UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN GURU

MENYUSUN RPP KURIKULUM 2013 MELALUI LOKAKARYA

BAGI GURU BAHASA INDONESIA DAN BAHASA JAWA

DI SMP NEGERI 1 BANYUDONO

 

Sri Sugiarti

Kepala SMP Negeri 1 Banyudono Kabupaten Boyolali

 

ABSTRAK

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) merupakan tumpuan utama untuk guru melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Setiap Guru harus mampu memiliki kemampuan untuk mengembangkan RPP pada awal tahun atau awal semester sesuai dengan rencana kerja sekolah. Guru diharapkan mampu menyusun RPP secara mandiri. Penelitian ini difokuskan pada guru bahasa Indonesia dan bahasa Jawa di SMP Negeri 1 Banyudono. Adapun salah satu kegiatan untuk meningkatkan kemampuan menyusun RPP diadakan kegiatan lokakarya. Kegiatan lokarkarya merupakan wadah diskusi para guru membahas hal-hal yang diperlukan dalam penyusunan RPP. Tujuan penelitian ini yaitu meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP kurikulum 2013 secara mandiri. Sumber data yang digunakan dalam penelitian berupa guru-guru mata pelajaran bahasa Indonesia dan bahasa Jawa dan dokumen guru berupa RPP. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi, dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa melalui lokakarya pada sikuls I, II, dan III terdapat peningkatan kemampuan guru secara aktif dalam menyusun RPP secara mandiri. Hasil tersebut sesuai dengan target yang terdapat dalamindikator kinerja yaitu rata-rata kemampuan guru menyusun RPP kurikulum 2013 secara mandiri minimal mencapai skor 60.

Kata kunci: Rencana Pelaksanaa Pembelajaran (RPP), Lokarya.

 

PENDAHULUAN

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014 menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kurikulum yang dilakukan oleh Pusat Kurikulum dan Buku (Puskurbuk) menunjukkan perlu adanya penataan kembali kurikulum yang diterapkan saat ini. Atas dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Juli tahun ajaran 2013/2014 mencanangkan untuk memberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas yang merupakan hasil dari penyempurnaan kurikulum sebelumnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menyebutkan bahwa kompetensi guru mata pelajaran untuk tataran SMP meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Salah satu kompetensi di atas yaitu kompetensi pedagogik, khususnya kemampuan guru dalam mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu relevan dengan salah satu kewajiban guru seperti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok guru, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing, dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Selain itu, kewajiban pendidik adalah menciptakan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (Perda No. 9 Tahun 2008, pasal 44 ayat 2 sub b).

Berkaitan dengan tugas pokok di atas dan didasarkan pada hasil supervisi kelas terhadap sejumlah guru bahasa Indonesia dan bahasa Jawa di SMP Negeri 1 Banyudono Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali, ditemukan permasalahan mendasar yaitu guru-guru mata pelajaran tersebut memiliki kemampuan yang masih rendah dalam hal menyusun RPP kurikulum 2013 secara mandiri. RPP yang disusun belum mencerminkan pembelajaran dengan pendekatan saintifik yakni menagamati, menanya, mengumpulkan data, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan (5M).

Secara umum RPP Kurikulum 2013 yang digunakan guru dalam pembelajaran sebagian besar adalah hasil fotokopi produk sekolah lain atau produk MGMP Tingkat Kabupaten Boyolali. Hanya sebagian kecil guru saja yang mengembangkan RPP produk MGMP tersebut dan diinovasi sesuai dengan kondisi sekolahnya. Bahkan dapat dikatakan tidak ada guru yang menyusun RPP bersumber ide sendiri.

Hal tersebut (RPP fotokopi) bertolak belakang dengan penilaian kinerja sekolah melalui akreditasi sekolah. Salah satu unsur penilaian dalam butir instrumen akreditasi sekolah dijelaskan bahwa RPP yang disusun secara mandiri oleh guru mendapat skor tertinggi (skor 4) dibandingkan dengan RPP hasil MGMP guru sejenis dalam satu sekolah apalagi antarsekolah.

