MENINGKATKAN KINERJA GURU KELAS DALAM MENYUSUN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) KURIKULUM 2013 MELALUI KEGIATAN SUPERVISI AKADEMIK

DI SD BINAAN WILAYAH KECAMATAN GUBUG KAB. GROBOGAN

TAHUN PELAJARAN 2018-2019

 

Martono

Pengawas TK-SD Kecamatan Gubug Grobogan

 

ABSTRAK

Kebijakan dan program pembangunan pendidikan baik di pusat maupun daerah berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), diarahkan pada peningkatan efisiensi pendidikan baik di pusat maupun di daerah agar secara efektif dapat memacu peningkatan mutu dan relevansi pendidikan serta pemerataan kesempatan belajar secara berkelanjutan.Untuk menunjang keberhasilan dalam perubahan-perubahan yang dilakukan dan diharapkan, perlu dipersiapkan Pengawas yang profesional, yang mau dan mampu melakukan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan perubahan yang dilakukan.Tujuan dari penelitian tindakan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pengaruh Supervisi Akademik dalam Meningkatkan Kinerja Guru Kelas di SD Binaan Wilayah kecamatan Gubug Kab. Grobogan tahun pelajaran 2018/2019.Dalam penelitian tindakan ini dilakukan dalam 2 siklus. Hasil penelitian tindakan terbukti dapat meningkatkan kinerja guru kelas di SD Binaan. Inerja guru yang semula 66,67 % pada Siklus l, dapat meningkat menjadi 81,33 % pada siklus II.

Kata Kunci:     Kinerja Guru Kelas, Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013, Supervisi Akademik.

 

LATAR BELAKANG MASALAH

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut di atas, Guru memiliki peranan yang sangat penting. Kedudukan Guru dan Dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10, dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompoetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Dalam penjelasannya yang dimaksud kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru mengelola pembelajaran peserta didik, kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepriadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta lain; yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam dan yang dimaksud dengan kompetensi soaial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Sebagai acuan dasar adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di semua jenjang diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1). standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 2). standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 3). standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 4). standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. 5). standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. 6). standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/Kabupaten, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. 7). standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan 8). standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar.

Kondisi ideal yang diharapkan dalam pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh seorang guru dalam melaksanakan proses pembelajaran adalah dapat menyusun rencana pembelajaran berupa silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran dengan baik.Minimal seperti yang telah di standarkan dalam standar proses dalam SNP. Dengan tersusunnya rencana pembelajaran yang baik pada akhirnya pasti akan dapat dilaksankan dengan efektif dan efisien yang pada akhirnya akan memperoleh hasil yang masksimal berupa pengembangan prestasi siswa secara optimal.

Kenyataan yang terjadi di lapangan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan pengawas pada tahun pelajaran 2018-2019 masih adanya guru SD Binaan Wilayah Kec.Gubug Kab. Grobogan yang belum mampu menyusun RPP Kurikulum 2013 dengan benar. Diperkuat dengan telah dilaksanakannya penilaian kinerja guru (PKG) yang dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah pada tahun 2018 masih diperoleh 40% Guru Kelas belum kompeten pada aspek perencanaan pembelajaran. Kelemahan guru dalam menyusun RPP khususnya yang sesuai Kurikulum 2013 masih banyak terlihat ketidak sesuaian antaraKompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD) dan Indikator,ketidak sesuaian antara materi dan metoda pembelajaran yang digunakan, ketidak sesuaian antara kegiatan pembelajaran dan dengan langkah-langkah pemebelajaran serta penilaian. Hal inilah yang menyebabkan guru tidak dapat melaksanakan perencanaannya dengan baik pada proses pembelajarandi kelas.

Atas dasar permasalahan diatas maka perlu dicari solusinya bagaimana agar guru-guru di SD Binaan Wilayah Kecamatan Gubug Kab. Grobogan ini dapat meningkatkan kemampuannya dalam Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013 dengan baik dan benar. Banyak cara yang dapat dilakukan Pengawas Sekolah dalam rangka melakukan pembinaan kepada guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah. Supervisi Akademik adalah salah satu teknik supervisi yang menekankan hubungan baik yang saling membutuhkan berdasarkan perbedaan kemampuan, kebutuhan, dan kemitraan (kolega) yang bersifat pendampingan kooperatif dan timbal balik. Dengan tehnik supervisi Akademik ini akan dapat membantu guru dengan lebih cepat dan efisien untuk meningkatkan kemampuannya menyusun rencana pembelajaran.

