Meningkatkan Kedisiplinan Melalui Pencatatan Piket Secara Ketat dan Berkelanjutan
MENINGKATKAN KEDISIPLINAN GURU
SD NEGERI 007 TANJUNG RAJA MELALUI PENERAPAN
PENCATATAN PIKET SECARA KETAT DAN BERKELANJUTAN
Abdul Rahman
Sekolah Dasar Negeri 007 Tanjung Raja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk menerapkan pencatatan piket secara ketat dan berkelanjutan guru SD Negeri 007 Tanjung Raja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir. Penelitian ini merupakan penelitian tindakan sekolah yang dilaksanakan selama dua siklus pada guru-guru SD Negeri 007 Tanjung Raja Kecamatan Kateman Tahun Pelajaran 2016/2017.Tujuan utama penelitian ini adalah (1) Meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru untuk datang mengajar pada jam pertama. (2) Meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru mengajar sesuai jadwal. Penelitian ini dilaksanakan dalam 2 siklus yang masing-masing siklus terdiri dari 1 minggu.Hasil dari penelitian ini, antara lain bahwa (1) Nampak adanya peningkatan kedisiplinan kehadiran guru masuk mengajar sesuai jadwal dari siklus satu 30% kategori sedang menjadi 10% mencapai kategori rendah/normal pada siklkus kedua. (2) Peningkatan kedisiplinan guru keluar dari kelas sesuai jadwal dari siklus satu 33,33% atau berada pada kategori sedang menjadi 2,22% mencapai kategori rendah/normal pada siklkus dua.Sebagai implikasi dari hasil yang diperoleh melalui penelitian ini, disarankan sistem pencatatan secara ketat dijadikan sebagai salah satu alternatif pendekatan bukan saja untuk guru guru namun untuk pegawai lainnya.
Kata Kunci: Disiplin, Pencatatan, Piket, Ketat, dan Berkelanjutan.
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki minimal 5 (lima) kompetensi yaitu; kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Kompetensi dimensi kepribadian dan manajerial yang selama ini dilaksanakan ternyata masih belum memadai untuk menjangkau seluruh kepala sekolah dalam waktu yang relatif singkat. Kompetensi tersebut harus dimiliki kepala sekolah untuk mengelola guru dan staf tata usaha dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah dan berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah.
Pendayagunaan sumber daya sekolah serta berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia sangat erat kaitannya dengan kedisiplinan kerajinan untuk melaksanakan tugas di sekolah.
Seorang guru yang berkompetensi adalah guru yang memiliki kompetensi berdasarkaan Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kedisiplinan adalah salah satu bagian dalam kompetensi kepribadian. Kedisiplinan yang dimaksud adalah disiplin: masuk dan keluar kelas; menyediakan perangkat pembelajaran; mengadakan penilaian dengan benar dan; membuat program remedial.
Pada program pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dan yang setara, jumlah jam mata pelajaran sekurang-kurangnya 32 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 40 menit. Jenis program pendidikan di SD dan yang setara, terdiri dari program umum meliputi sejumlah mata pelajaran yang wajib diikuti seluruh peserta didik, dan program pilihan meliputi mata pelajaran yang menjadi ciri khas keunggulan daerah berupa mata pelajaran muatan lokal. Mata pelajaran yang wajib diikuti pada program umum berjumlah 10, sementara keberadaan mata pelajaran Muatan Lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan kebutuhan sekolah.
Pengaturan beban belajar menyesuaikan dengan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum. Setiap satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping memanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap penting namun tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi. Dengan adanya tambahan waktu, satuan pendidikan diperkenankan mengadakan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya mengadakan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan belajar minimal.