Selain itu, RPP Kurikulum 2013 yang digunakan guru-guru tersebut terdapat beberapa kelemahan yang perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan kriteria penyusunan RPP yang standar. Beberapa kelemahan yang ditemukan antara lain (1) jumlah rumusan indikator masih minim maksudnya satu kompetensi dasar diuraikan menjadi satu indikator. (2) tidak sinambung antara indikator dengan instrumen penilaian, (3) pemilihan metode yang kurang sesuai, (4) langkah-langkah pembelajaran yang kurang tepat, (5) buku sumber yang digunakan tidak sesuai dengan yang dimiliki guru/siswa, (6) media yang tertulis dalam RPP Kurikulum 2013 tidak sesuai dengan yang tersedia di sekolah, (7) instrumen penilaian yang kurang valid.

Indikator-indikator kelemahan tersebut ditemukan berdasarkan produk RPP Kurikulum 2013 secara fisik yang digunakan guru di kelas maupun hasil wawancara penulis pada saat supervisi guru di kelas. Bertolak dari latar belakang di atas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tindakan sekolah dengan judul “Upaya Meningkatkan Kemampuan Guru Menyusun RPP Kurikulum 2013 melalui Lokakarya bagi Guru Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa di SMP Negeri 1 Banyudono Tahun Pelajaran 2018/2019”.

Rumusan Masalah

Masalah penelitian tindakan ini dirumuskan dalam kalimat tanya sebagai berikut “Apakah melalui lokakarya dapat meningkatkan kemampuan guru bahasa Indonesia dan bahasa Jawa dalam menyusun RPP Kurikulum 2013 secara mandiri?”

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP Kurikulum 2013 secara mandiri.

 

KAJIAN PUSTAKA

Kompetensi dan Tupoksi Guru

Kompetensi guru mata pelajaran yang terkait dengan kompetensi inti pedagogik ketiga, yaitu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu meliputi kemampuan (1) memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum, (2) menentukan tujuan pembelajaran yang diampu, (3) menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu, (4) memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran, (5) menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik, (6) mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.

Kompetensi dan Tupoksi Pengawas

Permendiknas RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, memuat dimensi kompetensi pengawas SMP/MTs, yaitu (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi supervisi manajerial, (3) kompetensi supervisi akademik, (4) kompetensi evaluasi pendidikan, (5) kompetensi penelitian pengembangan, dan (6) kompetensi sosial.

Kompetensi supervisi akademik meliputi kompetensi pengawas dalam (1) memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis, (2) memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis, (3) membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis berlandaskan standar isi, Kompetensi Inti dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP, (4) membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/ teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui mata-mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis, (5) membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis, (6) membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis, (7) membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis, (8) memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/ bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.

Kurikulum 2013

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik (Depdiknas, a.2008:4).

Langkah-langkah minimal penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, tetapi semua merupakan suatu kesatuan. Secara garis besar langkah penyusunan RPP meliputi (a) mencantumkan identitas, (b) merumuskan tujuan pembelajaran, (c) menentukan materi pembelajaran, (d) menentukan metode pembelajaran, (e) menetapkan kegiatan pembelajaran, (f) memilih sumber belajar, dan (g) menentukan penilaian (a.2008:7-10).

Lokakarya

Kegiatan ilmiah setidaknya dapat dilaksanakan dalam empat bentuk, yaitu penelitian, penulisan, pertemuan, dan publikasi ilmiah. Bentuk pertemuan ilmiah antara lain seminar ilmiah, konferensi ilmiah, simposium ilmiah, dan lokakarya (Sudaryanto, 1987:1). Selain itu, lokakarya dilakukan dalam ruangan khusus yang dilengkapi dengan sumber-sumber pustaka dan berbagai peralatan sehingga guru dapat bekerja dan belajar dalam ruangan itu karena bertujuan agar guru dapat menyusun contoh model satuan pelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran. Hal ini dapat dilakukan secara berkelompok maupun individu (Soetopo dan Soemanto, 1984: 51).