KAJIAN PUSTAKA

Kinerja Guru

Kata kinerja dalam kamus besar Bahasa Indonesia memiki arti sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan, kemampuan kerja.Sehingga kinerja mengajar guru merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Kinerja dapat diterjemahkan dalam perfomance atau unjuk kerja, artinya kemampuan yang ditampilkan seseorang terhadap pekerjaannya pada tempat ia bekerja. Kinerja merupakan suatu kemampuan yang esensial terhadap keberhasilan suatu pekerjaan. Karena itu suatu kinerja yang efektif bagi setiap individu perli diciptakan sehingga tujuan lembaga dapat tercapai secara optimal.

Menurut Supriadi (1998) kinerja guru akan menjadi lebih baik, bila seorang guru memiliki: 1) Mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya; 2) Menguasai secara mendalam bahan mata pelajaran yang akan diajarkan serta cara mengajarnya kepada siswa; 3) Bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui kegiatan berbagai evaluasi; 4) Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar serta pengalamannya.

Lebih lanjut Hamalik (2002) kemampuan dasar yang disebut juga kinerja dari seorang guru teridiri dari: (1) kemampuan merencanakan pembelajaran, (2) kemampuan mengelola program belajar mengajar, (3) kemampuan mengelola kelas (4) kemampuan menggunakan media/sumber belajar, (5) kemampuan menglola interaksi belajar mengajar, (6) mampu melaksanakan evaluasi belajar siswa.

Kinerja guru sangat terkait dengan efektifitas guru dalam melaksanakan fungsinya oleh Medley dalam Depdikbud (1984) dijelaskan bahwa efektifitas guru yaitu: (1) memiliki pribadi kooperatif, daya tarik, penampilan amat besar, pertimbangan dan kepemimpinan, (2) menguasai metode mengajar yang baik, (3) memiliki tingkah laku yang baik saat mengajar, dan (4) menguasai berbagai kompetensi dalam mengajar.

Evaluasi kinerja guru mutlak dilakukan, karena masih terdapat banyak kinerja guru yang kurang memadai, di samping itu guru dituntut dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang terus berkembang pula dengan pesat. Istilah kinerja berasal dari bahasa inggris yaitu Performance, berarti hasil kena atau unjuk kerja yang dicapai seseorang atau sekelompok orang/organisasi tertentu. Istilah kinerja dapat diterjemahkan dalam unjuk kerja, artinya kemampuan yang ditampilkan seseorang terhadap pekerjaannya di tempat ia bekerja. Kinerja merupakan suatu hal yang sangat esensial terhadap keberhasilan suatu pekerjan. Pada hakikatnya orang bekerja untuk memenuhi kebutuhan atas dorongan tertentu. Kebutuhan dipandang sebagai penggerak atau pembangkit perilaku, sedanghkan tujuannya berfungsi untuk menggerakkan perilaku. Karena itu suatu kinerja yang efektif bagi setiap individu, perlu disiptakan sehingga tujuan lembaga dapat tercapai secara optimal.

Widyastono (1999) berpendapat bahwa terdapat empat gugus yang erat kaitannya dengan kinerja guru, yaitu kemampuan (1) merencanakan KBM, (2) melaksanakan KBM, (3) melaksanakan hubungan antar pribadi, dan (4) mengadakan penilaian. Sedangkan Suyud (2005) mengembangkan kinerja guru profesional meliputi: (1) penguasaan bahan ajar, (2) pemahaman karakteristik siswa, (3) penguasaan pengelolaan kelas, (4) penguasaan metode dan strategi pembelajaran, (5) penguasaan evaluasi pembelajaran dan (6) kepribadian.

Dari pendapat tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kinerja guru dalam penelitian ini ialah: (1) penguasaan bahan ajar, (2) pemahaman karakteristik, (3) penguasaan pengeloaan kelas, (4) penguasaan metode dan strategi pembelajaran, (5) penguasaan evaluasi pembelajaran, dan (6) kepribadian.

