Meningkatkan Kemampuan Guru Dalam Menyusun Kelengkapan Mengajar Melalui In House Training
MENINGKATKAN KEMAMPUAN GURU
DALAM MENYUSUN KELENGKAPAN MENGAJAR
MELALUI IN HOUSE TRAINING
PADA SD NEGERI 177051 LAEMANGA RAMBUNG KEC.TARABINTANG KAB. HUMBANG HASUNDUTAN TP. 2019/2020
Rolina Mungkur
SD Negeri 177051 Laemanga Rambung
Kecamatan Tarabintang Kab. Humbang Hasundutan
ABSTRAK
Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah in house training dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun kelengkapan mengajar di SD Negeri 177051 Laemanga Rambung Kecamatan Tarabintang Kab. Humbang Hasundutan ? Tujuan penelitian tindak sekolah ini adalah Meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun kelengkapan mengajar sehingga tersedianya perangkat pembelajaran yang lengkap sesuai dengan standar isi. Menentukan langkah yang tepat untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun kelengkapan mengajar. Pada siklus 1 berdasarkan data dari table diatas dapat dijelaskan bahwa seluruh Guru sudah mulai menyusun kelengkapan mengajar walaupun belum ada seorangpun Guru yang berhasil menyelesaikan kelengkapan mengajar dengan lengkap namun demikian sudah ada satu orang. Guru menyelesaikan 83%, tiga orang Guru menyelesaikan 75% dan yang lainnya masih dibawah 70% dan yang paling rendah (paling sedikit) berhasil menyusun kelengkapan mengajar adalah sebesar 16,6%. Pada siklus 2, In house Training dilakukan untuk menyempurnakan hasil yang diperoleh pada siklus 1 karena setelah dilakukan refleksi ternyata ada dua hal yang perlu ditingkatkan yaitu Prosentase Guru yang menyelesaikan kelengkapan mengajar belum mencapai 100%. Kelengkapan mengajar yang telah disusun oleh Guru ternyata masih belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan yaitu masih perlu penyempurnaan. Menurut pengamatan penulis, salah satu dari dua orang Guru tersebut dikarenakan belum menguasai keterampilan komputer sehingga dalam mengerjakan tugas tersebut sangat terhambat. Sedangkan seorang lagi, menurut pengamatan penulis sebenarnya cukup menguasai keterampilan komputer namun yang bersangkutan kebetulan pada saat tugas diberikan ada masalah keluarga sehingga belum sempat menyelesaikan tugas yang diberikan. Tindak lanjut dari siklus 2 adalah. Peserta (Guru) yang belum menguasai keterampilan komputer tersebut dilakukan mentoring dan diberi tambahan waktu untuk menyelesaikan penyusunan kelengkapan mengajar. Peserta yang ada masalah keluarga tersebut diberi kebijakan berupa tambahan waktu untuk menyelesaikan penyusunan kelengkapan mengajar tersebut.
Kata Kunci: In House Training, Kelengkapan Mengajar
PENDAHULUAN
Untuk meningkatkan prestasi belajar sekolah telah berupaya melalui proses pembelajaran dengan penerapan pembelajaran K.2013 yaitu di sekolah secara mandiri dan baik assesmen telah terlaksana proses penilaian secara berkelanjutan oleh pendidik dalam hal ini Guru. Namun demikian tetap saja prestasi belajar peserta didik saat dievaluasi baik ulangan harian, ulangan tengah semester maupun ulangan akhir semester menurut data yang diinventarisir oleh bagian kurikulum masih cenderung rendah dan belum memuaskan. Rata-rata siswa yang dapat tuntas sesuai KKM berkisar antara 60 – 70%, sedangkan sisanya untuk menuntaskan harus menempuh remedial.
Keberhasilan sebuah pembelajaran setidaknya dipengaruhi oleh 5 komponen kunci, yaitu: (1) Guru, (2) Sumber dan Media Belajar, (3) Lingkungan, (4) Siswa dan (5) proses pembelajaran. Guru dalam pembelajaran memiliki peran yang sangat strategis karena akan berkaitan dengan pengelolaan 4 komponen kunci lainnya. Bahkan dalam konsep tentang sumber belajar yang ditulis oleh Sudjarwo dikutip oleh (Rahmat Saripudin,2008) guru dapat dikategorikan sebagai sumber belajar.
Selanjutnya dari angket juga terungkap bahwa pengalaman mengajar, ketidak sesuaian latar belakang pendidikan dan kurangnya pengetahuan tentang penyusunan kelengkapan mengajar menyatakan bahwa 48% sangat setuju, 33% setuju 66% cukup setuju itu artinya bahwa sebagian besar Guru merasa bahwa pengalaman mengajarnya masih minim pada mata pelajaran yang diajarkan, latar belakang pendidikan tidak begitu sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan pengetahuan tentang penyusunan kelengkapan mengajar masih kurang.