Lokakarya sebagai pendekatan penelitian tindakan ini, khususnya pada pembimbingan guru dalam menyusun RPP secara mandiri, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Guru memahami konsep-konsep RPP Kurikulum 2013 tentang: pengertian, prinsip, komponen, dan langkah-langkah penyusunan RPP melalui presentasi dan diskusi.
  2. Guru memahami kriteria RPP Kurikulum 2013 yang standar melalui presentasi dan dialog/ tanya jawab.
  3. Guru mencoba membuat satu RPP Kurikulum 2013 sesuai dengan kriteria penyusunan yang standar.
  4. Guru mempresentasikan RPP Kurikulum 2013 yang dibuatnya kepada para peserta lokakarya lainnya.
  5. Guru memperbaiki RPP Kurikulum 2013 berdasarkan masukan teman-teman dan peneliti.
  6. Guru mencoba membuat sejumlah RPP Kurikulum 2013 pada KD-KD lainnya sesuai dengan kriteria dan berdasarkan masukan-masukan dalam lokakarya itu.

Hipotesis Tindakan

Adapun hipotesis penelitian tindakan sekolah ini adalah melalui lokakarya dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP secara mandiri.

METODE PENELITIAN

Pendekatan

Penelitian tindakan sekolah ini dilakukan menggunakan pendekatan atau sistem desain yang dilaksanakan dalam dua siklus. Tindakan dalam siklus didesain dalam kegiatan perencanaan, observasi, dan diakhiri dengan kegiatan refleksi.

Setting Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan semester II tahun pelajaran 2018/2019 dengan pertimbangan bahwa hasil pengembangan perangkat pembelajaran di semester I kurang maksimal karena masih mengacu pada RPP yang dibuat oleh TIM MGMP. Penelitian Tindakan Sekolah dilakukan pada guru-guru bahasa Indonesia dan bahasa Jawa di SMP Negeri 1 Banyudono. Hal tersebut sesuai dengan tugas peneliti sebagai kepala sekolah di SMP Negeri 1 Banyudono, sehingga penelitian ini tidak menganggu kelancaran dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Subjek Penelitian

Subjek penelitian tindakan ini adalah guru-guru Bahasa Indonesia dan bahasa Jawa SMP Negeri 1 Banyudono. Adapun alasan bahwa subjek penelitian difokuskan di SMP Negeri 1 Banyudono adalah guru-guru bahasa Indonesia dan bahasa Jawa di SMP tersebut sudah memiliki RPP yang sudah terbukukan secara rapi tetapi belum buatan sendiri. Hampir seratus persen adalah hasil memfoto kopi RPP hasil Tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat kabupaten.

Teknik dan Alat Pengumpulan Data

Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data menggunakan observasi, kajian dokumentasi, dan wawancara. Alat yang digunakan berbentuk pedoman dan lembar observasi, pedoman dan lembar dokumentasi, serta pedoman dan lembar wawancara.

Analisis Data

Melihat hasil penelitian dan pemaparan data, menunjukan bahwa pemahaman guru mengenai Kurikulum 2013 sebagian besar masih terbatas hanya mengetahui secara garis besarnya. Guru hanya memiliki tingkat kesiapan melaksanakan pembelajaran berbasis Kurikulum 2013 yang masih rendah, hal ini dapat disebabkan karena guru hanya mampu memahami konsep dasar Kurikulum 2013 secara singkat. Rendahnya pemahaman guru mengenai Kurikulum 2013 juga berdampak pada kesiapan guru untuk menyusun suatu rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Padahal dengan perencanaan yang matang dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dalam proses pembelajaran. Sehingga mampu mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan. Penyusunan RPP Kurikulum 2013 seharusnya sudah mampu mencapai tingkat kesiapan yang tinggi karena pada Kurikulum 2013 guru tidak perlu membuat perangkat administrasi pembelajaran (buku, silabus) semuanya sudah disediakan oleh pemerintah pusat melalui perangkat K13. Silabus yang telah disediakan tidak membatasi kreativitas guru dalam mengembangkan proses pembelajaran karena silabus akan dikembangkan lebih lanjut oeh guru menjadi RPP sesuai dengan proses pembelajaran.

Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan penelitian tindakan sekolah ini adalah semakin meningkatnya motivasi dan kemampuan guru-guru bahasa Indonesia dalam hal menyusun RPP Kurikulum 2013 secara mandiri. Adapun keberhasilan penelitian tindakan sekolah ini ditandai dengan hal sebagai berikut.

