PENINGKATAN KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DALAM MENYUSUN PERANGKAT ADMINISTRASI AKREDITASI MELALUI KEGIATAN WORKSHOP DI DABIN III UPT TK/ SD KECAMATAN BANJAREJO KABUPATEN BLORA TAHUN PELAJARAN 2017/2018

 

Suprayekti

Pengawas DABIN III UPT TK/ SD Kecamatan Banjarejo

 

ABSTRAK

Tujuan utama penelitian ini adalah meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi melalui kegiatan Workshop Di DABIN III UPT TK/ SD Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2017/2018. Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) dilakukan selama tiga bulan, sejak bulan Maret 2017 hingga Mei 2017 tahun pelajaran 2017/2018. Penelitian Tindakan Sekola dilakukan Di Dabin III UPT TK/ SD Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora. Tempat penelitian ini masih termasuk dalam unit kerja dari peneliti yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah sehingga sesuai dengan karakteristik dari Penelitian Tindakan Sekolah dimana tindakan yang dilakukan oleh peneliti dapat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian dapat kesimpulan bahwa pelaksanaan kegiatan workshop terbukti mampu meningkatkan kinerja kepala dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya kinerja kepala sekolah menyusun perangkat akreditasi melalui penilaian yang dilakukan pada 2 aspek, yaitu peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah dan peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instrumen akreditasi sekolah per komponen dengan hasil yang meningkat pada setiap siklusnya. Peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah meningkat menunjukkan peningkatan rata-rata skor menjadi 4,30 dan rata-rata nilai menjadi 86,04 dan masuk dalam kategori Baik (B). pada aspek peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instrumen akreditasi sekolah per komponen meningkat menjadi 4,42 pada rata-rata skor dan rata-rata nilai menjadi 88,33 dan masuk dalam kategori baik (B)

Kata Kunci: Kompetensi Kepala Sekolah, Administrasi Akreditasi, Workshop.

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Pengawas sekolah merupakan jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan formal. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010, pasal 1 ayat 2 menyebutkan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil (guru) yang diberi tugas dan tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2005 yang menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 55 dituliskan pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Lebih jelas tentang kewajiban supervisi pada pasal 57 yaitu supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan supervisi manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan dan supervisi akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran (Sudjana, 2012a: 16).

Akreditasi sekolah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulation) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus- menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaikikelemahannya. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu, akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu sekolah yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa proses akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan, bahwa suatu sekolah telah memenuhi standar kelayakan pendidikan yang telah ditentukan.

Demikian halnya yang terjadi di Sekolah Dasar atau madarasah yang ada di Dabin III UPT TK/ SD Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, administrasi akreditasi sekolah menjadi sesuatu yang memberatkan karena ketidaksiapan sekolah dalam mempersiapkan komponen-komponen dalam akreditasi sekolah karena persiapan yang mendadak dan tidak dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Keadaan tentu menjadi beban bagi sekolah mengingat banyaknya komponen-komponen yang harus dipersiapkan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, maka peneliti yang bertugas sebagai pengawas sekolah berupaya untuk meningkatkan kesiapan kepala sekolah yang ada di Dabin III UPT TK/ SD Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora dalam mempersiapkan perangkat administrasi akreditasi sekolah dengan kegiatan menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah dengan kegiatan workshop dalam bentuk penelitian tindakan sekolah dengan judul “Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah Dalam Menyusun Perangkat Administrasi Akreditasi Melalui Kegiatan Workshop Dabin III UPT TK/ SD Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2017/2018”

Tujuan Penelitian

Tujuan Umum

Mempersiapkan sekolah dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah.

Tujuan Khusus

a.     Meningkatkan kinerja Kepala Sekolah di Di Dabin III UPT TK/ SD Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah

b.     Memberi informasi bahwa sekolah atau sebuah program dalam suatu sekolah telah atau belum memenuhi standar kelayakan dan kinerja yang telah ditentukan.

c.     Membantu sekolah melakukan evaluasi diri dan menentukan kebijakan sendiri dalam upaya peningkatan mutu.

d.     Membimbing calon peserta didik, orang tua, dan masyarakat untuk mengidentifikasi sekolah bermutu yang dapat memenuhi kebutuhan individual terhadap pendidikan termasuk mengidentifikasi sekolah memiliki prestasi dalam suatu bidang tertentu yang mendapat pengakuan masyarakat.

Manfaat Penelitian

Untuk sekolah sebagai institusi, hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena ia dapat digunakan sebagai:

1.   Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah dan rencana pengembangan sekolah.

