PENGGUNAAN MEDIA E-MAIL UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN KEPALA SMP BINAAN DI KABUPATEN PEMALANG DALAM MENYUSUN DOKUMEN 1 KTSP

 

Sarno

Pengawas SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Pemalang

 

ABSTRAK

Tujuan dari pelaksanaan best practice ini adalah untuk meningkatkan kompetensi Kepala SMP binaan di Kabupaten Pemalang dalam menyusun dokumen 1 Tahun 2017. Teknik yang digunakan untuk meningkatkan kemampuan kepala sekolah adalah dengan penggunaan media e-mail. Setelah diketahui kelebihan penggunaan e-mail, maka diterapkan kepada kepala sekolah dalam menyusun dokumen 1 KTSP. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa penggunaan media e-mail kepala sekolah menyusun dokumen 1 KTSP melalui pembinaan dapat meningkatkan kompetnsi kepala sekolah SMP dalam menyusun dokumen 1 KTSP. Peningkatan tersebut tampak pada nilai kemampuan kepala sekolah menyusun dokumen 1 KTSP yang meningkat dari sebelum penggunaan media e-mail sebesar 88,57 dan setelah penggunaan e-mail meningkat menjadi 91,96.

Kata Kunci: e-mail, dokumen 1 KTSP, tugas pengawasan, kompetensi kepala sekolah

                                                                                                          

PENDAHULUAN

Kegiatan pengawasan yang dilakukan pada sekolah sasaran kepengawasan pada ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/ kota, berdasarkan surat keputusan pengangkatan pengawas yang ditanda tangani oleh bupati/wali kota. Demikian juga pada diri penulis, atas dasar keputusan Bupati Setiap tahun pengawas melaksanakan pembinan pada sekolah sasaran yang selalu berbeda dengan harapan ada pengalaman yang bervariasi namun pada sisi lain pembinaan pada sekolah belum mengalami kemajuan harus sudah ditinggalkan ke sekolah baru.. Penulis menyadari bahwa masih banyak kegiatan kepengawasan yang belum penulis lakukan sebegaimana tuntutan dalam panduan kepengawasan yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan.

Dari sejumlah kegiatan kepengawasan yang dilakukanm oleh pengawas sekolah, salah satunya adalah pembimbingan dan pelatihan bagi kepala sekolah. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah merupakan pembimbingan bagi kepala sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Banyak kepala sekolah yang belum memahami, bahkan belum melaksnakan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah swasta yang rekrutmennya tidak mempertimbangkan kapasitas dan latar belakang akademisnya , ada yang tanpa seleksi, cenderung hanya kedekatan dengan yayasan, menyebabkan pembibingan dan pelatihan oleh pengawas sekolah sangat diperlukan agar kompetensinya meningkat.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada hakikatnya mempermudah pengawas sekolah dalam memberikan bimbingan dan pelatihan kepada kepala sekolah serta mendindaklanjuti hasil pembimbingan dan pelatihan tersebut. Namun demikian juga masih terdapat banyak kepala sekolah yang karena faktor usia dan ketidakmauan belajar menggunakan teknologi untuk kemajuan sekolah, menyebabkan sekolah yang dipimpinnya tidak beranjak prestasinya dari tahun ke tahun. Penulis berupaya untuk menmdorong kepala sekolah untuk menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyusun program sekolah. Sebagai tindaklanjut dari kegiatan bimbingan dan pelatihan.

Dalam mengelola sekolah, khsusnya penyusunan program sekolah pada umumnya kepala sekolah membentuk tim pengembang sekolah, yang antara lain menyusun RKJM, RKT, RKAS dan KTSP. Program yang disusun sekolah tersebut, disusun bersama oleh kepala sekolah bersama tim pengembang sekolah, serta komite sekolah. KTSP merupakan salah satu program sekolah yang menjadi acuan kegiatan pembelajaran yang akan dilaksnakan oleh guru, bersinergi dengan tenaga kependidikan lainnya, bahkan dengan dunia usaha disektarnya.

Sejak tahun 2016 penyusunan KTSP yang akan disyahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupten telah didahului dengan pembekalan oleh pengawas sekolah kepada para kepala sekolah. Sebelum mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pemalang, kepala sekolah melalui tim pengembang sekolah menyusun draf KTSP yang akan difinalisasi bersama dengan guru, serta pengawas dapat juga menghadirkan nara sumber. Namun karena keterbatasan waktu pada umumnya sekolah belum mampu menyelesaikan dokumen KTSP hanya dalam kegiatan finasisasi.