  1. Guru menjadi antusias untuk menyusun RPP secara mandiri.
  2. Guru mampu menyusun RPP Kurikulum 2013 yang mengandung pendekatan saintifik yakni menagamati, menanya, mengumpulkan data,mengasosiasi, dan mengkomunikasikan (5M).
  3. Guru mampu mengembangkan Kompetensi Inti menjadi RPP Kurikulum 2013 lengkap yang sesuai karakter peserta didik, sosial, dan budaya.
  4. Sekurang-kurangnya 80 % guru berperan aktif dalam penyusunan RPP secara mandiri.
  5. Sekurang-kurangnya hasil analisis RPP siklus terakhir mencapai skor 60.
  6. Terjadi peningkatan nilai kriteria guru.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Deskripsi Kondisi Awal

Kegiatan pokok guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing, dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Selain itu, kewajiban pendidik adalah menciptakan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (Perda No. 9 Tahun 2008, pasal 44 ayat 2 sub b).

Berkaitan dengan tugas pokok di atas dan didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi melalui observasi kunjungan kelas terhadap sejumlah guru-guru Bahasa Indonesia SMP di Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali ditemukan permasalahan mendasar yaitu guru-guru mata pelajaran bahasa Indonesia memiliki kemampuan yang masih rendah dalam hal menyusun RPP secara mandiri yang mencerminkan pembelajaran dengan pendekatan saintifik yakni menagamati, menanya, mengumpulkan data, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan (5M)

Secara umum RPP Kurikulum 2013 yang digunakan guru dalam pembelajaran sebagian besar adalah hasil fotokopi produk sekolah lain atau produk MGMP Tingkat Kabupaten Boyolali. Hanya sebagian kecil guru saja yang mengembangkan RPP produk MGMP tersebut dan diinovasi sesuai dengan kondisi sekolahnya. Apalagi guru yang menyusun RPP secara mandiri tidak ditemukan.

Dengan demikian, hasil penilaian RPP guru-guru bahasa Indonesia di SMP Negeri 1 Banyudono menunjukkan angka yang rendah hal ini dapat diketahui bahwa skor tertinggi mencapai 68 sedangkan skor terendah adalah 48. Adapun rerata di kondisi awal adalah 58,2. Angka tersebut menunjukkan hasil yang memprihatinkan dengan demikian perlu tindakan. Perencanaan dalam melaksanakan tindakan ini sebagaimana terurai pada siklus I dan II. Diawali dengan (a) menentukan kemampuan apa yang hendak ditingkatkan bagi para guru, (b) merencanakan kegiatan apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan kemampuan guru tersebut, (c) mengembangkan skenario kegiatan, dalam hal ini adalah langkah-langkah kegiatan lokakarya yang akan dilaksanakan, (d) menyusun langkah-langkah pembimbingan secara individual yang secara praktis dilakukan pada saat lokakarya dilaksanakan, (e) menyiapkan sumber belajar/materi lokakarya, seperti hand-out, power point, dan media lain yang mendukung kegitan lokakarya, (f) mengembangkan kriteria penyusunan RPP yang standar sesuai dengan yang dikembangkan oleh Litbang Puskur, (g) mengembangkan format observasi pelaksanaan lokakarya dan pembimbingan.

Langkah-langkah ini dipersiapkan untuk siklus I, sedangkan pada perencanaan siklus 2, dengan cara (a) mengidentifikasi masalah dan menetapkan alternatif pemecahannya berdasarkan refleksi siklus I dan (b) mengembangkan program tindakan kedua sesuai dengan masalah yang muncul. Sesuai dengan prosedur penelitian sebagaimana dikemukakan pada metodologi penelitian, pada laporan ini perlu dideskripsikan tentang pelaksanaan tindakan.

Deskripsi Hasil Siklus I

Langkah awal pada siklus I adalah peneliti merencanakan tindakan. Rencana tindakan berupa perencanaan pelaksanaan lokakarya tentang penyusunan RPP Kurikulum 2013 yang sesuai dengan pedoman penyusunan RPP yang standar. Peneliti menyiapkan tempat, waktu yang tepat adalah hari Senin berkenaan dengan waktu MGMP sekola bahasa Indonesia dan bahasa Jawa, materi untuk presentasi, dan media yang diperlukan.

