Upaya Meningkatkan Kedisiplinan Melalui Penerapan Sistem Kredit Poin Pelanggaran Tata Tertib
UPAYA MENINGKATKAN KEDISIPLINAN
MELALUI PENERAPAN SISTEM KREDIT POIN PELANGGARAN
TATA TERTIB PADA SISWA KELAS VIII E SMP NEGERI 1 BOJONG SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Asti Diani
SMP Negeri 1 Bojong
ABSTRAK
Penelitian tindakan bimbingan dan konseling ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kedisiplinan pada siswa. Siswa sering kurang disiplin dan melanggar tata tertib. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan siswa dengan menggunakan penerapan sistem kredit poin pelanggaran tata tertib. Peran guru bimbingan dan konseling dalam memberikan layanan ini dalam pelanggaran tata tertib terutama terkait kedisiplinan sudah dilaksanakan, tetapi masih belum efektif dan maksimal hasilnya.Pemberian layanan ini dengan materi tata tertib, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan siswa. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi dan pengamatan. Penelitian ini dilaksanakan dengan dua siklus dan setiap siklus terdiri dari dua kali pertemuan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan layanan yang diberikan dapat meningkatkan kedisiplinan pada siswa. Siswa lebih berdisiplin dalam melaksanakan tata tertib di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.Terjadi peningkatan kedisiplinan dari kondisi awal katagori sangat disiplin 6,06% pada siklus 1 naik sebesar 9,09% dan pada siklus 2 naik lagi menjadi18,18%. Pada kategori disiplin mengalami kenaikan dari kondisi awal 54,55%, pada siklus 1 naik menjadi 69,70% dan pada siklus 2 naik lagi menjadi 75,76%.
Kata kunci: peningkatan kedisiplinan, penerapan sistem kredit poin, pengamatan.
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara disiplin mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Sekolah adalah salah satu tempat dimana pendidikan berlangsung. Proses belajar mengajar di sekolah tidak hanya menyampaikan materi pelajaran kepada peserta didik, akan tetapi lebih dari pada itu yang merupakan upaya menanamkan nilai-nilai yang berharga bagi kepentingan hidup bersama. Salah satu nilai yang ditanamkan adalah kedisiplinan.
Kedisiplinan merupakan suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, keteraturan dan ketertiban.Dengan adanya kedisiplinan di sekolah diharapkan mampu menciptakan suasana lingkungan belajar yang nyaman dan tentram di dalam kelas. Siswa yang disiplin yaitu siswa yang biasanya hadir tepat waktu, taat terhadap semua perturan/tata tertib yang diterapkan disekolah, serta berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Kenyataannya, belum semua siswa di SMP Negeri 1 Bojong yang taat pada tata tertib. Tata tertib sekolah saat ini banyak sekali yang diabaikan oleh para siswa. Siswa tidak mempedulikan apa yang dilarang dalam sekolah. Mereka lebih senang bertindak sesuai kemauan sendiri. Tidak di pungkiri tingkat kenakalan remaja di sekolah saat ini semakin meningkat. Pelanggaran yang sering dijumpai, antara lain: terlambat, tidak masuk sekolah tanpa keterangan, tidak mengerjakan tugas, membolos, merokok, berkelahi, dan lain sebagainya.
Berdasarkan buku catatan pelanggaran tata tertib dari bulan Januari 2020dan informasi dari guru mata pelajaran, kelas yang sering melakukan pelanggaran tata tertib adalah siswa VIII E dibandingkan dengan siswa kelas lainnya. 60% siswa kelas VIII E pernah melanggar tata tertib dan 25% melakukan pelanggaran yang sama lebih dari satu kali, VIII E berjumlah 33 siswa yang terdiri dari siswa putri 19 orang, siswa putra 14 orang. Dari berbagai pelanggaran peraturan sekolah yang sering terjadi, menuntut sekolah untuk memberikan peringatan atau hukuman seefektif mungkin untuk menanggulangi peningkatan pelanggaran peraturan sekolah yang dilakukan oleh siswa.
