Pemerataan Pendidikan di Indonesia
PEMERATAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
(Kaitannya dengan kondisi Geografis)
Asra Mei Patintingan
SMPN 3 Karang Bintang Tanah Bumbu
Heny Pusvita Sari
SMPN 4 Sungai Loban Tanah Bumbu
Armiah
SMPN 8 Satap Satui Tanah Bumbu
ABSTRAK
Pemerataan pendidikan merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945. Namun tak dapat dipungkiri bahwa kondisi gegrafis Indonesia baik yang berupa daratan maupun kepulauan menimbulkan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemerataan pendidikan. Wilayah yang sangat luas, jumlah penduduk yang besar , penyebaran penduduk diwilayah Indonesia yang tidak merata, dan penduduk yang tinggal di daerah terluar, terdalam, dan terpencil merupakan factor-faktor yang mempersulit sebagan penduduk Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan terjangkau.
Kata kunci: Pemerataan Pendidikan
Pendahuluan
Pada dasarnya pendidikan menurut UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pemerataan berasal dari kata dasar rata, yang berarti: 1) meliputi seluruh bagian, 2) tersebar kesegala penjuru, dan 3) sama – sama memperoleh jumlah yang sama. Sedangkan pemerataan berarti proses, cara, dan perbuatan melakukan pemerataan. Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerataan pendidikan suatu proses, cara atau perbuatan melakukan pemerataan terhadap pelaksanaan pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan pelaksanaan pendidikan.
Pemerataan pendidikan telah mendapat perhatian sejak lama terutama di negara-negara berkembang. Hal ini tidak terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan merupakan peran penting dalam pembangunan bangsa. Pemerataan pendidikan mencakup dua aspek penting yaitu persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam masyarakat. Akses terhadap pendidikan yang merata berarti semua penduduk usia sekolah telah memperoleh kesempatan pendidikan, sementara itu akses terhadap pendidikan telah adil jika antar kelompok bias menikmati pendidikan secara sama. Menurut UUD 1945 pemerintah bertanggungjawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum. Pendidikan menjadi landasan kuat yang diperlukan untuk meraih kemajuan bangsa di masa depan, bahkan lebih penting lagi sebagai bekal dalam menghadapi era global yang sarat dengan persaingan antar bangsa yang berlangsung sangat ketat. Dengan demikian, pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi karena ia merupakan factor determinan bagi suatu bangsa untuk bias memenangi kompetisi global.
Kondisi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Indonesia adalah Negara berkembang yang masih mengalami berbagai proses pembangunan. Di sektor pendidikan, Indonesia masih kurang mengembangkan SDM yang dimiliki masyarakat. Buktinya, dalam sebuah survey mutu pendidikan, Indonesia menempati urutan ketiga dari bawah di antara 40 negara lain. Sistem pendidikan di Indonesia selalu disesuaikan dengan kondisi politik dan birokrasi yang ada. Padahal menurut kami, itu bukanlah masalah utama dalam meningkatkan mutupendidikan.Yang lebih penting adalah bagaimana pelaksanaan di lapangan, termasuk kurangnya pemerataan pendidikan, terutama di daerahtertinggal.
Misalnya saja di kota-kota besar sarana dan prasarana pendidikan sudah sangat maju.Sedangkan di desa-desa hanya mengandalkan sarana dan prasarana seadanya. Bukan hanya masyarakat di desa saja yang masih tertinggal pendidikannya. Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain. Walaupun ada warganegara Indonesia yang tinggal di kota-kota besar tapi karena mereka termasuk kedalam warga negara yang kurang mampu sehingga mereka tidak bias merasakan pendidikan. Banyak anak-anak yang masih di bawah umur sudah bekerja untuk membantu orang tua mereka dalam mempertahankan hidupnya.
Untuk itu, agenda penting yang harus menjadi prioritas adalah peningkatan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan masyarakat terpencil yang berjumlah sekitar27,77 juta atau10,64 persen dari total penduduk Indonesia (BPS, Maret 2017). Sejak tahun 1984, pemerintah Indonesia secara formal telah mengupayakan pemerataan pendidikan Sekolah Dasar, dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan Sembilan tahun mulai tahun 1994 (Saud, 2011: 122) Upaya-upaya ini nampaknya lebih mengacu pada perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan (dimensi equality of access). Di samping itu pada tahapan
selanjutnya pemberian program beasiswa (dimensi equality of survival) menjadi upaya yang cukup mendapat perhatian dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Program beasiswa ini semakin intensif ketika terjadi krisis ekonomi, dan dewasa ini dengan Program BOS untuk Pendidikan dasar. Hal ini menunjukan bahwa pemerataan pendidikan menuntut pendanaan yang cukup besar tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas tapijuga pemeliharaan siswa agar tetap bertahan mengikuti pendidikan di sekolah.
Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara lain:
a) Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruhrakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti,
b) Meningkatkan mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan system pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmupengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Ini sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutuâ€, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasiâ€.
Kondisi Geografis terhadap Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Masalah pemerataan pendidikan di Indonesia tidak terlepas dari kondisi geografisnya. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia, memiliki 17.504 pulau yang berpenghuni 5.707 pulau dan jumlah penduduk mencapai 262 juta jiwa. Negara ini juga memiliki posisi geografis yang unik sekaligus menjadikannya strategis. Hal ini dapat dilihat dari letak Indonesia yang berada diantara dua samudera dan dua benua sekaligus memiliki perairan yang menjadi salah satu urat nadi perdagangan internasional. Indonesia juga memiliki bentang alam atau bentuk permukaan bumi yang didaratan berbeda beda . Ada dataran tinggi, dataran rendah dan pantai, bukit dan perbukitan serta gunung dan pegunungan.
Kondisi geografis Indonesia tersebut sangat berpengaruh sekali dalam pemerataan pendidikan Bagi penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan, akses untuk mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan sangat mudah. Prasarana dan sarana yang ada sangat mendukung. Sedangkan bagi penduduk di daerah pedesaan, daerah terdalam, terpencil dan terluar akses untuk mendapatkan pendidikan sangat sulit. Hal itu karena disebabkan oleh banyak factor. Factor-faktor tersebut diantaranya adalah letaknya yang ada di desa yang terpencil, di pedalaman hutan, atau disebuah pulau yang sulit dijangkau dengat alat transportasi, sehingga banyak guru-guru yang enggan untuk ditempatkan di daerah tersebut. Meskipun ada yang mau ditempatkan, biasanya tidak ada yang bertahan lama.
Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau menyebabkan keperluan alokasi dana yang besar untuk menyediakan infrasutruktur dengan baik ( Mohammad Ali, 2009:120). Anggaran yang terbatas menyebabkan kendala infrasutruktur sehingga daerah-daerah terpencil, terluar dan tertinggal, akses untuk pendidikan tertinggal jauh dengan daerah-daerah lainnya. Bila dilihat dari pendekatan keruangan, anak-anak didaerah terpencil masih jarang yang bersekolah, ini dikarenakan letak sekolah yang tidak strategis, letak sekolah yang masih jauh dari permukiman warga membuat anak –anak harus menempuh perjalanan yang jauh, medan yang dilaluinya pun tidak seperti biasa, mereka harus melewati tebing-tebing, menyeberang sungai yang arusnya deras,ditambah lagi dengan belum adanya transportasi untuk menuju sekolah. daerah-daerah yang terjal, berupa bukit-bukit dan sungai-sungai yang berarus deras.
Pendidikan di Indonesia belumlah merata, masih banyak masyarakat yang merasa kesusahan dalam mengakses pendidikan, banyak anak-anak dipedalaman tidak bersekolah karena berbagai macam factor. Seperti ketiadaan biaya, tanaga pengajar, akses yang susah, serta minimnya prasarana dan sarana. Mayoritas kaum miskin di Indonesia tinggal di tempat-tempat jauh yang terpencil. Mereka praktis kekurangan segalanya; fasilitas, alat-alat transportasi dan komunikasi di samping rendahnya pegetahuan mereka terhadap teknologi.. bila pendidikan ingin menjangkau mereka, kondisi proporsional harus diciptakan dengan memobilisasi sumber-sumber local dan nasional.
Hambatan-hambatan Pemerataan Pendidikan
Menurut data Badan Pusat Statistik, presentase penduduk buta huruf antara provinsi satu dengan yang lain masih ada yang berbeda jauh. Provinsi Jakarta yang notabene adalah ibu kota negara mendapat presentase sebesar 0.08%. Presentasi yang nampak memprihatinkan adalah provinsi Papua sebesar 28,31% untuk usia 15-40 tahun, sedangkan provinsi Papua Barat hanya sebesar 1,97%. Kedua provinsi ini letaknya tidak terlalu jauh, tetapi mengapa perbedaan presentasenya sangat jauh? Selisih yang terpaut jauh tersebut sudah menunjukkan adanya ketidakmerataan akses pendidikan.
