Kompetensi Profesional Guru SD
KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
SD SOPI KEC. MOROTAI JAYA KAB. PULAU MOROTAI
Yusuf Z. Manutede
Dosen Program Studi PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halmahera
ABSTRAK
Penelitian ini yaitu untuk mengetahui kompetensi profesional guru terhadap mutu pembelajaran pada SD di Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu hendak menggambarkan profil kompetensi profesional guru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi profesional guru SD di Desa Sopi secara kumulatif kategori cukup baik, baik, hingga sangat baik adalah 77,67% (26,67 + 16,67 + 33,33%). Sisanya 22,33% (100-77,67%) berkategori sangat kurang dan kurang baik. Hal ini tentunya hal yang menggembirakan (77,67%) karena kompetensi profesional yang baik akan berpengaruh pada mutu dari proses dan kegiatan pembelajaran.
Kata Kunci: Kompetensi Profesional Guru dan Mutu Pembelajaran.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaran pendidikan di sekolah. Oleh karena itu meningkatakan mutu pendidikan, berarti juga meningkatkan mutu guru.Meningkatkan mutu guru bukan hanya dari kesejahteraan tetapi juga profesionalitasnya. Dalam UU no 14 tahun 2005 pasal 1 ayat (1) menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Sagala, 2013:39).
Sama dengan halnya sekolah yang ingin saya teliti di SD Inpres Sopi Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai bahwa berdasarkan hasil pengamatan sementara, dan wawancara kepada beberapa siswa kelas tinggi (kelas 4, 5 dan 6) bahwa guru masih kurang bisa menerapkan disiplin dalam proses belajar mengajar, terdapat beberapa guru masih berada diluar kelas ketika jam pelajaran sudah dimulai,dan pada akhirnya ketika bel sudah berbunyi masih banyaknya siswa yang berada diluar kelas. Terkadang juga siswa yang piket harus memanggil guru ke ruangannya karena guru belum juga masuk ke ruang kelas, sehingga proses belajar mengajar berkurang karena kurang disiplinnya guru. Bahkan ketika proses belajar akan dimulai terdapat guru belum mempersiapkan RPP dan tidak membawa RPP ketika pelajaran akan dimulai baik sebelum maupun setelah pemberlakuan Kurikulum 2013. Hal semacam ini tentu dapat dilihat dari kompetensi profesional guru.
Kompetensi profesional guru memegang peranan penting uuntuk meningkatkan mutu pembalajaran sisiw, di sekolah ini sering ada siswa yang malas, sering keluar masuk kelas ketika jam belajar sedang berlangsung dengan alasan ingin pergi ke kamar mandi dan terkadang tidak memperhatikan pelajaran. Apabila kondisi ini tejadi dapat diartikan bahwa guru dianggap tidak berhasil menciptkan mutu pembelajaran yang tepat dalam proses belajar mengajar dan kurangnya motivasi kepada siswa agar dapat giat belajar.
Guru yang profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menjadi profesional, mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualkan diri sesuai dengan kemampuan dan kaidah-kaidah guru profesional (Rusman, 2011:19). Guru merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan dan dianggap sebagai orang yang berperanan penting dalam pencapaian tujuan pendidikan yang merupakan percerminan mutu pendidikan. Guru merupakan unsur penting dan berpengaruh dalam proses pendidikan dan pengajaran. Kunci keberhasilan pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran sangat ditentukan oleh guru yang melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
Kompetensi profesional guru ialah menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanajutan dengan melakukan tindakan reflektif, memanfaakan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri (Sulhan, 2011:122).
Kompetensi profesional guru sangat dibutuhkan upaya proses pembelajaran yang lebih baik, sehingga peserta didik akan termotivasi untuk belajar dan berprestasi. Karena guru yang professional akan mampu melakasanakan strategi pembelajaran dan menyajikan materi dengan baik dan menyenagkan dan tidak hanya berorentasi kepada ketuntasa belajar saja tetapi pada proses tumbuh kembang potensi peserta didik yang meliputi aspek kognitif, afektif dan psikomotorik.
Berdasarkan pegamatan beberapa kelas di SD dalam Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai juga masih ada guru menggunakan metode konvesional seperti halnya metode ceramah. Jadi disini guru yang lebih aktif dalam proses pembelajaran dibandingkan siswa. Dalam penguasaan materi pelajaran yang meliputi sistematika dalam penyampian, tepat dalam memberikan contoh, mampu menjawab pertanyaan serta kualitas dalam menjelaskan, cenderung akan menciptakan mutu pembelajaran. Hal ini terbukti bahwa semakin guru tidak mengusai materi pelajaran, maka hasil belajar siswa akan menurun.
