UPAYA PENINGKATKAN KEMAMPUAN PENYUSUNAN RKJM

BAGI KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH WILAYAH BINAAN MELALUI SUPERVISI MANAJERIAL DENGAN TEKNIK KELOMPOK

TAHUN PELAJARAN 2018/2019

 

Casmito

Pengawas Sekolah Madya Tngkat Madrsasah Tsanawiyah Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Kendal

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui apakah supervisi manajerial dengan teknik kelompok dapat meningkatkan kemampuan kepala MTs dalam penyusunan RKJM, 2) Untuk mengetahui efektifitas supervisi manajerial dengan teknik kelompok dalam peningkatan kemampuan penyusunan RKJM bagi kepala MTs. Subjek penelitian tindakan ini adalah 23 orang kepala MTs binaan pada wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal tahun pelajaran 2018/2019. Objek penelitian berupa supervisi manajerial dengan teknik kelompok guna meningkatkan kemampuan kepala MTs dalam penyusunan RKJM. Pengumpulan data menggunakan teknik dokumen dan observasi. Analisis data menggunakan model alur dari Kemmis dan Mc Taggart yang intinya mengidentifikasi perkembangan dan perubahan subjek. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) siklus dengan data awal atau pra siklus kepala madrasah yang sudah mampu menyusun RKJM hanya 5 orang (21,74%) dengan skor rata-rata 63,30. Pada siklus I meningkat menjadi 15 orang (65,22%) dengan skor rata-rata 77,91. Sedangkan pada siklus II meningkat menjadi 21 orang (91,30%). Berdasarkan data tersebut menunjukkan adanya peningkatan baik skor rata-rata maupun jumlah kemampuan kepala MTs dalam penyusunan RKJM. Hasil tindakan mengalami peningkatan dari setiap siklusnya. Data pada siklus II menunjukkan skor atau rata-rata kemampuan kepala MTs dalam penyusunan RKJM sudah diatas indikator kerja yang dipersyaratkan yaitu > 75, demikian pula jumlah kepala MTs yang sudah mampu menyusun RKJM juga sudah di atas prosentase indikator kerja yang dipersyaratkan yaitu sudah di atas > 80%. Maka dapat disimpulkan bahwa supervisi manajerial teknik kelompok dapat meningkatkan kemampuan kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) binaan dalam penyusunan RKJM tahun pelajaran 2018/2019. Selanjutnya disarankan: 1) agar pengawas sekolah dalam upaya meningkatkan kinerja kepala madrasah khususnya pada penyusunan RKJM dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai referensi, 2) Agar kepala madrasah selalu berusaha meningkatkan kompetensinya, agar kemampuan dalam mengelola madrasah semakin meningkat, 3) Agar dinas terkait dapat memfasilitasi kegiatan diklat kompetensi bagi kepala madrasah.

Kata kunci: supervisi manajerial, teknik kelompok, penyusunan RKJM

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) merupakan salah satu yang wajib dimiliki sekolah/madrasah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.

Tujuan utama penyusunan RKJM adalah agar madrasah mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban, dan sasaran pengembangan madrasah dapat dicapai. RKJM juga menjamin bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan madrasah sudah memperhitungkan harapan-harapan pemangku kepentingan dan kondisi nyata madrasah. Karena itu proses penyusunan RKJM harus melibatkan semua pemangku kepentingan.

Pentingnya RKJM harus dimiliki madrasah ternyata tidak diiringi dengan kenyataan yang mengindikasikan bahwa RKJM di kebanyakan madrasah disusun secara asal-asalan sekedar memenuhi kewajiban. Banyak kepala madrasah menganggap bahwa RKJM tidak terlalu penting. Sehingga banyak ditemui madrasah yang belum mempunyai RKJM. Padahal dengan melihat RKJM, akan dapat dilihat sejauh mana visi yang dimiliki seorang kepala madrasah.

Adanya RKJM yang disusun secara komprehensif akan menunjukkan ketangguhan seorang kepala sekolah. Hal ini dikemukakan oleh Wheelen dan Hunger (2003) yang mengatakan bahwa ketangguhan utama kepala sekolah ada pada penguasaan ilmu dan keterampilan yang baik dalam merencanakan program sekolahnya sehingga dapat meraih keunggulan. Dalam mewujudkan cita-cita kepala madrasah hendaknya menempuh empat langkah stategis; yaitu pertama menganalisis konteks eketernal dan internal; kedua merumuskan visi, misi, tujuan dan strategi, ketiga menerapkan strategi dalam pelaksanaan program, dan keempat memonitor dan mengevaluasi program.