Ketidakmerataan akses pendidikan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kurangnya dana bantuan baik untuk biaya sekolah anak-anak yang miskin maupun biaya untuk melengkapi fasilitas-fasilitas sekolah,jarak yang jauh menuju sekolah dan tranportasi yang minim sehingga sekolah menjadi tak terjangkau untuk mereka,kualitas pendidik yang kurang karena kualifikasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,serta pemikiran kolot yang menganggap pendidikan itu tidak begitu penting, ‘yang penting kerja, dapat uang’.
Poin-poin tersebut yang menjadi kendala atau hambatan untuk memajukan kualitas pendidikan masyarakat Indonesia yang merata. Alhasil, Indonesia masih menjadi salah satu negara pengekspor warganya menjadi TKI ke negara lain. Kurangnya singkronisasi hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi masalah tersendiri, pemerintah pusat terlalu fokus pada pembanguan pemerintahan yang ada sehingga melupakan pembangunan yang ada dipemerintahan daerah.
Pada dasarnya, Indonesia telah melakukan berbagai kebijakan dalam berupaya memeratakan akses pendidikan yang masih kurang. Salah satu program yang dijalankan sampai saat ini adalah SM3T, program pemerintah yang mengirimkan sekitar 3.000 sarjana pendidikan setiap tahun ke daerah-daerah terpencil, terluar, dan tertinggal guna memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang (Ratih, 2014). Program ini memang memberikan efek positif dan signifikan untuk pemerataan pendidikan, tetapi tidak semua pendidik berkeinginan atau merasakan bagaimana rintangan dan hambatan apa saja ketika mengajar di daerah yang bukan kota.
Maka dari itu, perlu adanya kebijakan yang mewajibkan semua pendidik yang berkeinginan menjadi PNS, atau dalam artinya masih menjadi CPNS, untuk mendedikasikan dirinya di daerah-daerah terpencil, terluar, dan tertinggal selama minimal satu setengah tahun. Bila sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan, pendidik tersebut mendapat sertifikat sebagai bukti telah menyelesaikan kewajibannya, guna mendapat pengangkatannya sebagai PNS.
Pemecahan Masalah dalam Pemerataan Pendidikan Di Indonesia
Salah satu bentuk kegiatan dalam upaya mengimplementasikan kebijakan nasional di bidang pendidikan pada aspek perluasan dan pemerataan akases pendidikan adalah peningkatan fasilitas fisik pendukung proses pembelajaran. Ada dua bentuk kegiatan yang mencakup peningkatan fasilitas fisik pendukung proses pembelajaran yaitu: (a) rehabilitasi gedung sekolah/ruang kelas, pengadaan/perbaikan, rehabilitasi sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandin dan wc, pengadaan/perbaikan mebeler ruang kelas, lemari perpustakaan dan pembangunan/rehabilitasi rumah dinas penjaga/guru/kepala sekolah; (b) mengadakan sarana pendidikan dan sarana perpustakaan mencakup: alat peraga pendidikan, buku pengayaan, buku referensi, dan sarana multimedia (Departemen Diknas, 2007:6).
Dalam sebuah negara, pendidikan selalu menjadi prioritas utama dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Negara dengan kualitas pendidikan yang baik akan mampu mengantarkan sukses dalam pembangunan di berbagai bidang. Melalui pendidikan yang berkualitas,Negara Indonesia akan memiliki bibit-bibit baru yang sehat serta berkompeten. Sayangnya, untuk mewujudkan itu saat ini masih banyak terdapat kendala yang dihadapi. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kegagalan mewujudkan pendidikan merata di seluruh Indonesia, beberapa di antaranya adalah:
1. Masih minimnya perhatian pemerintah untuk pelosok daerah. Pemerintah dinilai masih kurang dalam memperhatikan pendidikan yang ada di pelosok daerah.Hal ini bias dilihat ketika pihak pemerintah lebih mengutamakan upaya pembangunan di berbagai sekolahan perkotaan.
2. Kesalahan dalam penilaian kualitas SDM. Selama ini kita sering membedakan kualitas SDM antara yang ada di kota dengan yang di desa. Penilaian itu sangat salah. Setiap manusia memiliki kecerdasan yang sama, yang membedakan adalah ketajaman dalam berpikir. Ketika seseorang dinilai cerdas, itu karena sering mendapatkan pendidikan yang mumpuni atau bias dikatakan otak mereka sering terasah, berbeda dengan mereka yang jarang bahkan tidak mendapatkan pendidikan yang layak maka akan cenderung tumpul dalam berpikir.