Pengawas sekolah melakukan koreksi dengan pembimbingan satu per satu sekolah, setelah sekolah membuat dokumen dan mencetaknya. Pembimbingan dan koreksi dilakukan secara manual, sebagaimana seorang mahasiswa bimbingan membuat skripsi. Kegiatan ini memekan waktu yang panjang dan melelahkan, karena dokumen I KTSP di SMP cukup banyak dan terinci, walaupun dari satu sekolah hanya membuat satu dokuemen. Dokumen I KTSP di SMP disusun sesuai dengan pedoman yang sudah disusun oleh Kementrian Pendidikan.

Pengalaman yang melelahkan tersebut kemudian memunculkan ide bagi penulis untuk mencari cara lain dalam membantu sekolah menyusun dokumen KTSP. Jarak sekolah binaan yang cukup jauh dengan kantor pengawas dan kesibukan kepala sekolah juga menjadi faktor lain, penulis mencari cara lain dalam membimbing sekolah menyelesaikan dokumen I KTSP.

Pada tahun 2017 penulis menyampaikan kepada para kepala sekolah tentang rencana penerapan pola pembibingan KTSP dengan menggunakan teknologi informasi, yaitu melalui e-mail.

B. Masalah.

Best practice yang penulis lakukan adalah adalah untuk mengatasi permasalahan tersusunnya dokumen I KTSP pada sekolah sasaran. Dengan best practice ini, sekolah akan lebih mudah menyelesaikan dokumenI KTSP sesuai target waktu yang ditentukan. Adapun permasalahan yang diharapkan terjawab dengan pelaksanaan best practice ini adalah;

(1)Bagaimana meningkatkan kemampuan kepala sekolah SMP sasaran dalam menyusun dokumen I KTSP melalui penggunaan e-mail ?(2)Apakah pengunaan media e-mail dapat meningkatkan kemampuan kepala sekolah SMP dalam menyusun dokumen KTSP lebih efektif dan efisien ?

Tujuan dari penyusunan laporan best practice penggunaan e-mail dalam membimbing sekolah menyelesaikan dokumen 1 KTSP adalah:

(1)  Mendeskripsikan pelaksanaan penggunaan media e-mail dalam meningkatkan kemampuan tim pengembang sekolah dalam menyusun dokumen 1 KTSP;

(2)  Meningkatkan nilai dokumen 1 KTSP, pada sekolah sasaran di Kabupaten Pemalang.

Manfaat yang dapat diambil dari kegiatan best practice ini adalah; (1) Sekolah lebih efisien dalam menyelesaikan dokumen 1 KTSP, karena sekolah tidak perlu mencetak dokumen I KTSP untuk dikonsultasikan dengan pengawas sekolah; (2) Meningkatkan kemampuan sekaligus pembiasaan penggunaan e-mail, dalam pengiriman data sekolah

 KAJIAN PUSTAKA

1.      Tugas Kepengawasan

Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat (4) dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas pengawasannya secara profesional.

Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dengan optimal. Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan keprofesian dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan produktif.

Hal ini seiring dengan Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab II Pasal 5 yang menyatakan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.

Kompetensi pengawas dan kompetensi kepala sekolah dan guru yang menjadi binaannya adalah dua sisi yang harus sama-sama perlu ditingkatkan. Meningkatnya kompetensi pengawas, tetapi tidak membawa dampak meningkatkan kompetensi guru dan kepala sekolah binaannya akan menjadi menara gading, yang hanya tampak bagus tetapi tidak memberi manfaat.

Peningkatan kompetensi kepala sekolah yang menjadi tugas pengawas meliputi ;(1) Menyusun Program Kerja Sekolah (2). Pelaksanaan Program Kerja Sekolah (3). Menyusun Program Pengawasan dan Evaluasi (4). Kepemimpinan Sekolah (5). Sistem Informasi Manajemen (6). Pembimbingan PTK/PTS (7) Penyusunan RKAS dengan SNP dan (8) Akreditasi Sekolah

2.   Kompetensi Kepala Sekolah

Secara umum, Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh suatu profesi dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya (Mulyasa, 2003:15).Kompetensi juga merupakan suatu kompetensi untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah meliputi ; (1) Kepribadian Dan Sosial, (2) Kepemimpinan Pembelajaran, (3) Pengembangan Sekolah, (4) Manajemen Sumberdaya Manusia, (5) Kewirausahaan, (6) Supervisi.

Pada pelaksanaan best practice ini kompetensi yang ditingkatkan adalah kemampuan penyusunan dokumen KTSp, yang merupakan bagian dari kepemimpinan pembelajaran.

