IMPLEMENTASI PERAN KOMITE SEKOLAH
IMPLEMENTASI PERAN KOMITE SEKOLAH
(Studi kasus di SMA – PGRI 1 Temanggung)
Radhityo Damar Sunartejo1, Sri Muryani2
1 Alumni Prodi Pendidikan Ekonomi FKIP – UKSW),
2 Dosen Prodi Pendidikan Ekonomi FKIP – UKSW).
ABSTRAK
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengevaluasi peran Komite Sekolah studi kasus di SMA PGRI Temanggung. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi, obsevasi terus terang tersamar, wawancara semi terstruktur dengan beberapa narasuber, serta menggunakan trianggulasi. Analisis data menggunakan analisis model interaktif Miles dan Hubberman yang terdiri dari proses koleksi data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa komite sekolah dalam melaksanakan peran sebagai badan pertimbangan, peran sebagai badan pendukung, peran sebagai badan pengontrol, dan peran sebagai badan penghubung belum sepenuhnya sesuai dengan yang seharusnya. Dalam penelitian juga ditemukan bahwa jumlah pengurus komite sekolah dari unsur guru melebihi ketentuan yang diharuskan dan tugas bendahara komite sekolah dilaksanakan bukan oleh bendahara komite sekolah yang tercantum dalam struktur organisasi komite sekolah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka disarankan untuk dilakukan upaya meningkatkan peran komite sekolah pada tingkat satuan pendidikan.
Kata kunci: Manajemen Berbasis Sekolah, Peran Komite Sekolah.
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam pengelolaan pendi-dikan membuat keberadaan komite sekolah yang mampu melaksanakan peran-peran-nya menjadi salah satu unsur penting dalam pengelolaan pendidikan pada tingkat sekolah. Peran komite sekolah dibutuhkan sejak perencanaan program sekolah hingga tahap evaluasi sebagai wujud
Komite sekolah merupakan lemba-ga mandiri yang beranggotakan wali murid, komunitas sekolah serta masyarakat peduli pendidikan. Penerapan MBS dalam penge-lolaan pendidikan di Indonesia membutuh-kan keberadaan komite sekolah yang aktif sebagai wadah keterlibatan masyarakat, untuk menciptakan sekolah yang mandiri, efektif, efisien, dan akuntabel. Peran penting Komite Sekolah sebagaimana dinyatakan dalam Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut: “Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendi-dikan dan komite sekolah/madrasah.”[1]
Komite sekolah sebagai lembaga mandiri yang dibentuk untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, proses pem-bentukan dan unsur-unsurnya diatur secara jelas dalam lampiran Keputusan Menteri Pendidikan (Kepmendiknas) Nomor 044-U-2002 tentang Dewan pendidikan dan Komi-te Sekolah. Dalam Kepmendiknas tersebut diatur bahwa pengurus komite sekolah dapat berasal dari berbagai unsur dianta-ranya, orang tua wali peserta didik, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dunia usa-ha, organisasi profesi tenaga pendidikan, wakil alumni, wakil peserta didik, yayasan pendidikan apabila sekolah tersebut merupakan sekolah swasta. Unsur guru dapat pula dilibatkan dalam kepengurusan komite sekolah, namun dengan syarat maksimal tiga orang. Keberadaan komite sekolah juga harus memenuhi syarat tertentu, diantaranya komite sekolah harus memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai landasan dalam melaksanakan peran-perannya.
Berdasarkan wawancara pendahu-luan dengan karyawan, guru, dan anggota komite sekolah di SMA PGRI 1 Temang-gung, ditemukan beberapa fenomena peran komite sekolah di SMA tersebut, diantaranya: Susunan anggota dalam organisasi komite sekolah tidak sesuai dengan dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, beberapa anggota komite sekolah tidak mengerti peran-peran komite sekolah, pemecahan masalah yang dialami oleh sekolah beberapa dilakukan oleh kepala sekolah dengan guru dan karyawan tanpa meminta pertimbangan pada komite sekolah, AD dan ART komite sekolah disusun oleh tata usaha sekolah.
Memperhatikan hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian yang berfokus pada Peran Komite Sekolah dengan studi kasus di SMA PGRI 1 Temanggung. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mendes-kripsikan secara kualitatif, dan meng-evaluasi implementasi peran komite sekolah di SMA PGRI 1 Temanggung.