Berikut beberapa cara yang bias dijadikan sebagai solusi dalam pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia:
a. Pembangunan gedung sekolah secara merata. Seperti kita ketahui bersama, saat ini pembangunan gedung sekolahan yang selalu diutamakan adalah yang berada di perkotaan. Bangunan gedung sekolahan yang lama dilakukan rehabilitasi sehingga menelan biaya yang besar. Daripada dana tersebut digunakan untuk membiayai program rehabilitasi gedung yang sudah ada sebelumnya, alangkah bijaknya kalau dimanfaatkan atau dialihkan untuk pembangunan gedung sekolahan yang belum ada di setiap penjuru pelosok daerah. Sudah saatnya pembangunan gedung sekolahan dibuat merata tanpa membedakan mana yang berada di kota maupun mana yang berada di desa. Semua memilikihak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh fasilitas gedung sekolahan demi kenyamanan dalam belajar.
b. Pembagian buku-buku pelajaran secara gratis. Buku adalah sumber ilmu. Ketika pemerintah memberlakukan biaya setinggi-tingginya untuk harga sebuah buku, itu sama artinya dengan membatasi kemauan seseorang dalam membuka wawasan pengetahuan mereka. Pihak pemerintah harusnya menjalankan sebuah program pembagian buku secara gratis kepada seluruh anak-anak yang ada di Indonesia. Tentu saja program ini harus dibarengi dengan program minat baca buku. Karena kualitas minat baca di Indonesia masih tergolong sangat rendah. Hal inilah yang menjadi penyebab mengapa negara Indonesia tidak maju dan berkembang. Melalui buku, Indonesia pasti bias membuka wawasan dunia.
c. Program pembagian peralatan sekolah secara gratis.Telah kita ketahui bersama bahwa masih banyak warga negara yang tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan peralatan sekolah. Anak-anak sekolah di seluruh penjuru tanah air berhak mendapatkan fasilitas peralatan sekolah dari pemerintah secara gratis. Hal ini dimaksudkan untuk menunjang kegiatan belajar mereka, selainitu sebagai bentuk pemberian dukungan agar mereka lebih bersemangat dalam menuntut ilmu di sekolahan.
d. Pemenuhan kebutuhan guru di berbagai pelosok daerah. Guru merupakan elemen penting dalam dunia pendidikan.Tanpa adanya guru yang berkualitas maka mustahil seorang anak dapat terdidik denganbaik. Ketika banyak guru honorer yang bekerja secara ikhlas di berbagai daerah, maka seharusnya pihak pemerintah tanggap dalam menyejahterakan kehidupan mereka yaitu dengan memberikan tunjangan guru sewajarnya. Hal ini perlu dilakukan agar guru dapat lebih bersemangat lagi dalam mendidik dan mengajar anak-anaknya. Bagi guru PNS yang sering melakukan pelanggaran kode etik pegawai,maka tidak ada salahnya untuk ditugaskan berdinas di pelosok daerah. Tentu saja hal ini dimaksudkan agar mereka lebih bertanggung jawab dalam mengemban tugasnya.
e. Peningkatan fasilitas infrastruktur akses menuju sekolahan. Saat ini masih banyak kita jumpai anak-anak yang pergi bersekolah harus melewati berbagai medan jalan yang berbahaya bagi mereka. Tak jarang dari mereka yang pergi kesekolah dengan menyeberangi sungai, berjalan di jembatan yang rapuh ,hingga bergelantungan melalui pohon dan tebing yang curam. Dalam hal ini pihak pemerintah wajib menelusuri satu per satu kondisi akses jalan menuju sekolahan, sehingga tahu mana yang seharusnya diutamakan untuk pembangunan fasilitas infrastruktur akses menuju sekolahan.
Kesimpulan
Pemerataan pendidikan merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga Negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Kondisi geografis yang menjadi hambatan utama dalam pemerataan pendidikan telah disiasati dengan program guru garis depan ataupun SM3T. Tetapi ,selain itu masih banyak yang harus dibenahi terutama yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan. Oleh karena itu ada beberapa solusi untuk mengatasi masalah pemeartaan pendidikan, diantaranya yaitu:
1. Pembangunan gedung sekolah secara merata
2. Pembagian buku pembelajaran secara gratis
3. Pembagian peralatan sekolah secara gratis
4. Pemenuhan kebutuhan guru di berbagai pelosok daerah.
5. Peningkatan fasilitas infrastruktur dan akses menuju sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Menteri Pendidikan Nasioanal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2007.
Departemen Pendidikan Nasional, 2003, Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Bandung: Fokus Media
Muhammad Ali. 2009. Pendidikan untuk Pembangunan Nasional. Jakarta: Grasindo
Saud, Udin Syaefuddin Saud, Mulyani Sumantri. 2007. “Pendidikan Darsa dan Menengah†dalam tim pengembang Ilmu Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan, Jakarta: PT. Imperial Bakti
Tirtahardjo, umar dan S. L La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta