Pengembangan Modul Pelajaran Produktif SMK Berbasis SKKNI
PENGEMBANGAN MODUL PELAJARAN PRODUKTIF SMK
BERBASIS SKKNI
R. Haryadi PR
Widyaiswara Muda PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta
ABSTRAK
Guru memiliki kewenangan dalam mengembangkan kurikulum, hakikat pengembangan kurikulum adalah pengembangan silabus yang didalamnya mencakup komponen-komponen dalam kurikulum yaitu tujuan, metode, alat, materi/bahan ajar dan penilaian. Modul adalah sebuah buku yang ditulis dengan tujuan agar peserta didik dapat belajar secara mandiri dan pembelajaran akan lebih maksimal dan pencapaian kompetensi akan maksimal. Perubahan paradigma sistem pelatihan dari konvensional kepada sistem pelatihan berbasis kompetensi berimplikasi terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan. Berkaitan dengan proses pembelajaran di SMK terutama untuk kelompok mata pelajaran kejuruan/produktif, salah satu aspek yang perlu dimodifikasi dan diadaptasikan dalam sistem pembelajaran adalah modul pelajaran produktif SMK berbasis SKKNI. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKKNI merupakan standar kompetensi yang berlaku secara nasional di Indonesia.
kata kunci: modul, pelajaran produktif, smk, skkni
PENDAHULUAN
Mengacu pada Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia, menjadi inti kekuatan daya saing sebuah bangsa. Tenaga kerja yang berdaya saing dan terampil salah satunya dapat dilahirkan dari pendidikan vokasi yang bermutu dan relevan dengan tuntutan dunia kerja yang dinamis.
Siswa sekolah menengah kejuruan adalah bagian dari calon tenaga kerja kompeten, karena sekolah menengah kejuruan merupakan salah satu lembaga pendidikan vokasi yang menyiapkan tenaga terampil siap kerja. Proses pencapaian kompetensi tentunya melalui perencanaan dan proses, yaitu pada perencanaan pembelajaran dan proses pembelajaran serta proses sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pemerintah telah menyiapkan kurikulum, guru menempati peran yang cukup penting yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang ada. Guru juga sebagai penyelaras kurikulum dengan karakteristik dan kebutuhan siswa, sekolah serta daerah. Sedangkan proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memastikan kompetensi siswa yang dimaksudkan, agar siswa memiliki rasa percaya diri pada saat memasuki dunia usaha dan industri.
Guru memiliki kewenangan dalam mengembangkan kurikulum, guru tidak hanya bisa menentukan tujuan dan isi pelajaran yang akan disampaikan, tetapi bahkan dapat menentukan strategi apa yang harus dikembangkan dan sistem evaluasi apa yang akan digunakannya. Guru juga bertanggung jawab untuk menguji berbagai komponen kurikulum, misalnya menguji bahan-bahan kurikulum, menguji efektivitas program, strategi maupun model pembelajaran, termasuk mengumpulkan data tentang keberhasilan siswa mencapai target kurikulum. Hakikat pengembangan kurikulum adalah pengembangan silabus yang didalamnya mencakup komponen-komponen dalam kurikulum yaitu tujuan, metode, alat, materi/bahan ajar dan penilaian.
Berbagai jenis dan macam sumber dan bahan ajar dapat digunakan dalam pembelajaran. Salah satu bentuk sumber belajar dan bahan ajar yaitu cetakan seperti buku, modul, ensiklopedia, dan bentuk cetakan lainnya. Modul sebagai salah satu bahan ajar berbentuk cetak sangat baik digunakan dalam pembelajaran. Modul adalah sebuah buku yang ditulis dengan tujuan agar peserta didik dapat belajar secara mandiri tanpa arahan atau bimbingan guru. Ini menunjukkan bahwa modul dapat digunakan untuk pembelajaran meskipun tidak ada pengajar. Tetapi dengan adanya guru dalam pembelajaran, maka pembelajaran akan lebih maksimal dan pencapaian kompetensi akan maksimal.