Keempat langkah strategis itu, ujungnya adalah mewujudkan keunggulan mutu siswa atau lulusan. Lulusan yang unggul adalah yang memiliki dan dapat menguasai materi pelajaran, terampil menerapkan ilmu yang diperolehnya, menguasai cara belajar sehingga penguasaannya dapat digunakan dalam memecahkan masalah kehidupannya.

Selain empat langkah strategis, terdapat empat langkah utama penjaminan mutu yang wajib kepala madrasah tunaikan. Pertama merumuskan strategi atau metode dalam perencanaan (plan) berdasarkan pencapaian program sebelumnya. Dalam perencanaan kepala madrasah perlu memperhitungkan kekuatan sumber daya yang madrasah miliki sehingga target selalu disesuaikan dengan kemampuan nyata untuk mewujudkannya. Keduamenerapkan strategi atau melaksanakan kegiatan sesuai dengan program. Ketiga, monitoring dan evaluasi proses dan hasil pekerjaan, melaksanakan perbaikan proses pekerjaan untuk memperbaiki pencapaian. Keempat, menggunakan hasil monitoring dan evaluasi sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan berkelanjutan. Siklus kegiatan itu sesuai dengan konsep yang dikembangkan oleh Sallis (2003) yang sangat terkenal dengan model plan, do, check, act.

Hal tersebut di atas ternyata belum begitu disadari oleh kebanyakan kepala madrasah yang berdampak pada adanya anggapan bahwa penyusunan RKJM hanyalah sekedar menggugurkan kewajiban. Hal yang sama terjadi juga di MTs binaan wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.

Dari 23 MTs yang ada, baru ada 5 MTs yang sudah mempunyai RKJM dengan susunan yang sudah agak lengkap. Bahkan saat diminta membuat analisis SWOT untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan masing-masing madrasah, hampir semua kepala madrasah belum memahami secara optimal.

Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM adalah dengan memberikan pembinaan. Pembinaan kepada kepala madrasah tersebut dapat dilakukan oleh Pengawas Madrasah melalui kegiatan supervisi manajerial teknik kelompok. Adanya supervisi manajerial tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM.

Berangkat dari hal tersebut, maka peneliti melakukan penelitian tindakan supervisial dengan judul ”Upaya Peningkatan Kemampuan Penyusunan RKJM bagi Kepala Madrasah Tsanawiyah Binaan melalui Supervisi Manajerial dengan Teknik Kelompok Tahun Pelajaran 2018/2019”.

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang, identifikasi, dan batasan masalah di atas selanjutnya dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pelaksanaan supervisi manajerial teknik kelompok untuk meningkatkan kemampuan kepala MTs dalam penyusunan RKJM bagi MTs binaan pada wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal tahun pelajaran 2018/2019?; 2) Apakah supervisi manajerial teknik kelompok dapat meningkatkan kemampuan kepala MTs dalam penyusunan RKJM bagi Kepala MTs binaan pada wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal tahun pelajaran 2018/2019?

Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui apakah supervisi manajerial dengan teknik kelompok dapat meningkatkan kemampuan kepala MTs dalam penyusunan RKJM bagi Kepala MTs binaan pada wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal tahun pelajaran 2018/2019; 2) Mengetahui efektifitas supervisi manajerial dengan teknik kelompok untuk meningkatkan kemampuan kepala MTs dalam penyusunan RKJM bagi Kepala MTs binaan pada wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal tahun pelajaran 2018/2019

Manfaat Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik yang bersifat praktis maupun teoretis. Adapun manfaat tersebut antara lain adalah sebagai berikut: 1) Bagi kepala madrasah adalah untuk meningkatkan kemampuan kepala MTs dalam menyusun RKJM; 2) Bagi pengawas sekolah adalah untuk meningkatkan profesiolaisme Pengawas Sekolah tentang pelaksanaan supervisi manajerial, khususnya melalui teknik kelompok untuk peningkatan kemampuan kepala MTs dalam penyusunan RKJM; 3) Bagi Kementerian Agama dapat memberikan gambaran bagi Kementerian Agama tentang pelaksanaan supervisi manajerial dalam upaya peningkatan kemampuan penyusunan RKJM bagi kepala MTs.