Hukuman adalah bentuk pemberian tindakan sebagai wujud ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan sesuatu yang dilematis karena di satu sisi guru ingin menerapkan kedisiplinan, namun di sisi lain terkadang sanksi yang diberlakukan bisa menimbulkan gejolak dimasyarakat, bahkan hal tersebut bisa menjurus ke pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga guru cenderung hanya dapat membina dan menasehati daripada memberikan hukuman yang membuat jera. Hal itu membuat siswa tetap melakukan pelanggaran yang sama berulang-ulang. Sekolah dirasa perlu mencari solusi terhadap permasalahan yang sedang marak terjadi. Sekolah harus membuat hukuman positif yang efeknya tetap membuat jera para pelanggar tata tertib sekolah. Salah satunya dengan menerapkan sistem kredit poin pelanggaran tata tertib.
Dengan adanya kebijakan ini, siswa dapat lebih berhati-hati dalam bertingkah laku di sekolah. Siswa akan berfikir kembali untuk melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap tata tertib sekolah. Maka dari itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian “Upaya Meningkatkan Kedisiplinan melalui Penerapan Sistem Kredit Poin Pelanggaran Tata Tertib pada Siswa Kelas VIIIE SMP Negeri 1 Bojong Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020.”
Sistem kredit poin ini diberlakukan pada pelanggaran tata tertib sekolah. Dalam sistem kredit poin, setiap kesalahan atau pelanggaran di kenakan poin yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. Setiap siswa yang melanggar peraturan akan diberikan poin sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Poin itu akan bertambah jika siswa melakukan pelanggaran kembali. Ada batasan maksimal poin yang akan membuat siswa dikembalikan kepada orang tua atau dikeluarkan dari sekolah. Setiap siswa yang mendapatkan poin akan diberitahukan pada orang tuanya. Dengan begitu akan terjalin kerjasama antara orang tua siswa dengan pihak sekolah. Orang tua dapat ikut mengawasi anaknya untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. Sistem poin dalam tata tertib sekolah ini dirasa cukup efektif untuk meningkatkan ketertiban siswa di sekolah.
Berdasarkan latar belakang, identifikasi masalah dan pembatasan masalah tersebut di atas, maka peneliti mengajukan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakahkedisiplinan dapat ditingkatkan melalui penerapan sistem kredit poin pelanggarantata tertib pada siswa kelas VIII E SMP Negeri 1 Bojong Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020? (2) Bagaimanakah proses penerapan sistem kredit poin pelanggaran tata tertib bisa dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan siswa kelas VIII E SMP Negeri 1 Bojong Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020?
Sesuai dengan rumusan judul yang telah dipaparkan, tujuan dilaksanakannya Penelitian Tindakan Bimbingan dan Konseling ini adalah: (1) Untuk meningkatkankedisiplinan melalui penerapan sistem kredit poin pelanggaran tata tertib pada siswa kelas VIII E SMP Negeri 1 BojongSemester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020. (2) Mengetahui proses penerapan sistem kredit poin pelanggaran tata tertib sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pada siswa kelas VIII E SMP Negeri 1 BojongSemester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020.
KAJIAN PUSTAKA
Kedisiplinan
Kedisiplinan berasal dari kata dasar disiplin. Secara etimologis, disiplin berasal dari bahasa Latin, desclipina, yang menunjukkan kepada kegiatan belajar mengajar. Istilah tersebut sangat dekat dengan istilah dalam bahasa Inggris, disciple yang berarti mengikuti orang untuk belajar di bawah pengawasan seorang pemimpin. Istilah bahasa Inggris lainnya adalah discipline, yang berarti tertib, taat, atau mengendalikan tingkah laku, penguasaan diri, kendali diri.