2.   Umpan balik untuk usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi,misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah.

3.   Pendorong motivasi untuk sekolah agar terus meningkatkan mutu sekolahnya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.

4.   Informasi bagi sekolah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.

KAJIAN TEORI

Kompetensi Kepala Sekolah

Kompetensi kepala sekolah/madrasah /madrasah seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat lima dimensi kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang kepala sekolah/madrasah. Secara rinci kompetensi-kompetensi dasar tersebut adalah sebagai berikut.

a.     Kompetensi Kepribadian

b.     Kompetensi Manajerial

c.     Kompetensi Kewirausahaan

d.     Kompetensi Supervisi

e.     Kompetensi Sosial

Tugas dan Peranan Kepala Sekolah

Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk itu kepala sekolah harus mengetahui tugas-tugas yang harus ia laksankan. Adapun tugas-tugas dari kepala sekolah seperti yang dikemukakan Wahjosumidjo (2002:97) adalah:

a.     Kepala sekolah bekerja dengan dan melalui orang lain.

b.     Kepala sekolah berperilaku sebagai saluran komunikasi di lingkungan sekolah.

c.     Kepala sekolah bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan. Kepala sekola bertindak dan bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh bawahan. Perbuatan yang dilakukan oleh para guru, siswa, staf, dan orang tua siswa tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepala sekolah

d.     Dengan waktu dan sumber yang terbatas seorang kepala sekolah harus mampu menghadapi berbagai persoalan.Dengan segala keterbatasan, seorang kepala sekolah harus dapat mengatur pemberian tugas secara cepat serta dapat memprioritaskan bila terjadi konflik antara kepentingan bawahan dengan kepentingan sekolah.

e.     Kepala sekolah harus berfikir secara analitik dan konsepsional. Kepala sekolah harus dapat memecahkan persoalan melalui satu analisis, kemudian menyelesaikan persoalan dengan satu solusi yang feasible. Serta harus dapat melihatsetiap tugas sebagai satu keseluruhan yang saling berkaitan.

f.      Kepala sekolah adalah seorang mediator atau juru penengah. Dalam lingkungan sekolah sebagai suatu organisasi di dalamnya terdiri dari manusia yang mempunyai latar belakang yang berbeda-beda yang bisa menimbulkan konflik untuk itu kepala sekolah harus jadi penengah dalam konflik tersebut.

Kinerja Kepala Sekolah

Sekolah/madrasah satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang mampu memimpin dengan indikator memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan standar pengelolaan satuan pendidikan.

Dalam keseluruhan peraturan tersebut kepala sekolah/madrasah wajib menunjukkan kemampuan:

1.     Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.

2.     Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.

3.     Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

4.     Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

5.     Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

6.     Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

7.     Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

8.     Mengelola sumber daya sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.

9.     Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.

10.  Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Akreditasi Sekolah

Akreditasi menurut pemerintah: kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (Suryadi, 2005:5). Sedangkan lembaga yang bertanggungjawab terhadap proses akreditasi disebut Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya juga disebut BAN S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal ataupun non-formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Dari beberapa pengertian tersebut diatas, dapat penulis simpulkan bahwa yang dimaksud dengan akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BANAS) atau Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan.

Metode Workshop

Lokakarya adalah program pendidikan dan pelatihan yang padat dan singkat. Pemimpin lokakarya memberi tugas kepada peserta yang harus dikerjakan pada waktu itu juga. Kegiatan lokakarya identik dengan seminar yaitu suatu pertemuan ilmiah untuk membahas masalah tertentu oleh para pakar dalam bidang tertentu pula

Perbedaan mendasar antara lokakarya dengan seminar hanya menekankan pada hasil yang didapat dari lokakarya menjadi sebuah produk yang dapat digunakan peserta lokakarya dalam proses pembelajaran di kelas. Sedangkan seperti seminar kali ini adalah hanya sebagai pencetus ide yang jika tepat dapat ditindak lanjuti dan jika tidak dapat digunakan bahan pemikiran dan acuan berfikir bagi kalangan pendidik di masa yang akan datang. Karna ada kalanya suatu pemikiran yang baik membutuhkan momen yang tepat bagi pelaksanaannya. Hal tersebut tergantung pada permasalahan yang ditimbulkan oleh pemikiran tersebut.

