru kejuruan di madrasah. Dengan demikian akan terwujud guru kejuruan yang berkualitas sehingga dapat menghasilkan lulusan SMK yang kompeten siap memasuki ke dunia kerja dan mendongkrak kualitas kompetensi kerja bagi siswa lulusan SMK.

PEMBERDAYAAN LSP P2 KEMENDIKBUD

Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 61 ayat 3 menyatakan bahwa: sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP merupakan lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari BNSP. LSP adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari BNSP, lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

Berdasarkan tipe LSP, maka terdapat perbedaan, yaitu:

 (a) LSP tipe 1 atau sering disebut dengan nama LSP P1, dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP merupakan bagian terpadu dari lembaga pelatihan kerja (LPK) maupun SMK, pada Maret 2017 sesuait data dari Kemendikbud sebanyak 327 SMK sudah menjadi LSP P1, ke 327 SMK itu sudah menerima Sertifikat Lisensi dari BNSP, sehingga bisa menguji dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi untuk peserta didiknya. Kemendikbud sedang merancang LSP di 1.650 SMK yang menjadi SMK Rujukan. Sudah seharusnya kegiatan pendidikan dan pelatihan menjadi bagian tidak terpisah dari proses ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 ini. LSP P1 dapat menggunakan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) maupun SKK (Standar Kompetensi Kerja) Khusus tergantung dari pilihan mereka.

 (b) LSP tipe 2 atau sering disebut dengan nama LSP P2, LSP P2 mirip dengan LSP P1, LSP P2 dibentuk oleh instansi sebagai unit pelaksana teknis (UPT) untuk memastikan jaringan UPT yang melakukan program sertifikasi kompetensi dapat diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan UPT-UPT yang lain cukup sebagai tempat uji kompetensi (TUK). LSP P2 dapat menggunakan SKKNI maupun SKK Khusus tergantung dari pilihan mereka. Dengan pertimbangan bahwa LSP P2 sangat spesifik untuk kebutuhan internal. Kemendikbud juga menargetkan di tingkat provinsi ada LSP P2 yang dibentuk juga oleh dinas pendidikan provinsi, LSP P2 ini diharapkan dapat juga menguji siswa SMK yang sekolahnya belum punya LSP. LSP P2 dinas pendidikan diharapkan juga merupakan lembaga sertifikasi dengan jangkauan nasional. Keberadaan LSP P2 juga didukung oleh LSP P1 SMK dengan potensi asesor dan TUK. Keberadaan LSP P2 yang memadai diharapkan dapat mensertifikasi secara maksimal dari 141 spektrum pendidikan menengah kejuruan, spektrum tersebut berdasar Surat Edaran Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud No. 8257/D5.3/KR/2016 tanggal 15 November 2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. LSP P1 tidak bisa melayani sertifikasi dari luar sekolah. Tapi dengan rekomendasi dari LSP P2, LSP P1 ini bisa menjadi TUK untuk menyertifikasi sekolah lain. Juga keberadaan LSP P2 ini dapat memberi solusi kekurangan guru produktif SMK, dengan melaksanakan diklat dan uji kompetensi bagi guru adaptif SMK di LSP-P2. 

 (c) LSP tipe 3 atau sering disebut dengan nama LSP P3, LSP P3 adalah LSP umum yang dapat dibentuk oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi. Ujian sertifikasinya tidak harus terpadu dengan pelatihan khusus dari suatu LPK independen ataupun UPT tertentu. Siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti ujian sertifikasi mereka secara langsung.

LSP sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain. Fungsi LSP Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas LSP adalah: (a) Membuat materi uji kompetensi, (b) Menyediakan tenaga penguji (asesor), (c) Melakukan asesmen, (d) Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI, (e) Menjaga kinerja asesor dan TUK, (f) Membuat materi uji kompetensi, dan (g) Pengembangan skema sertifikasi.

Wewenang LSP adalah: (a) Menetapkan biaya kompetensi, (b) Menerbitkan sertifikat kompetensi, (c) Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi, (d) Menetapkan dan memverifikasi TUK, (e) Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan, serta (f) Mengusulkan standar kompetensi baru.

SKKNI adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKKNI merupakan standar kompetensi yang berlaku secara nasional di Indonesia. SKKNI bukan standar kompetensi individual perusahaan, SKKNI harus dapat diterapkan dan berlaku untuk semua perusahaan sejenis. SKKNI merupakan standar kompetensi tenaga kerja yang berlaku secara nasional di Indonesia dan merupakan standar kompetensi bersifat lintas perusahaan.

Dasar dan proses pembuatan Standar Kompetensi Kerja (SKK), adalah (a) SKKNI dibuat atas kesepakatan bersama antara asosiasi industri pengguna, pakar di bidangnya, dan kementerian atau sektor yang terkait dengan SKKNI, serta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melalui beberapa tahapan yang dipersyaratkan oleh BNSP, (b) SKK Khusus dibuat oleh asosiasi yang terkait dengan industri yang akan mempergunakannya dan berlaku untuk memenuhi kebutuhan lingkungan asosiasi dan/atau oleh industri yang sudah memutuskan akan memakai SKK Khusus ini.

