Implementasi Teaching Factory Untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta Didik
IMPLEMENTASI TEACHING FACTORY
UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI PESERTA DIDIK
SMK DESAIN INTERIOR DAN TEKNIK FURNITUR
- Haryadi PR
Widyaiswara Kompetensi Keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur
PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta
ABSTRAK
Filosofi teaching factory adalah konsep pengembangan pembelajaran di SMK berbasis produksi dengan mengimbaskan operasi manufaktur dan layanan jasa yang mengacu pada standar dan prosedur yang berlaku di industri/dunia usaha, dilaksanakan dalam suasana seperti yang terjadi di industri, hingga membentuk kebiasaan bekerja sesuai kualitas (mutu kerja), alur kerja (organisasi kerja efektif dan efisien), serta penerapan keselamatan kerja yang membentuk habit kerja aman. Berkaitan dengan kegiatan teaching factory kompetensi keahlian DITF dengan kurikulum yang ada, maka perlu diperhatikan: kesesuaian kelas dengan pencapaian standar kompetensi dalam hal ini kesesuaian dengan kompetensi dasar (KD), jadwal kegiatan yang menggunakan sistim blok dan pemilihan produk yang akan diproduksi.
kata kunci: SMK DITF, teaching factory, kompetensi
PENDAHULUAN
Menurut Siswanto (2019), pendidikan kejuruan dalam hal ini sekolah menengah kejuruan (SMK) memiliki visi untuk menghasilkan lulusan yang siap kerja, berjiwa wirausaha, cerdas, kompetitif dan memiliki jati diri bangsa, serta mampu mengembangkan keunggulan lokal dan dapat bersang di pasar global. Keberhasilan pendidikan kejuruan ini, diukur dari banyaknya lulusan yang dapat bekerja di dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau berwirausaha mandiri. Pendidikan kejuruan berfungsi menyiapkan peserta didik untuk memasuki dunia kerja. Supaya lulusan siap memasuki dunia kerja, mereka harus mampu menguasai kompetensi dari kualifikasi kerja sesuai bidang yang dipelajari.
Dalam menyelenggarakan pendidikan kejuruan ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar pelaksanaan kegiatan bisa efektif, seperti lingkungan belajar yang sesuai dengan lingkungan bekerja, kegiatan praktek dilaksanakan seperti dalam bekerja baik cara, operasi dan peralatan yang sama dengan DUDI.
Menurut Marno (2012), pembelajaran merupakan upaya pengembangan sumber daya manuasia yang dilakukan terus menerus. Isi dan proses pembelajaran perlu terus dimuthakirkan sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan kebudayaan masyarakat. Implikasi nya jika masyarakat menghendaki tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang berstandar nasional dan internasional, maka isi dan proses harus diarahkan pada pencapaian kompetensi tersebut.
Pembelajaran berbasis kompetensi merupakan bentuk pembelajaran yang diselenggarakan untuk menyiapkan lulusan, agar menguasai seperangkat kompetensi (pengetahuan, keterampilan, kemampuan sikap dan nilai-nilai dasar yang merefleksi dalam kebiasaan berpikir dan bertindak) yang dapat bermanfaat bagi kehidupan peserta didik kelak. Pembelajaran berbasis kompetensi menekankan pada penguasaan kompetensi yang dibutuhkan peserta didik untuk dapat hidup di masyarakat.
Kurikulum berbasis kompetensi tidak semata-mata meningkatkan pengetahuan peserta didik, tetapi kompetensi secara utuh yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai karakteristik masing-masing mata pelajaran. Dengan kata lain, kurikulum tersebut menuntut proses pembelajaran di sekolah berorientasi pada penguasaan kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan.
Pembelajaran berbasis kompetensi merupakan program pembelajaran di mana hasil belajar atau kompetensi yang diharapkan dicapai oleh peserta didik dirumuskan secara tertuluis dalam perencanaan pembelajaran. Komponen pokok pembelajaran berbasis kompetensi meliputi:
- Kompetensi yang akan dicapai dirumuskan dengan jelas dan spesifik
- Strategi penyampaian, isi dan proses atau kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi
- Sistim penilaian yang digunakan untuk menentukan keberhasilan peserta didik dalam mencapai kompetensi
KOMPETENSI KEAHLIAN DESAIN INTERIOR DAN TEKNIK FURNITUR
Kompetensi Keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur atau disingkat DITF program 4 tahun ini adalah hasil merger dari Kompetensi Keahlian Teknik Furnitur yang berasal dari bidang teknologi rekayasa dengan Kompetensi Keahlian Desain Interior yang berasal dari bidang seni rupa, sesuai dengan Keputusan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 8275/D5.3/KR/2016 tanggal 2 September 2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Rumusan perencanaan dan proses pembelajaran berupa kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran muatan nasional (A), muatan kewilayahan (B), dasar bidang keahlian (C1), dasar program keahlian (C2) dan kompetensi keahlian (C3) berdasar Perdirjen No.464/D.D5/KR/2018, sebagai standar minimal yang harus dilaksanakan oleh sekolah.
Berkaitan dengan pengembangan kurikulum SMK, hal ini pada mata pelajaran C3 (kompetensi kejuruan) harus merujuk pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manuasia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasi sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam satu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. Skema sertifikasi KKNI level 3 pada kompetensi keahlian DITF yang dikembangkan oleh Komite Skema BNSP bersama sama dengan Direktorat Pembinaan SMK Kemendikbud telah disahkan pada tanggal 18 April 2019. Terkait dengan keberadaan SMK sebagai penghasil sumber daya manusia yang bermutu dan produktif, pencapaian pembelajaran terhadap lulusan yang dihasilkan, haruslah lulusan yang mempunyai kompeten yang sesuai dengan KKNI dan berdaya saing tinggi. Kurangnya pemahaman terhadap KKNI dan hanya menuntaskan mengajar, sehingga terjadi lulusan SMK banyak yang menganggur.
TEACHING FACTORY PADA KOMPETENSI KEAHLIAN DITF
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengembangan Sumber Daya Industri dijelaskan tentang teaching factory atau “pabrik dalam sekolah”, merupakan sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan kondisi nyata di DUDI dan tidak berorientasi mencari keuntungan.
Filosofi teaching factory adalah konsep pengembangan pembelajaran di SMK berbasis produksi dengan mengimbaskan operasi manufactur dan layanan jasa yang mengacu pada standar dan prosedur yang berlaku di industri/dunia usaha, dilaksanakan dalam suasana seperti yang terjadi di industri, hingga membentuk kebiasaan bekerja sesuai kualitas (mutu kerja), alur kerja (organisasi kerja efektif dan efisien), serta penerapan keselamatan kerja yang membentuk habit kerja aman.
Sedangkan dalam grand design tentang teaching factory SMK di definisikan sebagai “suatu konsep pembelajaran di SMK berbasis produksi (barang/jasa) yang mengacu kepada standar dan prosedur yang berlaku di DUDI serta dilaksanakan dalam suasana seperti di lingkungan DUDI”, dalam pelaksanaannya menuntut kemitraan pihak DUDI serta dukungan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua murid, masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya.
Produk dalam konteks model pembelajaran teaching factory adalah media pengantar untuk mencapai kompetensi tertentu, sekaligus merupakan bukti/portofolio bahwa peserta didik dapat dinyatakan kompeten dan harus memperhatikan aspek unit kompetensi yang dapat diantarkan melalui produk (barang/jasa).
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan teaching factory pada kompetensi keahlian DITF adalah:
Aspek pencapaian kompetensi dasar (KD) mata pelajaran C3
Kaitan dalam pembelajaran pada kompetensi keahlian DITF, dalam hal ini mata pelajaran C3 produktif/kejuruan dan perencanaan uji kompetensi KKNI level 3 DITF yang meliputi 24 (dua puluh empat) unit kompetensi, maka distribusi kompetensi dasar dan unit kompetensi sebagai berikut:
Daftar Mata Pelajaran C3 Kompetensi Keahlian DITF
No. | Mata Pelajaran | Kelas
X |
Kelas
XI |
Kelas XII | Kelas XIII |
1 | Dasar Desain Interior dan Teknik Furnitur | V | |||
2 | Gambar Teknik dan Presentasi | V | V | V | |
3 | Desain Interior | V | V | V | |
4 | Teknik Furnitur | V | V | V | |
5 | Produk Kreatif dan Kewirausahaan | V | V | V |
Perencanaan Uji Kompetensi Skema KKNI Level 3
No. | Klaster | Kelas
X |
Kelas
XI |
Kelas XII | Kelas XIII | Keterangan |
1 | Gambar Interior Furnitur (3 unit kompetensi) | V | Smt 2 | |||
2 | Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (3 unit kompetensi) | V | Smt 2 | |||
3 | Pembahanan (4 unit kompetensi) | V | Smt 1 | |||
4 | Pembuatan Furnitur Kayu (11 unit kompetensi) | V | Smt 1 | |||
5 | Finishing Furnitur dengan Teknik Oles (4 unit kompetensi) | V | Smt 2 | |||
6 | Finishing Furnitur dengan Teknik Semprot (4 unit kompetensi) | V | Smt 2 |
Sumber: Hasil analisa penulis
Dari hasil analisa terhadap distribusi kompetensi dasar pada mata pelajaran C3 dan bekal pencapaian kompetensi dasar keahlian, maka kegiatan teaching factory bisa dilaksanakan kelas XII semester 1 dan 2, dengan pertimbangan:
- Kelas XI, peserta didik baru mulai mendapatkan materi pada mata pelajaran C3 (produktif/kejuruan)
- Kelas XIII, peserta didik melaksanakan praktek kerja lapangan/praktek kerja industri
Pencapaian kompetensi dasar dan materi unit kompetensi sampai dengan kelas XII, adalah sebagai berikut:
Pencapaian Kompetensi Dasar Kelas XII DITF
No. | Mata Pelajaran | Kelas XII smt 1
(substansi KD) |
Kelas XII smt 2
(substansi KD) |
Kesesuaian dg Unit Kompetensi
KKNI Level 3 DITF |
1 | Dasar Desain Interior dan Teknik Furnitur (kelas XI pada smt 1 dan 2) | – Bekerja secara aman dalam pekerjaan Pembuatan Furnitur
– Memilih Kayu untuk Produk Furnitur |
||
2 | Gambar Teknik dan Presentasi | – Dasar gambar teknik
– Gambar interior manual dan dengan komputer |
– Gambar furnitur manual
|
– Membuat gambar produk secara manual dan dengan bantuan komputer |
3 | Desain Interior | – Interior hunian dan apartemen | – Interior hunian dan apartemen | – Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
– Menetapkan Konsep Desain – Menginterpretasikan Dokumen Kerja – Menghitung Biaya Pekerjaan |
4 | Teknik Furnitur | – Pembahanan
– Mesin pembuat furnitur
|
– Komponen, hardware furnitur
– Pekerjaan jok |
– Mengoperasikan Mesin Pemotongan (Sawing)
– Mengoperasikan Mesin Pembelahan (Splitting) – Mengoperasikan Mesin Pengetaman (Raeping) – Mengintepretasikan Dokumen Kerja – Menggunakan Peralatan dan Mesin Perkakas Tangan dalam Pembuatan Furnitur – Mengoperasikan Mesin Pembuatan Lubang (Boring) – Mengoperasikan Mesin Pembuatan Purus (Tenon) – Mengoperasikan Mesin Pembuatan Bobok (Mortiser) – Mengoperasikan Mesin Pembuatan Profil (Moulding) – Mengoperasikan Mesin Pengam plasan (Sanding) – Melaksanakan Pekerjaan Perakitan – Melaksanakan Pekerjaan Perekatan – Memasang Hardware dalam Pembuatan Furnitur |
5 | Produk Kreatif dan Kewirausahaan | – Peluang usaha, proses kerja, produksi masal | – Pemasaran
– Laporan keuangan |
– Menghitung biaya pekerjaan |
Dari hasil analisis pembelajaran dengan pencapaian kompetensi pada kegiatan teaching factory, sampai dengan akhir semester 2 kelas XII, kesesuaian pembelajaran dengan unit kompetensi KKNI level 3 adalah 19 (sembilan belas) unit kompetensi dari 24 (dua puluh empat) unit kompetensi yang ada.
Materi kompetensi yang penting dalam kegiatan tersebut tetapi belum disampaikan di kelas XII, adalah finishing furnitur. Guru/instruktur dalam kaitannya dengan produk teaching factory harus memberikan materi yang sesuai karena diperlukan untuk proses pembuatan produk, dalam hal ini misalkan finishing furnitur semprot.
Jadwal kegiatan teaching factory
Jadwal kegiatan teaching factory adalah dengan sistim blok, dengan berbagai alternatif blok, bisa berlanjut terus atau dengan pilihan selang-seling/bergantian dengan pembelajaran teori terutama mata pelajaran A dan B, atau mata pelajaran yang tidak dipakai dalam kegiatan produksi pada teaching factory.