KAJIAN PUSTAKA
Manajemen Pendidikan
Pendidikan merupakan upaya untuk mengembangkan potensi yang terdapat dalam diri seorang manusia. Pendidikan dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak dalam melaksanakannya. “Manajemen pendidikan adalah suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan yang berupa proses pengelolaan usaha kerjasama sekelompok manusia yang tergabung dalam organisasi pendidikan, untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya, agar efektif dan efisien.”[2]
Dalam penerapannya, manajemen dalam pendidikan dapat dimaknai sebagai upaya mencapai tujuan pendidikan secara melalui langkah-langkah yang sistematis dengan memperhatikan prinsip-prinsip manajemen.
Manajemen Berbasis Sekolah
Pengelolaan pendidikan di Indone-sia menggunakan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Konsep MBS antara lain menyangkut standar pelayanan mini-mal, perwujudan dari bentuk otonomi dae-rah sebagai berikut: “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah..”[3] “Yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/ma-drasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala Sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/ madra-sah dalam mengelola kegiatan pendidikan.”[4]
Penerapan MBS dalam pengelolaan pendidikan, mengharuskan setiap sekolah termasuk SMA memiliki visi dan misi yang menunjukan arah yang akan dicapai. Dalam mencapai tujuan tersebut sebuah SMA harus mampu mendayagunakan berbagai komponen manusia yang menjadi anggotanya. Setiap komponen yang menjadi unsur-unsur di dalam organisasi harus bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan perannya masing-masing.
Organisasi Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan adalah suatu lembaga yang bertujuan mengembangkan potensi manusiawi yang dimiliki peserta didik agar mampu menjalankan tugas-tugas kehidupan sebagai manusia, baik secara individual maupun sebagai anggota masyarakat.[5] Sekolah sebagai suatu institu-si atau lembaga pendidikan merupakan sarana melaksanakan pelayanan belajar dan proses pendidikan.[6] “Dalam konteks institusi persekolahan, organisasi dapat didefinisikan sebagai unit sosial yang berbasis idiologi akademik dan/atau vokasional yang sengaja dibangun dan distrukturkan untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien.”[7]
Unit sosial yang dimaksud merupa-kan komunitas sekolah yang terdiri atas kepala sekolah, guru, staf tata uasaha, laboran, teknisi sumber belajar, pustaka-wan, penjaga sekolah, siswa, anggota komite sekolah, dan lain-lain.[8] “Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pela-yanan pendidikan yang meliputi perencana-an, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.”[9] Semua kebi-jakan dan program sekolah ditetapkan oleh Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.[10]
Komite Sekolah dan Perannya.
Komite sekolah dibentuk dengan maksud agar dapat mendorong keterli-batan masyarakat dalam proses penye-lenggaraan pendidikan di sekolah dengan cara menumbuhkan sikap kepedulian masyarakat terhadap pendidikan. “Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.”[11] “Komite sekolah/madrasah, sebagai lemba-ga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.”[12] Keberadaan komite sekolah yang mengerti tentang peran dan fungsinya sangat penting.