Workshop atau lokakarya merupakan salah satu metode yang dapat ditempuh pengawas dalam melakukan supervisi manajerial. Metode ini tentunya bersifat kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau perwakilan komite sekolah. Penyelenggaraan workshop ini tentu disesuaikan dengan tujuan atau urgensinya, dan dapat diselenggarakan bersama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah atau organisasi sejenis lainnya. Sebagai contoh, pengawas dapat mengambil inisiatif untuk mengadakan workshop tentang pengembangan KTSP, system administrasi, peran serta masyarakat, sistem penilaian dan sebagainya.

 

METODOLOGI PENELITIAN

Setting Penelitian

Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) dilakukan selama tiga bulan, sejak bulan Maret 2017 hingga Mei 2017 tahun pelajaran 2017/2018. Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) dilakukan Di Dabin III UPT TK/SD Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2017/2018.

Subjek dan Objek Penelitian

Subjek penelitian ini adalah Kepala Sekolah Di Dabin II UPT TK/ SD Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora yang merupakan wilayah binaan peneliti yang terdiri dari 12 Sekolah Dasar. Sedangkan yang menjadi objek penelitian adalah peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat akerditasi sekolah.

Prosedur Penelitian

Penelitian ini tergolong Penelitian Tindakan Sekolah, Dengan empat langkah pokok yaitu: Perencanaan tindakan, Pelaksanaan tindakan, Pengamatan (observasi), dan Refleksi. Penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan kegiatan workshop peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah dapat dijelaskan di bawah ini.

Perencanaan Tindakan

a.     Menyusun rencana kegiatan workshop atau lokakarya

b.     Menyusun review Perangkat Akreditasi Sekolah

c.     Pemberian latihan berupa pemodelan dan diskusi.

d.     Pelatihan tahapan penyusunan Perangkat Akreditasi Sekolah

e.     Evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis Perangkat Akreditasi Sekolah

Pelaksanan Tindakan

Menerapkan pelaksanan tindakan sesuai dengan rencana-rencana tindakan:

a.     Setiap peserta menerima bimbingan teori penyusunan Perangkat Akreditasi Sekolah yang di tuliskan dalam jurnal belajar.

b.     Peserta diberi tugas untuk mencari contoh studi kasus sebagai dasar perencanaan penyusunan Perangkat Akreditasi Sekolah.

c.     Peserta diminta untuk menpresentasikan tugas-tugas yang diberikan dan ditanggapi oleh peserta lainnya.

Pengamatan (observasi)

a.     Observer melakukan pengamatan sesuai rencana dengan menggunakan lembar observasi

b.     Menilai tindakan dengan menggunakan format evaluasi.

c.     Pada tahap ini salah seorang peserta melakukan implementasi rencana yang telah disusun, pakar dan guru lain melakukan observasi dengan menggunakan lembar observasi yang telah dipersiapkan. Selain itu dilakukan pemotretan yang meng-close up kejadian-kejadian khusus selama pelaksanaan lokakarya penyusunan Perangkat Akreditasi Sekolah

Refleksi

a.     Pertemuan refleksi segera dilakukan secepatnya setelah kegiatan pelaksanaan pembelajaran, untuk memperoleh masukan dari guru observer, dan akhirnya komentar dari dosen atau pakar luar tentang keseluruhan proses serta saran sebagai peningkatan kemampuan penyusunan Perangkat Akreditasi Sekolah.

b.     Mengevaluasi tindakan yang telah dilakukan dan mendiskusikan tindakan bersama dengan pengamat/observer.

c.     Kesan penyaji materi bimbingan Perangkat Akreditasi Sekolah.

d.     Tanggapan-tanggapan observer yang difokuskan pada bimbingan praktek penyusunan Perangkat Akreditasi Sekolah

e.     Kesimpulan dan saran untuk perbaikan pada tahap berikutnya.

Model penelitian tindakan sekolah (PTS) dilaksanakan dengan langkah-langkah: perencanaan tindakan – pelaksanaan tindakan – observasi/pengamatan – refleksi –dilakukan secara siklik sampai dua siklus.

Indikator dan Kriteria Keberhasilan

Secara keseluruhan setelah data terkumpul, selanjutnya dipergunakan untuk menilai keberhasilan tindakan, dengan indikator sebagai berikut:

1.   Terjadi peningkatan kinerja sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah.

2.   Terjadi peningkatan kinerja sekolah dalam melaksanakan kegiatan penyusunan perangkat akreditasi sekolah.

3.   Terjadi peningkatan kinerja sekolah dalam melaksanakan tindak lanjut pelaksanaan penilaian akreditasi sekolah.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Hasil Penelitian

Pelaksanaan Tindakan Perbaikan Siklus I

Dalam siklus kesatu ini dilakukan rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, observasi, dan refleksi.