Pada siklus I, peneliti melaksanakan tindakan, yaitu melaksanakan Lokakarya Penyusunanan RPP Kurikulum 2013 sesuai dengan Pedoman Penyusunan RPP yang standar. Lokakarya dilakukan dengan cara presentasi materi tentang penyusunan RPP oleh peneliti.

Untuk memantapkan pemahaman materi, peserta diberi kesempatan untuk bertanya/berdialog dengan penyaji/peneliti. Setelah itu, peserta mencoba membuat satu RPP dengan KD yang dipilihnya. Hasil RPP buatan peserta selanjutnya ditelaah dengan instrumen yang sudah disiapkan. Adapun hasil telaah RPP Kurikulum 2013 buatan peserta saat siklus I dapat dideskripsikan bahwa skor terendah adalah 50 sedangkan skor tertinggi adalah 70. Rerata siklus I adalah 59,1. Dengan demikian terjadi peningkatan skor saat kondisi siklus I dibandingkan dengan saat kondisi awal. Adapun jumlah peningkatan adalah 0,9.

Adapun hasil seperti yang terurai di atas maka peneliti melakukan refleksi untuk pelaksanaan siklus II. Kelemahan-kelemahan yang ditemukan saat siklus I sehingga terjadi peningkatan yang sangat tipis yakni 0,9 maka peneliti harus bersikap demi terwujud peningkatan kemampuan menulis RPP secara mandiri. Peningkatan yang dimaksud adalah peningkatan yang signifikan.

 

Deskripsi Hasil Siklus II

Observasi tindakan dilakukaan dengan mengamati pelaksanaan lokakarya yang dilakukan peneliti dengan instrumen khusus. Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor apakah treatmen yang dilakukan sudah sesuai dengan rencana/ lengkah-langkah yang telah dibuat. Evaluasi dilakukan oleh peneliti untuk mengukur apakah kemampuan guru dalam menyusun RPP Kurikulum 2013 secara mandiri sudah sesuai dengan kriteria RPP Kurikulum 2013 yang standar. Ukuran standar dirujuk dengan instrumen telaah RPP yang telah disiapkan peneliti dengan mengadopsi telaah Litbang Puskur.

Menganalisis hasil observasi dan evaluasi untuk mendapatkan informasi hasil tindakan yang dilakukan pada siklus II. Adapun hasil hasil telaah RPP buatan peserta saat siklus II dapat diketahui bahwa hasil siklus II menunjukkan adanya perubahan hasil. Data menunjukkan skor terendah 60 dan tertinggi 77 dengan rata-rata skor 67. Terdapat kenaikan rerata secara total adalah 7,9.

Bila hasil siklus II dicermati, sudah terjadi perubahan pada kelemahan siklus I, tetapi masih terdapat pula kelemahan pada kriteria yang lain. Sebagai bahan refleksi maka dapat dilihat perkembangan yang terjadi. Di bawah ini ditampilkan tabel 5 yang menggambarkan perbandingan hasil analisis telaah RPP pada siklus I dan II pada setiap peserta dan perubahan jumlah skornya.

PEMBAHASAN

Hasil kondisi awal yaitu nilai tertinggi mencapai 68 sedangkan nilai terendah adalah 48 dan rerata di kondisi awal adalah 58,2. Skor terendah siklus I adalah 50 sedangkan skor tertinggi adalah 70. Rerata siklus I adalah 59,1. Secara umum kelemahan guru dalam menyusun RPP Kurikulum 2013 secara mandiri adalah pada komponen materi ajar, metode pembelajaran, dan sumber belajar. Selain itu sebagian kecil terdapat kelemahan pada penilaian hasil belajar dan kegiatan inti pembelajaran terutama pada proses konfirmasi.

Mengacu dari hasil kondisi awal dan siklus I maka tindakan siklus II dilakukan berdasarkan hasil kondisi awal dan siklus I tersebut. Masukan kolaborator selama mengamati peneliti mengadakan lokakarya juga sebagai acuan pelaksanaan tindakan siklus II. Lokakarya dilakukan kembali pada siklus II dengan lebih menekankan pada kelemahan siklus I. Pengamatan kolaborator juga dilakukan. Peserta selain mengikuti proses kegiatan lokakarya juga membaca materi panduan penyusunan RPP untuk lebih memahami. Selain itu, peserta juga mencermati instrumen telaah RPP.

