Meningkatkan Hasil Belajar Dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film
MENINGKATKAN HASIL BELAJAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn)
TENTANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT PUSAT DAN DAERAH DENGAN METODE TIME TOKEN ARENDS BERBANTUAN MEDIA FILM PADA PESERTA DIDIK KELAS V
SDN TASIKAGUNG DI SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Kusmiyatun
Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Kelas V SDN Tasikagung
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah 1) Mendeskripsikan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film pada peserta didik Kelas V SDN Tasikagung di Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 dan 2) Menganalisis hasil belajar peserta didik Kelas V SDN Tasikagung di Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film. Penelitian ini merupakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah. Tempat penelitian ini adalah Kelas V di SDN Tasikagung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Waktu penelitian ini adalah pertengahan sampai akhir Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017. Subyek penelitian ini adalah peserta didik Kelas V SDN Tasikagung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah di Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017. Subyek penelitian sebanyak 35 anak, terdiri dari 22 putra dan 13 putri. Data penelitian ini adalah aktifitas belajar dan hasil belajar yang berkaitan dengan subyek penelitian sesuai tindakan dalam pembelajaran. Teknik pengumpulan data dengan teknik non tes dan teknik tes. Teknik analisis data dengan teknik analisis kualitatif dan teknik analisis kuantitatif. Prosedur penelitian ini adalah model Siklus yang terdiri dari empat tahap yang saling berkaitan dan berulang, yaitu perencanaan, tindakan, pengamatan dan refleksi. Hasil penelitian adalah 1) Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film membutuhkan film yang relefan dengan materi, 2) Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film dengan pengamatan dan mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat dengan kartu Time Token Arends, 3) Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film meningkatkan aktifitas belajar peserta didik dalam mengamati film, mengajukan pertanyaan, menyatakan pendapat dan menjawab pertanyaan, 4) Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film meningkatkan hasil belajar.
Kata Kunci: Hasil Belajar, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah, Metode Time Token Arends, Media Film.
PENDAHULUAN
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Sesuai dengan hal tersebut, maka PKn perlu dan wajib disampaikan dalam Kurikulum sejak pendidikan dasar. Untuk itu, PKn di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat mencakup: 1) persatuan dan kesatuan, 2) norma, hukum dan peraturan, 3) Hak Asasi Manusia (HAM), 4) kebutuhan warga negara, 5) konstitusi negara, 6) kekuasaan dan politik, 7) Pancasila dan 8 ) Globalisasi.
Dalam pembelajaran PKn tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah, guru dominan dalam pembelajaran dengan menjelaskan materi secara teoritis sesuai dengan tertera dalam buku teks. Selain itu, guru tidak menggunakan sumber belajar yang beragam dalam pembelajaran. Dalam pembelajaran tersebut, peserta didik tidak berminat dan tidak menguasai materi pelajaran.
Dalam pembelajaran PKn tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah, materi termasuk banyak dan berbobot. Pembelajaran yang berlangsung seperti di atas bersifat abstrak, tidak menarik dan tidak efektif. Hal tersebut sesuai dengan peserta didik yang tidak berminat dan tidak menguasai materi pelajaran. Sesuai dengan data hasil belajar diketahui nilai rata-rata sebesar 64,57 dan ketuntasan sebesar 42,85%. Hasil belajar tersebut termasuk tidak memuaskan karena nilai rata=rata masih di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sekolah sebesar 75 dan tidak memenuhi ketuntasan minimal sebesar 75%.
Penelitian yang dilakukan oleh Arum Widodo pada tahun 2013 yang berjudul “Peningkatan Kualitas Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) melalui Model Time Token Arends dengan Media Audiovisual pada Siswa Kelas V SDN Kandri 01 Kota Semarang†menyatakan bahwa keterampilan guru, aktifitas siswa dan hasil belajar siswa meningkat.
Menurut Huda (2013: 241), kelebihan Metode Time Token Arends adalah membantu siswa aktif dalam pembelajaran, meningkatkan kemampuan siswa berkomunikasi, melatih siswa mengungkapkan pendapat, menumbuhkan siswa kebiasaan mendengarkan, berbagi, memberi masukan dan memiliki sikap keterbukaan terhadap kritik, mengajarkan siswa menghargai pendapat orang lain dan mengajak siswa mencapai solusi terhadap permasalahan yang dihadapi. Menurut Shoimin (2014: 216), kelebihan Metode Time Token Arends adalah melatih dan mengembangkan keterampilan sosial agar siswa tidak mendominasi pembicaraan atau diam sama sekali.