Identifikasi permasalahan yang ada di beberapa SD di Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai sebagai berikut: (1). Masih adanya sebagian guru tidak disiplin dalam proses pembelajaran, dan masih terdapat guru tidak menguasai materi secara mendalam, kurangnya kemampuan mengelolah kegiatan kelas, sehingga masih sering guru menggunakan metode konfesional (ceramah). (2). Kemungkinan adanya pengaruh kompetesi profesional guru terhadap mutu pembelajaran pada SD di Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai. Hal itu menjadikan alasan dilakukan penelitian menyangkut pengaruh kompetensi profesional guru terhadap mutu pembelajaran SD di Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai perlu dilakukan.
Persoalan dan Hipotesis Penelitian
Berdasarkan pembatasan masalah di atas, maka masalah penelitian dirumuskan: bagaimanakah profil kompetensi kompetensi profesional guru di SD di Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai? Sudah tentu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui profil kompetensi profesional guru di SD di Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai. Secara khusus penelitian ini memberikan manfaat teoritis berupa pengetahuan tambahan berkaitan dengan konsep kompetensi profesional guru. Manfaat praktis yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1) Sebagai masukan bagi pendidik agar memperhatikan aspek kompetensi profesionalnya terutama dalam upaya menciptakan kompetensi profesional yang baik selanjutnya dapat meningkatkan mutu pembelajaran. 2) Sebagai tolak ukur bagi guru dan sekolah dalam melaksanakan peran profesionalitasnya.
LANDASAN TEORI
Pengertian Kompetensi Profesional
Pengertian tentang profesional menurut dalam UUD NO 14 TAHUN 2005 tentang guru dan dosen yang dikutip oleh Kunadar, menjelaskan profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norman tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Kunandar, 2011:45). Menurut Syahruddin Nurdin (2002:15), mengatakan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keterampilan, kejujuran dan sebagainya.
Pupuh Fathurohmanh dan Aa Suryana, menjelaskan bahwa kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dannilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya didalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan (Faturohmah dan Suryana, 2012:32). Sedangkan Hamzah B. Uno (2008:78), mengatakan bahwa kemampuan atau kompetensi sebagai karakteristik yang menonjol bagi seseorang dan mengindikasikan cara-cara berperilaku, berfikir dalam segala situasi yang berlangsung terus menerus dalam periode waktu yang lama.
Pada pihak lain, dalam Undang-Undang No 14 yang dikutip oleh Fahruddin Sudagar dan Ali Idrus, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumberpenghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Sudagar dan Idrus, 2009:3).
Berdasarkan definisi di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektualitas, dan keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan secara akademis. Sedangkan kata profesional menurut Sudarwan Danim, profesional mengacu kepada sifat khusus yang harus ditampilkan oleh orang yang memegang profesi tertentu (Danim, 1995:60). Artinya, profesional adalah suatu pekerjaan yang berdasarkan kemampuan dan mampu melaksanakan tugas dan profesinya sesuai keahlian dan bidang kerjanya serta memiliki pendidikan profesi.
Menurut Djejen Musfah kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: konsep, struktur, metode keilmuan, teknologi, seni yang menaungi, materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah hubungan konsep antara mata pelajaran yang terkait, penerapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari dan kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional (Musfah, 2011:54).
Sedangkan menurut Sudarwan Danim kompetensi profesional adalah kompetensi ini terdiri dari dua ranah sub kompetensi. Pertama sub kompetensi menguasai subtansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antara mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Kedua sub kompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi (2013:24).
Kompetensi profesional sebagaimana yang diamatkan oleh peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang terkait terhadap struktur keilmuan dari mata pelajaran yang diasuh secara luas dan mendalam, sehingga dapat membantu guru membimbing siswa untuk menguasai keterampilan secara optimal. Secara spesifik menurut Permendiknas No 16/2007 (Marselus, 2011:43-44), standar kompetensi ini dijabarkan kedalam lima kompetensi inti yakni: 1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu. 3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk komunikasi dan mengembangkan diri.