Secara terminologis, banyak pakar yang mendefinisikan disiplin. Soegarda Poerbakawatja (1982: 81) mendefinisikan disiplin sebagaisuatu tingkat tata tertib tertentu untuk mencapai kondisi yang baik guna memenuhi fungsi pendidikan. Tulus Tu’u (2004: 30) mengartikan kedisiplinan sebagai kesadaran diri yang muncul dari batin terdalam untuk mengikuti dan mentaati peraturan-peraturan, nilai-nilai dan hukum yang berlaku dalam satu lingkungan tertentu. Kesadaran itu antara lain, jika dirinya berdisiplin baik, maka akan memberi dampak yang baik bagi keberhasilan dirinya di masa mendatang. Selanjutnya Oemar Hamalik (2011: 5) menyatakan bahwa disiplin mencakup setiap macam hubungan yang ditujukan untuk membantu siswa agar dia dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungannya dan juga tentang cara menyelesaikan tuntutan yang mungkin ingin ditujukan dengan lingkungannya.Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa kedisiplinan adalah suatu sikap yang menunjukkan kesediaan untuk mematuhi peraturan/tata tertib yang berlaku.
Unsur- unsur dalam kedisiplinan dijelaskan Elizabeth B. Hurlock (1999: 84) yaitu terdiri dari empat unsur yaitu peraturan, hukuman, penghargaan dan konsistensi.
Kedisiplinan di sekolah secara garis besar terdiri dari lima aspek yaitu kedisiplinan waktu, kedisiplinan berpakaian/berpenampilan, kedisiplinan berperilaku, kedisiplinan belajar, dan kedisiplinan lingkungan.
Berkenaan dengan tujuan disiplin sekolah, Maman Rachman (1999: 83) mengemukakan bahwa tujuan disiplin sekolah adalah: (1) Memberi dukungan bagi terciptanya perilaku yang tidak menyimpang. (2) Mendorong siswa melakukan yang baik dan benar. (3) Membantu siswa memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungannya dan menjauhi melakukan hal-hal yang dilarang oleh sekolah. (4) Siswa belajar hidup dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan bermanfaat baginya serta lingkungannya.
Sistem Kredit Poin Pelanggaran Tata Tertib
Sistem Kredit Poin Pelanggaran Tata Tertib merupakan suatu alternatif yang dapat diberlakukan di sekolah sebagai upaya untuk menegakkan tata tertib yang berlaku di sekolah. Sistem ini mengharuskan agar setiap pelanggaran tata tertib sekolah yang dilakukan oleh para siswa diberikan poin yang memiliki tingkatan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan siswa. Setiap poin pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para siswa dikumpulkan sampai batas tertentu selama setahun. Jika poin pelanggaran yang dilakukan oleh para siswa telah mencapai batas maksimal, maka sanksi akan diberlakukan.
Charles Schaefer (1996: 99-107) mengemukakan dua puluh pedoman dalam menjatuhkan hukuman kepada siswa yang melanggar disiplin sekolah. Dari dua puluh pedoman tersebut, terdapat enam pedoman yang mengilhami pemberlakuan sistem poin pelanggaran seperti berikut ini: (1) Hukuman itu harus jelas dan terang. (2) Hukuman harus konsisten. (3) Hukuman diberikan dalam waktu secepatnya. (4) Bentuk-bentuk hukuman yang diberikan sebaiknya melibatkan siswa.(5) Pemberi hukuman harus objektif. (7) Hukuman sebaiknya tidak bersifat fisik.