Pengaturan beban mengajar guru berdasarkan standar pelaksaanaan PBM, bahwa setiap guru profesional wajib mengajar tatap muka dikelas antara 24 jam perminggu hingga 40 jam perminggu. Perhitungan 24 jam perminggu artinya bahwa guru wajib berdiri dikelas selama 24 kali 40 menit dalam perminggu. Jika dihitung dengan menit, maka 24 kali 40 menit adalah 960 menit. Berdasarkan kewajiban pegawai negeri sipil 37,5 jam perminggu yang bila dijadikan menit maka 37,5 kali 60 menit = 2250 menit. Seorang guru adalah PNS yang wajib bekerja selama 2250 menit tiap minggu, maka guru yang hanya mempunyai jam tatap muka 24 jam perminggu masih mempunyai waktu disekolah untuk mengerjakan persiapann mengajar, memeriksa hasil ulangan siswa serta tugas lain serta pengembangan profesi. 2250 menit kurang 960 menit yaitu 1290 menit. Jika dijadikan jam , maka masih terdapat 21 jam perminggu diluar jam tatap muka.
Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.
Berdasarkan kenyataan yang terjadi di SD Negeri 007 Tanjung Raja bahwa benar guru sudah diberikan beban mengajar dalam kelas, namun kenyataannya masih banyak dan sering di antara guru-guru tidak melaksanakan dengan sepenuhnya. Keterlambatan tiba di sekolah pada jam pertama dan cepatnya keluar pada jam terakhir adalah salah satu kenyataan yang sering terjadi sehingga menyebabkan terlambat masuk di kelas atau cepat keluar, akhirnya 1 jam 40 menit hanya terlaksana sekitar 35 menit. Selain keteralambatan datang disebabkan juga kegiatan guru pada waktu istirahat di ruang guru yang sering terlupakan jika jam mengajar telah masuk masih melanjutkan cerita dengan sesama guru.
Melihat kenyataan tersebut maka masalah yang harus diselesaikan adalah bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru dalam pelaksanaan pembelajaran. Peningkatan kedisiplinan mengajar guru merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan mengingat bahwa volume belajar siswa tidak dapat terpenuhi secara maksimal. Untuk itu diperlukan upaya yang dilakukan kepala sekolah untuk memperbaiki kondisi tersebut, salah satu upaya yang akan dilakukan oleh penulis adalah pencatatan piket secara ketat dan berkelanjutan.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah yang telah diuraikan di atas, maka masalah pokok dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah dengan pencatatan piket yang ketat terhadap kedatangan guru pada jam pertama dapat mengurangi keterlambatan guru mengajar?
2. Apakah dengan pencatatan piket yang ketat terhadap kepulangan guru pada jam terakhir dapat mengurangi kecepatan guru meninggalkan kelas sebelum waktunya?
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru datang mengajar pada jam pertama.
b. Meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru mengajar sesuai jam yang tersedia pada jadwal.
Manfaat
1. Bagi Siswa
a. Memperoleh kesempatan belajar yang sesuai dengan target kurikulum.
b. Memudahkan siswa dalam memahami informasi dari guru.
c. Siswa belajar lebih lama di dalam kelas.
2. Bagi Guru
a. Meningkatkan motivasi guru dalam mengatur waktu lebih tepat.
b. Meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru dalam menjalankankan tugasnya.
3. Bagi Kepala Sekolah
a. Meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam bidang kepribadian dan manajerial.
b. Meningkatkan kredit point kepala sekolah.
4. Bagi Sekolah
a. Terciptanya budaya kultur positif di lingkungan sekolah.
b. Meningkatnya kuantitas pembelajaran.
KAJIAN TEORI
Pengertian Disiplin
Disiplin berasal dari bahasa latin Discere yang berarti belajar. Dari kata ini timbul kata Disciplina yang berarti pengajaran atau pelatihan. Dan sekarang kata disiplin mengalami perkembangan makna dalam beberapa pengertian. Pertama, disiplin diartikan sebagai kepatuhan terhadap peratuaran atau tunduk pada pengawasan, dan pengendalian. Kedua disiplin sebagai latihan yang bertujuan mengembangkan diri agar dapat berperilaku tertib.