Dalam tulisan ini kompetensi profesional didefinisikan sebagai kemampuan menguasai materi pembelajaran lebih dalam dan mengembangakan materi lebih kreatif, mengerti dan dapat menerapkan landasan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
Ciri Kompetensi Profesional
Ciri-ciri kompetensi profesional, guru harus memilki fisik sehat secara jasmani dan rohani, mental dan keperibadian yang baik, pengetahuan yang luas, serta memiiki keterampilan dalam proses belajar mengajar. Bahwa ciri dalam kompetensi profesional juga guru harus memperdalam ilmu pengetahuan secara terus menerus, selalu memberikan arahan kepada peserta didik, menilai dan mengevaluasi hasil belajar siswa.
Menurut Gary dan Margaret yang di kutip oleh E. Mulyasa, berpendapat karakteristik kompeten secara profesional sebagai berikut: a) Kemampuan menciptakan iklim belajar yang kondusif, menciptakan iklim untuk tumbuhnya kerjasama, melibatkan peserta didik dalam mengorganisasikan dan merencenakan pembelajaran. b) Kemampuan mengembangkan strategi dan manajemen pembelajaran, berkaitan dengan kemampuan untuk menghadapi dan menangani peserta didik yang bermasalah. c) Memiliki kemampuan memberikan umpan balik (feed back) dan penguatan (reinforcement) antara lain: memberikan umpan balik yang positif terhadap respon peserta didik, memberikan respon yang sifatnya membantu terhadap peserta didik yang lamban belajar, memberikan tindak lanjut terhadap jawaban peserta didik yang kurang memuaskan dan kemampuan memberikan bantuan profesional kepada peserta didik jika diperlukan. d) Memiliki kemampuan peningkatan diri antara lain menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif, memperluas dan menambah pengetahuan tentang metode pembelajaran (Mulyasa, 2007:22-24). Oemar Malik yang di kutip Martinis Yamin mengatakan syarat-syarat guru profesional harus memiliki persyaratan sebagai berikut: memiliki bakat sebagai guru, memiliki keahlian sebagai guru, memiliki keahlian yang baik dan terintergrasi, memiliki mental yang sehat, berbadan sehat, memiliki pengetahuan yang luas, guru adalah manusia yang berjiwa pancasila, guru sebagai warganegara yang baik (Yamin, 2007:24).
Dari pendapat beberapa ahli tentang karakteristik kompetensi profesional dapat disimpulkan bahwa seseorang pendidik harus memiliki tanggung jawab dengan baik, menjalankan tugasnya dengan baik, kemampuannya dalam menciptakan iklim belajar, kemampuan dalam mengembangkan strategi pembelajaran mampu memberikan umpan balik (feed back) dalam proses pembelajaran, kemampuan peningkatan diri dalam mengajar menciptakan pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan, inovatif serta memperluas ilmu pengetahuannya tentang metode pembelajaran. Kompetensi profesional guru bukan hanya sekedar mengajar dan menyampaikan materi saja, tetapi guru juga harus memiliki keterampilan, bakat, pengetahuan luas, mental yang sehat, guru sebagai teladan harus menjadi warga negara yang baik.
METODE PENELITIAN
Variabel dan Populasi
Penelitian ini dilaksanakan pada SD di Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai yang bertempatan di Jln. MC Arthur mulai dari bulan Pebruari sampai dengan April 2019. Proses penelitian bersifat kualitatif yang dilakukan secara bertahap mulai dari observasi awal, perencanaan persiapan instrument yang dilanjutkan dengan pengumpulan data lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan naratif kualitatif dimana masalah pengumpulan data mengacu pada data empiris yakni dengan data dan fakta angket dan yang diperoleh dari hasil wawancara, kemudian data diklasifikasikan, direduksi dan disajikan sesuai dengan permasalaan yang ada. Populasi dalam penelitian ini adalah tiga pulu orang guru SD di Desa Sopi, tetapi hanya tiga orang guru dari masing-masing satu orang diwawancarai dari SD GMIH, SD Inpres dan guru SD Negeri. Penelitian ini hanya menggunakan variabel kompetensi profesional guru sehingga hasilnya hanya akan melukiskan tentang kompetensi profesional guru.
Instrumen Penelitian
Dalam pengumpulan data dengan metode kualitatif diperlukan pedoman wawancara dan lembar observasi; sedangkan waktu wawancara disesuaikan dengan waktu sekolah.