3.      KTSP

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 13tahun2015Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masingmasing satuan pendidikan, yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai Kompetensi yang mencakup tiga domain, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus terintegrasi, serta dapat menggambarkan kesesuaian dan kekhasan kondisidan potensi daerah, satuan pendidikandan pesertadidik. Pemberlakuan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah memerlukan panduan dalam menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan, dengan menyesuaikan dengan regulasi yang terkait. Untuk keperluan tersebut, Direktorat Pembinaan SMP menyusun naskah Panduan Pengembangan KTSP SMP. Pada umumnya sekolah belum menyusun KTSP sebagaimana panduan tersebut. Bentuk yang dibuat sangat bervariasi, jika ada yang bentuknya sama, justru termasuk beberapa bagiannya, sama, hal ini karena ada sekolah yang melakukan copy-paste dengan hanya melakukan edit pada bagian tertentu saja, sementara pada bagian lainnya masih sama, walaupun kondisi sekolahnya berbeda.

Bagian-bagian yang harus ada dalam dokumen KTSP, meliputi:

(1)   Cover, meliputi ;Logo sekolah dan/atau daerah, Logo Sekolah (Sekolah Swasta), Judul, tahun pelajaran dan alamat sekolah

a)   Pengesahan.

b)   Kata pengantar dan daftar isi

(2)   Pendahuluan

a)  Latar Belakang

b)  Landasan

c)   Tujuan Penyusunan

d)  Acuan Konseptual.

e)  Prinsip Pengembangan

f)   Prosedur Operasional

(3)   Visi, Misi dan Tujuan

a)    Tujuan Pendidikan Menengah

b)    Visi Satuan Pendidikan

c)     Misi Satuan Pendidikan

d)    Tujuan Satuan Pendidikan

(4)   Struktur dan Muatan Kurikulum

a)         Standar Kompetensi Lulusan SMP Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan,

b)         Muatan Kurikulum Satuan Pendidikan,

c)         Peminatan, Bimbingan dan konseling, Pendidikan Kepramukaan, Kegiatan Ekstrakurikuler,

d)         Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan,

e)         Ketuntasan Belajar, Kenaikan Kelas, Kelulusan, Pendidikan Kecakapan Hidupdan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

(5)   Kalender Pendidikan

(6)  Penutup

(7)  Lampiran

4.   E-mail

Pendidikan harus sejalan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan harus menjadi pelopor, karenan ilmu dan teknologi berkembang dengan sangat pesat dan mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia. Pada zaman dulu saat orang ingin mengirim surat kepada orang lain maka ia harus menulisnya pada selembar kertas dan mengirimkannya melalui pos dan layanan sejenisnya. Saat ini, metode mengirim surat seperti itu sudah tidak banyak digunakan karena kita sudah mengenal suatu bentuk komunikasi yang baru yakni dengan menggunakan email. Email atau electronic mail memungkinkan seseorang untuk mengirimkan pesan atau file dengan lebih efisien, murah serta lebih cepat.

Email merupakan surat atau pesan dengan format digital. Email banyak dapat diakses dengan mudah dengan berbagai gadget seperti komputer maupun ponsel smartphone

Penggunaan email tidak dikenakan biaya dan hanya bermodalkan koneksi internet. Dengan demikain apabila sekolah mengirimkan file, tidak dibutuhkan transportasi dan biaya pencetakkannya.

Melalui email file yang akan dikonsultasikan dapat dikirim dengan lebih murah dan lebih cepat. Hanya dalam hitungan detik file akan sampai pada alamat yang dituju. Selain berfungsi untuk mengirim pesan, email juga bisa mengirimkan file dalam bentuk gambar, dokumen, video atau bentuk file lainnya pada alamat yang dituju dengan menambahkannya pada lampiran atau attachment yang tersedia pada email. Biasanya ukuran file yang dikirim memiliki ukuran tertentu dan tidak boleh melebihi ukuran file maksimal yang telah ditetapkan.