Dalam kehidupan sering kita dengar orang mengatakan bahwa si X adalah orang yang memiliki disiplin yang tinggi, sedangkan si Y orang yang kurang disiplin. Sebutan orang yang memiliki disiplin tinggi biasanya tertujuan kepada orang yang selalu hadir tepat waktu, taat terhadap aturan, berperilaku sesuai dengan norma- norma yang berlaku, dan sejenisnya. Sebaliknya, sebutan orang yang kurang disiplin biasanya ditujukan kepada orang yang kurang atau tidak dapat mentaati peraturan dan ketentuan berlaku, baik yang bersumber dari masyarakat (konvensi-informal), pemerintah atau peraturan yang ditetapkan oleh suatu lembaga tertentu (organisasional-formal).
Pengertian kedisiplinan dilihat dari profesi seorang guru adalah sikap dan nilai-nilai di sekolah agar proses belajar mengajar dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Tapi, banyak fakta yang kita sering temukan dalam kehidupan sehari-hari tentang buruknya kedisiplinan dan kurangnya profesionalisme seorang guru. Misalnya, ada guru yang malas dalam menjalankan tugasnya, bahkan ada guru yang datang ke sekolah ketika akan menerima gaji saja.
Selain guru sosok kepala sekolah juga memiliki peranan yang sangat penting. Selain berperan sebagai administrator, kepala sekolah juga berperan sebagai pengambil kebijaksanaan keputusan tertinggi di sekolah, sekaligus dapat menindak tegas guru bantunya yang tidak profesional dan kurang disiplin didalam melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan utama dan kode keguruan. Oleh sebab itu baik buruknya suatu sekolah akan sangat ditentukan oleh kinerja kepala sekolahnya.
Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh kurikulum, kurikulum yang tidak terlalu kaku, tidak atau kurang fleksibel, terlalu dipaksakan dan lain-lain bisa menimbulkan perilaku yang tidak disiplin, dalam proses belajar mengajar pada khususnya dan dalam proses pendidikan pada umumnya.
Pendekatan peraturan demokratis dilakukan dengan memberi penjelasan, diskusi dan penalaran untuk membantu guru memahami mengapa diharapkan mematuhi dan menaati peraturan yang ada. Teknik ini menekankan aspek edukatif bukan aspek hukuman. Sanksi atau hukuman dapat diberikan kepada yang menolak atau melanggar tata tertib. Akan tetapi, hukuman dimaksud sebagai upaya menyadarkan, mengoreksi dan mendidik. Dalam disiplin sekolah yang demokratis, kemandirian dan tanggung jawab dapat berkembang. guru patuh dan taat karena didasari kesaadaran dirinya. Mengikuti peraturan yang ada bukan karena terpaksa, melainkan atas kesadaran bahwa hal itu baik dan ada manfaat.
Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2016 tentang ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya menyangkut ketentuan jam kerja. Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir nomor 800/788/set/ tahun 2016 tentang Penegakan Kedisiplinan PNS menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (Guru) tentang pengelolaan dan penanganan Absensi Pegawai Negeri Sipil Pemkab Indragiri Hilir, harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan dan bagi yang melanggar telah dipersiapkan sanksinya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dalam mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum dan peningkatan mutu pendidikan secara khusus maka pengembangan disiplin diri bagi guru perlu dikembangkan. Disiplin diri menjadi kata kunci kemajuan dan kesuksesan serta kebesaran orang-orang besar yang pernah hidup dalam sejarah. Seorang pemimpin, atau siapa saja bisa mencapai kesejatian di bidangnya masing-masing karena pernah mempraktikkan disiplin diri.
Kepribadian Guru
Kepribadian erat kaitannya dengan kedidsiplinan, disiplin dalam menjalankan tugas berarti mempunyai kepribadian yang tinggi. Menurut tinjauan psikologi,kepribadian berarti sipat hakiki individu yang tercermin pada sikap dan perbuatanya yang membedakan dirinya dari yang lain. Kepribadian sebagai “sesuatu†yang terdapat dalam diri individu yang membimbing dan memberi arah kepada seluruh tingkah laku individu yang bersangkutan. McLeod dalam Muhibbin (1997) mengartikan kepribadian (personality) sebagai sipat yang khas yang dimiliki oleh seseorang. Dalam hal ini kepribadian adalah karakter atau identitas.