Temuan penelitian dari peran Komite Sekolah, yang belum sepenuhnya dilakukan oleh Komite Sekolah di SMA PGRI I Temanggung beserta anggapan-anggapan yang mereka kemukakan serta jumlah anggota komite yang belum sepenuhnya sesuai, menunjukkan bahwa Komite Sekolah belum sepenuhnya mengetahui peran-peran yang seharusnya dilakukan. Hal ini juga ditunjukkan dalam hubungannya dengan Dewan Pendidikan, adanya workshop yang ditujukan untuk meningkatkan perannya. Mengingat dalam pelaksanaan MBS peran Komite Sekolah dalam perannya untuk meningkatkan mutu sekolah, maka peran Komite Sekolah di SMA PGRI I Temanggung masih perlu ditingkatkan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif kualitatif dengan pendekatan evaluatif, dimasudkan untuk mengambarkan implementasi peran Komite Sekolah. Obyek penelitian di SMA PGRI 1 Temanggung, dengan satuan analisis pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan sekolah. Data penelitian bersumber dari data primer yang dilakukan dengan wawancara semi terstruktur dimaksudkan menggali data dari informan secara terbuka dan mendalam. Adapun informan kunci dalam penelitian adalah ketua komite sekolah. Instrumen penelitian, adalah peneliti sendiri dengan berbekal pada penguasaan peran komite sekolah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Teknik analisis data dalam peneliti-an ini dilakukan secara interaktif. Aktiftas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh.[13] Tahap yang dilakukan yaitu collection, reduction, display, dan verifycation. Keabsahan data penelitian dilakukan dengan cara: (1) memperdalam data yang telah diperoleh dengan melakukan wawancara kembali kepada beberapa narasumber dengan pertanyaan yang lebih mendalam mengenai peran komite di SMA PGRI 1 Temanggung, (2) Trianggulasi, pengecekan data berdasarkan sumber, cara dan waktu.[14], (3) Member chek, untuk mengetahui kesesu-aian data yang telah diperoleh dari narasumber.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHAS-AN
Gambaran Objek Penelitian
SMA PGRI 1 Temanggung, berdiri tahun 1980 merupakan sekolah swasta beralamat di Jl. Kartini nomor 34 C, kelurahan Jampirejo, kecamatan Temang-gung, kabupaten Temanggung, provinsi Jawa Tengah. Latar belakang pendirian adalah tingginya minat siswa di sekitar daerah tersebut untuk melanjutkan pendidikan menuju jenjang SMA. Untuk memenuhi syarat penerapan MBS bagi sekolah, maka Komite Sekolah dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 001 K / SMA PGRI. 01 / VII / C. 2013 untuk masa bakti 2013 – 2015. Adapun struktur, kepengurusan, dan asal dari pengurus Komite Sekolah adalah sebagai berikut:
Unsur-unsur keanggotaan Komite Sekolah SMA PGRI 1 Temanggung tersebut tidak sesuai dengan aturan dan AD dan ART yang telah disusun. Dalam AD dan ART yang telah disusun oleh komite sekolah disebutkan bahwa pengurus komite sekolah paling banyak melibatkan tiga orang unsur guru. Sementara itu guru yang masuk dalam kepengurusan Komite Sekolah SMA PGRI 1 Temanggung berjumlah empat orang.
Berdasarkan hasil wawancara de-ngan beberapa narasumber tugas benda-hara komite sekolah justru dilaksanakan oleh guru SMA PGRI 1 Temanggung yang sekaligus sebagai bendahara sekolah. Hal tersebut dilakukan karena pengelolaan keuangan SMA PGRI 1 Temanggung dilakukan oleh pihak sekolah sendiri tanpa melibatkan yayasan. Pihak yang saat ini ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah adalah bendahara yayasan yang menaungi SMA PGRI 1 Temanggung. Selama ini pihak yang menjabat sebagai bendahara komite hanya dijadikan sebagai pihak yang dimintai pertimbangan dalam pengelolaan keuangan di SMA PGRI 1 Temanggung.
Peran Komite Sekolah sebagai Badan Pertimbangan
Sebagai badan pertimbangan, Ko-mite Sekolah SMA PGRI I Temanggung memberikan pertimbangan dan pemberian masukan kepada sekolah dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelo-laan sumber daya pendidikan sebagai berikut:
Dalam perencanaan sumber daya pendidikan, keterlibatan Komite Sekolah dalam memberikan pertimbangan dilaku-kan pada saat memusyawarahkan rancang-an Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Penyusunan RAPBS seluruhnya dilakukan oleh dewan guru dan tata usaha sekolah dengan alasan bahwa mereka adalah pihak yang lebih mengetahui kebutuhan sekolah. Keterlibat-an pemberian pertimbangan oleh Komite Sekolah, berupa tindakan koreksi dan per-ubahannya yang diperlukan, dan penge-sahan RAPBS menjadi APBS. Tindakan koreksi antara lain dalam hal RAPBS yang disusun akan memberatkan beban orang/ wali murid,
Dalam pelaksanaan program sekolah, Komite Sekolah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah memberikan pertimbangan dalam pemberian masukan berupa, antara lain cara bekerja yang lebih baik, proses penerimaan peserta didik ba-ru, proses pembelajaran, kedisiplinan bagi para siswa, tata tertib, dan kerjasama seluruh unsur organisasi sekolah selama pelaksanaan program sekolah, serta berba-gai kemungkinan melakukan kerjasama dengan pihak lain,
Dalam pengelolaan sumber daya pendidikan, Komite Sekolah SMA PGRI 1 Temanggung melakukan beberapa identifikasi peluang sumber daya pendidik-an yang dapat digali untuk pendanaan sarana prasarana. Bantuan anggaran yang pernah diperoleh antara lain bantuan dana APBD II, bantuan dana APBD I, dan bantuan dana dari Pemerintah Pusat.