Email merupakan sarana yang sangat praktis, cepat, gratis dan efisien. Dimana menggunakan email sangat memudahkan kita dalam mengirim pesan atau file yang penerimaannya mencakup seluruh dunia. Dengan catatan si pengirim memilik alamat email tujuan dan si penerima email juga mempunyai email yang valid. Berawal dari banyaknya kompetensi keahlian yang menggunakan file hard copy dan harus dikoreksi secara manual, akibatnay penyelesaian dokumen KTSP cukup lama. Bahkan karenanya banyaknya file yang harus dikoreksi, sekolah harus mengantar dokumen cetak, ditinggal untuk dikoreksi, setelah slesai dikoreksi baru diserahkan kembali pada sekolah untuk diperbaiki sesuai dengan saran dalam koreksi. Berawal dari kasus tersebut penulis berpikir mencarai cara yang lebih cepat, dan efisien. Pengiriman email sebelumnya telah sering dilakukan penulis untuk mendapatkan file atau sekdar berita dari berbagai teman atau instansi, oleh karenanya akan lebih efien dan efektif jika sarana e-mail ini dapat digunakan untuk membantu sekolah dlam menyelesaikan dokumen KTSP.

HASIL BEST PRACTICE DAN PEMBAHASA

Pelaksanaan best practice ini dilaksanakan pada sekolah binaan penulis, yang berada di kabupaten Pemalang, yang terdiri dari 8 sekolah binaan. Best practice dilaksanakan pada semester 1 tahun pelajaran 2017/2018. Adapun instrumen yang digunakan adalah instrumen valiadasi dokumen 1 KTSP.

Dokumen KTSP merupakan dokumen yang wajib disusun oleh sekolah setiap awal tahun pelajaran, karena KTSP merupakan acuan kegiatan pembelajaran yang dilaksankan sekolah. Letak sekolah binaan yang berjauhan dengan kantor pengawas mengakibatkan waktu yang dibutuhkan untuk konsultasi atau pembimbingan cukup lama, sebelum mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Sekolah harus mencetak draf dokumen KTSP untuk mendapatkan koreksi serta mendapatkan penilaian serta rekomendas dari pengawas.

Pada tahun 2016, banyak sekolah yang penyelesaian dokumen KTSP nya lebih dari 6 bulan, bahkan ada sekolah yang menyusun dokumen KTSP ketika sekolah tersebut akan di akreditasi. Dari permasalahan tersebut pada tahun 2017, penulis menggunakan teknik yang berbeda dengan tahun 2016, yaitu dengan menggunakan media e-mail

. Kegiatan diawali dengan pelatihan penyusunan dokumen KTSP yang dilakukan kepada kepala sekolah. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemberian tugas pada kepala sekolah untuk menyusun draf dokuemen KTSP dan dilakukan finalisasi bersama dengan komite sekolah, dan semua guru yang ada di sekolah.

Setelah dokumen tersusun, dokumen tersebut dikirim melalui e-mail kepada pengawas sekolah untuk mendapatkan koreksi, sebelum dicetak untuk mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.

Data Hasil Kegiatan Best pactice

Kondisi dokumen KTSP yang disusun oleh sekolah pada tahun 2016 pada sekolah binan adalah sebagi berikut:

Tabel 1: nilai dokumen I KTSP tahun 2016

No

Sekolah

Nilai Komponen KTSP

Nilai

 

1

SMP Negeri 3 Pemalang

Rata-rata

90,25

 

2

SMP Negeri 5 Pemalang

Rata-rata

90,15

 

3

SMP Negeri 6 Pemalang

Rata-rata

90,000

 

4

SMP Negeri 8 Pemalang

Rata-rata

89,25

 

5

SMP PIUS Pemalang

Rata-rata

88,50

 

6

SMP IT Atawazun Pemalang

Rata-rata

88,00

 

7

SMP Veteran Pemalang

Rata-rata

88,00

 

8

SMP Negeri Satap Gongseng

Rata-rata

88,25

 

Rata-rata keseluruhan

88,57

 

 

Nilai dokuemn KSTP tersebut adalah nilai sebelum penulis menggunakan e-mail dalam pendampingan kepala sekolah dalam menyusun dokumen 1 KTSP. Pada tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang menentapkan ketentuan bahwa dokumen KTSP yang disetujui untuk disahkan adalah dokumen yang nilai minimalnya lebih dari 90. Oleh karenanya pengawas dan kepala sekolah menggunakan pola yang berbeda dengan pola pembimbingan yang digunakan pada tahun 2016 dan sebelumnya. Pola baru yang dimaksud adalah dengan penggunaan e-mail. setiap sekolah harus memiliki e-mail , baik e-mail miliki sekolah, maupun miliki pribadi kepala sekolah, atau bisa juga e-mail miliki petugas yang diberi tugas untuk mengirim data dokumen KTSP pada penulis. Adapun e-mail yang digunakan penulis sebagai tujuan pengirim data adalah sarnobaru@gmail.com dan konsultasi lewat WA pada nomer 08122998875

Dengan catatan yang diberikan pengawas kepada sekolah pada e-mail yang dikirm tersebut, pihak sekolah dapat menindaklanjuti dengan melakukan revias dan koreksi dokumen I KTSP yang dikonsultasikan. Setelah dikoreksi sekolah dengan disempurnakan sesuai dengan catatan, pihak sekolah harus mengirim ulang, sbelum dicetak untuk mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Ketika sudah dinyatakan layak oleh pengawas karena telah memenuhi nilai minimal di atas 90, maka sekolah dapat mencetak dokumen untuk mendapatkan validasi dari pengawas selanjutnya disyahkan oleh Kepala Dinas..