Sebagai contoh apabila kegiatan ini hanya mempergunakan mata pelajaran Teknik Furnitur, dengan perhitungan kegiatan dialokasikan menggunakan 50% jam minggu efektif dalam 1 semester, yaitu 9 minggu (kalender akademik), maka pelaksanaan jadwal blok yaitu jam mata pelajaran per minggu x rencana kegiatan = 10 JPx 9 = 90 JP dibagi jumlah JP per minggu yaitu 48 JP = 2 minggu dengan sistim blok. Waktu 2 minggu pekerjaan/produk yang dikerjakan diperkirakan hanya 1 smpai dengan 2 job pekerjaan.
Apabila menggunakan jam semua mata pelajaran C3 dengan ketentuan alokasi 35% minggu kalender akademik, ada 33 JP x 6 = 198 dibagi jumlah JP per minggu yaitu 48 JP = 4 minggu dengan sistim blok. Waktu 4 minggu pekerjaan/produk yang dikerjakan diperkirakan lebih dari 1 job pekerjaan, bisa mengerjakan sampai dengan 2 atau lebih job pekerjaan. Perhitungan ini harus diperhitungan dengan kondisi beberapa aspek yang ada di sekolah dengan masukan dari DUDI.
Pemilihan produk yang akan diproduksi
Dalam kaitan dengan pemilihan produk ini juga memperhatikan proses pembelajaran yang sedang dan pencapaian kompetensi dasar yang telah didapat oleh peserta didik. Produk yang dihasilkan atau diproduksi pada kegiatan teaching factory tidak terlepas pada kompetensi dasar pada mata pelajaran C3 yang ada, yaitu produk furnitur yang sesuai dengan kompetensi dasar yang telah dipelajari dan kompetensi yang sedang dipelajari. Pada pemilihan produk yang akan dibuat, selain itu juga diperhatikan faktor pangsa pasar, juga memperhatikan masukan dari DUDI terhadap rencana produk tersebut.
Analisis produk pada kelas XII, mengacu pada pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran C3 adalah elemen furnitur yang ada pada interior rumah tinggal dan atau apartemen, yang merupakan interior hunian misalnya: meja kursi tamu, almari, meja rias, tempat tidur dan nakas, meja kursi makan, dan sebagainya.
PENUTUP
Pendekatan kegiatan pembelajaran dengan model teaching factory adalah model pembelajaran dalam ruangan kelas dan bengkel praktek dengan menerapkan pelatihan dalam suasana sesungguhnya, sehingga dapat menjembatani kesenjangan kompetensi antara proses pembelajaran di sekolah dan kegiatan di industri.
Teaching factory adalah konsep pembelajaran berbasis industri melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar. Elemen pengembangan kegiatan ini adalah pada standar kompetensi, peserta didi, media belajar, peralatan dan bahan praktik, guru/instruktur, penilaian dan pengakuan kompetensi. Maka bagi sekolah yang melaksanakan pembelajaran dengan model teaching factory bersama-sama dengan DUDI untuk melaksanakan fungsi manajemen PDCA (plan, do, check dan action) sehingga kegiatan pembelajaran ini bisa berlangsung dan dapat tercapai kompetensi serta adanya peningkatan kompetensi peserta didik.
Berkaitan dengan kegiatan teaching factory kompetensi keahlian DITF dengan kurikulum yang ada, maka perlu diperhatikan: kesesuaian kelas dengan pencapaian standar kompetensi dalam hal ini kesesuaian dengan kompetensi dasar (KD), jadwal kegiatan yang menggunakan sistim blok dan pemilihan produk yang akan diproduksi.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No No.464/D.D5/KR/2018 tentang KI dan KD mata pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3) SMK
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah
Komite Skema BNSP dan Direktorat Pembinaan SMK Kemendikbud, 18 April 2019 Skema Level 3 Kompetensi keahlian Desain Interior dan Teknik Furnitur
Romi Siswanto, 2019 Manajemen Kemitraan Guru Produktif SMK dengan Dunia usaha dan Dunia Industri, Surabaya, Pustaka Media Guru
Marno, 2012 Strategi & Metode Pengajaran Menciptakan Keterampilan Mengajar yang Efektif dan Edukatif, Yogyakarta, Ar-Ruzz Media
Ejournal.undiksha.ac.id, Hasbullah, Implementasi Pabrik Pengajaran (Teaching Factory) untuk Peningkatkan Kompetensi Siswa SMK