Perencanaan yang dilakukan pada pelaksanaan kegiatan siklus pertama meliputi:

1)   Mempersiapkan bahan-bahan dasar rujukan yang perlu dikaji sebelum menyusun Perangkat Akreditasi Sekolah yang lengkap dan sistematis, yaitu:

2) Mempersiapkan instrumen penelitian berupa (a) Daftar Hadir, (b) Naskah Materi Workshop, (c) Lembar penilaian Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah Dalam Menyusun Perangkat Akreditasi Sekolah, dan (d) Rubrik Penilaian Aktivitas Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah dalam Mempersiapkan Instrumen Akreditasi Sekolah Per-Komponen selama kegiatan Workshop dan (e) Pedoman Wawancara (Diskusi) Untuk Mengetahui Kendala yang Ditemukan pada saat pelaksanaan kegiatan workshop.

Pelaksanaan

Pertemuan Pertama

Sebagaimana yang telah dijadwalkan, pertemuan pertama siklus pertama.

a)    Peneliti dan peserta workshop berdialog kurang lebih 10 menit mengenai kegiatan penyusunan perangkat administrasi akreditasi sekolah yang akan dilakukan pada siklus kesatu.

b)    Peserta workshop diminta mempersiapkan melaksanakan kegiatan perangkat administrasi akreditasi sekolah yang mengacu pada dasar-dasar rujukan perangkat administrasi akreditasi sekolah.

c)     Melaksanakan Workshop dengan materi pengarahan Pengawas Sekolah, penyajian materi menyusun perangkat akreditasi sekolah, mengecek kelengkapan administrasi perangkat akreditasi sekolah.

Pertemuan Kedua

a)    Peneliti dan peserta mempersiapkan administrasi kelengkapan kegiatan workshop, seperti mengisi daftar hadir, mempersiapkan bahan dan materi, mengecek kelengkapan perangkat dan administrasi kelengkapan data pendukung per-komponen penilaian administrasi akreditasi sekolah, dan sebagainya.

b)    Peneliti dan peserta workshop berdialog kurang lebih 10 menit mengenai kegiatan penyusunan perangkat administrasi akreditasi sekolah yang akan dilakukan pada pertemuan kedua yang merupakan lanjutan dari pertemuan pertama.

c)     Peserta workshop diminta mempersiapkan melaksanakan kegiatan perangkat administrasi akreditasi sekolah yang mengacu pada dasar-dasar rujukan perangkat administrasi akreditasi sekolah.

d)    Melaksanakan Workshop dengan materi pengarahan Pengawas Sekolah, penyajian materi menyusun dan mempersiapkan perangkat akreditasi sekolah dengan baik dan benar, tanya jawab, presentasi, revisi, dan pembahasan produk akhir oleh narasumber.

Observasi

Bersamaan dengan berlangsungnya pelaksanaan kegiatan workshop, peneliti melakukan observasi dengan menggunakan lembar observasi yang telah dipersiapkan terhadap dokumen perangkat akreditasi sekolah

Pelaksanaan kegiatan siklus pertama, pada aspek Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah Dalam Menyusun Perangkat Akreditasi Sekolah meningkat dari kondisi awal dengan rata-rata skor sebesar 1,98, rata-rata nilai 39,58 dan masuk dalam kriteria kurang (K). Hasil siklus pertama menunjukkan peningkatan rata-rata skor menjadi 3,50 dan rata-rata nilai menjadi 70,00 dan masuk dalam kategori cukup (C).

Pelaksanaan kegiatan siklus pertama, pada aspek Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah Dalam Mempersiapkan Instrumen Akreditasi Sekolah Per Komponen meningkat dari kondisi awal dengan rata-rata skor sebesar 2,58, rata-rata nilai 51,67 dan masuk dalam kriteria cukup (C). Hasil siklus pertama menunjukkan peningkatan rata-rata skor menjadi 3,50 dan rata-rata nilai menjadi 70,00 dan masuk dalam kategori cukup (C), dan terdapat satu orang responden yang dinyatakan telah mampu menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah

Refleksi

Berdasarkan hasil observasi pelaksanaan tindakan perbaikan pada siklus kesatu masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki berdasarkan hasil wawancara dan observasi pada saat kegiatan workshop maupun terhadap dokumen yang dikumpulkan oleh kepala sekolah, yaitu:

1)   Masih kesulitan melengkapi administrasi akreditasi sekolah mengingat banyaknya komponen yang tercakup didalamnya.