Fungsi dan Batas Pemberlakuan Sistem Kredit Poin Pelanggaran Tata Tertib
Sistem Poin Pelanggaran yang diberlakukan di sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut: (1) Sebagai dasar bagi para guru dan pelaksana pendidikan lainnya dalam rangka menegakkan tata tertib sekolah agar selalu ditaati oleh para siswa. (2) Sebagai pedoman bagi para guru dan pelaksana pendidikan dalam rangka menentukan nilai kepribadian siswa yang mencakup kelakuan, kerajinan, dan kerapian. (3) Sebagai pedoman bagi para siswa dalam berbuat, bertindak, bersikap, dan bertingkah laku sesuai tata tertib sekolah dan berusaha untuk menghindari berbagai larangan yang tercantum dalam jenis pelanggaran yang dapat diberi poin pelanggaran. (4) Sebagai sarana kontrol bagi orang tua/wali untuk mengetahui secara objektif tentang kepribadian siswa selama mereka berada di sekolah.
Pelaksanaan Sistem Poin Pelanggaran di Sekolah
Pelaksanaan Sistem Poin Pelanggaran di sekolah sebenarnya sangat sederhana, melalui beberapa tahap. (1) Setiap ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan siswa diberi poin oleh guru yang menemukannya dengan mengisi nama, kelas, jenis pelanggaran, skor pelanggaran, serta tanggal pelanggaran. Guru yang bersangkutan memberikan tanda tangan pada kartu tersebut. (2) Setelah jumlah skor (bobot) pelanggaran seorang siswa mencapai skor tertentu, siswa mendapatkan sanksi sebagai berikut: IP: 3-10 Teguran langsung kepada siswa., IP: 25 Pemanggilan orang tua (pertama), IP: 50 Sanksi edukatif berupa scorsing kelas/sekolah (3 hari), IP: 75 Panggilan orang tua yang kedua/konferensi kasus, IP: 90 Masuk pada kriteria rapat kenaikan kelas, IP: 100 Panggilan orang tua ketiga/siswa dikembalikan pada orang tua. (3)Pada setiap akhir semester, wali kelas mengisi nilai kepribadian siswa berdasarkan jumlah skor pelanggaran siswa pada masing-masing aspek kepribadian (kelakuan, kerajinan, dan kerapian). Kriteria penentuan nilai kepribadian dalam rapor dibuat oleh sekolah masing-masing, misalnya: pelanggaran 0 sampai 2 poin memperoleh nilai A (sangat baik), pelanggaran 3 sampai 10 poin memperoleh nilai B (baik), pelanggaran 10 sampai 25 poin memperoleh nilai C (sedang), dan pelanggaran 25 poin ke atas memperoleh nilai D (kurang).
Kerangka Berpikir
Kedisiplinan adalah suatu sikap yang menunjukkan kesediaan untuk mematuhi peraturan/tata tertib yang berlaku.Dengan adanya kedisiplinan di sekolah diharapkan mampu menciptakan suasana lingkungan belajar yang nyaman dan tentram di dalam kelas.Dari berbagai pelanggaran terjadi, menuntut sekolah untuk memberikan hukuman seefektif mungkin untuk menanggulangi peningkatan pelanggaran peraturan sekolah yang dilakukan oleh siswa.Pemberian hukuman merupakan sesuatu yang dilematis karena di satu sisi guru ingin menerapkan kedisiplinan, namun di sisi lain terkadang sanksi yang diberlakukan bisa menimbulkan gejolak di masyarakat, bahkan hal tersebut bisa menjurus ke pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada penelitian ini, guru akan menerapkan sistem kredit poin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa. Penelitian ini dilakukan dengan dua siklus. Siklus I dilakukan dengan cara pencatatan poin pelanggaran dilakukan langsung hanya oleh guru, sedangkan pada siklus II, dalam upaya memaksimalkan hasil penelitian, pencatatan poin pelanggaran dilakukan oleh guru dan dibantu oleh anggota OSIS yang telah ditunjuk. Dengan diterapkannya sistem kredit poin pelanggaran tata tertib diduga dapat meningkatkan kedisiplinan siswa.
METODE PENELITIAN
Objek Tindakan
Objek tindakan dalam penelitian tindakan bimbingan dan konseling ini adalah penerapan sistem kredit poin pelanggaran tata tertib yang berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan pada siswa kelas VIII E SMP Negeri 1 Bojong Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020.