Setelah digunakan media e-mail, nilai dokumen KTSP sekolah binaan mengalami peningkatan, dibandingkan dengan nilai dokumen 1 KTSP sebelum dibimbing dengan media e-mail. Adapun nilai KTSP tahun 2017 pada sekolah binaan penulis adalah sebagai berikut:

Tabel 2: Nilai dokumen I KTSP tahun 2017 setelah penerapan e-mail

No

Sekolah

Program Keahlian

Nilai

1

SMP Negeri 3 Pemalang

Rata-rata

92,75

2

SMP Negeri 5 Pemalang

Rata-rata

91,67

3

SMP Negeri 6 Pemalang

Rata-rata

92,333

4

SMP Negeri 8 Pemalang

Rata-rata

92,50

5

SMP Pius Pemalang

Rata-rata

91,00

6

SMP VeteranPemalang

Rata-rata

92,00

7

SMP IT Atawazun Pemalang

Rata-rata

91,50

8

SMP Negeri Satap Gongseng

Rata-rata

 

 

Rata-rata keseluruahn

91,96

 

Kelebihan lain dari penggunaan media e-mail adalah; pengawas sekolah dapat memberikan catatan tambahan tanpa batas. Jika menggunakan model hard copy, catatan yang diberikan oleh pengawas akan terbatas oleh ruang kosong dari draf dokumen yang disusun sekolah. Atau harus menggunakan ruang/ kertas khusus untuk membuat catatan.

Dampak Pengunaan e-mail bagi Sekolah Binaan.

Dengan digunakannya media e-mail dalam pengirim dokumen 1 KTSP kepada pengawas, ada beberapa dampak yang diperoleh sekolah. Dampak tersebut antara lain: (1) lebih efisien, karena sekolah tidak lagi memerlukan biaya transportasi untuk mengirimkan dokumen hard copy KTSP kepada pengawas sekolah untuk dikoreksi/ divalidasi, (2) sekolah mendapat pembelajaran pembiasaan penggunaan teknologi informasi dalam berbagai kegiatan,. Khususnya dalam penyelesaian dokumen KTSP.

 SIMPULAN DAN REKOMENDASI

Simpulan

Penggunaan e-mail dalam pendampingan serta validasi dokumen KTSP dapat disimpulkan sebagai berikut;(1) Ada peningkatan kemampuan kepala sekolah binaan dalam menyusun dokumen 1 KTSP dapat dilakukan dengan menggunakan media e-mai. (2)Penggunaan e-mail dapat meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam menyusun dokumen I KTSP, terbukti, rata-rata nilai KTSP sekolah binaan sebelum penggunaan e-mail, sebesar 88,57 dan setelah penggunaan e-mail meningkat menjadi 91,96.

Rekomendasi

Dari hasil penerapan media e-mail dalam meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam pendampingan penyusunan dokumen KTSP, dapat direkomendasikan hal-hal sebagai beikut: (1)Kepada pengawas sekolah diharapkan menggunakan media email dalam membantu kepala sekolah berkonsultasi dalam menyusun dokumen KTSP dari sekolah binaaannya. (2)Kepada kepala sekolah untuk dapat membudayakan penggunaan e-mail dalam pengiriman berbagai dokumen dan file, karena terbukti lebih efektif dan efisien. (3). Kepada bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang yang membidangi pembinaan persekolahan untuk mendorong sekolah selalu berkomunikasi dengan teknologi ketika berurusan dengan dinas.

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2006. Standar Kompetensi Kepala Sekolah TK,SD, SMP, SMA, SMP & SLB, Jakarta: BP. Cipta Karya

https://www.nesabamedia.com/pengertian-email-dan-fungsinya/

http://www.ngelmu.id/pengertian-emai/

Mulyasa E,2004 Menjadi Kepala Sekolah Profesional Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

PP.19 tahun 2019 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2017 tentang Guru.

Permendiknas nomer 12 tahun 2007 tentang Standar Pengaws Sekolah/Madrasah.

Permendikbud nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dan Angka Kreditnya.