2)   Kepala Sekolah masih kesulitan dalam membagi tugas dan tanggung jawab penyusunan perangkat administrasi akreditasi sekolah berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana penjelasan pada ke-8 komponen-komponen akreditasi sekolah.

3)   Kepala Sekolah kurang mampu mengefektifikan semua komponen dan daya dukung yang ada di sekolahnya masing-masing sehingga yang berujung pada kurang adanya kerjasama diantara sesama warga sekolah.

Dengan masih terdapatnya hal-hal tersebut di atas, maka diperlukan langkah perbaikan selanjutnya. Dengan kata lain perlu siklus kedua sehingga perbaikannya optimal.

Pelaksanaan Tindakan Perbaikan Siklus II

Dalam siklus kedua ini dilakukan rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, observasi, dan refleksi berdasarkan hasil refleksi pada pelaksanaan siklus pertama.

Perencanaan

Perencanaan yang dilakukan pada pelaksanaan kegiatan siklus kedua didasarkan pada hasil refleksi siklus pertama dengan tujuan untuk memperbaiki kegiatan yang kurang berhasil pada siklus pertama, meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1)   Mempersiapkan bahan-bahan dasar rujukan yang perlu dikaji sebelum menyusun Perangkat Akreditasi Sekolah yang lengkap dan sistematis.

2) Mempersiapkan instrumen penelitian berupa (a) Daftar Hadir, (b) Naskah Materi Workshop, (c) Lembar penilaian Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah Dalam Menyusun Perangkat Akreditasi Sekolah, dan (d) Rubrik Penilaian Aktivitas Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah dalam Mempersiapkan Instrumen Akreditasi Sekolah Per-Komponen selama kegiatan Workshop dan (e) Pedoman Wawancara (Diskusi) Untuk Mengetahui Kendala yang Ditemukan pada saat pelaksanaan kegiatan workshop.

Pelaksanaan

Pertemuan Pertama

d)    Peneliti dan peserta melaksanakan kegiatan awal dengan mengisi administrasi kehadiran serta mempersiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perangkat administrasi akreditasi sekolah.

e)    Peneliti dan peserta workshop berdialog kurang lebih 10 menit membahas kelemahan dan kekurangan yang terdapat pada penyusunan perangkat administrasi akreditasi sekolah yang sudah dilaksanakan pada siklus pertama.

f)     Mengadakan kegiatan tanya jawab seputar kelemahan dan kelebihan pelaksanaan kegiatan siklus pertama, dan bersama-sama mencari solusi untuk memperbaikinya pada pelaksanaan siklus kedua.

g)    Peneliti bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan penjelasan persiapan yang harus dilakukan sekolah dalam mempersiapkan dokumen-dokumen kelengkapan akreditasi sekolah. Peneliti juga memberikan kegiatan disertai contoh-contoh dan beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh sekolah dalam persiapan akreditasi adalah sebagai berikut:

1)    Pemantapan rencana kerja/kegiatan dan anggaran sekolah dan komponen akreditasi,

2)    Pembentukan/pemantapan tim penjamin mutu sekolah,

3)    Pengembangan sistem informasi manajemen,

4)    Pra-evaluasi diri untuk mengetahui kesiapan sekolah,

5)    Pengembangan dan pemantapan komponen sekolah,

6)    Evaluasi diri dan penyiapan aplikasi akreditasi.

Peneliti memberikan contoh-contoh dari point-point di atas sebagai gambaran awal kegiatan workshop yang akan dilaksanakan.

h)    Peserta workshop diminta mempersiapkan melaksanakan kegiatan perangkat administrasi akreditasi sekolah yang mengacu pada dasar-dasar rujukan perangkat administrasi akreditasi sekolah.

i)      Melaksanakan Workshop dengan materi pengarahan Pengawas Sekolah, penyajian materi menyusun perangkat akreditasi sekolah, mengecek kelengkapan administrasi perangkat akreditasi sekolah.