Peran Komite Sekolah sebagai Badan Pendukung
Sebagai badan pendukung baik yang berwujud financial, pemikiran, mau-pun tenaga di satuan pendidikan, Peran Komite Sekolah di SMA PGRI Temanggung adalah sebagai berikut:
Dalam hal perannya sebagai badan pendukung financial, peran Komite Sekolah masih sebatas pada identifikasi peluang-peluang sumber dana yang tersedia pada pemerintah daerah. Peran Komite dalam pemikiran pengembangan sekolah, berupa pemikiran strategis dalam pemanfaatan potensi lingkungan, antara lain gagasan kegiatan ekstrakurikuler dengan memben-tuk sekolah sepak bola, yang dapat dikembangkan menjadi sekolah mandiri, membangun jejaring dengan perusahaan-perusahaan di sekitar Kabupaten Temang-gung dalam penyediaan tenaga kerja lulus-an SMA. Dalam bidang tenaga pendidik dan kependidikan komite sekolah menyerahkan hal tersebut kepada pihak yayasan dan sekolah karena menganggap bahwa hal tersebut merupakan kewenangan yayasan dan sekolah.
Sebagai badan pendukung dalam pengelolaan sarana dan prasarana, Komite Sekolah SMA PGRI 1 Temanggung memantau kondisi sarana dan prasarana di sekolah, pemantauan tersebut dilakukan dengan melihat fisik kondisi sarana dan prasarana, memantau jumlah siswa, jurusan, dan kebutuhan ruang untuk kegiatan paraktek belajar mengajar, dan menerima berbagai laporan dari pihak sekolah mengenai kondisi sarana dan prasarana di sekolah. Komite Sekolah SMA PGRI 1 Temanggung juga memobilisasi bantuan sarana dan prasarana di sekolah, antara lain dengan mendorong sekolah mencari bantuan bagi pengembangan sarana dan prasarana sekolah, cara yang dilakukan adalah memberikan saran dan melakukan pengajuan proposal bantuan ke dinas maupun pemerintah. Komite sekolah SMA PGRI 1 Temanggung juga berupaya mengerakkan orang tua/wali peserta didik, salah satunya adalah melakukan himbauan kepada orang tua/wali peserta didik yang selesai ujian dan dinyatakan lulus untuk memberikan bantuan dana bagi pengem-bangan sarana dan prasarana sebagai wujud kenang-kenangan. Dalam setiap usaha mengajukan bantuan, Komite Seko-lah SMA PGRI 1 Temanggung mengkoor-dinasikan bantuan dukungan sarana dan prasarana dengan pihak sekolah, koordina-si yang dilakukan komite sekolah dilakukan melalui rapat dan pembentukan panitia pelaksanan bantuan bersama pihak seko-lah. Komite Sekolah SMA PGRI 1 Temang-gung melakukan evaluasi pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana sekolah dengan menyusun laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan yang telah diperoleh, memantau penggunaan dukung-an sarana dan prasarana sesuai jadwal dan target, melakukan evaluasi pada setiap tahap pemanfaatan dukungan sarana prasarana, dan melakukan pembahasan pelaksanaan penggunaan dukungan sarana dan prasarana pada rapat pengurus dengan sekolah, dan rapat pleno.
Dalam hal pengelolaan anggaran, Komite Sekolah memantau kondisi anggaran apabila sekolah memberikan laporan atau menyampaikan keluhan mengenai kondisi anggaran sekolah, kemudian memobilisasi dukungan terhadap anggaran. Upaya mobilisasi dilakukan dengan mencari dana bantuan ke dinas pemerintah, pihak lain, atau melakukan komunikasi dengan orang tua/wali siswa. Upaya memperoleh bantuan anggaran dilakukan dengan mengkoordinasikan dukungan anggaran pendidikan kepada pihak sekolah. Koordinasi yang dilakukan dengan cara musyawarah antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah mengenai informasi bantuan anggaran dari berbagai pihak, juga melakukan evaluasi pelaksanaan dukungan anggaran di sekolah melalui laporan yang diberikan pihak sekolah kepada komite sekolah.