PEMBAHASAN
MODUL SEBAGAI BAHAN AJAR
Menurut Prastowo (2015), modul merupakan bahan ajar yang berbentuk cetak (printed). Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru atau instruktur dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas. Bahan ajar merupakan seperangkat materi yang disusun secara sistematis, baik tertulis maupun tidak tertulis, sehingga tercipta lingkungan atau suasana yang memungkinkan peserta didik untuk belajar. Bahan ajar merupakan sebuah susunan atas bahan-bahan yang berhasil dikumpulkan dan berasal dari berbagai sumber belajar yang dibuat secara sistematis. Unsur-unsur yang perlu dipahami dalam bahan ajar, adalah: (1) petunjuk belajar; (2) kompetensi yang akan dicapai; (3) informasi pendukung; (4) latihan-latihan; (5) petunjuk kerja atau lembar kerja; serta (6) evaluasi.
Modul pembelajaran merupakan salah satu bahan belajar yang dapat dimanfaatkan oleh siswa secara mandiri. Modul yang baik harus disusun secara sistematis, menarik, dan jelas. Modul dapat digunakan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan siswa. Anwar (2010), menyatakan bahwa karakteristik modul pembelajaran sebagai berikut: (1) self instructional, siswa mampu membelajarkan diri sendiri, tidak tergantung pada pihak lain; (2) self contained, seluruh materi pembelajaran dari satu unit kompetensi yang dipelajari terdapat didalam satu modul utuh; (3) stand alone, modul yang dikembangkan tidak tergantung pada media lain atau tidak harus digunakan bersama-sama dengan media lain; (4) adaptif, modul hendaknya memiliki daya adaptif yang tinggi terhadap perkembangan ilmu dan teknologi; (5) user friendly, modul hendaknya juga memenuhi kaidah akrab bersahabat/akrab dengan pemakainya; (6) consistent, konsisten dalam penggunaan font, spasi, dan tata letak.
MODUL PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Perubahan paradigma sistem pelatihan dari konvensional kepada sistem pelatihan berbasis kompetensi (competency based training) berimplikasi terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan. Salah satu aspek yang perlu dimodifikasi dan diadaptasikan dengan sistem pelatihan tersebut adalah modul pelatihan. Mengadopsi dari Kemnakertrans tentang modul pelatihan berbasis kompetensi, dalam hal ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans Republik Indonesia Nomor Kep. 181/LATTAS/XII/2013 tentang Pedoman Penyusunan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Modul pelatihan merupakan salah satu media pembelajaran yang dapat digunakan sebagai media transformasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja kepada peserta pelatihan untuk mencapai kompetensi tertentu berdasarkan program yang mengacu kepada standar kompetensi kerja. Modul pelatihan yang berorientasi pada sistem pelatihan berbasis kompetensi diformulasikan menjadi 3 (tiga) buku, yaitu (a) buku informasi; (b) buku kerja dan; (c) buku penilaian. Ketiga buku tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penggunaannya sebagai referensi bagi peserta pelatihan dan instruktur/pengajar.
Secara substansial dengan ditetapkannya pedoman penyusunan modul pelatihan tersebut, maka aspek-aspek yang perlu diketahui dan dilakukan oleh peserta pelatihan berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja serta ukuran pencapaian kompetensi sesuai dengan standar terdistribusi dalam satu modul. Dengan tersedianya modul di suatu lembaga pelatihan, maka akan lebih memacu dan mendorong proses penyiapan dan penyediaan tenaga kerja kompeten melalui pelatihan dan siap untuk berkompetisi di pasar kerja. Modul tersebut disusun untuk dijadikan sebagai acuan bagi pihak yang terkait.
Buku Informasi adalah referensi yang berisi informasi tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berkaitan dengan unit kompetensi yang akan dipelajari. Buku Kerja adalah panduan yang digunakan peserta untuk melakukan pekerjaan, baik teori maupun praktik yang berkaitan dengan unit kompetensi yang akan dikerjakan dan sekaligus merupakan media penilaian untuk memantau kemajuan kompetensi peserta dalam proses pembelajaran sebagai penilaian formatif. Buku Penilaian adalah panduan penilaian yang digunakan oleh pelatih untuk menilai penguasaan teori, kemampuan kerja/praktik dan sikap kerja peserta pelatihan pada akhir pelatihan sebagai penilaian sumatif guna menentukan peserta tersebut kompeten atau belum kompeten terhadap unit kompetensi tersebut.