Sesuai dengan permasalahan yang terjadi pada pembelajaran dan hasil penelitian maupun teori, maka penulis melakukan tindakan dalam pembelajaran dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film. Dalam pembelajaran, Media Film berfungsi sebagai sumber belajar dimana peserta didik mengamati film tersebut sesuai dengan materi yang relefan. Kemudian, peserta didik mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat sesuai dengan hasil pengamatan terhadap film. Dengan demikian, pembelajaran menjadi aktif, konkrit dan menarik serta efektif.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Penelitian dilakukan dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah. Tindakan dalam penelitian dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film.
Tempat penelitian ini adalah Kelas V di SDN Tasikagung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Tempat penelitian terletak di pusat kota, tepatnya di pemukiman penduduk dan berada di wilayah pantai. Waktu penelitian ini adalah pertengahan sampai akhir Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017.
Subyek penelitian ini adalah peserta didik Kelas V SDN Tasikagung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah di Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017. Subyek penelitian sebanyak 35 anak, terdiri dari 22 putra dan 13 putri.
Teknik pengumpulan data dengan teknik non tes dan teknik tes. Teknik nontes untuk mengumpulkan data aktifitas belajar. Teknik tes untuk mengumpulkan data hasil belajar. Teknik analisis data dengan teknik analisis kualitatif dan teknik analisis kuantitatif.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Deskripsi Siklus I
Pembelajaran pada Siklus I menggunakan Media Film sebagai sumber belajar yang konkrit dan menarik, menggantikan buku teks sebagai sumber belajar utama yang abstrak dan kurang menarik. Selain itu, penggunaan Media Film juga mengurangi peran guru yang dominan dalam pembelajaran tersebut dalam menjelaskan materi secara lisan. Namun, dalam pembelajaran tersebut, peserta didik hanya mengamati satu film dalam setiap pertemuan.
Aktifitas belajar peserta didik pada Siklus I adalah: 1) mengamati film dengan cukup perhatian (C) dengan nilai rata-rata sebesar 69,57, 2) menggunakan kartu Time Token Arends untuk bertanya dengan aktif (B) dengan frekuensi sebanyak 5,5 kali, 3) menggunakan kartu Time Token Arends untuk berpendapat dengan cukup aktif (C) dengan frekuensi sebanyak 2,5 kali, 4) menjawab pertanyaan dari teman dan atau guru dengan aktif (B) dengan frekuensi sebanyak 5 kali.
Hasil belajar peserta didik pada Siklus I dengan nilai rata-rata sebesar 74,85 dan ketuntasan sebesar 68,57%.
Deskripsi Siklus II
Pembelajaran pada Siklus II menggunakan dua film secara berurutan dengan alur cerita yang sederhana, jelas dan tegas. Kedua film tersebut juga saling berkaitan dan saling melengkapi. Dengan demikian penggunaan Media Film sebagai sumber belajar yang konkrit, menarik dan efektif.
Aktifitas belajar peserta didik pada Siklus II adalah: 1) mengamati film dengan perhatian (B) dengan nilai rata-rata sebesar 78,07, 2) menggunakan kartu Time Token Arends untuk bertanya dengan sangat aktif (A) dengan frekuensi sebanyak 9,5 kali, 3) menggunakan kartu Time Token Arends untuk berpendapat dengan sangat aktif (A) dengan frekuensi sebanyak 8 kali, 4) menjawab pertanyaan dari teman dan atau guru dengan sangat aktif (A) dengan frekuensi sebanyak 11,5 kali.
Hasil belajar peserta didik pada Siklus II dengan nilai rata-rata sebesar 85,42 dan ketuntasan sebesar 88,57%.
Pembahasan
Pembelajaran dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film menggunakan Media Film berfungsi sebagai sumber belajar dimana peserta didik mengamati film tersebut sesuai dengan materi yang relefan. Kemudian, peserta didik mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat menggunakan kartu Time Token Arends sesuai dengan hasil pengamatan terhadap film tersebut.
Pada Siklus I, peserta didik hanya mengamati satu film dalam setiap pertemuan, yaitu film tentang makna pembukaan UUD 1945 dan film tentang kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sleman ke Dinas Sosial DKI Jakarta tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas. Pada Siklus II, peserta didik mengamati dua film secara berurutan dalam setiap pertemuan, yaitu film tentang Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok di DKI Jakarta dan razia larangan merokok dan sanksi di Bogor dan film tentang mobil yang berhenti di zebra cross dan sepeda motor yang berhenti di zebra cross.
Pembelajaran menggunakan Media Film sebagai sumber belajar yang konkrit dan menarik, menggantikan buku teks sebagai sumber belajar utama yang abstrak dan kurang menarik. Semakin banyak film yang digunakan berarti semakin banyak sumber belajar yang konkrit dan menarik. Hal tersebut sesuai dengan pembelajaran pada Siklus II yang menggunakan dua film yang berurutan dalam setiap pertemuan. Sedangkan pada Siklus I hanya menggunakan satu film.
Kartu Time Token Arends hanya memberikan satu kesempatan kepada setiap peserta didik mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat. Oleh karena itu, peserta didik harus cermat dan teliti dalam menentukan pilihannya tersebut sesuai dengan hasil aktifitas belajar dalam mengamati film.
Desain kartu Time Token Arends dalam penelitian ini juga memberikan kesempatan tersebut kepada peserta didik untuk mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat dengan cara melingkari salah satu pilihan yang tersedia. Selanjutnya, peserta diidk tersebut membacakan dan menjelaskan pertanyaan atau pendapatnya tersebut sesuai dengan waktu yang tersedia.
Pada Siklus I, peserta didik mempunyai waktu selama 30 detik untuk membacakan dan menjelaskan pertanyaan atau pendapatnya tersebut. Pada Siklus II, menentukan pilihan waktu yang tersedia selama 30 detik, 60 detik atau 90 detik untuk membacakan dan menjelaskan pertanyaan atau pendapatnya tersebut. Dengan demikian, peserta didik dapat menguraikan secara lengkap maksud dari pertanyaan atau pendapatnya tersebut.
Penggunaan kartu Time Token Arends meningkatkan aktifitas belajar peserta didik dalam mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat secara adil dan merata. Hal tersebut mewajibkan setiap peserta didik menggunakan satu-satunya kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat. Hal tersebut juga membatasi peserta didik untuk bertanya atau berpendapat lebih lanjut karena hanya mempunyai satu kesempatan. Di sisi yang lain, peserta didik lainnya tidak menggunakan kesempatan tersebut. Secara keseluruhan, aktifitas belajar peserta didik dalam mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat sudah merata, sehingga aktifitas belajar termasuk kategori sangat aktif.
Penulis menganalisis aktifitas belajar peserta didik dalam grafik sebagai berikut:
Grafik 1. Analisis aktifitas belajar peserta didik pada Siklus I dan Siklus II.
Sesuai dengan analisis data pada grafik di atas, aktifitas belajar peserta didik mengalami peningkatan dan termasuk kategori perhatian (B) dan sangat aktif (A).
Dalam penelitian ini, film berfungsi sebagai sumber belajar yang lebih konkrit, menarik dan efektif daripada buku teks. Selain itu, film juga berfungsi sebagai media pembelajaran, sehingga pembelajaran bersifat konkrit, menarik dan efektif. Menurut Sudjana dan Rivai (2002: 2), alasan penggunaan media dalam pengajaran adalah alasan manfaat dan alasan psikologis. Hal tersebut terpenuhi dengan penggunaan film sebagai sumber belajar dan media pembelajaran pada saatn yang bersamaan.
Dalam penelitian ini, film sesuai dengan materi yang disampaikan, yaitu tata urutuan peraturan perundang-undangan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda), akibat mematuhi dan melanggar peraturan perundang-undanganbagi individu maupun masyarakat. Dengan demikian, penggunaan film sebagai sumber belajar maupun media pembelajaran sesuai. Selain itu, pembelajaran juga ditindaklanjuti dengan diskusi kelas menggunakan kartu Time Token Arends sesuai dengan pertanyaan atau pendapat. Menurut Munadi (2008: 69-71), kriteria dalam pemilihan media adalah 1) Kesesuaian dengan tujuan, 2) Kesesuaian dengan materi pelajaran, 3) Kesesuaian denganteori, 4) Kesesuaian dengan karakteristik peserta didik, 5) Kesesuaian dengan gaya belajar peserta didik, 6) Kesesuaian dengan kondisi lingkungan, fasilitas pendukung dan waktu yang tersedia. Hal tersebut terpenuhi dalam pembelajaran dengan pengamatan terhadpa film dan diskusi kelas dengan Metode Time Token Arends.
Pembelajaran dengan Metode Time Token Arends juga memberikan kesempatan kepada peserta didik menjawab pertanyaan tanpa menggunakan kartu Time Token Arends dari peserta didik yang mengajukan pertanyaan. Selain itu, penulis sebagai guru juga berwenang mengajukan pertanyaan sesuai dengan pertanyaan tersebut dan perkembangan diskusi kelas itu sendiri. Dengan demikian, diskusi kelas semakin berkembang dan aktifitas belajar peserta didik dalam menjawab pertanyaan juga meningkat. Hal ini memperkuat penguasaan materi peserta didik. Hal ini sesuai dengan hasil belajar yang semakin meningkat.
Penulis menganalisis hasil belajar peserta didik dalam grafik sebagai berikut:
Grafik 2. Analisis hasil belajar peserta didik pada Siklus I dan Siklus II.
Sesuai dengan analisis data pada grafik di atas, hasil belajar peserta didik mengalami peningkatan dan memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sebesar 75 dan ketuntasan minimal sebesar 75%.
Dalam penelitian ini, peserta didik menentukan pilihan waktu yang tersedia selama 30 detik, 60 detik atau 90 detik untuk membacakan dan menjelaskan pertanyaan atau pendapatnya tersebut. Dengan demikian, peserta didik semakin memahami pertanyaan atau pendapatnya tersebut, sehingga semakin menguasai materi tersebut. Menurut Huda (2013: 241), kelebihan Time Token Arends adalah 1) mendorong siswa meningkatkan inisiatif dan partisipasi, 2) membantu siswa aktif dalam pembelajaran, 3) melatih siswa mengungkapkan pendapat, 4) menumbuhkan kebiasaan sikapsaling mendengarkan, berbagi, memberi masukan dan memiliki sikap keterbukaan terhadap kritik, 5) mengajak siswa mencari solusi bersama terhadap permasalahan yang dihadapi. Hal tersebut sesuai dengan hasil belajar yang semakin meningkat dengan nilai rata-rata yang memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sebesar 75 dan ketuntasan sebesar 88,57% yang memenuhi ketuntasan minimal sebesar 75%.
Sesuai dengan data penelitian dan pembahasan data penelitian maupun refleksi, penulis memperoleh hasil penelitian sebagai berikut:
1. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film membutuhkan film yang relefan dengan materi.
2. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film dengan pengamatan dan mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat dengan kartu Time Token Arends.
3. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film meningkatkan aktifitas belajar peserta didik dalam mengamati film, mengajukan pertanyaan, menyatakan pendapat dan menjawab pertanyaan.
4. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film meningkatkan hasil belajar.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film pada peserta didik Kelas V SDN Tasikagung di Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 berfungsi sebagai sumber belajar dan media pembelajaran serta meningkatkan aktifitas belajar dalam mengamati film, mengajukan pertanyaan, menyatakan pendapat dan menjawab pertanyaan.
2. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) tentang Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah dengan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film meningkatkan hasil belajar peserta didik Kelas V SDN Tasikagung di Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017, sehingga memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sebesar 75 dan ketuntasan minimal sebesar 75%.
Saran
1. Peserta didik supaya menggunakan kartu Time Token Arends dengan optimal, sehingga terlibat dalam pembelajaran secara aktif, baik mengajukan pertanyaan maupun menyatakan pendapat.
2. Guru supaya mempersiapkan beberapa film yang beragam dalam setiap pertemuan, sehingga sumber belajar dan media pembelajaran semakin lengkap.
3. Sekolah supaya menggunakan Metode Time Token Arends Berbantuan Media Film dalam pembelajaran lainnya sesuai dengan materi, karakteristik peserta didik maupun ketersediaan dan relefansi film, sehingga pembelajaran semakin konkrit, aktif, menarik dan efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Arsyad, Azhar. 2010. Media Pembelajaran. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Djahiri. 1990. Pengembangan Program dan Kegiatan Belajar Mengajar Pendidikan Pancasila. Bandung: FPIPS-IKIP Bandung.
Djamarah, Syaiful Bahri. 2010. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). 2005. Petunjuk Teknik Penyelenggaraan Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Hanafiah dan Suhana, Cucu. 2009. Konsep Strategi Pembelajaran. Bandung: Refika Aditama.
Munadi, Yudhi. 2008. Media Pembelajaran: sebuah Pendekatan Baru. Jakarta: Gaung Persada Press.
Nashar. 2004. Peranan Motivasi dan Kemampuan Awal dalam Kegiatan Pembelajaran. Jakarta: Delia Press.
Purwanto. 2009. Evaluasi Hasil Belajar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sagala, Syaiful. 2005. Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.
Shoimin, Aris. 2014. 68 Model Pembelajaran Inovatif dalam Kurikulum 2013. Yogyakarta: Ar Ruzz Media.
Slameto. 2010. Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudjana, Nana dan Rivai, Ahmad. 2002. Media Pengajaran. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Sudjana, Nana. 2005. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sutikno, Sobry. 2007. Strategi Belajar Mengajar. Bandung: Refika Aditama.
Suprijono, Agus. 2010. Cooperative Learning: Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wibowo, Arum. 2013. Peningkatan Kualitas Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) melalui Model Time Token Arends dengan Media Audiovisual pada Siswa Kelas V SDN Kandri 01 Kota Semarang. Semarang: Skripsi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang (UNNES), Semarang.