Kepribadian adalah faktor yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan seorang guru sebagai pengembang sumber daya manusia. Karena disamping sebagai pembimbing dan pembantu, guru juga berperan sebagai panutan. Mengenai pentingnya kepribadian guru, seorang psikolog terkemuka Prof.Dr Zakiah Dardjat ( 1982) menegaskan Kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya,ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan anak didik terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat SD) dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menngah). Secara konstitsional, guru hendaknya berkepribadianh Pancasila dan UUD 45 yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan YME,disamping itu dia harus punya keahlian yang di perlukan sebagai tenaga pengajar.
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru adalah: (1) fleksibilitas kognitip. (2) keterbukaan psikologis.
Fleksibilitas kognitif (keluwesan ranah cipta) merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu.Kebalikanya adalah frgiditas kognitif atau kekakuan ranah cipta yang ditandai dengan kekurang mampuan berpikir dan bertindak yang sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi. Guru yang fleksibel pada umunya di tandai dengan keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu ia juga mempunyai resistensi (daya tahan) terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan. Ketika mengamati dan mengenali suatu objek atau situasi tertentu seorang guru yang fleksibel selalu berpikir kritis. Berpikir kritis adalah berpikir dengan penuh pertimbangan akal sehat yang di pusatkan pada pengambilan keputusan untuk mempercayai atau mengingkari sesuatu, dan melakukan atau menghindari sesuatu Heger dalam Muhibbin (1997).
Keterbukaan Psikologis pribadi guru hal lain yang menjadi paktor menentukan keberhasilan tugas guru adalah keterbukaan psikologs guru itu sendiri. Guru yang terbuka secara psikologi akan di tandai dengan kesediaanya yang relatip tinggi untuk mengkomunikasikan dirinya dengan faktor-faktor ekstern antar lain siswa,teman sejawat,dan lingkungan pendidikan tempatnya bekerja.Ia mau menerima kritik dengan ikhlas. Disamping itu ia juga memiliki emphati, yakni respon afektip terhadap pengalaman emosionalnya dan perasaan tertentu orang lain (Reber,1988). Contohnya jika seorang muridnya di ketahui sedang mengalami kemalangan,maka ia turut bersedih dan menunjukan simpati serta berusaha memberi jalan keluar.
Keterbukaan psikologis sangat penting bagi guru mengingat posisinya sebagai anutan siswa. Keterbukaan psikologis merupakan prakondisi atau prasyarat penting yang perlu dimiliki guru untuk memahami pikiran dan perasaan orang lain. Keterbukaan psikologis juga di perlukan untuk menciptakan suasana hubungan antar pribadi guru dan siswa yang harmonis,sehingga mendorong siswa untuk mengembangkan dirinya secara bebas dan tanpa ganjalan.
Pengertian Guru
Pendidik/guru merupakan pelaku utama dalam proses peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Masalah peningkatan mutu pendidikan di Indonesia terutama di sekolah dasar, merupakan masalah yang sangat kompleks dan penting sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 2003 yang berbunyi â€Sistem pendidikan nasional harus menjamin pemerataan pendidikan, peningkatan mutu serta revelensi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional maupun global. Dari kutipan UU tersebut jelaslah bahwa pendidikan di Indonesia harus mampu membawa perubahan bagi anak/pelajar, sehingga mereka mampu menghadapi persaingan baik lokal, nasional maupun global. Maka, kedisiplinan dan profesionalisme guru harus lebih ditingkatkan, agar memiliki rasa tanggung jawab yang penuh dalam diri seorang guru.