 

 

PEMBAHASAN

Kajian Teori

Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah

Dalam Permenpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan: “Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan” (pasal 1 ayat 2).

Pada pasal 9 dinyatakan: “Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan danlatau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan

Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.

Refleksi dan Diskusi Kelompok

Prinsip utama manajemen sekolah adalah mengerahkan sumber daya dan meningkatkan partisipasi. Dalam strategi ini pengawas perlu menyampaikan hasil monitoring secara terbuka kepada pihak sekolah, terutama kepala sekolah, wakil kepala sekolah, komite sekolah dan guru. Sekolah selanjutnya merefleksi data yang pengawas sampaikan sehingga pihak sekolah menemukan sendiri faktor-faktor penghambat serta pendukung mereka hadapi. Diskusi kelompok ini merupakan bagian dari usaha menyatukan pandangan stakeholder mengenai realitas kondisi (kekuatan dan kelemahan) sekolah, serta menentukan langkah-langkah strategis maupun operasional untuk melakukan perbaikan mutu berkelanjutan (Depdiknas, 2009)

Metode Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di wilayah MTs binaan yaitu Kecamatan Rowosari, Kangkung, Cepiring, Patebon, Pegandon, Brangsong, Kaliwungu, Boja, Singorojo, dan Limbangan dan Singorojo, semua berada di wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, mulai tanggal 6 September 2018 sampai dengan 15 November 2018.

Subjek dalam penelitian ini adalah kepala MTs binaan wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, sebanyak 23 MTs atau 23 orang kepala madrasah. Adapun objek penelitian berupa peningkatan kemampuan dalam penyusunan RKJM melalui supervisi manajerial teknik kelompok

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan instrumen observasi dan dokumen. Penilaian RKJM dilakukan dengan menggunakan instrumen yang disusun oleh peneliti. RKJM dinilai berdasarkan 3 (tiga) aspek yang terdiri dari 20 indikator. Skoring diberikan dengan rentang antara 1 – 5 untuk setiap indikator. Dengan demikian maka skor terendah yang mungkin diperoleh adalah 20, dan skor tertinggi adalah 100.

Skor akhir yang diperoleh selanjutnya diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yaitu: Amat Baik (A) skor 88 – 100; Baik (B) skor 75 – 87; Cukup (C) skor 62 – 74; dan Kueang (K) skor ≤ 61.

Data yang diperoleh ditabulasikan kemudian dilakukan analisis mengguna­kan analisis statistik dengan mengem­bang­kan analisa tabel dan presentase. Kesimpulan diambil dengan cara mem­ban­dingkan hasil antar siklus dengan indikator kerja

Indikator kerja yang dimaksudkan adalah untuk membuat ukuran ketercapaian program supervisi manajerial teknik kelompok pada peningkatan kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM bagi kepala MTs binaan wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Hasil Penelitian

Deskripsi Kondisi Awal

Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen RKJM yang disusun kepala madrasah pada kondisi awal, dapat diketahui rata-rata kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM adalah 63,30 dengan kategori Cukup (C), dengan skor tertinggi sebesar 82 dan skor terendah sebesar 50.

Penilaian pada aspek Pendahuluan menunjukkan bahwa rata-rata skor yang diperoleh kepala madrasah adalah 17,52 atau dengan ketercapaian 58,41%. Skor terendah diperoleh sebesar 13 atau dengan ketercapaian 43.33%, dan skor tertinggi sebesar 22 atau dengan ketercapaian 73.33%.

Penilaian pada aspek Kondisi Umum menunjukkan bahwa rata-rata skor yang diperoleh kepala madrasah adalah 9,22 atau dengan ketercapaian 61,45%. Skor terendah diperoleh sebesar 7 atau dengan ketercapaian 46,67%, dan skor tertinggi sebesar 12 atau dengan ketercapaian 80,00%.

Penilaian pada aspek Rencana Strategis menunjukkan bahwa rata-rata skor yang diperoleh kepala madrasah adalah 36,57 atau dengan ketercapaian 66,48%. Skor terendah diperoleh sebesar 30 atau dengan ketercapaian 54,55%, dan skor tertinggi sebesar 48 atau dengan ketercapaian 87,27%.