Dalam hal tenaga penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah berperan pada saat sekolah mengalami kekurangan guru adalah memberikan rekomendasi dan pertimbangan setelah proses seleksi yang dilakukan oleh sekolah selesai. Komite Sekolah SMA PGRI 1 Temanggung belum melaksanakan mobilisasi tenaga kependidikan non guru untuk mengisi kekurangan di sekolah. Komite sekolah menganggap bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab yayasan dan pihak sekolah sebagai pihak yang lebih mengetahui. Komite sekolah selanjutnya akan diberikan informasi oleh sekolah setelah proses seleksi dilakukan sekolah bahwa terdapat karyawan baru yang bekerja di SMA PGRI 1 Temanggung.
Peran Komite Sekolah sebagai Badan Pengontrol
Sebagai badan pengontrol, komite sekolah berperan dalam dua hal yaitu; transparansi dan akuntabilitas penyeleng-garaan pendidikan, dan keluaran pendidik-an di satuan pendidikan.
Peran sebagai pengontrol transpa-ransi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan, Komite Sekolah berperan sebagai berikut: Dalam hal kebijakan yang dibuat sekolah, hanya sebatas pada kebijakan yang berkaitan dengan program pembangunan, dalam penyelenggaraan pendidikan hanya yang berkaitan dengan program ektrakurikuler, pengawasan pe-rencanaan keuangan dengan memberikan pertimbangan dan saran dalam penyusun-an RAPBS, untuk alokasi anggaran kegiatan belajar mengajar komite sekolah menye-rahkan kepada pihak sekolah sepenuhnya, pengawasan terhadap kualitas program dilakukan dengan cara menanyakan bagai-mana pelaksanaan program sekolah, dan dalam hal pelaksanaan pengendalian, ang-gota komite sekolah yang berasal dari pihak guru melakukan pengawasan secara langsung Dalam pemantauan sumber daya pelaksanaan program sekolah, dilakukan oleh beberapa pengurus komite sekolah antara lain ketua komite sekolah dan pengurus komite sekolah yang berasal dari pihak guru. Pemantauan partisipasi stakeholder melalui komunikasi dengan berbagai pihak diluar sekolah yang memungkinkan untuk bekerjasama dengan sekolah.
Peran sebagai pengontrol output pendidikan, Komite Sekolah belum berusa-ha secara aktif meminta hasil ujian kepada sekolah. Informasi mengenai hasil ujian justru diberikan oleh sekolah karena komite sekolah menganggap bahwa seluruh proses yang berkaitan dengan kegiatan belajar oleh guru merupakan wewenang pihak sekolah. Untuk pemantauan terhadap angka partisipasi sekolah, komite sekolah memperoleh informasi dari pihak sekolah dengan melihat laporan yang diberikan oleh sekolah dalam rapat antara pengurus komite dan pihak sekolah. Pemantauan terhadap angka mengulang melalui informasi yang disampaikan oleh pihak sekolah, angka bertahan di sekolah dilakukan dengan terlibat dalam kegiatan mutasi siswa,
Peran Komite Sekolah sebagai Mediator.
Dalam perannya sebagai mediator, komite sekolah berperan sebagai badan penghubung antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan. Dalam kaitannya dengan peran menghubungkan sekolah dengan masyarakat, komite sekolah menghadirkan alumni yang dianggap telah berhasil. Dengan pihak lain komite sekolah juga menjalin hubungan melalui kerjasama dengan PT Anugrah Sumber Makmur. Bentuk hubungan antara komite sekolah dan sekolah dilakukan dengan melakukan Isi komunikasi menge-nai program sekolah. Dalam hubungannya dengan dewan pendidikan komite sekolah hanya berkomunikasi pada kegiatan tertentu. Salah satu program sekolah yang pernah dihadiri oleh dewan pendidikan adalah workshop pemberdayaaan komite sekolah untuk mengidentifikasi aspirasi masyarakat untuk perencanaan pendidikan.