Tahapan penyusunan modul pelatihan berbasis kompetensi (competency based training) dilakukan melalui 8 (delapan) tahapan yaitu:
1. Persiapan
a. Menyiapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), atau standar kompetensi yang akan dibuat modulnya.
b. Menyiapkan referensi terkait yang akan dibuat antara lain;
1) Pedoman penyusunan modul;
2) Regulasi terkait;
3) Buku atau referensi terkait;
4) Manual book terkait;
5) Website terkait.
2. Penyusunan draft modul pelatihan berbasis kompetensi (competency based training)
Penyusunan draft modul merupakan proses penyusunan dan pengorganisasian materi/substansi pelatihan dari suatu kompetensi menjadi satu kesatuan yang sistematis, dengan proses sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi standar kompetensi dimulai dari judul sampai dengan aspek kritis,
b. Menelaah standar kompetensi dari judul sampai dengan aspek kritis,
c. Hasil telaahan digunakan sebagai acuan untuk menyusun modul ,
d. Memastikan kesesuaian antara elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, dengan indikator unjuk kerja dan materi pelatihan,
e. Menuangkan kedalam format modul (buku informasi, buku kerja dan buku penilaian)
3. Pembahasan draft modul pelatihan berbasis kompetensi (competency based training)
Pembahasan draft modul merupakan kegiatan penyempurnaan draft modul dengan menerima masukan dari aspek substantif materi pelatihan dan dengan melibatkan stakeholder terkait khususnya industri/pihak pengguna.
4. Penyempurnaan modul pelatihan berbasis kompetensi (competency based training)
Hasil pembahasan draft modul dengan pihak terkait disempurnakan sesuai dengan masukan, saran dan regulasi teknis lainnya.
5. Verifikasi
Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa modul yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Validasi materi modul pelatihan berbasis kompetensi (competency based training)
Validasi dilakukan melalui uji coba di lembaga pelatihan untuk mengetahui pencapaian luaran pelatihan dengan standar kompetensi (unit kompetensi) untuk perbaikan/penyempurnaan.
7. Penetapan modul pelatihan berbasis kompetensi (competency based training)
Penetapan modul dilakukan oleh institusi yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelatihan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
8. Revisi modul
Revisi modul pelatihan berbasis kompetensi (competency based training) dilakukan karena:
a. Adanya perubahan/revisi standar kompetensi
b. Kebutuhan pengguna
Modul pelatihan berbasis kompetensi (competency based training) merupakan salah satu media pembelajaran yang dapat digunakan sebagai media transformasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja kepada peserta pelatihan untuk mencapai kompetensi tertentu bardasarkan program pelatihan berbasis kompetensi yang mengacu kepada SKKNI.
SINKRONISASI SKKNI DAN KURIKULUM UNTUK PENGEMBANGAN MODUL PELAJARAN PRODUKTIF SMK
Dengan diberlakukannya Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2016 pada tahun pelajaran 2017/2018, penataan spektrum keahlian yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Dari 9 (sembilan) bidang keahlian yang ada menurut Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Tahun 2016, untuk program 4 Tahun terdapat 34 kompetensi keahlian dan 108 kompetensi keahlian program 3 tahun dari keseluruhan 142 kompetensi keahlian.
Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level II dan III (level II untuk lulusan SMK 3 tahun dan level III untuk lulusan 4 tahun) pada kompetensi keahlian sekolah menengah kejuruan yang dikembangkan oleh Komite Skema Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Direktorat Pembinaan SMK. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi lulusan sekolah menengah kejuruan dan sebagai acuan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan asesor kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi masing-masing keahlian di SMK.