Penilaian secara keseluruhan pada ketiga aspek penyusunan RKJM menunjukkan bahwa rata-rata skor yang diperoleh kepala madrasah adalah 63,30 atau dengan ketercapaian 63,30%. Skor terendah diperoleh sebesar 50 atau dengan ketercapaian 50,00%, dan skor tertinggi sebesar 82 atau dengan ketercapaian 82,00%. Hasil-hasil tersebut mengindikasikan bahwa kepala madrasah dengan kemampuan penyusunan RKJM kategori Kurang (K) sebanyak 12 orang (52,17%), Cukup (C) sebanyak 6 orang (26,09%), kategori Baik (B) sebanyak 5 orang (21,74%), dan kategori Amat Baik (A) tidak ada.

Berdasarkan analisis dokumen RKJM yang sudah disusun oleh kepala madrasah, diketahui bahwa kelemahan mendasar yang dihadapi kepala madrasah adalah pada aspek penyusunan rencana strategis. Kelemahan mendasar tersebut disebabkan karena kepala madrasah belum memahami analisis SWOT dan perumusan identifikasi fungsi-fungsi yang diperlukan setiap sasaran.

Deskripsi Tindakan Siklus I

Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen RKJM yang disusun kepala madrasah pada pada tindakan Siklus I, dapat diketahui rata-rata kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM adalah 77,91 dengan kategori Cukup (C), dengan skor tertinggi sebesar 90 dan skor terendah sebesar 70.

Penilaian pada aspek Pendahuluan menunjukkan bahwa rata-rata skor yang diperoleh kepala madrasah adalah 22,65 atau dengan ketercapaian 75,51%. Skor terendah diperoleh sebesar 21 atau dengan ketercapaian 70,00%, dan skor tertinggi sebesar 26 atau dengan ketercapaian 86,67%.

Penilaian pada aspek Kondisi Umum menunjukkan bahwa rata-rata skor yang diperoleh kepala madrasah adalah 11,04 atau dengan ketercapaian 73,62%. Skor terendah diperoleh sebesar 10 atau dengan ketercapaian 66,67%, dan skor tertinggi sebesar 14 atau dengan ketercapaian 93,33%.

Penilaian pada aspek Rencana Strategis menunjukkan bahwa rata-rata skor yang diperoleh kepala madrasah adalah 44,22 atau dengan ketercapaian 80,40%. Skor terendah diperoleh sebesar 30 atau dengan ketercapaian 70,91%, dan skor tertinggi sebesar 50 atau dengan ketercapaian 90,91%.

Penilaian secara keseluruhan pada ketiga aspek penyusunan RKJM menunjukkan bahwa rata-rata skor yang diperoleh kepala madrasah adalah 77,91 atau dengan ketercapaian 77,91%. Skor terendah diperoleh sebesar 70 atau dengan ketercapaian 70,00%, dan skor tertinggi sebesar 90 atau dengan ketercapaian 90,00%.

Hasil-hasil tersebut mengindikasikan bahwa kepala madrasah dengan kemampuan penyusunan RKJM kategori Kurang (K) sudah tidak ada (0%), Cukup (C) sebanyak 8 orang (34,78%), kategori Baik (B) sebanyak 10 orang (43,48%), dan kategori Amat Baik (A) sebanyak 5 orang (21,74%).

Berdasarkan analisis dokumen RKJM yang sudah disusun oleh kepala madrasah, diketahui bahwa kelemahan yang masih dihadapi oleh kepala madrasah adalah pada aspek penyusunan rencana strategis. Kelemahan tersebut disebabkan karena kepala madrasah masih belum memahami analisis SWOT dan perumusan identifikasi fungsi-fungsi yang diperlukan setiap sasaran.

Berdasarkan hasil penilaian dokumen RKJM pada tindakan Siklus I, selanjutnya dapat diperoleh refleksi hasil tindakan sebagai berikut: 1) Supervisi manajerial teknik kelompok dapat meningkatkan kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM setiap aspek penilaian. Tingkat kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM mengalami peningkatan, yaitu dari 63.30 atau dengan ketercapaian 63,30% pada kondisi awal, meningkat menjadi 77,91 atau dengan ketercapaian 77,91% pada tindakan Siklus I; 2) Peningkatan kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM sudah kategori baik (B). Hal ini ditunjukkan dengan skor rata-rata yang diperoleh sebesar 77,91. Sudah diatas 75 (> 75); dan 3) Namun masih ada kelemahan pada kepala madrasah dalam penyusunan RKJM yaitu pada aspek penyusunan rencana strategis. Kelemahan tersebut disebabkan karena kepala madrasah masih belum memahami analisis SWOT dan perumusan identifikasi fungsi-fungsi yang diperlukan setiap sasaran. Untuk itu fokus perbaikan pada tindakan siklus II adalah pada aspek-aspek tersebut.