Pertemuan Kedua

a)    Peneliti dan peserta mempersiapkan administrasi kelengkapan kegiatan workshop, seperti mengisi daftar hadir, mempersiapkan bahan dan materi, mengecek kelengkapan perangkat dan administrasi kelengkapan data pendukung per-komponen penilaian administrasi akreditasi sekolah, dan sebagainya yang sudah dilakukan perbaikan berdasarkan pertemuan pertama siklus kedua.

b)    Peneliti dan peserta workshop bertanya jawab mengenai kendala dan masalah-masalah yang menjadi hambatan dalam kegiatan penyusunan perangkat administrasi akreditasi sekolah, untuk segera diupayakan jalan pemecahan dan solusinya.

c)     Peserta workshop diminta mempersiapkan melaksanakan kegiatan perangkat administrasi akreditasi sekolah yang mengacu pada dasar-dasar rujukan perangkat administrasi akreditasi sekolah.

d)    Melaksanakan Workshop dengan materi pengarahan Pengawas Sekolah, penyajian materi menyusun dan mempersiapkan perangkat akreditasi sekolah dengan baik dan benar, tanya jawab, presentasi, revisi, dan pembahasan produk akhir oleh narasumber.

Observasi

Peneliti melakukan observasi dengan menggunakan lembar observasi yang telah dipersiapkan terhadap dokumen perangkat akreditasi sekolah yang telah dipersiapkan oleh masing-masing peserta yang telah diperbaiki berdasarkan hasil pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pelaksanaan kegiatan siklus pertama, pada aspek Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah Dalam Menyusun Perangkat Akreditasi Sekolah meningkat menunjukkan peningkatan rata-rata skor menjadi 4,30 dan rata-rata nilai menjadi 86,04 dan masuk dalam kategori Baik (B).

Pelaksanaan kegiatan siklus kedua, pada aspek Peningkatan Kinerja Kepala Sekolah Dalam Mempersiapkan Instrumen Akreditasi Sekolah Per Komponen meningkat menjadi 4,42 pada rata-rata skor dan rata-rata nilai menjadi 88,33 dan masuk dalam kategori baik (B).

PENUTUP

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian mengenai yang telah dilaksanakan diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

1.     Pelaksanaan kegiatan workshop terbukti mampu meningkatkan kinerja kepala dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya kinerja kepala sekolah menyusun perangkat akreditasi melalui penilaian yang dilakukan pada 2 aspek, yaitu peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah dan peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instrumen akreditasi sekolah per komponen dengan hasil yang meningkat pada setiap siklusnya.

2.     Peningkatan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah dan peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instrumen akreditasi sekolah per komponen menunjukkan peningkatan yang cukup baik dari kondisi sebelumnya. pada aspek peningkatan kinerja kepala sekolah Di Dabin III UPT TK/ SD Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora dalam menyusun perangkat akreditasi sekolah meningkat dengan menunjukkan peningkatan rata-rata skor menjadi 4,30 dan rata-rata nilai menjadi 86,04 dan masuk dalam kategori Baik (B). Pada aspek peningkatan kinerja kepala sekolah dalam mempersiapkan instrumen akreditasi sekolah per komponen meningkat menjadi 4,42 pada rata-rata skor dan rata-rata nilai menjadi 88,33 dan masuk dalam kategori baik (B)

Saran

Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari penelitian tindakan sekolah ini, penulis merekomendasikan:

1.     Pengawas sekolah disarankan agar dalam melaksanakan tugasnya membina kepala sekolah menggunakan serta mengembangan workshop sebagia wahana untuk supervisi manajerial.

2.     Kepala sekolah agar dapat lebih bekerjasama pengawas sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalismenya.

3.     Bagi pengambil kebijakan di lingkungan UPT TK/ SD Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora disarankan untuk menjadikan hasil penelitian ini sebagai salah satu alternatif dalam meningkatkan kemampuan Kepala Sekolah yang berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan. 

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2012. Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah. (online, http://bima-lanang.blogspot.com/2012/08/standar-kualifikasi-dan-kompetensi.html, diakses tanggal 04 Mei 2013).

Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta.: Rineka Cipta

Bambang Suryadi, 2005. Pedoman Akreditasi Madrasah Tsanawiyah (Jakarta: Depag RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.

Depdiknas. 2007. Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta: Permendiknas No. 19 tahun 2007

Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, 2009, Bahan Belajar Mandiri, Kelompok Kerja Kepala Sekolah.

Direktorat PSMP, 2010. Panduan Pelaksanaan untuk Sekolah dalam Mempersiapkan Akreditasi (Jakarta: Direktorat PSMP)

Pemerintah Republik Indonesia, (2003), Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,Jakarta.

Pemerintah Republik Indonesia, (2005), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah. Jakarta: Kemendikbud

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah / Madrasah. Jakarta: Kemendikbud

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Kemendiknas, Jakarta 2010

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah