Upaya Meningkatkan Budaya Disiplin
UPAYA MENINGKATKAN BUDAYA DISIPLIN
MELALUI SUPERVISI MANAJERIAL
KEPALA SEKOLAH PADA PESERTA DIDIK SDN 1 NGLANGITAN
DI SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Sumarningsih
Kepala SDN 1 Nglangitan
ABSTRAK
Latar belakang dalam penelitian ini adalah budaya disiplin peserta didik di SDN 1 Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora masih rendah. Rendahnya budaya disiplin peserta didik masih berlanjut karena guru tidak memberikan teguran dan peringatan terhadap peserta didik yang tidak disiplin. Tujuan dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan supervisi manajerial kepala sekolah dalam meningkatkan budaya disiplin peserta didik di SDN 1 Nglangitan pada Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 dan menganalisis budaya disiplin peserta didik di SDN 1 Nglangitan pada Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015. Tempat penelitian di SDN 1 Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Waktu penelitian selama dua bulan pada Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai dengan jadwal kegiatan penelitian,yaitu bulan Januari-Februari tahun 2015. Subyek penelitian adalah peserta didik di SDN 1 Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Data dalam penelitian ini berkaitan dengan budaya disiplin peserta didik. Sumber data dalam penelitian ini berupa sumber data primer dari catatan lapangan hasil pengamatan terhadap subyek penelitian dan sumber data sekunder dari hasil dokumentasi dan kuesioner. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan pengamatan, dokumentasi dan kuesioner. Alat pengumpulan data berupa catatan lapangan, dokumentasi dan kuesioner. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Prosedur penelitian ini menggunakan Model Siklus yang terdiri dari empat tahap, yaitu perencanaan, tindakan, pengamatan dan refleksi. Hasil penelitian ini adalah 1) Supervisi manajerial dilakukan dengan teknik Focus Group Discussion (FGD) dan Monitoring dan Evaluasi (ME), 2) Pencatatan pelanggaran budaya disiplin hanya mampu mencatat frekuensi jenis pelangaran budaya disiplin, 3) Pembimbingan guru kelas dan guru mata pelajaran belum mampu meningkatkan budaya disiplin peserta didik, sehingga frekuensi pelanggaran budaya disiplin masih banyak dan budaya disiplin peserta didik masih rendah, 4) Peringatan tertulis dan pembaruan peraturan baris-berbaris mampu mengurangi frekuensi pelanggaran budaya disiplin, sehingga frekuensi pelanggaran budaya disiplin berkurang dan budaya disiplin peserta didik meningkat.
Kata kunci: Budaya Disiplin, Peserta Didik, Supervisi Manajerial
PENDAHULUAN
Budaya disiplin peserta didik di SDN 1 Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora masih rendah. Hal ini sesuai dengan penggunaan seragam sekolah yang tidak lengkap, tidak sesuai jadwal dan tidak rapi, tidak segera masuk kelas ketika bel istirahat telah selesai dan tidak ada peraturan baris-berbaris sebelum masuk ke kelas.
Rendahnya budaya disiplin peserta didik masih berlanjut karena guru tidak memberikan teguran dan peringatan terhadap peserta didik yang tidak disiplin. Guru hanya fokus pada pembelajaran dan mengabaikan aspek manajerial yang berkaitan dengan budaya disiplin peserta didik.
Kepatuhan menjalankan tata tertib sekolah bila dilaksanakan dengan penuh kesadaran akan bermanfaat. Kepatuhan tersebut dapat datang dari dalam diri sendiri. Kesadaran tersebut tidak sama pada setiap peserta didik, sehingga diperlukan tindakan dari luar yang bertanggung jawab untuk mematuhi tata tertib tersebut. Dalam hal ini, supervisi manajerial merupakan upaya meningkat-kan budaya disiplin peserta didik.
Sesuai dengan uraian dalam latar belakang di atas, penulis sebagai Kepala SDN 1 Nglangitan berinisiatif melakukan supervisi manajerial untuk meningkatkan budaya disiplin peserta didik. Penulis melakukan supervisi manajerial dengan Monitoring dan Evaluasi (ME) yang ditin-daklanjuti dengan Focus Group Discussion (FGD). ME dilakukan dengan pengamatan dan kunjungan kelas serta kesempatan lainnya seperti upacara. ME dilakukan untuk mengetahui budaya disiplin peserta didik. FGD dilakukan dengan diskusi bersama dewan guru. FGD dilakukan untuk menyampaikan program dan penerapan-nya. supervisi manajerial diharapkan dapat meningkatkan budaya disipllin peserta didik, khususnya dalam penggunaan seragam dengan lengkap, rapi dan sesuai dengan jadwal serta ketepatan waktu masuk kelas setelah bel istirahat.