Mencermati hasil penelitian dari siklus I dan II masih ditemukan sejumlah kelemahan pada komponen:

  1. Materi Ajar

Pada komponen ini kesalahan guru masih dominan. Guru masih banyak menuliskan garis besar materi saja, seharusnya materi ajar dapat dituangkan dalam bentuk fakta, konsep, prinsip, dan prosedur dan ditulis sesuai dengan rumusan indikator. Misalnya, bila berupa prosedur maka dijelaskan bagaimana langkah-langkahnya secara detail.

  1. Kegiatan Belajar

Komponen ini terutama pada Pendahuluan. Umumnya pada komponen ini, guru belum menjelaskan apersepsi atau persepsi. Ada yang hanya menuliskan “kegiatan apersepsi”, tetapi tidak dijelaskan apa bentuk apersepsinya. Selain itu, ditemukan pula pada tahap ini justru sudah langsung masuk kegiatan inti.

Setelah diadakan penelitian tindakan ini dapat dikatakan bahwa penelitian ini memiliki kelebihan (1) guru mulai tergugah untuk menyusun RPP Kurikulum 2013 secara mandiri, (2) guru mulai menyadari bahwa menyusun RPP ternyata tidak mudah, (3) guru merasakan bahwa dalam menyusun RPP diperlukan referensi yang jelas, memadai, dan aktual untuk menjelaskan komponen materi ajar, (4) guru makin sadar bahwa dengan menyusun RPP Kurikulum 2013 sendiri makin lebih memahami materi/kompetensi yang akan diajarkan.

Selain kelebihannya, penelitian tindakan ini mempunyai kelemahan antara lain (1) produk tidak seketika jadi karena keterbatasan waktu dan terbatasnya guru memiliki mesin tulis/laptop, (2) karena dilakukan hanya dua siklus, produk RPP yang dihasilkan sangat terbatas, sehingga belum dapat menggambarkan kemampuan/keterampilan guru yang sebenarnya. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan penelitian tindakan ini, masih dipandang perlu untuk dilaksanakan ulang pada guru-guru Bahasa Indonesia yang lain dengan menitikberatkan pada kasus kelemahan guru pada penelitian ini.

Setelah pemaparan materi selesai, peserta menyusun RPP Kurikulum 2013 dengan memilih KD yang dikehendaki atau dapat juga memperbaiki RPP Kurikulum 2013 yang pernah dibuat pada siklus 1 setelah yang bersangkutan mengetahui bahwa RPP Kurikulum 2013 yang pertama masih terdapat banyak kesalahan.

Hasil Tindakan

Perencanaan pembelajaran merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah. Melalui perencanaan pembelajaran yang baik, guru akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih terbantu dan mudah dalam belajar. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, sekolah, mata pelajaran, dsb.

Berdasarkan analisis dokumentasi, wawancara, dan observasi, RPP guru-guru mata pelajaran bahasa Indonesia adalah hasil fotokopi dengan demikian mendapat penilaian yang rendah. Oleh karena itu, pengawas selaku supervisor akademik, khususnya pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar proses yang terjadi interaksi langsung antara pengawas mata pelajaran dengan guru binaannya maka bertindak melakukan lokakarya. Lokakarya bertujuan terjadi peningkatan kemampuan guru dalam menyusun RPP secara mandiri.

Hasil penelitian tindakan sekolah menunjukkan bahwa setelah dilakukan lokakarya maka terjadi peningkatan hasil yaitu kemampuan guru dalam menyusun RPP secara mandiri. Agar lebih konkret, peningkatan hasil menunjukkan bahwa hasil analisis telaah RPP kondisi awal rerata adalah 58,2. Hasil analisis telaah RPP siklus I adalah 59,1, dan hasil analisis telaah RPP siklus II mencapai skor 67. Berdasarkan angka-angka tersebut dapat dikatakan mengalami peningkatan.