Sebagai badan penghubung dalam pelaksanaan program, Komite Sekolah berperan dalam mensosialisasikan kebijak-an dan program sekolah dalam rapat pleno kepada orang tua/wali murid, pada masyarakat di lingkungan tempat tinggal, melakukan promosi melalui spanduk dan baliho, memfasilitasi berbagai masukan terhadap kebijakan dan program sekolah antara lain, dengan membuat kotak saran di sekolah, menyelenggarakan rapat pleno yang memungkinkan orang tua/wali murid menyampaikan setiap keluhan mengenai kebijakan dan program sekolah, dan menghimbau kepada orang tua/wali murid untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada sekolah atau melalui komite sekolah. Upaya mengkomunikasikan keluhan masyarakat oleh komite sekolah kepada sekolah dilakukan pada saat rapat antara komite sekolah dan pihak sekolah.
Dalam hal pengelolaan sumber daya pendidikan, Komite Sekolah belum melakukan identifikasi kondisi sumber daya sekolah secara keseluruhan, identifikasi yang dilakukan oleh beberapa pengurus komite antara lain kondisi sarana prasarana dan potensi siswa, dan yang berkaitan dengan upaya memperoleh bantuan, diantaranya dengan melihat peluang bantuan baik dari pusat, daerah, atau pihak lain, dan kerjasama dengan beberapa pihak salah satunya dengan PT Anugrah Sumber Makmur.
PEMBAHASAN
Berdasarkan temuan penelitian, diperoleh gambaran bahwa Komite Sekolah di SMA PGRI I belum sepenuhnya melak-sanakan perannya sebagaimana seharus-nya.
Dalam hal ini, ditunjukkan dari perannya sebagai pemberi pertimbangan belum melakukan identifikasi sumber daya pendidikan dalam masyarakat, peran sebagai badan pertimbangan dalam penge-lolaan sumber daya pendidikan hanya sebatas memberikan pertimbangan menge-nai sarana parasarana yang dapat diperbantukan di sekolah dan anggaran yang dapat dimanfaatkan sekolah, belum mengidentifikasi potensi sumber daya pendidikan dalam masyarakat, dan memberikan pertimbangan tentang tenaga kependidikan yang dapat diperbantukan di sekolah. Penyebabnya adalah adanya anggapan bahwa setiap permasalahan yang menyangkut tenaga pendidik dan kependidikan adalah wewenang sekolah dan yayasan.
Dalam perannya sebagai badan pendukung, dalam pengelolaan sumber daya belum sesuai dengan yang seharusnya, dalam pengelolaan sumber daya tidak melakukan seluruh tindakan yang seharusnya dilakukan., disebabkan komite sekolah menganggap bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab komite sekolah melainkan yayasan. belum melaksanakan pemantauan kondisi anggaran pendidikan secara aktif dan berkala. Hal tersebut disebabkan komite sekolah menilai bahwa anggaran sekolah sudah dikelola dengan baik dan sangat kecil kemungkinan disalahgunakan karena anggaran sekolah sangat sedikit dan masih kurang.
Dalam perannya sebagai Badan Pengontrol, komite sekolah belum mengontrol proses perencanaan pendidikan secara keseluruhan, dengan anggapan bahwa kebijakan dan perencanaan pendidikan merupakan wewenang dan tanggung jawab antara sekolah dan yayasan, serta dinas pendidikan. Komite Sekolah juga belum memantau alokasi anggaran secara menyeluruh, dan tidak semua anggota komite sekolah memantau sumber daya pelaksana program sekolah, hal tersebut disebabkan karena keterbatasan waktu yang dimiliki oleh beberapa anggota komite sekolah khususnya yang berasal dari unsur masyarakat, dan anggapan bahwa pengelolaan anggaran selama ini sudah cukup baik.
Dalam hubungannya dengan pengontrol output belum memantau angka mengulang di sekolah secara aktif, hal ini disebabkan karena komite sekolah menganggap hal tersebut merupakan urusan internal guru sehingga tidak ingin mencampurinya. Dalam perannya sebagai badan penghubung, komite sekolah belum menjadi penghubung antara komite sekolah dan dewan pendidikan, hal tersebut disebabkan karena komunikasi antara komite sekolah dan dewan pendidikan selama ini belum berjalan seperti yang seharusnya.
Dalam pelaksanaan program, Komite Sekolah belum mengidentifikasi kondisi sumber daya di sekolah secara keseluruhan khususnya berkaitan dengan tenaga pendidik dan kependidikan karena dianggap wewenang pihak yayasan.
Sebagaimana dijelaskan bahwa Sekolah sebagai suatu institusi atau lembaga pendidikan merupakan sarana melaksanakan pelayanan belajar dan proses pendidikan.[15] “Dalam konteks institusi persekolahan, organisasi dapat didefinisikan sebagai unit sosial yang berbasis idiologi akademik dan/atau vokasional yang sengaja dibangun dan distrukturkan untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien.”[16]
Komite sekolah dibentuk dengan maksud agar dapat mendorong keterlibat-an masyarakat dalam proses penyelengga-raan pendidikan di sekolah dengan cara menumbuhkan sikap kepedulian masyara-kat terhadap pendidikan. “Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.”[17]
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan temuan penelitian diperoleh gambaran bahwa, komite sekolah dalam melaksanakan peran sebagai badan pertimbangan, peran sebagai badan pendukung, peran sebagai badan pengon-trol, dan peran sebagai badan penghubung belum sepenuhnya sesuai dengan yang seharusnya. Adapun gambaran hasil penelitiannya sebagai berikut:
1. Peran sebagai badan pertimbangan, Komite Sekolah telah berperan dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam perencanaan, memberikan masukan untuk penyusunan RAPBS, menyelenggrakan rapat RAPBS, memberikan pertimbangan perubahan RAPBS, ikut mengesah-kan RAPBS, namun belum melaku-kan identifikasi sumber daya pendidikan dalam masyarakat.
b. Dalam pelaksanaan program, memberikan masukan terhadap proses pengelolaan pendidikan, dan memberikan masukan terha-dap proses pembelajaran pada guru.
c. Dalam pengelolaan sumber daya pendidikan, Komite Sekolah hanya sebatas memberikan pertimbangan mengenai sarana parasarana yang dapat diperbantukan di sekolah dan anggaran yang dapat dimanfa-atkan sekolah, tetapi belum meng-identifikasi potensi sumber daya pendidikan dalam masyarakat, dan memberikan pertimbangan tentang tenaga kependidikan yang dapat diperbantukan di sekolah.
2. Peran sebagai badan pendukung, ko-mite sekolah berperan sebagai berikut:
a. Dalam pengelolaan sumber daya, Komite Sekolah belum sesuai dengan yang seharusnya, dalam pengelolaan sumber daya tidak melakukan seluruh tindakan yang seharusnya dilakukan.
b. Dalam pengelolaan sarana dan prasarana, Komite Sekolah telah berperan dalam memantau kondisi sarana dan prasaranan sekolah, memobilisasi bantuan sarana dan prasaranan sekolah, mengkoordi-nasikan dukungan sarana dan prasarana sekolah, mengevaluasi pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana sekolah.
c. Dalam pengelolaan anggaran ha-nya memobilisasi dukungan ang-garan pendidikan, mengkoordinasi-kan dukungan anggran pendidikan, dan mengevaluasi pelaksanaan du-kungan anggaran di sekolah, belum melaksanakan pemantauan kondisi anggaran pendidikan seca-ra aktif dan berkala .
3. Peran sebagai sebagai badan pengon-trol, Komite Sekolah telah berperan sebagai berikut:
a. Dalam proses pengambilan kepu-tusan di sekolah, melakukan peng-awasan terhadap kualitas perenca-naan di sekolah, dan melakukan pengawasan terhadap kualitas pro-gram sekolah, namun belum mela-kukan kontrol terhadap kualitas kebijakan sekolah, dan belum mengontrol proses perencanaan pendidikan secara keseluruhan.
b. Dalam memantau pelaksanaan program sekolah, Komite Sekolah telah memantau partisipasi stake-holder pendidikan dalam pelaksa-naan program sekolah, namun belum memantau organisasi seko-lah, belum memantau alokasi ang-garan secara menyeluruh, dan ti-dak semua anggota komite sekolah memantau sumber daya pelaksana program sekolah.
c. Dalam memantau output pendi-dikan, Komite Sekolah memantau angka bertahan di sekolah, namun belum berinisiatif memantau hasil ujian akhir secara aktif, belum ber-inisiatif memantau angka partisi-pasi sekolah secara aktif, dan belum memantau angka meng-ulang di sekolah secara aktif.