Penggunaan SKK untuk uji sertifikasi kompetensi, adalah: (a) SKKNI dapat dipakai oleh siapa saja yaitu semua industri, lembaga diklat vokasi universitas, dan bahkan dapat dipakai oleh asosiasi lain yang berminat untuk mengadopsi baik seluruh maupun sebagian dari SKKNI tersebut, (b) SKK Khusus hanya boleh dipakai oleh lembaga tertentu saja yang sudah memperoleh ijin dari pemilik atau pemrakarsa SKK tersebut.

Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan acuan di dalam pengemasan SKKNI ke tingkat atau jenjang kualifikasi. KKNI sendiri merupakan kerangka jenjang kualifikasi dari kompetensi yang mampu menyandingkan, melakukan penyetaraan serta mengintegrasikan bidang pendidikan, bidang pelatihan kerja dan pengalaman kerja, sebagai pengakuan kompetensi kerja yang sesuai dengan struktur pekerjaan dalam berbagai sektor. Dengan mengacu terhadap Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, KKNI terdiri dari sembilan jenjang kualifkasi yang meliputi jenjang kualifikasi Sertifikat ke I hingga dengan jenjang kualifikasi Sertifikat ke IX.

Dalam upaya untuk peningkatan kualitas kerja sumber daya manuasia di Indonesia, hubungan antara SKKNI dan KKNI saling berkaitan satu sama lain. Adanya upaya pengemasan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi KKNI dengan menggunakan parameter yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Maksud dari pengemasan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi KKNI ini adalah sebagai upaya dalam penyandingan serta penyetaraan kualifikasi maupun rekognisi terhadap tingkat pendidikan dan atau dengan tingkat pekerjaan. Selain itu pengemasan ini membantu terwujudnya hubungan harmonisasi serta kerjasama dalam hal saling pengakuan kualifikasi dengan negara lain, secara bilateral maupun multilateral.

Pemberdayaan LSP P2 Kemendikbud yang berada pada instansi P4TK dan LP3TK tidak terlepas untuk mendukung program pemerintah serta sesuai deangan fungsi, tugas dan wewenang LSP P2. Keberadaan P4TK dan LP3TK sebagai UPT Kemdikbud sebagai pelaksana program kegiatan diklat bagi guru untuk meningkatkan profesionalisme guru secara berkelanjutan dan menjamin kompetensi guru produktif. Diharapakan manfaat yang diperoleh bagi lembaga diklat adalah: (a) membantu link and match antara kompetensi lulusan dengan kompetensi dunia industri, (b) membantu tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat, (c) membantu memastikan pencapaian hasil diklat yang tinggi dan (d) membantu lembaga diklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat.

Sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mulai tahun 2016 dan dilaksanakan pada tahun 2017 pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yaitu SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi resmi diberlakukan. Koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam hal ini dinas pendidikan dalam hal peningkatan kualitas dan kemampuan guru SMK harus dilakukan. Berdasarkan data Kemdikbud, jumlah guru produktif SMK saat ini baru 80.000 dari jumlah 278.000 guru SMK negeri secara keseluruhan, atau sekitar 28 % padahal perbandingan guru produktif bisa sampai 50 %. Adanya kekurangan guru produktif, untuk memenuhi kekurangan guru produktif di SMK, Kemendikbud melaksanakan program keahlian ganda, pada tahun 2016-2017 dari15.000 guru adaptif SMA/SMK.

Pemberdayaan merupakan proses pembangunan sumber daya manusia dalam bentuk penggalian kemampuan diri, kreatifitas, kompetensi dan daya pikir serta tindakan yang lebih baik dari waktu sebelumnya yang menjadi tanggung jawab LSP P2 Kemdikbud dalam hal ini untuk meningkatkan kemampuan kompetensi guru SMK.

Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi, untuk melakukan pendataan guru produktif SMK dalam kegiatan diklat produktif yang pernah diikuti dan uji sertifikasi LSP kompetensi yang pernah diikuti, pendataan berdasar pada form tabel, sebagai berikut:

No.

Ketegori Guru Produktif

Jumlah

1

Belum pernah diklat

 

2

Pernah diklat tanpa uji LSP

 

3

Pernah diklat dengan uji LSP kompeten level 2/level 3 sebagian klaster

 

4

Pernah diklat dengan uji LSP kompeten level2/level 3 seluruh klaster

 

5

Pernah diklat dengan uji LSP kompeten level 4 sebagaian klaster

 

6

Pernah diklat dengan uji LSP kompeten level 4 seluruh klaster

 

7

Pernah diklat dan kompeten uji asesor

 

8

Pernah diklat dan kompeten master asesor

 

Tabel. 01. Form Tabel Pendataan Guru Produktif.