Deskripsi Tindakan Siklus II

Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen RKJM yang disusun kepala madrasah pada pada tindakan Siklus II, dapat diketahui rata-rata kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM adalah 89,04 dengan kategori Amat Baik (A), dengan skor tertinggi sebesar 98 dan skor terendah sebesar 73.

Penilaian pada aspek Pendahuluan menunjukkan bahwa rata-rata skor yang diperoleh kepala madrasah mengalami peningkatan dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, yaitu dari 17,52 atau dengan ketercapaian 58,41% pada kondisi awal, meningkat menjadi 22,65 atau dengan ketercapaian 75.51% pada tindakan Siklus I, kemudian meningkat menjadi 27,78 atau dengan ketercapaian 92,61% pada tindakan Siklus II.

Penilaian pada aspek Kondisi Umum menunjukkan bahwa rata-rata skor yang diperoleh kepala madrasah mengalami peningkatan dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, yaitu dari 9,22 atau dengan ketercapaian 61,45% pada kondisi awal, meningkat menjadi 11,04 atau dengan ketercapaian 73,62% pada tindakan Siklus I, kemudian meningkat menjadi 13,65 atau dengan ketercapaian 91,01% pada tindakan Siklus II.

Penilaian pada aspek Rencana Strategis menunjukkan bahwa rata-rata skor yang diperoleh kepala madrasah mengalami peningkatan dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, yaitu dari 36,57 atau dengan ketercapaian 66,48% pada kondisi awal, meningkat menjadi 44,22 atau dengan ketercapaian 80,40% pada tindakan Siklus I, kemudian meningkat menjadi 47,61 atau dengan ketercapaian 86,56% pada tindakan Siklus II.

Penilaian secara keseluruhan pada ketiga aspek penyusunan RKJM menunjukkan bahwa rata-rata skor yang diperoleh kepala madrasah mengalami peningkatan dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, yaitu dari 63,30 atau dengan ketercapaian 63,30% pada kondisi awal, meningkat menjadi 77,91 atau dengan ketercapaian 77,91% pada tindakan Siklus I, kemudian meningkat menjadi 89,04 atau dengan ketercapaian 89,04% pada tindakan Siklus II.

Hasil-hasil tersebut mengindikasikan bahwa kepala madrasah dengan kemampuan penyusunan RKJM kategori Amat Baik (A) sebanyak 15 orang (65.22%), kategori Baik (B) sebanyak 6 orang (26,09%), kategori Cukup (C) sebanyak 2 orang (9,70%), dan kategori kurang (K) tidak ada (0,00%).

Berdasarkan analisis dokumen RKJM yang sudah disusun oleh kepala madrasah, diketahui bahwa kelemahan yang masih dihadapi oleh kepala madrasah pada tindakan Siklus I berupa pada aspek penyusunan rencana strategis sudah dapat diatasi pada tindakan Siklus II. Kepala madrasah sudah dapat melakukan analisis SWOT dan perumusan identifikasi fungsi-fungsi yang diperlukan setiap sasaran dengan lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Pembahasan

Hipotesis tindakan yang menyatakan bahwa “Supervisi manajerial teknik kelompok dapat meningkatkan kemampuan kepala Madrasah Tsanawiyah binaan dalam penyusunan RKJM tahun pelajaran 2018/2019” terbukti kebenarannya. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya skor kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM pada setiap siklus tindakan yang dilakukan. Tingkat kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM mengalami peningkatan, yaitu dari 63,30 atau dengan ketercapaian 63,30% pada kondisi awal, meningkat menjadi 77,91 atau dengan ketercapaian 77,91% pada tindakan Siklus I, kemudian meningkat menjadi 89,04 atau dengan ketercapaian 89,04% pada tindakan Siklus II.

Kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM sebelum dilakukan supervisi manajerial masih belum baik. Hal ini ditunjukkan dengan skor rata-rata yang diperoleh < 75, yaitu baru mencapai 63,30 atau termasuk kategori cukup (C). Jumlah kepala madrasah dengan kemampuan penyusunan RKJM dengan kategori baik, yaitu dengan skor > 75, hanya 5 orang atau 21,74%.

Berpijak dari kondisi tersebut, pengawas sekolah, berupaya meningkatkan kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM. Upaya yang dilakukan adalah dengan cara supervisi manajerial teknik kelompok. Supervisi dilaksanakan dengan office conference di salah satu madrasah binaan dengan jadwal yang tidak mengganggu kegiatan kepala madrasah.

Upaya yang dilakukan pengawas pada tindakan Siklus I berhasil meningkatkan kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya skor yang diperoleh kepala madrasah dalam penyusunan RKJM pada setiap aspek penilaian.

Peningkatan yang diperoleh pada tindakan Siklus I sebetulnya sudah baik, Hal ini ditunjukkan pada skor rata-rata kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM sebesar 77,91 sudah di atas indikator minimal yaitu > 75. Namun perlu dilanjutkan siklus II, karena jumlah kepala madrasah yang mendapatkan nilai kategori baik (Katagori A + Katagori B) baru 11 (65,22%) orang dari sejumlah 23 kepala madrasah, sedangkan indikator ketuntasan minimal 80,00% kepala madrasah harus sudah bisa menyusun RKJM dengan kategori baik (B).

Mengacu pada hasil refleksi tindakan Siklus I, pengawas melakukan perbaikan pada supervisi tindakan Siklus II. Perbaikan yang dilakukan adalah dengan memberikan bimbingan pada aspek yang masih menjadi kelemahan pada siklus I. Perbaikan pada tindakan Siklus II difokuskan pada aspek penyusunan rencana strategis dengan indikator kemampuan melakukan analisis SWOT dan perumusan identifikasi fungsi-fungsi.

Langkah ini cukup efektif dalam meningkatkan kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan penyusunan RKJM oleh kepala madrasah pada siklus II yaitu skor rata-rata kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM sebesar 86,56 sudah di atas indikator minimal yaitu > 75. Dan jumlah kepala madrasah yang mendapatkan nilai kategori baik (Katagori A + Katagori B) sejumlah 21 (91,30%) orang dari sejumlah 23 kepala madrasah, artinya sudah di atas indikator ketuntasan minimal yaitu 80,00% kepala madrasah harus sudah bisa menyusun RKJM dengan kategori baik (B).

Supervisi manajerial teknik kelompok yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah dalam pembinaan kepala madrasah untuk meningkatkan kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM di MTs binaan wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal dianggap berhasil dalam meningkatkan kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM pada masing-masing tindakan Siklus.

Supervisi manajerial teknik kelompok yang dilakukan dengan diskusi dan penyampaian informasi ternyata dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM. Meningkatnya kemampuan kepala madrasah dalam penyusunan RKJM diharapkan dapat meningkatkan keberhasilan madrasah.

PENUTUP

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan hasil tindakan pada akhirnya penelitian ini dapat disimpulkan bahwa supervisi manajerial teknik kelompok dapat meningkatkan kemampuan kepala Madrasah Tsanawiyah binaan dalam penyusunan RKJM tahun pelajaran 2018/2019.

Saran

Mengingat hasil penelitian ini benar-benar menunjukkan keberhasilan yang dapat mendukung upaya-upaya pengawas dalam meningkatkan kinerja kepala madrasah dalam penyusunan RKJM, maka disarankan sebagai berikut:

  1. Agar pengawas sekolah dalam upaya meningkatkan kinerja kepala madrasah khususnya pada penyusunan RKJM dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai referensi.
  2. Agar kepala madrasah selalu berusaha meningkatkan kompetensinya, sehingga kemampuan dalam mengelola madrasah semakin meningkat.
  3. Agar dinas terkait dapat memfasilitasi kegiatan diklat bagi kepala madrasah khususnya bidang kompetensi kepala madrasah.

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas, 2003. Undang-undang RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas

________. 2005. Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama Dirjen Dikdasmen.

________, 2007. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Jakarta: Depdiknas

Kemendikbud. 2017. Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan dasar dan Menengah. Jakarta: Dirjen GTK.

Kemendiknas, 2009. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

________. 2010. Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan

________. 2011. Pedoman Penyusunan untuk Kepala Sekolah/Madrasah: Perencanaan dan Penganggaran Sekolah/ Madrasah. Jakarta: Ditjen Dikdasmen.

Permenpan & RB, 2009. Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.

________, 2010. Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.

Sallis, Edward. 2003. Manajemen Mutu Terpadu Pendidikan. Jogyakarta: IRCiSod.

Wheelen, Thomas L dan Hunger, J. David. 2003. Manajemen Strategis. Andi. Yogyakarta.