Setting Penelitian
Tempat
Penelitian ini dilaksanakan di kelas VIII E SMP Negeri 1 Bojong yang beralamat di Jalan Raya Barat Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Pemilihan kelas ini didasarkan pada pertimbangan bahwa berdasarkan buku catatan pelanggaran dari bulan Januari 2020 didominasi oleh siswa kelas VIII E SMP Negeri 1 Bojong.
Waktu
Penelitian ini dilaksanakan pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020, yaitu dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020.
Subjek Penelitian
Dalam penelitian ini, yang menjadi subjek penelitian adalah siswa kelas VIII E SMP Negeri 1 Bojong Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020, dengan jumlah siswa 33 terdiri dari 19 siswa putri dan 14 siswa putra.
Metode Pengumpulan Data
Observasi
Metode observasi digunakan untuk pengumpulan data ketika pelaksanaan siklus dalam rangka mengamati kedisiplinan siswa. Adapun kisi-kisi instrumen observasi meliputi skor disiplin waktu, disiplin berpakaian, disiplin berperilaku, disiplin beklajar dan disiplin lingkungan dengan skor 0,1,2,3,4.
Angket
Angket adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan seperangkat pertanyaan kepada responden untuk dijawab.
Analisis Data
Dari 2 (dua) jenis alat pengumpulan data yang diambil dalam penelitian ini, kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan menganalisis rincian data dari hasil observasi dan hasil pengisian angket.
Sumber Data
Data yang diperoleh dalam penilitian ini berasal dari: (1) Sunber Data Primer, Data primer berasal dari catatan pelanggaran siswa yang diambil dari buku catatan pelanggaran/buku catatan kredit poin, data tingkat kedisiplinan yang berasal dari angket yang diisi oleh siswa dan dari observasi/hasil dari pengamatan dengan menggunakan lembar pengamatan kedisiplinan siswa yang dilakukan oleh peneliti dan kolaborator (guru piket, guru mata pelajaran). (2) Sumber Data Sekunder, Data sekunder diperoleh dari pihak lain yang secara tidak langsung menunjang penelitian antara lain Kepala Sekolah, Staf Tenaga Kependidikan (Staf Tata Usaha) SMP Negeri 1 Bojong serta teman sejawat.
Cara Pengambilan Simpulan (Indikator keberhasilan penelitian)
Indikator keberhasilan kinerja dalam penelitian tindakan bimbingan dan konseling ini adalah adanya peningkatan kedisiplinan subyek penelitian yang tercermin dari semakin sedikitnya pelanggaran tata tertib yang terjadi dalam setiap siklus yang ditandai dengan hasil pengamatan kedisiplinan mencapai rentang skor 9-12 (cukup disiplin) ke atas, dan hasil angket berada pada rentang 41-60 (sedang) ke atas.
Prosedur Penelitian
Prosedur penelitian dengan langkah-langkah penelitian yang dilakukan peneliti yaitu perencanaan, pelaksanaan, observasi dan refleksi perilaku kedisiplinan siswa, pada siklus I dan siklus II.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil Penelitian
Kondisi awal (Prasiklus)
Pelaksanaan kegiatan pra siklus dilakukan pada hari Sabtu, 25 Januari 2020 selama 1 Pertemuan yaitu 1 x 40 menit. Pada kegiatan ini, guru membagikan angket tentang kedisiplinan yang harus diisi oleh siswa.
Adapun data hasil penelitian pada pra siklus adalah sebagai berikut: Hasil Angket Kedisiplinan Siswa, diperoleh nilai angket siswa tentang kedisiplinan sebagai berikut: (1) 11 Siswa atau 33,33% memiliki kedisiplinan sangat tinggi. (2) 15 Siswa atau 45,46% memiliki kedisiplinan tinggi. (3) 4 siswa atau 12,12% memiliki kedisiplinan sedang. (4) 3 siswa atau 9,09% memiliki kedisiplinan rendah.