Supervisi Akademik

Tugas pokok dan fungsi dari seorang Pengawas Sekolah adalah melakukan pembinaan, pembimbingan, pelatihan dan penilaian kepada guru yang berada dalam wilayah binaannya untuk secara terus menerus meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakan di kelas agar berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Untuk dapat mencapai kompetensi tersebut pengawas diharapkan dapat melakukan pengawasan akademik yang didasarkan pada metode dan teknik supervisi yang tepat sesuai dengan kebutuhan guru

Supervisi akademik adalah kemampuan pengawasdalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.

Supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh karena itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran, yang terdiri dar materi pokok dalam proses pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas. Oleh karena itu tujuan umum pembinaan pengawas melalui supervisi akademik ini adalah (1) menerapkan teknik dan metode supervisi akademik di SD Binaan, dan (2) Mengembangkan kemampuan dalam menilai dan membina guru untuk mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.

 

 

 

 

METODE PENELITIAN

Subyek dan Setting Penelitian

Subyek dalam penelitian ini adalah Guru kelas di SD Binaan Wilayah Kecamatan Gubug, Grobogan. Jumlah Guru SD Binaan yang menjadi binaan oleh pengawas (peneliti) ada 15 orang yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 12 perempuan.

PTKp akan dilakukan pada 15 guru SD Binaan Wilayah Kec.Gubug Kab. Grobogan tahun pelajaran 2018-2019. Guru binaan pengawas/peneliti yang ada di SD Binaan Wilayah kecamatan Gubug Kab. Grobogan terdiri dari beberapa SD dengan tiap SD diambil 1-3 sehingga jumlah 15 orang yang diteliti tersebar di kelas 1 sampai dengan kelas 6.

Rancangan Penelitian

Tindakan dilaksanakan dalam 2 siklus. Kegiatan dilaksanakan dalam semester Genap tahun pelajaran 2018-2019. Lama penelitian 4 pekan efektif dilaksanakan mulai tanggal 05 sampai dengan 26 Februari 2019. Dalam pelaksanaan tindakan, rancangan dilakukan dalam 2 siklus yang meliputi ; (a) perencanaan, (b) tindakan, (c) pengamatan, (d) refleksi.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Perencanaan Tindakan

Penelitian ini menggunakan model Pembinaan melalui Supervisi Akademik.

Tujuan yang diharapkan pada pelaksanaan pembinaan pengawas melalui Supervisi Akademik ini adalah Peningkatan Kinerja guru kelas di SD Binaan Wilayah kecamatan Gubug Kab. Grobogan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP) Kurikulum 2013.

Agar tujuan di atas dapat tercapai, maka peneliti yang bertindak sebagai pengawas SD Binaan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menyusun Instrumen Pembinaan
  2. Menyusun Instrumen Monitoring
  3. Sosialisasi kepada Guru kelas di SD Binaan Wilayah kecamatan Gubug Kab. Grobogan.
  4. Melaksanakan tindakan dalam bentuk pembinaan kepengawasan
  5. Melakukan refleksi
  6. Menyusun strategi pembinaan pada siklus ke dua berdasar refleksi siklus pertama
  7. Melaksanakan pembinaan pada siklus kedua
  8. Melakukan Observasi
  9. Melakukan refleksi pada siklus kedua
  10. Menyusun laporan

Tahap Pelaksanaan Tindakan Siklus I

Langkah pelaksanaan tindakan yang akan diterapkan oleh peneliti tertuang dalam rencana pembinaan/ supervisi. Namun dalam pelaksanaannya belum tentu semua rencana tersebut terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Tahap Pelaksanaan siklus I ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan kepengawasan sesuai dengan surat perintah dari kepala Dinas Pendidikan Kab. Grobogan.

Dengan pembinaan yang dilakukan oleh pengawas melalui supervisi Akademik diperoleh nilai rata-rata peningkatan kinerja guru kelas di SD Binaan adalah 66,67 % dan 9 guru SD Binaan dari 15 orang sudah tuntas atau tingkat ketuntasan sebesar 60 %. Hasil tersebut menunjukkan bahwa pada siklus I secara umum guru kelas di SD Binaan Kec.Gubug Kab. Grobogan belum meningkat kinerjanya. Karena yang memperoleh nilai ≥ 65 hanya sebesar 60% , masih lebih kecil dari persentase ketuntasan yang dikehendaki yaitu sebesar 85 %. Hal ini disebabkan karena banyak guru kelas di SD Binaan Kec.Gubug Kab. Grobogan masih merasa baru dengan Kurikulum 2013 dan bukan berasal dari masalah keguruan sehingga mereka belum professional sebagai guru.

Tahap Pelaksanaan Tindakan Siklus II

Langkah pelaksanaan tindakan yang akan diterapkan oleh peneliti tertuang dalam rencana pembinaan/ supervisi. Tahap Pelaksanaan siklus II ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan kepengawasan sesuai dengan surat perintah dari kepala Dinas Pendidikan Kab. Grobogan.

Diperoleh nilai rata-rata hasil penilaian kinerja guru kelas di SD Binaan kecamatan Gubug Kab. Grobogan sebesar 81,33 % dan 14 dari 15 guru sudah mencapai ketuntasan dalam meningkatkan kinerjanya. Maka secara kelompok ketuntasan telah mencapai 93,33 % ( termasuk kategori tuntas ). Hasil pada siklus 2 ini mengalami peningkatan lebih baik dari siklus 1. Adanya peningkatan hasil pembinaan pada siklus 2 ini dipengaruhi oleh adanya peningkatan kemampuan pengawas dalam menerapkan pembinaan kepengawasan melalui supervisi Akademik disertai alat bantu pembinaan sehingga lebih memudahkan guru SD Binaan memahami tugasnya sehingga dapat lebih meningkatkan kinerjanya. Di samping itu ketuntasan ini juga dipengaruhi oleh kondisi yang sangat familiar dan penuh kemitraan sehingga kerja sama dari guru SD Binaan dengan pengawas dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013 berjalan penuh semangat dan keakraban.

Pembahasan Hasil Penelitian

Ketuntasan Hasil Pembinaan Kinerja Guru

Melalui hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembinaan melalui supervisi Akademik memiliki dampak positif dalam Meningkatkan Kinerja Guru Kelas di SD Binaan Kec. Gubug Kab. Grobogan, hal ini dapat dilihat dari semakin mantapnya pemahaman guru terhadap pembinaan yang disampaikan pengawas. Penelitian yang direncanakan dalam 2 siklus ternyata pada siklus kedua sudah menunjukkan hasil yang sangat signifikan.Kinerja guru kelas di SD Binaan meningkat dari siklus I,dan II, yaitu masing-masing 66,67 % ; 81,33 %. Pada siklus 2 kinerja guru kelas di SD Binaan Kec. Gubug Kab. Grobogan secara kelompok dikatakan tuntas.

Kemampuan Pengawas dalam Meningkatkan Kinerja Guru Kelas di SD Binaan Kec. Gubug kecamatan Gubug Kab. Grobogan.

Berdasarkan analisis data, diperoleh aktivitas guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam setiap siklus mengalami peningkatan. Hal ini berdampak positif terhadap kinerja guru kelas di SD Binaan yaitu dapat ditunjukkan dengan meningkatnya nilai rata-rata guru kelas di SD Binaan pada setiap siklus yang terus mengalami peningkatan.

Aktivitas Pengawas dan Guru kelas di SD Binaan Kec.Gubug Kab. Grobogan dalam pembinaan melalui Supervisi Akademik

Berdasarkan analisis data, diperoleh aktivitas pengawas dan guru SD Binaan yang paling dominan dalam kegiatan supervisi Akademik adalah bekerja dengan menggunakan alat/media, mendengarkan/memperhatikan penjelasan pengawas, dan diskusi antar antar guru SD Binaan dan pengawas yang dilandasi pertemanan (kolega) yang penuh keakraban. Jadi dapat dikatakan bahwa aktivitas guru kelas di SD Binaan di Kab. Grobogan dapat dikategorikan aktif.