4. Peran sebagai badan penghubung, Komite Sekolah belum sesuai dengan yang seharusnya dilaksanakan, Komite sekolah hanya melakukan identifikasi aspirasi masyarakat untuk perencanaan pendidikan, membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada seko-lah, namun belum menjadi Penghu-bung antara komite sekolah dan dewan pendidikan.
5. Disamping peran-peran yang telah dilaksanakan oleh Komite Sekolah ter-sebut, dalam penelitian ini juga diketa-hui bahwa jumlah pengurus komite sekolah dari unsur guru melebihi ketentuan yang diharuskan dan tugas bendahara komite sekolah dilaksana-kan bukan oleh bendahara komite sekolah yang tercantum dalam struktur organisasi komite sekolah.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian terse-but diketahui bahwa Komite Sekolah di SMA PGRI I Temanggung belum sepenuh-nya berperan sebagaimana seharusnya, agar peran Komite Sekolah dapat berperan sebagaimana seharusnya perlu dilakukan sebagai berikut:
1. Pemberian penjelasan mengenai peran komite sekolah oleh lembaga yang berwenang dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan kepada pengurus komite sekolah, sekolah dan yayasan., ddilakukan evaluasi berkaitan dengan peran komite sekolah secara berkala.
2. Reorganisasi pengurus komite sekolah dan membentuk kepengurusan komite sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki potensi untuk berpartisipasi dalam peningkatan peran komite sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto dan Mohammad Farid, 2013, Konsep Dasar Manajemen Pendidikan Di Sekolah, Penerbit Gava Media, Yogyakarta.
Depdiknas, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Jakarta.
Djam’an Satori dan Aan Komariah, 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.
E. Mulyasa, 2011, Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Engkoswara dan Aan Komariah, 2010, Administrasi Pendidikan, Alfabeta, Bandung
Sudarwan Danim, 2006, Visi Baru Manajemen Sekolah Dari Unit Birokrasi ke Lembaga Akademik, Bumi Aksara, Jakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D), Alfabeta, Bandung.
Suharsimi Arikunto dan Lia, 2012, Manajemen Pendidikan; Edisi Revisi, Aditya Media bekerjasama dengan Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta.
Syaiful Sagala, 2009, Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, Alfabeta, Bandung.
Tim Dosen Administrasi Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, 2009, Manajemen Pendidikan, Alfabeta, Bandung.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta.
[1] Indonesia, Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal. 26
[2] Suharsimi Arikunto dan Lia, 2012, Manajemen Pendidikan; Edisi Revisi, Aditya Media bekerjasama dengan Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, hal. 3
[3] Indonesia, Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal. 24
[4] Butir Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 51 Ayat 1 mengenai Manajemen Berbasis Sekolah, hal. 56
[5] Daryanto dan Mohammad Farid, 2013, Konsep Dasar Manajemen Pendidikan Di Sekolah, Penerbit Gava Media, Yogyakarta hal. 19
[6] Syaiful Sagala, 2009, Manajemen Strategik Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, Alfabeta, Bandung, hal. 70
[7] Sudarwan Danim, 2006, Visi Baru Manajemen Sekolah Dari Unit Birokrasi ke Lembaga Akademik, Bumi Aksara, Jakarta, hal. 117
[8] Sudarwan Danim, Ibid, hal. 117
[9] Indonesia, Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal. 26
[10] E. Mulyasa, 2011, Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Remaja Rosdakarya, Bandung, hal. 35
[11] Indonesia, Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, hal. 7
[12] Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 56 ayat 3, hal. 26
[13] Miles and Huberman dalam Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D), Alfabeta, Bandung, hal. 337
[14] Djam’an Satori dan Aan Komariah, Op Cit, hal. 170
[15] Syaiful Sagala, 2009, Manajemen Strategik Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan, Alfabeta, Bandung, hal. 70
[16] Sudarwan Danim, 2006, Visi Baru Manajemen Sekolah Dari Unit Birokrasi ke Lembaga Akademik, Bumi Aksara, Jakarta, hal. 117
[17] Indonesia, Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, hal. 7