Distribusi data hasil observasi kedisiplinan siswa pada prasiklus diperoleh skor observasi sebagai berikut: (1) 2 siswa atau 6,06% siswa berkategori sangat disiplin. (2) 18 siswa atau 54,55% siswa berkategori disiplin. (3) 8 siswa atau 24,24% siswa berkategori cukupdisiplin. (4) 5 siswa atau 15,15% siswa berkategori kurang disiplin.
Siklus I
Data hasil penelitian pada siklus I adalah sebagai berikut: distribusi data hasil perolehan angket tentang kedisiplinan siswa pada siklus I, diperoleh nilai angket siswa tentang kedisiplinan sebagai berikut: (1) 13 Siswa atau 39,39% memiliki kedisiplinan sangat tinggi (2) 16 Siswa atau 48,49% memiliki kedisiplinantinggi (3) 3 siswa atau 9,09% memiliki kedisiplinan sedang (4) 1 siswa atau 3,03% memiliki kedisiplinan rendah.
Distribusi data hasil observasi kedisiplinan siswa dalam layanan bimbingan konseling siklus I diperoleh skor observasi sebagai berikut: (1) 3 Siswa atau 9,09% siswa berkategori sangat disiplin. (2) 23 Siswa atau 69,70% siswa berkategori disiplin. (3) 6 siswa atau 18,18% siswa berkategori cukup disiplin. (4) 1 siswa atau 3,03% siswa berkategori kurang disiplin.
Melihat masih adanya kelemahan siklus I, maka diperlukan siklus berikutnya, yaitu siklus II. Tindakan yang dilakukan untuk siklus II nantinya adalah mengkondisikan agar kedisiplinan selalu dijalankan, baik itu ada guru ataupun tidak.
Siklus II
Pada pelaksanaan layanansiklus II hampir tidak mempunyai kendala yang cukup berarti. Dari data penelitian terlihat bahwa tingkat kedisiplinan sudah maksimal, hal ini terlihat dari data kedisiplinan siswa yang berkategori tinggi yaitu 54,54% dan kategori sangat tinggi 45,46%. Dan hasil penilaian pengamatan kedisiplinan kategori cukup disiplin yaitu 6,06%, disiplin 75,76%, dan sangat disiplin 18,18%. Sehingga tingkat kedisiplinan siswa siklus II mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tingkat kedisiplinan pada siklus I. Alhasil, penerapan sistem kredit poin pelanggaran tata tertib dapat meningkatkan kedisiplinan mereka.
Data hasil penelitian pada siklus II adalah sebagai berikut: distribusi data hasil perolehan angket tentang kedisiplinan adalah diperoleh nilai angket siswa tentang kedisiplinan siswa sebagai berikut: (1) 15 Siswa atau 45,46% memiliki kedisiplinansangat tinggi, (2) 18 Siswa atau 54,54% memiliki kedisiplinan tinggi.
Distribusi data hasil observasi kedisiplinan siswa dalam layanan bimbingan konseling adalah diperoleh skor observasi sebagai berikut: (1) 6 Siswa atau 18,18% siswa berkategori sangat disiplin, (2) 25 Siswa atau 75,76% siswa berkategori disiplin (4) 2 siswa atau 6,06% siswa berkategori cukupdisiplin.