Sesuai dengan uraian dalam latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai beri-kut:
1. Bagaimana kepala sekolah melakukan supervisi manajerial dalam meningkat-kan budaya disiplin peserta didik di SDN 1 Nglangitan pada Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015?
2. Apa supervisi manajerial kepala sekolah meningkatkan budaya disiplin peserta didik di SDN 1 Nglangitan pada Semester II Tahun Pelajaran 2014/ 2015?
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Mendeskripsikan supervisi manajerial kepala sekolah dalam meningkatkan budaya disiplin peserta didik di SDN 1 Nglangitan pada Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015dan 2) Menganalisis budaya disiplin peserta didik di SDN 1 Nglangitan pada Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015.
KAJIAN PUSTAKA
Dalam Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional didefinisikan peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Menurut bahasa, disiplin adalah tata tertib (di sekolah, kemiliteran, dsb), ketaatan kepada peraturan tata tertib dsb (Tim, 1989: 208). Konsep disiplin merupakan setiap usaha mengkoordi-nasikan seseorang pada masa yang akan datang dengan menggunakan hukum dan ganjaran (Atmodiwirio, 2000: 235). Kedisi-plinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan dan norma-norma sosial yang berlaku. Kesadaran adalah sikap seseorang yang sukarela mentaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi dia akan mematuhi/mengerjakan semua tugasnya dengan baik, bukan atas paksaan (Hasibuan, 2007: 193-194).
Secara etimologis, supervisi berasal dari bahasa inggris, super yang berarti atas atau lebih dan vision yang berarti melihat atau meninjau. Dengan demikian, supervisi dalam pengertian sederhana berarti melihat, meninjau atau melihat dari atas yang dilakukan oleh atasan (peng-awas/kepala sekolah) terhadap perwujudan kegiatan pembelajaran. Atas bermakna orang-orang yang memiliki kelebihan dari segi pengetahuan, keterampilan dan pengalaman terhadap guru-guru, kepala sekolah dan staf.
Esensi supervisi manajerial adalah pemantauan dan pembinaan terhadap pengelolaan dan administrasi sekolah pada pelaksanaan bidang garapan manajemen sekolah, meliputi a) manajemen kurikulum dan pembelajaran, b) kesiswaan, c) sarana dan prasarana, d) ketenagaan, e) keuangan, f) hubungan sekolah dengan masyarakat dan g) layanan khusus (Anonim, 2008: 8).
Monitoring adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk mengetahui perkem-bangan pelaksanaan penyelenggaraan se-kolah, sudah sesuai dengan rencana, program dan/atau standar yang telah ditetapkan serta menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi dalam pelaksanaan program. Monitoring lebih berpusat pada pengontrolan selama program berjalan dan lebih bersifat klinis (Anonim, 2008: 18).
Evaluasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk mengetahui kesuk-sesan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah atau keberhasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Tujuan evaluasi adalah mengetahui tingkat keterlaksanaan program, mengetahui ke-berhasilan program, mendapatkan bahan/ masukan dalam perencanaan tahun berikutnya dan memberikan penilaian terhadap sekolah (Anonim, 2008: 19).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah budaya disiplin peserta didik di SDN 1 Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora masih rendah dalam penggunaan seragam dan masuk kelas setelah waktu istirahat selesai. Guru kelas pun tidak memberikan peringatan dan teguran, sehingga kelancaran pembelajar-an menjadi terganggu. Selain itu, sekolah juga tidak mempunyai peraturan yang berkaitan dengan baris-berbaris sebelum masuk sekolah setelah waktu istirahat selesai.
Sesuai dengan permasalahan ter-sebut, penulis melakukan supervisi manajerial. Melalui supervisi manajerial, kepala sekolah Monitoring dan Evaluasi (ME) yang ditindaklanjuti dengan Focus Group Discussion (FGD). Sesuai dengan tindakan supervisi manajerial, budaya disiplin peserta didik dalam penggunaan seragam dan masuk kelas setelah waktu istirahat selesai diharapkan meningkat.
METODE PENELITIAN
Tempat penelitian di SDN 1 Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabu-paten Blora yang merupakan unit kerja dari penulis sebagai Kepala Sekolah dan Guru Mata Pelajaran Bahasa Jawa di Kelas IV, V dan VI. Waktu penelitian selama dua bulan pada Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai dengan jadwal kegiatan penelitian.
Subyek penelitian adalah peserta didik di SDN 1 Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Obyek pene-litian adalah budaya disiplin peserta didik yang meliputi penggunaan seragam dengan lengkap, rapi dan sesuai dengan jadwal serta ketepatan waktu masuk kelas setelah bel istirahat.
Data dalam penelitian ini berkaitan dengan budaya disiplin peserta didik. Data berupa frekuensi pelanggaran budaya disiplin peserta didik dalam penggunaan seragam dan masuk kelas setelah waktu istirahat selesai.
Sumber data dalam penelitian ini adalah 1) Sumber data primer dari catatan lapangan hasil pengamatan terhadap subyek penelitian, 2) Sumber data sekunder dari hasil dokumentasi dan kuesioner.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan pengamatan, doku-mentasi dan kuesioner.
Alat pengumpulan data adalah 1) Catatan lapangan untuk mencatat hasil pengamatan, 2) Dokumentasi untuk doku-men kegiatan penelitian berupa laporan tertulis frekuensi pelanggaran budaya disiplin peserta didik dan foto budaya disiplin peserta didik, 3) Kuesioner untuk menganalisis budaya disiplin peserta didik sesuai dengan pendapat dan pengalaman dari guru kelas maupun guru mata pelajaran.
Teknik analisis data dalam peneliti-an ini dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Data penelitian kualitatif berupa deskripsi kegiatan penelitian. Sedangkan data penelitian kuantitatif berupa komparasi budaya disiplin pada Kondisi Awal, Siklus I dan Siklus II.
Prosedur penelitian ini mengguna-kan Model Siklus yang terdiri dari empat tahap, yaitu perencanaan, tindakan, peng-amatan dan refleksi. Penulis menyusun prosedur penelitian selama dua siklus.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHAS-AN
Deskripsi Kondisi Awal
Budaya disiplin merupakan aspek penunjang kegiatan pendidikan supaya berlangsung dengan lancar dan tertib, baik bagi guru, karyawan-karyawati dan peserta didik. Peraturan dan norma di sekolah disusun untuk menjamin ketaatan terhadap budaya disiplin ini. Namun demikian, budaya disiplin peserta didik di SDN 1 Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabu-paten Blora masih rendah dalam meng-gunakan seragam dan masuk kelas setelah waktu istirahat selesai. Hal ini dapat diperhatikan menurut kelengkapan, kerapi-an dan kesesuaian jadwal dalam meng-gunakan seragam serta ketepatan waktu setelah bel istirahat selesai.
Budaya disiplin ini tidak boleh diabaikan karena dapat berdampak negatif terhadap kegiatan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan peserta didik. Guru kelas pun kurang memperhatikan hal ini karena lebih fokus dengan kegiatan pembelajaran.
Deskripsi Siklus I
Pemantauan dan pencatatan pe-langgaran budaya disiplin peserta didik oleh guru kelas dan guru mata pelajaran hanya menyatakan sebagai indikator rendahnya budaya disiplin dan belum mampu meningkatkan budaya disiplin itu sendiri. Budaya disiplin peserta didik pada Kondisi Awal dan Siklus I tidak menunjukan perbedaan yang berarti. Secara khusus, budaya disiplin peserta didik dalam menggunakan seragam dan masuk kelas setelah bel istirahat masih rendah..
Hasil yang dicapai pada Siklus I perlu ditingkatkan karena tidak berhasil meningkatkan budaya disiplin. Sesuai dengan analisis data penelitian, maka penulis memperbaiki tindakan, diantaranya menyusun surat peringatan bagi peserta didik yang melanggar budaya disiplin dan menetapkan peraturan baris-berbaris sebelum masuk kelas ketika bel istirahat telah selesai. Selain itu, guru tetap memantau dan mencatat pelanggaran budaya disiplin.
Deskripsi Siklus II
Budaya disiplin ditingkatkan dengan peringatan tertulis kepada orang tua/wali dan peraturan baris-berbaris. Peringatan tertulis ditujukan kepada orang tua/wali sesuai dengan pelanggaran budaya disiplin yang dilakukan oleh peserta didik, sehingga menjadi laporan dan memberikan rasa jera untuk melakukan pelanggaran berikutnya. Guru kelas maupun guru mata pelajaran dapat menggunakan surat peringatan sesuai dengan pelanggaran budaya disiplin yang dilakukan oleh peserta didik dengan pengesahan dari kepala sekolah. Peraturan baris-berbaris menjadi awal kegiatan untuk masuk kelas setelah bel istirahat. Dengan kegiatan ini, peserta didik menjadi rapi dan teratur masuk kelas. Hasil tindakan di atas semakin meningkatkan budaya disiplin, sehingga frekuensi pelanggaran budaya disiplin oleh peserta didik semakin berkurang.
Pendapat dari guru kelas dan guru mata pelajaran terhadap budaya disiplin peserta didik yang dianalisis dalam keusioner menyatakan meningkat. Sebelum supervisi manajerial, frekuensi pelanggaran budaya disiplin dengan nilai rata-rata sebesar 11,75 yang termasuk kategori cukup. Setelah supervisi manajerial, frekuensi pelanggaran budaya disiplin berkurang dengan nilai rata-rata sebesar 16,625 yang termasuk kategori baik.
Hasil yang dicapai pada Siklus II menunjukan peningkatan budaya disiplin. Sesuai dengan analisis data penelitian, maka budaya disiplin dalam penggunaan seragam sekolah dan masuk kelas setelah bel istirahat meningkat dengan optimal
Pembahasan
Supervisi manajerial dengan teknik Focus Group Discussion (FGD) ditujukan kepada guru kelas dan guru mata pelajaran untuk memantau dan mencatat pelanggar-an budaya disiplin yang dilakukan oleh peserta didik. Sedangkan supervisi manajerial dengan teknik Monitoring dan Evaluasi (ME) ditujukan kepada peserta didik untuk mengetahui aspek budaya disiplin.
Pada Siklus I, supervisi manajerial belum optimal karena hanya sebatas catatan frekuensi pelanggaran budaya disiplin. Selama kurun waktu tiga minggu, yaitu 12-31 Januari 2015, hasil supervisi manajerial hanya berupa dokumentasi. Dampak dari FGD dan ME belum mampu meningkatkan budaya disiplin peserta didik. Hal ini terbukti dengan tingginya frekuensi pelanggaran budaya disiplin yang tercantum dalam rekapitulasi frekuensi pelanggaran budaya disiplin.
Pada Siklus II, supervisi manajerial ditingkatkan dengan peringatan tertulis dan pembaruan peraturan baris-berbaris. Peri-ngatan tertulis ditujukan kepada orang tua/wali murid bahwa peserta didik yang bersangkutan telah melakukan pelanggar-an budaya disiplin di sekolah dengan surat peringatan. Baris-berbaris mendorong peserta didik menjadi rapi dan teratur.
Selama kurun waktu tiga minggu, yaitu 2-21 Februari 2015, hasil supervisi manajerial mampu meningkatkan budaya disiplin peserta didik. Hal ini terbukti dengan tingginya frekuensi pelanggaran budaya disiplin yang yang cenderung berkurang. Selain itu, hasil analisis keusioner menyatakan peningkatan budaya disiplin.
Tabel 6. Analisis Frekuensi Pelanggaran Budaya Disiplin pada Siklus I dan Siklus II.
No |
Budaya Disiplin |
Siklus I |
Siklus II |
||
GK |
GM |
GK |
GM |
||
1 |
kelengkapan seragam |
242 |
83 |
88 |
19 |
2 |
kerapian seragam |
139 |
58 |
45 |
10 |
3 |
kesesuaian seragam dengan jadwal |
10 |
12 |
9 |
3 |
4 |
ketepatan waktu masuk kelas |
240 |
40 |
74 |
12 |
Tugas dan kewajiban administrasi peserta didik berkaitan dengan budaya disiplin. Menurut Setiawan (2014), tugas dan kewajiban peserta didik meliputi tugas dan kewajiban terhadap sekolah, tugas dan kewajiban terhadap kelas dan tugas dan kewajiban kelompok. Sesuai dengan konteks penelitian ini, tugas dan kewajiban peserta didik cenderung terhadap sekolah, khususnya menaati tata tertib sekolah.