Sedangkan untuk aktivitas pengawas selama pembinaan telah melaksanakan langkah-langkah metode pembinaan melalui supervisi Akademik berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari aktivitas guru kelas di SD Binaan yang muncul di antaranya aktivitas menyusun rencana ,melaksanakan, memberi umpan balik/evaluasi/tanya jawab di mana prosentase untuk aktivitas di atas cukup besar.

Berdasarkan hasil penelitian di atas, peningkatan kinerja guru kelas di SD Binaan melalui pembinaan supervisi Akademik hasilnya sangat baik. Hal itu tampak pada pertemuan pertama dari 15 orang guru SD Binaan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan nilai rata rata pada sikus 1 mencapai ; 66,67 % dan pada siklus 2meningkat menjadi 81,33 %.

Dari analisis data di atas bahwa pembinaan kinerja pengawas melalui supervisi Akademik efektif diterapkan dalam upaya Meningkatkan Kinerja Guru Kelas di SD Binaan, yang berarti proses pembinaan pengawas lebih berhasil dan dapat Meningkatkan Kinerja Guru Kelas di SD Binaan Kec. Gubug Kab. Grobogan oleh karena itu diharapkan kepada para pengawas dapat melaksanakan pembinaan melalui supervisi Akademik secara berkelanjutan.

Berdasarkan Permen No 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru, salah satunya dapat membuat rencana pembelajaran dengan baik sesuai tuntutan standar proses telah mencapai diatas 85 % ketercapaiannya, maka supervisi Akademik dalam Meningkatkan Kinerja Guru Kelas di SD Binaan tersebut dikatakan efektif. Dengan demikian maka hipotesis yang diajukan di atas dapat diterima.

PENUTUP

Simpulan

Berdasarkan analisis hasil penelitian tindakan kepengawasan (PTKp) dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Pembinaan pengawas untuk Meningkatkan Kinerja Guru Kelas di SD Binaan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP)Kurikulum 2013 melalui Supervisi Akademik menunjukan peningkatan pada tiap-tiap sikus.
  2. Aktivitas guru dan pengawas sekolah menunjukan bahwa kegiatan pembinaan melalui Supervisi Akademik sangat efektif dan dapat meningkatkan kinrja guru untuk lebih mudah memahami konsep peran dan fungsi guru lebih profesional dalam melaksanakan tugas.

 

Saran

  1. Pembinaan guru melalui Supervisi Akademik dalam upaya meningkatkan kinerja perlu perhatian penuh dan disiplin yang tinggi pada setiap langkah pembinaan, dan perencanaan yang matang misalnya dalam pengalokasian waktu dan pemilihan strategi yang sesuai.
  2. Kepada guru dan kepala sekolah diharapkan selalu mengikuti perkembangan jaman, guna meningkatkan mutu pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsini. 2004. Dasar – dasar Supervisi. Jakarta: Rineka Cipta.

_________,2007.Penelitian Tindakan Kepengawasan. Jakarta: PT.Bumi Aksara.

Bafadal Ibrahim, 1979. Supervisi Pengajaran Teori dan Aplikasinya dalam Membina Profesional Guru, Jakarta: Rineka Cipta.

Bloom, Benyamin S, et al. 1985. Evaluation to Improve Learning. New York: McGraw-Hill Book Company.

——–.1979. Taxonomy of Educational Objective. London: Longman

Dedi Herawan, 2005. Pengembangan Model Supervisi Akademik Mata Pelajaran IPA-Biologi: Efektifitas Model Inovasi Supervisi Akademik Mata Pelajaran IPA Biologi dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Guru Kelas IPA Biologi di SMU. Tesis Tidak diterbitkan UPI Bandung.

Depdiknas RI 2007, Peraturan No 12 Tentang Kompetensi Pengawas.Jakarta: Depdiknas

____________2014, Peraturan Menteri No 57 Tentang Kurikulum 2013 SD/MI.Jakarta: Depdiknas

____________ 2014. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran. Jakarta: Kemendikbud

____________ 2014. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: Kemendikbud

Kemenhumham RI 2005, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.Jakarta: Kemenhumham

Trianto, Titik Triwulan Titik,2006.Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban Pendidik Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen.Jakarta: Prestasi Pustaka.