Pembahasan
Penerapan sistem kredit poin pelanggaran tata tertib dapat meningkatkan kedisiplin siswa kelas VIII E. Dari hasil penelitian dengan sebaran angket diperoleh kenaikan dari kondisi awal untuk kriteria sangat tinggi 33,33%, pada siklus I naik menjadi 39,39% dan pada siklus II naik lagi menjadi 45,46%. Begitupun pada kriteria tinggi dan sedang juga mengalami kenaikan. Sedangkan untuk kategori rendah mengalami penurunan persentase. Dari hasil pengamatan juga mengalami kenaikan dari kondisi awal kategori sangat disiplin 6,06% pada siklus I naik menjadi 9,09% dan pada siklus II naik lagi menjadi 18,18%. Begitupun pada kategori disiplin mengalami kenaikan dari kondisi awal 54,55%, pada siklus I naik menjadi 69,70% dan pada siklus II naik lagi menjadi 75,76%. Sedangkan pada kategori cukup disiplin dan kategori kurang disiplin mengalami penurunan persentase. Hal ini menunjukkan bahwa kedisiplinan siswa mengalami peningkatan setelah diterapkannya sistem kredit poin pelanggaran tata tertib.
Proses penelitian ini didasarkan pada buku catatan pelanggaran siswa bulan Januari 2020 dan dari catatan guru mata pelajaran di kelas VIII E SMP Negeri 1 Bojong semester genap tahun pelajaran 2019/2020. Dalam pelaksanaan penelitian digunakan sistim kredit poin pelanggaran tata tertib melalui observasi dan angket yang disebarkan untuk pengumpulan data ketika pelaksanaan siklus dalam rangka mengamati kedisiplinan siswa.Pelaksanaan siklus meliputi perencanaan, pelaksanaan, observasi dan refleksi, hal tersebut digunakan dalam siklus satu dan siklus dua.
Sistem kredit poin ini diberlakukan pada pelanggaran tata tertib sekolah. Dalam sistem kredit poin, setiap kesalahan atau pelanggaran di kenakan poin yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. Setiap siswa yang melanggar peraturan akan diberikan poin sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Poin itu akan bertambah jika siswa melakukan pelanggaran kembali. Sistem poin dalam tata tertib sekolah ini dirasa cukup efektif untuk meningkatkan kedisiplinan siswa di sekolah.
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan kajian teori yang didukung adanya hasil penelitian, pembahasan dan perumusan masalah yang diajukan tentang peningkatan kedisiplinan siswa melalui penerapan sistem kredit poin pelanggaran tata tertib, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan sistem kredit poin pelanggaran tata tertib dapat meningkatkan kedisiplinan siswa kelas VIII E Semester Genap SMP Negeri 1 Bojong Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kelebihan sistem kredit poin pelanggaran tata tertib iniantara lain adalah sistem kredit poin ini menghindari hukuman fisik yang dapat menyebabkan pelanggaran Hak Azazi Manusia yang selama ini sering terjadi di dunia pendidikan. Yang kedua, karena sistem ini lebih bersifat preventif atau pencegahaan, sistem ini dapat menjadikan siswa lebih bersikap disiplin baik itu ketika ada guru maupun tidak.
Saran
Berdasarkan simpulan di atas, ada beberapa saran yang diajukan peneliti untuk dunia pendidikan pada umumnya dan SMP N 1 Bojong pada khususnya, sebagai berikut:
- Penerapan sistem kredit poin pelanggaran tata tertib kiranya dapat dijadikan salah satu alternatif cara meningkatkan kedisiplinan bagi
- Pada pelaksanaan sistem ini diharapkan kerja sama antar semua warga sekolah agar tercapainya kedisiplinan sehingga dapat memperlancar jalannya semua kegiatan di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Charles Schaefer. 1996. Cara Efektif Mendidik dan Mendisiplinkan Anak. Jakarta: Mitra Utama.
Elizabeth B. Hurlock. 1999. Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga.
Maman Rachman. 1999. Kedisiplinan Sekolah. Bandung: Balai Pustaka.
Oemar Hamalik. 2011. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.
Soegarda Poerbakawatja dan H.A.H. Harahap. 1982. Ensiklopedi Pendidikan. Jakarta: Gunung Agung.
Tulus Tu’u. 2004. Peran Disiplin pada Perilaku dan Prestasi Siswa. Jakarta: Grasindo.