Guru diartikan sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi perserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagaimana ketentuan umum dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru menurut UU nomor 14 tahun 2005 bab II pasal 2 mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Jadi pada hakekatnya mengajar itu sama dengan mendidik. Karena itu tidaklah heran bila sehari-harinya sebagai pengajar lazim juga di sebut pendidik.
Guru menurut pasal 35 PP 38/1992 diperkenankan bekerja di luar tugasnya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu tugas utamanya. Kebolehan mengerjakan tugas lainya memberi kesan berkurangnya derajat profesional keguruan, para guru walaupun tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pengajar,apalagi jika mengingat tidak tegasnya batasan tidak mengganggu tugas utama. Pantaskah seorang guru menjadi seorang tukang ojek pada sore hari atau menjadi pedagang asongan di pelabuhan atau terminal pada hari-hari libur? Persoalan ini tampaknya akan terus berlangsung sampai pemerintah mampu menaikan gaji guru secara merata dan menyeluruh sebagaimana adanya tunjangan profesi yang diperoleh melalui persyaratan sertifikasi yang sampai sekarang belum bisa menyentuh guru secara keseluruhan.
Hal lain adalah sarjana non keguruan boleh menjadi guru asal mempunyai Akta mengajar. Akta ini dikeluarkan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dan program akta pada fakultas tarbiyah untuk menjadi guru agama.Jadi seorang sarjana tehnik bisa menjadi guru.Konotasinya,semua sarjana non kependidikan boleh mengajar. Tidak ada keharusan memiliki pengalaman pendidikan dan ijazah sarjana keguruan misalnya dari IKIP dan fakultas tarbiyah.
Masyarakat memaknai bahwa seorang guru adalah penentu keberhasilan anaknya. Guru merupakan salah satu issu penting yang menjadi sorotan dari berbagai media massa, berkaitan dengan rendahnya mutu pendidikan, dan keberhasilan suatu sekolah. Ada sebagian masyarakat kita beranggapan keberhasilan suatu pendidikan sangat ditentukan oleh mutu guru itu sendiri. Sementara kita ketahui bersama keberhasilan atau kegagalan pendidikan bukan dari factor guru satu satunya yang menjadi penentu. Guru yang paling banyak terlibat dengan proses mengajar-belajar (PMB) atau yang paling populer dengan proses belajar mengajar ( PBM).
Kompetensi Guru
Pengertian kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Selain kemampuan kompetensi juga berarti keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Jadi kompetensi guru adalah merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan kewajiban –kewajibanya secara bertanggung jawab dan layak. Pengertian guru profesional adalah guru yang melaksanakan tugas keguruan dengan kemampuan tinggi sebagai sumber kehidupan.
Seorang guru seharusnya memiliki standar kompetensi sebagai mana yang ditetapkan dalam Permen 16 tahun 2007 “Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAKâ€.
Adapun yang termasuk kompetensi keperibadian adalah: Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Standar sosial juga dapat diuraikan menjadi kompetensi inti yaitu: Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Adapun taermasuk Kompetensi Profesional: Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. Dari Kompetensi Inti Guru yang terakhir untuk setiap guru mata pelajaran dijabarkan lagi sewcara khusus sesuai mata pelajarannya.
METODOLOGI PENELITIAN
Lokasi Penelitian dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan di SD Negeri 007 Tanjung Raja yang beralamat di Desa Teluk Kayu Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Penelitian akan dilakukan selama 4 minggu yaitu pada tanggal 31 Oktober s/d 26 November Tahun 2016.
Perencanaan Tindakan
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian tindakan yang terdiri dari dua siklus. Langkah-langkah setiap siklus adalah perencanaan, pelaksanaan tindakan, pengamatan/observasi dan refleksi. Teknik pengumpulan data dari penelitian tindakan sekolah ini adalah melalui data kualitatif yang diperoleh dari observasi, pengamatan, maupun wawancara.
Validasi Data dan Analisis Data
Validasi data dilakukan agar memperoleh data yang valid. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa data kualitatif yang bersumber dari data primer maupun empiris.
Prosedur Tindakan
Penelitian tindakan sekolah ini dilakukan dalam dua siklus. Tiap siklus terdiri dari empat tahapan. Tahap pertama membuat perencanaan tindakan, tahap kedua melakukan tindakan sesuai yang direncanakan, tahap ketiga melakukan pengamatan terhadap tindakan yang dilakukan, tahap keempat melakukan analisis deskriptif komparatif dan refleksi terhadap hasil pengamatan tindakan.
HASIL TINDAKAN
Berdasarkan hasil observasi pada siklus I yang dilakukan oleh kolaborasi tim peneliti yang dituliskan pada tabel frekwensui di atas dapat dilihat bahwa. Pada hari pertama pencatatan terdapat 3 guru yang terlambat atau 60% dari 5 guru yang mengajar pada jam pertama. Angka ini menunjukkan masih tingginya angka keterlambatan guru yang masih berada di atas batas kategori tinggi yaitu 60%. Pada Hari kedua dan keempat prosentase keterlambatan menurun hingga 1 orang guru atau 20%. Angka ini menunjukkan penurunan, angka ini menunjukan kategori normal. Pada hari kelima kembali menunjukkan kenaikan kembali menjadi 3 orang guru yang terlambat atau 60%, angka ini masih berada pada kategori tinggi. Angka menunjukkan kategori tinggi. Pada hari keenam keterlambatan derastis menurun pada angka 1 orang guru atau 20% , angka ini menunjukkan kategori normal. Secara keseluruhan keterlambatan guru pada minggu pertama ini menuinjukkan angka rata-rata yang berada pada kategori sedang yaitu 30%. Angka ini masih berada pada angka kategori sedang.
Hasil observasi terhadap guru yang cepat keluar berdasarkan data frekwensi menunjukkan bahwa pada hari pertama pencatatan terdapat 2 guru yang cepat keluar atau 40% dari 5 guru yang mengajar pada jam terakhir. Angka ini menunjukkan batas sedang yang mendekati tingginya angka kelalaian guru yang menghampiri kategori tinggi. Pada Hari kedua dan ketiga prosentase kelalaian menurun hingga 1 orang guru atau 20%. Angka ini sudah berada pada kategori normal. Pada hari keempat, kelima, dan keenam menunjukkan kenaikan kembali hingga ada 2 orang guru yang lalai atau 40%. Angka ini menunjukkan ke batas sedang yang mendekati kategori tinggi. Secara keseluruhan kelalaian guru pada minggu pertama menunjukkan angka yang sedang yaitu 33.33%. Angka ini masih perlu diturunkan. Angka ini berada pada angka kategori sedang namun perlu mendapat perhatian serius sebab menghampiri angka tinggi.
Selain pencatatan ketat yang dilakukan oleh kolaborasi peneliti juga ditugaskan mendengarkan tanggapan sikap guru-guru yang berkembang. Sehingga secara tidak sengaja guru –guru yang terlambat, karena memang sering terlambat mengatakan sikap bahwa pencatatan itu hanya sebatas dalam kertas dan tidak punya epek pengaruh sedikitpun terhadap penilaian dari kepala sekolah. Namun sebagain juga sudah menngemukakan bahwa selalam ini kita terlambat karena tidak perna juga dicatat dan dibukukan oleh kepala sekolah. Guru seperti ini yang kedua tadi sudah langsung berubah dengan sistem pencatatn yang berkelanjutan tetapi masih ada yang belum mempercayai bila hanya dicatat dan tidak akan berpengaruh terhadap penilaian yang akan datang. Berdasarkan hasil yang dipoeroleh pada siklus I belum memuaskan peneliti maka tim peneliti menyepakati untuk melajutkan pada siklus II.
Berdasarkan hasil observasi pada siklus II yang dilakukan oleh kolaborasi tim peneliti yang dituliskan pada tabel frekwensui 3 di atas dapat dilihat bahwa. Pada hari pertama ,kelima, dan keenam masih terdapat masing –masing 1 guru yang terlambat atau 20% dari 5 guru yang mengajar pada jam pertama. Angka ini menunjukkan angka keterlambatan guru yang sudah berada pada kategori rendah atau sudah dikatakan normal. Secara keseluruhan keterlambatan guru pada minggu kedua ini sudah menuinjukkan kategori yang rendah karena yang terlambat sudah menunjukkan di bawah angka 20%. Terbukti pada minggu kedua Ini telah menunjukkan angka keterlambatan guru sudah mencapai 7,50%.
Hasil observasi terhadap guru yang cepat keluar berdasarkan data frekwensi menunjukkan bahwa pada hari pertama, ketiga, keempat, dan keenam pencatatan sudah tidak terdapat guru yang cepat keluar atau 0%. atau keseluruhan guru yang mengajar pada jam terakhir keluar tepat pada waktunya. Namun pada hari kedua dan kelima masih terdapat masing-masing 1 orang guru atau 20% guru yang keluar sebelum waktunya. Angka ini menunjukkan bahawa angka kelalaian guru yang sudah berada di batas kategori rendah atau normal. Secara keseluruhan kelalaian guru pada minggu kedua ini sudah menuinjukkan angka yang cukup rendah yaitu 6,67%. Angka ini sudah berada di bawah angka rendah atau normal yaitu 20%. Berdasarkan hasil pengamatan dari tindakan pada siklus dua terlihat bahwa sudah ada perubahan prilaku guru yang sering terlambat dan cepat keluar dari kelas secara signifikan. Guru menyadari bahwa masuk dan keluar tepat waktu adalah suatu kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. Masuk dan keluar tepat waktu dalam melaksanakan tugas menjadi tekad bulat teman-teman guru. Usaha keras untuk datang ke sekolah menjadi prioritas peneliti untuk peningkatan pendisiplinan guru di sekolah. Tindakan pencatatan piket diperlukan untuk kelanjutan kedisiplinan di sekolah. Berdasarkan hasil yang dipoeroloeh pada silus II peneliti merasa puas maka tim peneliti menyepakati untuk tidak melanjutkan lagi pada siklus berikutnya.
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang terurai pada bab IV, kami dapat menyimpulkan bahwa:
1. Berdasarkan hasil dan pemabahasan dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pencatatan yang ketat oleh piket terhadap kedatangan guru pada jam pertama dapat mengurangi keterlambatan guru mengajar
2. Pencatatan yang ketat oleh piket terhadap jam mengajar terakhir dapat mengurangi cepatnya guru pulang sebelum waktunya.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang peneliti temukan , maka dapat peneliti sarankan:
1. Kepada seluruh guru agar dapat menjadikan hasil penelitian sebagai pertimbangan untuk menertibkan jam mengajar yang ada di sekolah.
2. Kepada Kepala Dinas dan jajaranya hingga pengawas sekolah agar dapat menyarankan kepada sekolah-sekolah lain untuk menerapkan pencatatan piket secara ketat untuk menertibkan guru yang ada di sekolah  
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
Republik Indonesia. 2007. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Nasional Pendidikan. Lembaran Negara RI Tahun 2005. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar proses Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
Kusuma,Atmajaya.1984.“Peran Seorang Kepala Sekolah di Dalam Meningkatkan Kedisiplinan dan Kerajinan Guru Bantunya di Sekolah.â€
Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Ditulis dalam Psikologi Kepribadian | 41 Komentar, trescent.wordpress.com/category/psikologi-kepribadian
Permen Negar Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor: 16 Tahun 2009, Tentang “Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnyaâ€.
http://www.unjabisnis.net/2016/09/peranan-kepala-sekolah-dalam.html
Kusuma,Atmajaya.1984.“Peran Seorang Kepala Sekolah di Dalam Meningkatkan Kedisiplinanâ€
Samsuddin 2010. “Meningkatkan Kedisiplinan Guruâ€