PENUTUP

Simpulan

Setelah diadakan penelitian tindakan ini, dapat dikatakan bahwa penelitian ini memiliki kelebihan (1) guru tergugah (termotivasi) untuk menyusun RPP Kurikulum 2013 secara mandiri; (2) guru mulai menyusun RPP Kurikulum 2013 yang didalamnya terkandung unsur langkah-langkah pendekatan saintifik yakni menagamati, menanya, mengumpulkan data, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan (5M); (3) guru mulai mampu mengembangkan Kompetensi Inti menjadi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013 secara lengkap sesuai karakter peserta didik, sosial, dan budaya; (4) saat siklus II, 80 % guru sudah berperan aktif dalam penyusunan RPP Kurikulum 2013 secara mandiri; (5) Hasil analisis RPP Kurikulum 2013 yang dicapai saat siklus II mencapai skor 60 karena terjadi peningkatan nilai kriteria yang dicapai oleh guru peserta lokakarya.

Analisis hasil penelitian pada siklus I dan II berdasarkan data riil pada tabel 3,4, dan 5 menunjukkan bahwa penelitian tindakan ini dapat disimpulkan melalui lokakarya dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP Kurikulum 2013 secara mandiri. Kemampuan guru dalam menyusun RPP Kurikulum 2013 secara mandiri yang semula masih rendah bahkan dengan cara guru fotokopi RPP produk sekolah lain atau produk MGMP Tingkat Kabupaten Boyolali telah berubah sikap tersebut yaitu telah menyusun sendiri.

Konsep RPP Kurikulum 2013 yang mengandung langkah-langkah pendekatan saintifik yakni menagamati, menanya, mengumpulkan data, mengasosiasi, dan mengkomunikasikan (5M) telah mulai dikenal oleh guru setelah dilaksanakan lokakarya. Guru mulai menyusun RPP Kurikulum 2013 yang mengandung langkah-langkah pendekatan saintifik yakni menagamati, menanya, mengumpulkan data,mengasosiasi, dan mengkomunikasikan (5M) secara mandiri setelah mengikuti lokakarya. Sesuai target yang terdapat di indikator kinerja yaitu rerata kemampuan guru menyusun RPP Kurikulum 2013 secara mandiri minimal mencapai skor 60 telah tercapai. Hal tersebut tercapai disebabkan meningkatnya nilai setiap kriteria yang telah dicapai oleh guru.

Saran

Saran untuk Penelitian Lanjut

Penelitian ini masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan. Oleh sebab itu, kepada peneliti lain yang akan mengadakan penelitian lanjut yang sejenis disarankan untuk lebih menekankan para guru untuk penyusunan RPP Kurikulum 2013 secara mandiri. Menyusun perencanaan referensi yang matang agar dapat dijadikan referensi para guru untuk penyusunan RPP Kurikulum 2013.

Saran untuk Penerapan Hasil Penelitian

Saran untuk Pengawas, sebaiknya, para pengawas agar membimbing para guru, membekali para guru untuk senantiasa peningkatan mutu pendidikan. Para guru, khususnya guru bahasa Indonesia perlu lebih meningkatkan wawasan tentang materi pembelajaran serta yang melatarbelakangi teori tersebut. Teori dapat digunakan acuan meningkatkan mutu proses pembelajaran. Saran untuk Kepala Sekolah, sebaiknya Kepala sekolah senantiasa mengupayakan peningkatan profesionalisme guru dengan mengadakan pelatihan yang berkaitan dengan pembelajaran. Saran untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, sebaiknya memfasilitasi terselenggaranya pelatihan-pelatihan demi profesionalisme guru.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional, 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Depdiknas.

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Pengembangan Bahan Ajar dan Media. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Pengembangan Materi Pembelajaran. Jakarta: Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Sekolah Menengah Atas.

Depdiknas. 2006. Model Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran: Mata Pelajaran Bahasa Indonesia SMP. Jakarta: BSNP.

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Boyolali.

Peraturan menteri pendidikan nasional republik indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah

Soetopo, Hendiyat dan Soemanto, W. 1984. Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan.: tanpa kota: Bina Aksara.

Sudaryanto. 1987. Apakah Seminar Linguistik Itu? Makalah disajikan pada Pertemuan Ilmiah Bahasa dan Sastra Indonesia IX se-DIY dan Jawa Tengah, Tegal.

Undangundang RI No.20 tahun 2003. tentang sistem pendidikan nasional. Depdiknas