- Observasi. Teknik ini digunakan untuk melihat proses KBM, khusus penguasaan guru dan metode terhadap materi pembelajaran. Observasi dilakukan dengan mengamati proses belajar mengajar di kelas dan membandingkannya dengan pendoman karakteristik kompetensi profesional dan faktor-faktor pembelajaran yang menjadi standar kompetensi keguruan.
- Wawancara Teknik ini digunakan untuk mendalami data-data yang diperoleh melalui observasi diantaranya tentang latar belakang, harapan dan strategi guru dalam melaksanakan KBM (kegiatan belajar dan mengajar). Kedua teknik wawancara dan observasi penulis gunakan untuk melengkapi data yang berbentuk dokumen.
- Angket digunakan sebagai tindak lanjut untuk ketahui profil kompetensi profesional guru maupun range dan prosentasi kumulatif kategori yang dibuat untuk kualifikasi kompetensi profesional guru tersebut.
Teknik Analisis Data
Teknik analisis data merupakan cara yang digunakan untuk menguraikan keterangan–keterangan atau data-data diperoleh agar data tersebut dapat dipahami bukan oleh orang yang mengumpulkan data saja, tapi juga oleh orang lain. Adapun langkah-langkah yang ditempuh dalam teknik pengolahan data adalah: 1) Editing. Adanya proses memeriksa keabsahan jawaban nara sumber yang telah disusun oleh penulis untuk mengetahui kompetensi profesional guru pembelajaran di SD Inpres Sopi. 2) Coding. Adanya proses pemberian tanda atau kode terhadap jawaban-jawaban responden dalam rangka memudahkan untuk melakukan analisis data lebih lanjut. 3) Skoring. Proses pemberian bobot nilai terhadap jawaban-jawaban responden yang terdapat di dalam angket. 4) Tabulating. Proses menghitung jawaban-jawaban responden untuk kemudian diolah kedalam tabel analisis data.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui profil kompetensi professional guru SD di Desa Sopi-Kecamatan Morotai Jaya Kabupaten Pulau Morotai. Kompetensi professional meliputi penguasaan materi, struktur, konsep, pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Aspek-aspeknya meliputi. (a) Kemampuan menguasai konsep dasar pelajaran tentang materi yang diajarkan. (b) Kemampuan menjelaskan materi pelajaran dengan benar. (c) Kemampuan menjawab pertanyaan siswa dengan memuaskan.
Deskripsi data dalam tahap ini meliputi penyajian distribusi data, ukuran tendensi sentral (mean, dan median), interpretasi deskriptif dari variabel kompetensi professional dan mutu pembeljran. Rangkuman data dari hasil penelitian ini disajikan sebagai berikut.
Adapun deskriptif penelitian kompetensi professional guru SD dapat dilihat dari tabel berikut. Dari data hasil penelitian tersebut dapat diketahui bahwa: (1) Kompetensi Profesional Guru, skor nilai terendah 28; skor tertinggi 55; harga rata-rata (mean) 46,4667; nilai tengah (medium) 67; dan standar deviasi sebesar 7,181; range 27. Jika dilihat lebih lanjut, nilai terrendahnya 28 dan tertinggi 55 sehingga jangkauannya adalah 27. Pengkategorian terhadap kompetensi profesionalnya dapat dilakukan sebagai berikut.
Interval, Kategori dan Frekuensi Pilihan Responden
Interval | Kategori | Frekuensi | % | % Kum. |
28-34 | Sangat Kurang | 1 | 3,33 | 3,33 |
34-40 | Kurang | 5 | 16,67 | 20,00 |
40-46 | Cukup Baik | 8 | 26,67 | 46,67 |
46-52 | Baik | 6 | 16,67 | 63,67 |
52-58 | Sangat Baik | 10 | 33,33 | 100,00 |
Jumlah Total | 30 | 100,00 |
Kategori dari yang cukup baik hingga sangat baik masing-masing adalah 26,67% yang berkategori cukup baik, juga 16,67% yang berkategori baik dan ada 33,33% yang berkategori sangat baik. Secara kumulatif kategori cukup baik, baik hingga sangat baik adalah 77,67% (26,67 + 16,67 + 33,33), sedangkan sisanya 22,33% berkategori sangat kurang dan kurang baik. Hal ini tentunya hal yang menggembirakan (77,67%) karena kompetensi profesional yang baik akan berpengaruh pada mutu dari proses dan kegiatan pembelajaran.