Budaya disiplin peserta didik yang masih rendah sesuai dengan frekuensi pelanggaran budaya disiplin yang meliputi pemakaian seragam dan ketepatan waktu masuk kelas setelah bel istirahat. Menurut Hasibuan (2007: 193-194), Kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan seseorang mentaati semua peraturan dan norma-norma sosial yang berlaku, sedangkan kesadaran adalah sikap seseorang yang sukarela mentaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, budaya disiplin yang masih rendah ini berkaitan dengan kedisiplinan dan kesadaran peserta didik yang rendah.
Menurut Mulyasa (2006: 109), cara-cara menanamkan kedisiplinan pada peserta didik dilakukan dengan membantu mengembangkan pola perilaku dalam dirinya, membantu meningkatkan standar perilakunya dan menggunakan pelaksanaan aturan sekolah sebagai alat untuk menegakan disiplin. Sesuai dengan teori tersebut, maka penulis melakukan supervisi manajerial melalui peringatan tertulis terhadap pelanggaran budaya disiplin dan pembaruan peraturan baris-berbaris. Hasil dari supervisi manajerial tersebut tidak hanya mencatat frekuensi pelanggaran budaya disiplin, tetapi mengurangi frekuensi pelanggaran budaya disiplin.
Sesuai dengan data penelitian dan pembahasan hasil penelitian, penulis memperoleh hasil penelitian sebagai berikut:
1. Supervisi manajerial dilakukan dengan teknik Focus Group Discussion (FGD) dan Monitoring dan Evaluasi (ME).
2. Pencatatan pelanggaran budaya disiplin hanya mampu mencatat frekuensi jenis pelangaran budaya disiplin.
3. Pembimbingan guru kelas dan guru mata pelajaran belum mampu meningkatkan budaya disiplin peserta didik, sehingga frekuensi pelanggaran budaya disiplin masih banyak dan budaya disiplin peserta didik masih rendah.
4. Peringatan tertulis dan pembaruan peraturan baris-berbaris mampu mengurangi frekuensi pelanggaran budaya disiplin, sehingga frekuensi pelanggaran budaya disiplin berkurang dan budaya disiplin peserta didik meningkat.
PENUTUP
Sesuai dengan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menarik simpulan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Kepala sekolah melakukan supervisi manajerial dalam meningkatkan budaya disiplin peserta didik dengan teknik Focus Group Discussion (FGD) berupa pembinaan dan Monitoring dan Evaluasi (ME) berupa peringatan tertulis dan pembaruan peraturan baris-berbaris.
2. Supervisi manajerial kepala sekolah mampu meningkatkan budaya disiplin peserta didik, sehingga frekuensi pelanggaran budaya disiplin peserta didik berkurang.
Sesuai dengan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mengajukan saran dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran supaya cermat dalam memantau pelanggaran budaya disiplin dan tegas dalam memberikan peringatan tertulis sesuai dengan jenis pelanggaran budaya disiplin.
2. Bagi peserta didik supaya meningkatkan budaya disiplin terhadap sekolah maupun budaya disiplin terhadap diri sendiri dan orang lain.
3. Bagi sekolah supaya meningkatkan budaya disiplin di berbagai aspek yang mencakup seluruh warga sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2008. Metode dan Teknik Supervisi. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional.
Atmodiwirio, Soebagio. 2000. Manajemen Pendidikan Indonesia. Yogyakarta: Hikayat.
Bariyani, Dina. 2013. Hubungan antara Pemahaman Tata Tertib Sekolah dengan Disiplin Siswa di MAN Godean Sleman. Yogyakarta: Skripsi Jurusan Bimbingan dan Konseling, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Hasibuan, Malayu 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kurnia, Inggridwati. 2009. Konsep Dasar Perkembangan Belajar Peserta Didik. Modul, tidak dipublikasikan.
Mulyasa. 2006. Kurikulum Berbasis Kompetensi; Konsep, Karakteristik dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasihin, Sukarti dan Sururi. Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. 2010. Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Nizar, Samsul. 2002. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Press.
Peratura Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Setiawan, Dadang. 2014. Murid, Siswa dan Peserta Didik. Artikel internet, diakses pada Desember 2014.
Tim Penyusun Kamus Pusat dan Pengembangan Bahasa. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.