Dalam penyusunan modul berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada pelajaran produktif SMK oleh guru, tentunya guru harus memahami kurikulum dan skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta unit-unit kompetensi SKKNI. Hal ini sangat berkaitan dengan penyampaian modul dalam pembelajaran dan rencana uji kompetensi dalam kurun waktu pembelajaran di sekolah.
Apabila ditemui kendala di lapangan, maka sinkronisasi kurikulum dan skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) harus dilakukan dalam proses pembelajaran. Guru dapat memetakan struktur kurikulum dan skema sertifikasi sesuai kompetensi keahliannya.
Analisis kesesuaian pelaksanaan pembelajaran produktif terutama untuk mata pelajaran muatan kejuruan C1 C2 C3 berdasarkan pada struktur kurikulum dengan skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dapat dilakukan dengan membuat tabel sebagai berikut:
Tabel. 01 Struktur Kurikulum Mapel C3 Kompetensi Keahlian
No. |
Mapel Kejuruan |
Semester |
|||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
dst |
…. |
…. |
…. |
||
1 |
Mapel C1 |
V |
|
|
|
|
|
|
|
2 |
…….. |
V |
|
|
|
|
|
|
|
3 |
…….. |
V |
|
|
|
|
|
|
|
4 |
Mapel C2 |
|
V |
|
|
|
|
|
|
5 |
…….. |
|
V |
|
|
|
|
|
|
6 |
…….. |
|
V |
|
|
|
|
|
|
7 |
Mapel C3 |
|
|
V |
V |
|
|
|
|
8 |
…….. |
|
|
V |
V |
|
|
|
|
9 |
…….. |
|
|
V |
V |
|
|
|
|
10 |
…….. |
|
|
V |
V |
|
|
|
|
…. |
…….. |
|
|
V |
V |
dst |
|
|
|
Tabel. 02 Kesesuaian Mapel C1 C2 C3 dengan Modul Unit Kompetensi
No. |
Mapel Kejuruan |
Modul |
|||||||
UK 1 |
UK 2 |
UK 3 |
UK 4 |
dst |
…. |
…. |
…. |
||
1 |
Mapel C1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
…….. |
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
…….. |
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
Mapel C2 |
|
|
V |
|
|
|
|
|
5 |
…….. |
|
|
|
V |
|
|
|
|
6 |
…….. |
|
|
|
V |
|
|
|
|
7 |
Mapel C3 |
|
|
|
|
V |
|
|
|
8 |
…….. |
|
|
|
|
|
V |
|
|
9 |
…….. |
|
|
|
|
|
|
V |
|
10 |
…….. |
|
|
|
|
|
|
|
V |
…. |
…….. |
|
|
|
|
|
|
|
dst |
Tabel. 03 Rencana Pembelajaran dengan Modul Kompetensi
No. |
Semester |
Modul |
|||||||
UK 1 |
UK 2 |
UK 3 |
UK 4 |
dst |
…. |
…. |
…. |
||
1 |
Smt 1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
Smt 2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
Smt 3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
……. |
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
……. |
|
|
|
|
|
|
|
|
6 |
……. |
|
|
|
|
|
|
|
|
…. |
……. |
|
|
|
|
|
|
|
|
…. |
……. |
|
|
|
|
|
|
|
|
Tabel. 04 Rencana Uji Kompetensi LSP (sesuai dengan jadwal LSP P1 SMK)
No. |
Klaster dan UK |
Semester |
|||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
dst |
…. |
…. |
…. |
||
1 |
Klaster I |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
UK 1 |
|
|
V |
|
|
|
|
|
|
UK 2 |
|
|
V |
|
|
|
|
|
|
……. |
|
|
V |
|
|
|
|
|
|
…….. |
|
|
V |
|
|
|
|
|
2 |
Klaster II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
UK… |
|
|
|
V |
|
|
|
|
|
UK…. |
|
|
|
V |
|
|
|
|
|
…….. |
|
|
|
V |
|
|
|
|
|
…….. |
|
|
|
V |
|
|
|
|
|
dst |
|
|
|
|
dst |
|
|
|
Dari ke 4 (empat) tabel tersebut benar-benar dianalisis sehingga kesesuaian dalam penyampaian modul dalam pembelajaran kepada siswa terhadap kurikulum, karena hal ini berimplikasi dengan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) oleh guru.
Dalam pencapaian skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level II atau III bagi siswa SMK dicapai melalui pendekatan klaster, yang harus dicapai oleh siswa SMK selama 3 tahun bagi program SMK 3 tahun dan selama 4 tahun bagi program SMK 4 tahun. Pemaketan beberapa unit kompetensi menjadi klaster-klaster karena kesesuaian dengan jabatan pekerjaan atau kesesuaian kompetensi terhadap suatu pekerjaan.
Guru produktif harus berkoordinasi dengan pihak LSP P1 SMK, LSP P1 SMK adalah LSP tipe 1 yang dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan dalam hal ini SMK yang bersangkutan dan melatih siswa untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. SMK yang menjadi LSP P1 telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP, sehingga bisa menguji dan mengeluarkan sertifikat kompetensi untuk peserta didiknya.
Koordinasi berkaitan dengan dengan jadwal uji kompetensi dalam kurun waktu siswa belajar di SMK, sehingga guru bisa menyesuaikan pemberian materi pembelajaran dengan modul pelajaran produktif SMK berbasis SKKNI sesuai dengan jadwal mata pelajaran produktif dalam struktur kurikulum, sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di kelas dan jadwal uji kompetensi, sehingga pembelajaran sudah tuntas sebelum siswa melaksanakan uji kompetensi.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Penyiapan lulusan SMK yang terampil, tidak terlepas dari pembelajaran berkualitas ditinjau dari aspek materi bidang studi termasuk di dalamnya dalam bidang kejuruan. Melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diharapkan lulusan SMK yang memiliki kompetensi kerja sebagaimana dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri. Untuk mendukung standarisasi kompetensi keahlian siswa SMK dibutuhkan program pengembangan kompetensi dengan perencanaan dan persiapan materi pembelajaran yang akan disampaikan. Adapun perencanaan materi dimaksud adalah tersedianya kurikulum dan modul.
Penelaahan dan penyutingan modul berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan melibatkan berbagai pihak (stakeholders) khususnya dunia industri diperlukan, karena hal ini diharapkan dapat memperkuat, dan mendukung standarisasi kompetensi keahlian kejuruan yang dibutuhkan dalam program pengembangan kompetensi sesuai kurikulum dan skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta standar konten dan tata tulis yang ditentukan. Uji keterbacaan modul harus juga dilakukan kepada siswa SMK, hal ini bertujuan agar tersedianya modul dengan konten dan tata tulis yang telah teruji dan sesuai standar yang telah ditentukan.
Apabila guru menemui kendala di lapangan, maka sinkronisasi kurikulum dan skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) harus dilakukan dalam proses pembelajaran. Guru dapat memetakan struktur kurikulum dan skema sertifikasi sesuai kompetensi keahliannya. Guru harus aktif untuk mengkaji pelaksanaan pembelajaran dan penggunaan modul sesuai dengan kurikulum dan kesesuaian uji kompetensi siswa. Guru produktif harus memulai membuat modul pelatihan berbasis kompetensi (competency based training) merupakan salah satu media pembelajaran yang dapat digunakan sebagai media transformasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja kepada siswa sebagai upaya untuk mencapai kompetensi tertentu bardasarkan kegiatan pembelajaran berbasis kompetensi yang mengacu kepada SKKNI.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/II/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenakertrans Nomor Kep. 181/LATTAS/XII/2013 tentang Pedoman Penyusunan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi.
Prastowo, Andi. 2015. Panduan Kreatif Membuat Bahan Ajar Inovatif. DIVA Press. Yogyakarta
Anwar, Ilham. 2010. Pengembangan Bahan Ajar. Bahan Kuliah Online. Direktori UPI. Bandung.
https://ilmu-pendidikan.net/pembelajaran/bahan-ajar/fungsi-modul.html
https://www.kajianpustaka.com/2013/03/pengertian-kelebihan-kelemahan-modul-pembela-aran.html