Pembahasan
Berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan adanya pengaruh positi yang signifikan kompetensi profesional guru terhadap mutu pembelajaran di sekolah pada hakikatnya sudah sesuai dengan teori. Hasil penelitian juga tidak bertentangan dengan Undang-undang, misalnya dalam Undang-Undang No 14 yang dikutip oleh Fahruddin Sudagar dan Ali Idrus, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Sudagar dan Idrus, 2009:3).
Rupanya hasil penelitian ini juga didukung oleh pernyataan Sudarwan Danim yang menyebutkan bahwa kompetensi profesional adalah kompetensi ini terdiri dari dua ranah sub kompetensi. Pertama sub kompetensi menguasai subtansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antara mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Kedua sub kompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi (2013:24).
Secara spesifik menurut Permendiknas No 16/2007, standar kompetensi ini dijabarkan kedalam lima kompetensi inti yakni: 1). Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 2). Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu. 3). Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 4). Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 5). Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk komunikasi dan mengembangkan diri (Marselus, 2011:43-44).
Tentu hal ini tidak lepas dari karakteristik kompetensi profesional guru sebagaimana dikemukakan Oemar Malik, yaitu a) Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya. b) Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-perananya secara berhasil. c) Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. d) Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas (Malik, 2006:38).Mulyasa juga berpendapat sama tentang kompetensi profesional dimana dia menyebutkan sebagai berikut: a. Kemampuan menciptakan iklim belajar yang kondusif, sehingga tumbuhnya kerjasama, melibatkan peserta didik dalam mengorganisasikan dan merencanakan pembelajaran. b. Kemampuan mengembangkan strategi dan manajemen pembelajaran, berkaitan dengan kemampuan untuk menghadapi dan menangani peserta didik yang bermasalah. c. Memiliki kemampuan memberikan umpan balik (feed back) dan penguatan (reinforcement) antara lain: memberikan umpan balik yang positif terhadap respon peserta didik, memberikan respon yang sifatnya membantu terhadap peserta didik yang lamban belajar, memberikan tindak lanjut terhadap jawaban peserta didik yang kurang memuaskan dan kemampuan memberikan bantuan profesional kepada peserta didik jika diperlukan. d. Memiliki kemampuan peningkatan diri antara lain menerapkan kurikulum dan metode mengajar secara inovatif, memperluas dan menambah pengetahuan tentang metode pembelajaran (Mulyasa, 2007:22-24).
Sudah pasti semua hal-hal yang dikemukakan akan menentukan kualitas atau mutu pembelajaran. Mutu adalah terpenuhnya harapan serta ada rasanya kepuasan seorang pelanggan dengan hasil yang berkualitas. Suatu produk atau jasa dapat dikatakan bermutu atau berkualitas apabila dapat memberikan kepuasan sesuai dengan harapan. Mutu pembelajaran sebagai hasil dari sebuah proses kerja sama antara guru dan siswa dalam memanfaatkan segala potensi dan sumber yang ada baik potensi yang bersumber dari dalam siswa itu sendiri seperti minat, bakat dan kemampuan dasar yang dimiliki termasuk gaya belajar maupun potensi yang ada diluar diri siswa seperti lingkungan, sarana, dan sumber belajar sebagai upaya mencapai tujuan belajar tertentu (Sanjaya, 2008:26). Sedangkan menurut Rusman pembelajaran pada hakikatnya merupakan suatu proses interaksi antara guru dengan siswa, baik interaksi secara langsung seperti kegiatan tatap muka maupun secara tidak langsung, yaitu dengan menggunakan berbagai media pembelajaran (Sanjaya, 2008:134).
Dari berbagai hal menyangkut kompetensi profesional dan mutu pembelajaran sebagaimana dikemukakan, faktor yang mempengaruhi kompetensi profesional guru yang berdampak pada mutu pembelajaran diantaranya faktor internal yang bersifat jasmaniah, rohaniah bahkan faktor ekonomi keluarga. Faktor eksternal diantanya adalah lingkungan masyarakat, teman, dan keluarga, serta faktor pendekatan pembelajaran yang digunakan sebagai perangkat operasional dalam mencapai tujuan faktor-faktor pembelajaran juga berpengaruh terhadap taraf keberhasilan proses belajar siswa, sehingga dapat menciptakan pembelajaran yang bermutu.
KESIMPULAN DAN SARAN
Hasil penelitian tentang pengaruh kompetensi profesional guru terhadap mutu pembelajaran dapat dikemukakan kesimpulan dan saran sebagai berikut.
Simpulan
Kompetensi profesional guru SD di Desa Sopi secara kumulatif kategori cukup baik, baik hingga sangat baik adalah 77,67% (26,67 + 16,67 + 33,33). Sisanya 22,33% berkategori sangat kurang dan kurang baik. Hal ini tentunya hal yang menggembirakan (77,67%) karena kompetensi profesional yang baik akan berpengaruh pada mutu dari proses dan kegiatan pembelajaran.
Saran
Hasil penelitian menunjukkan perlu adanya perbaikan kompetensi profesional guru sehingga perlu diberikan saran, yaitu saran yang disampaikan kepada: 1) Kepala Sekolah. Kepala sekolah hendaknya tetap mempertahankan bahkan meningkatkan kompetensi profesional guru-gurunya kendatipun berbagai faktor internal individu maupun aspek eksternal banyak yang menghambat. Diupayakan juga agar semua guru yang telah mencapai tenggang waktu tertentu untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Selain itu perlu diperhatikan dan dikembangkan kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial guru agar lebih dapat meningkatkan mutu pembelajaran. 2) Guru. Guru hendaknya tidak berpuas diri dengan kompetensi profesional yang disandangnya karena kompetensi tersebut harus tetap memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kualitas proses dan kegiatan pembelajaran yang dilakukannya. Perlu juga dikembangkan tiga kompetensi guru, yaitu pedagogis, kepribadian dan sosial agar lebih optimal dalam mempertahankan bahkan meningkatkan mutu pembelajaran. 3) Siswa. Saran bagi siswa adalah berupaya belajar sungguh-sungguh secara berkelompok ataupun secara mandiri sehingga ketika ditemui hal yang kurang atau tidak dipahami dapat ditanyakan pada guru saat terjanya proses pembelajaran.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anas Sudijino,Pengantar Statistik Pendidikan, Jakarta: Rajawali Press, 2011
Direktoral Jenderal Kelembagaam Agama Islam, Wawasan Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan, Jakarta: Departemen Agama Islam 2005.
Djejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru. Jakarta: Kencana, 2011
E, Mulyasa, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, Jakarta: Putra Grafik, 2007
Fahrudin Sudagar dan Ali Idrus, Pengembangan Profesional Guru. Jakarta: GP Press, 2009
Hamzah B. Uno, Model Pembelajaran, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2008, Cet 3.
Hasbullah,Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, Jakarta, Ilmu Grafindo Prasada, 2008.
Iif Khoiru Ahmadi, Hendro Ari Setyono, DKK, Pembelajaran Akserelasi, Jakarta:Prestasi Pustaka,2011.
Isjoni, Pembelajaran Visoner, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2007
Iskandarwasid dan Dadang Sunendar, Strategi Pembelajaran Bahasa”, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011
Jorome S. Arcaro, Pendidikan Berbasis Mutu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2007. Cet. 4.
Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011, Cet. Ke 7.
Lukman Hakim, Perencanaan Pembelajaran, Bandung: Wacana Prima, 2009
Marselus, Sertifikasi Profesi Keguruan, Jakarta: Indeks, 2011
Martinis Yamin, Serifikasi Guru di Indonesia, Jakarta: Pusta Grafika, 2007
Najib Sulhan, Karakter Guru Masa Depan, Surabaya, PT. JEPE Press Media Utama, 2011
Nana Syaodih Sukmadinata, Landasan Psikologi Proses Pendidikan, Bandung:Rosda Karya, 2009
Nanang Fattah, Sistem Penajaminan Mutu Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012
Oemar Hamalik, Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011
Oemar Malik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta: PT Bumi Aksar, 2006
Pupuh Fatuhrohmah dan Aa Suryana, Guru Profesional, Bandung: PT Radika Aditama,2012. Cet 1.
Rusman, Model-Model Pembelajaran Mengembangakan Profesionalisme Guru, Jakarta, PT. Raja Grafindo Presada, 2011
Rusman, Model-Model Pembelajaran Mengembangakan Profesionalisme Guru, Jakarta, PT. Raja Grafindo Presada, 2011
Slameto, Belajar dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi, Jakarta: PT Remaja Rineka Cipta, 2010
Soetjipto,Profesi Keguruan, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2009
Sudarwan Danim, Media komunikasi Pendidikan, Jakarta: Bumi aksara, 1995. Cet. 1.
Syahruddin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta, Ciputat Press, 2002
Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional dan Tenaga Kependidikan, Bandung, Alfabeta, 2013.