Dari hasil penelusuran dengan tabel tersebut dapat dikelompokkan untuk pengembangan kompetensi guru produktif SMK serta untuk pengembangan SMK, karena masing-masing kategori menggambarkan kondisi guru dan bagaimana pemenuhan diklat dan uji kompetensinya. Pada kategori No. 3 dan 4 yaitu untuk level 2/level 3, uji kompetensi level tersebut setara dengan uji kompetensi bagi siswa SMK. Sedangkan uji kompetensi kualifikasi level 4 adalah kualifikasi bagi guru produktif. Untuk LSP P2 Kemendikbud, terutama mengembangkan guru produktif untuk kategori No. 1 sampai dengan 5. Pada kategori No. 7 hal ini terjadi karena guru sebagai asesor di SMK tersebut menjadi LSP P1 atau guru tersebut menjadi asesor di LSP di luar. bisa menjadi LSP P1. Klaster dalam kategori tersebut merupakan pendekatan tahapan yang harus dicapai pada skema pencapaian kompetensi.

Regulasi yang diperlukan untuk memberdayakan LSP P2 Kemendikbud, Dinas Pendidikan Propinsi dan Guru Produktif, adalah regulasi guru produktif untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi level 4. Dari segi pembiayaan, juga menjadi konsekuensi dalam kegiatan pemberdayaan LSP P2, pembiayaan dapat dibebankan pada APBN melalui Kemendikbud, APBD melalui Dinas Pendidikan Propinsi, Sekolah melalui komite sekolah serta biaya mandiri guru produktif yang bersangkutan dari tunjangan sertifikasi guru yang telah diterimanya. Sesuai dengan tugas dan wewenang LSP P2, maka pemberdayaan segenap unsur yang ada pada instansi diklat tidak terlepas untuk selalu berperan aktif dalam peningkatan dan pengembangan kualitas LSP P2 pada khususnya dan instansi diklat tersebut pada umumnya.

PROFIL KEMAMPUAN GURU PRODUKTIF SMK PASCA UJI KOMPETENSI

Proses pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru produktif SMK berdasar Skema Sertifikasi KKNI level 4 bagi guru produktik SMK yang disusun dan ditetapkan oleh LSP P2 Kemdikbud. Skema tersebut akan menjadi acuan dalam asesmen oleh LSP dan asesor kompetensi. Uji kompetensi level IV dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode praktek, tertulis, lisan, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidak lulusan.

Uji kompetensi dilaksanakan di tempat uji kompetensi yang ditetapkan, peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian diverifikasi atau dikalibrasi. Proses Uji kompetensi dapat dilakukan dengan cara dicicil per unit kompetensi atau secara paket sejumlah unit kompetensi yang dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, dan hasilnya dicatatkan pada buku skill passport (paspor ketrampilan).

Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis , lisan dan metoda lain yang telah dilakukan secara holistik dan terintegrasi dengan proses pembelajaran, diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”. VATM adalah singkatan dari valid, asli, terkini dan memadai.

Profil kemampuan guru produktif SMK pasca uji kompetensi adalah: (a) Membantu guru untuk meyakinkan kepada organisasi, bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi, (b) Membantu guru dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri, (c) Membantu guru dalam memenuhi persyaratan regulasi, (d) Membantu guru untuk pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara serta (e) Membantu guru dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja.

Serta yang paling utama dalam tujuan pelaksanaan sertifikasi guru produktif SMK adalah untuk memastikan dan memelihara bahwa kompetensi teknis guru SMK sesuai dengan kompetensi keahliannya.

Hasil pencapaian kemampuan guru produktif SMK pasca uji kompetensi dapat digambarkan pada bagan dibawah ini:

PENUTUP

LSP P2 Kemendikbud adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari BNSP, Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi untuk guru produktif SMK untuk diberdayakan secara maksimal untuk peningkatan kualitas guru Produktif SMK.

Salah satu cara peningkatan kualitas SMK, adalah dengan meningkatkan kualitas pendidik, sudah seharusnya guru produktif SMK harus melakukan uji kompetensi yang diawali dengan peningkatan kemampuan melaui diklat, untuk mengukur kemampuannya sebelum nantinya dapat membentuk dan menjadikan lulusan SMK yang memiliki kompetensi kerja sebagaimana dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri.Pemberdayaan LSP P2 Kemendikbud juga tidak terlepas dari regulasi dari pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Propinsi sebagai pengelola pendidikan SMK, serta sekolah dan informasi atau sosialisasi terhadap guru produktif SMK.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.

Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah RPJM 2005-2025 Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans.

Surat Edaran Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud No. 8257/D5.3/KR/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

irmapa.org/pilihan-sertifikasi-kompetensi-bidang-manajemen-risiko-di-indonesia.html

http://sertifikasi-profesi.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-lembaga-sertifikasi-profesi.html

http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/03/327-smk-sudah-jadi-lembaga-sertifikasi-profesi.html

http://www.investigasitop.com/2017/07/dinas-pendidikan-provinsi-jatim.html

http://direktoritraining.com/kkni.html

http://www.beritasatu.com/kesra/371613-smk-masih-kekurangan-guru-produktif.html