Selain itu angket juga mengungkap bahwa Guru memiliki kemauan yang kuat untuk memiliki kelengkapan mengajar dengan data 33% menjawab sangat setuju dan 66% menjawab setuju yang artinya seluruh Guru menyatakan jika diadakan In house Training maka mereka akan mengikuti dengan sungguh-sungguh dan akan mengaplikasikannya dalam kegiatan pembelajaran.
Atas dasar hal tersebut di atas maka SD Negeri 177051 Laemanga Rambung menyatakan sangat perlu mengadakan In house Training meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun kelengkapan mengajar.
METODE PENELITIAN
Zamroni (2000:74) yang dikutip oleh Rastodio (2009) mengatakan “guru adalah kreator proses belajar mengajar”. Ia adalah orang yang akan mengembangkan suasana bebas bagi siswa untuk mengkaji apa yang menarik minatnya, mengekspresikan ide-ide dan kreativitasnya dalam batas-batas norma-norma yang ditegakkan secara konsisten. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa orientasi pengajaran dalam konteks belajar mengajar diarahkan untuk pengembangan aktivitas siswa dalam belajar.
In house Training
Pelatihan dibagi dalam dua pengertian; IT (In house Training) dan PT (Public Training). In- House Training adalah pelatihan yang terjadi atas permintaan suatu komunitas tertentu apakah itu lembaga profit ataupun nonprofit. Istilah In house Training sama pengertiannya dengan in house training menurut Hadari Nawawi (1983:113) yang dikutip oleh Dadang Dahlan menyatakan in house training sebagai usaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru dalam bidang tertentu sesuai dengan tugasnya agar dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bidang tersebut. Lebih lanjut dikemukakan bahwa program in house training ini diperlukan karena banyak guru-guru muda yang belum mendapat pengalaman dan bekal yang cukup dalam menghadapi pekerjaannya.
Agar program in house training ini efektif memerlukan manajemen pelatihan seperti dikemukakan Gaffar (1993) yang dikutip oleh Dadang Dahlan pengembangan mutu sumber daya manusia memerlukan manajemen yang secara logis perlu mengikuti tahapan need assesment, merumuskan tujuan dan sasaran, mengembangkan program, menyusun action plan, melaksanakan program, monitoring dan supervise serta evaluasi program.
Secara umum, tujuan In house Training yaitu untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang didayagunakan instansi terkait, sehingga pada akhirnya dapat lebih mendukung dalam upaya pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Selain hal tersebut di atas, sasaran pelatihan internal ini antara lain: menciptakan interaksi antara peserta dilingkungan instansi yang terkait serta mempererat rasa kekeluargaan/kebersamaan, meningkatkan motivasi baik bagi peserta maupun bagi narasumber untuk membiasakan ˜budaya pembelajaran yang berkesinambungan, untuk mengeksplorasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan yang berkaitan dengan peningkatan efektifitas kerja, sehingga dapat diformulasikan solusi pemecahannya secara bersama-sama
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahakn, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No. 14 tahun 2005: 2) Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban:
- merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hokum, dan kode etik guru, serta nilai- nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan penjelasan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut di atas bahwa setiap pendidik dalam hal ini Guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran wajib memiliki kelengkapan mengajar yang umumnya disusun diawal semester atau diawal tahun pelajaran.
METODE PENELITIAN
Penelitian tindakan sekolah ini dilakukan kepala sekolah SD Negeri No. 177051 Laemanga Rambung Kecamatan Tarabintang untuk seluruh guru bersama-sama dengan kolaborator yaitu Wakil Kepala Sekolah Koordinator Kurikulum dan Humas sebagai fasilitator.
Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing siklus yang telah penulis lakukan
Siklus 1
Perencanaan
Identifikasi Masalah dan Penetapan Tindakan
Pada siklus ini diawali dengan mengidentifikasi masalah yaitu melihat data pada dokumen evaluasi diri sekolah, program tahunan sekolah, visi dan misi sekolah dan berdasarkan pengamatan selama ini kemudian mendata masalah-masalah yang mendesak untuk diatasi. Ada beberapa masalah yang teridentifikasi diantaranya:
- Kedisiplinan siswa masih perlu ditingkatkan
- Prestasi belajar siswa perlu ditingkatkan
- Motivasi belajar siswa perlu ditingkatkan
- Inovasi pembelajaran perlu ditingkatkan
- Pembelajaran berbasis TIK perlu ditingkatkan
- Kemampuan Guru dalam menyusun kelengkapan mengajar perlu ditingkatkan
- Supervisi akademik perlu ditingkatkan
- Sarana dan prasarana pembelajaran perlu ditingkatkan
- Pencitraan lingkungan sekolah perlu ditingkatkan
- Praktik kewirausahaan perlu ditingkatkan
Dari masalah-masalah tersebut yang paling mendesak untuk segera diatasi menurut penulis adalah masalah yang ada pada Guru terutama kemampuan Guru dalam menyusun kelengkapan mengajar.
Tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengadakan kegiatan In house Training penyusunan kelengkapan mengajar kepada seluruh Guru SD Negeri 177051 Laemanga Rambung. Diharapkan setelah dilakukan kegiatan In house Training kemampaun Guru dalam menyusun kelengkapan mengajar akan meningkat.
Skenario Tindakan
Sebelum kegiatan In house Training dilakukan terlebih dahulu penulis menetapkan skenario tindakan sebagai berikut:
- Menyebarkan angket kepada seluruh Guru untuk mengetahui respon Guru terhadap pentingnya memiliki kelengkapan mengajar, latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan, pengalaman mengajar, perlu atau tidak In house Training dilakukan, dan untuk mengetahui motivasi Guru dalam menyusun kelengkapan mengajar.
- Mendata Guru yang akan mengikuti kegiatan In house Training berdasarkan data hasil pemeriksaan kelengkapan mengajar pada masing-masing Guru dari hasil pemeriksaan tersebut penulis memutuskan seluruh Guru perlu mengikuti kegiatan In house Training yang terdiri dari 9 orang Guru mata pelajaran pelaksana kurikulum baru (K.13).
- Melaksanakan kegiatan in house training
- Tugas individu penyusunan kelengkapan mengajar
- Melakukan refleksi kelengkapan mengajar yang telah disusun oleh Guru
- Menentukan program tindak lanjut
Siklus In House Training
Persiapan Tindakan
Setelah menetapkan scenario tindakan penulis melakukan persiapan untuk melaksanakan kegiatan in house training penyusunan kelengkapan mengajar yang meliputi:
- Menentukan fasilitator penyusunan kelengkapan mengajar yang menguasai teknik penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dalam hal ini penulis menunjuk satu orang Wakil Kepala Sekolah dan satu orang Koordinator Kurikulum dan
- Menyiapkan kalender pendidikan, menyiapkan format Prota, Promes dan RPP
- Membuat pemberitahuan/undangan kepada guru mengikuti kegiatan In house Training penyusunan kelengkapan mengajar beserta jadwal pelaksanaan
- Mempersiapkan lembar observasi
Pelaksanaan Tindakan
Siklus 2
Setelah siklus 1 berakhir dan telah melakukan refleksi terhadap hasil yang diperoleh pada siklus 1 tersebut, pada siklus 2 ini penulis melakukan kegiatan In house Training Tahap 2 karena:
- Prosentase Guru yang menyelesaikan kelengkapan mengajar belum mencapai 100%
- Kelengkapan mengajar yang telah disusun oleh Guru ternyata masih belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan yaitu masih perlu penyempurnaan. Hal tersebut disebabkan karena setelah penyusunan kelengkapan mengajar dilakukan ternyata mengalami permasalahan-permasalahan teknis sehingga perlu penyamaan persepsi.
In house Training Tahap 2 dilakukan selama satu hari yaitu pada tanggal 22 September 2019, dilanjutkan dengan tugas individu untuk menyelesaikan tugas tersebut bagi beberapa peserta yang belum selesai dan menyempurnakan bagi beberapa peserta yang sudah selesai namun masih ada kesalahan-kesalahan kecil.
HASIL PENELLITIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil Angket Sebelum In house Training Dilakukan
Tabel 1: Pentingnya memiliki kelengkapan mengajar Guru SD Negeri 177051 Laemanga Rambung
No | Alternatif Jawaban | % |
1 | Sangat Setuju | 57.4 |
2 | Setuju | 42.6 |
3 | Cukup Setuju | 0.00 |
4 | Tidak Setuju | 0.00 |
5 | Sangat Tidak Setuju | 0.00 |
Total | 100 |
Dari table di atas menyatakan bahwa 57.4% Guru menyadari bahwa sebagai seorang Guru sangat penting memiliki kelengkapan mengajar sebelum melaksanakan proses pembelajaran dan 42.6% menyatakan penting memiliki kelengkapan mengajar. Hal tersebut berarti secara keseluruhan Guru mata pelajaran di SD Negeri 177051 Laemanga Rambung menyatakan penting untuk memiliki kelengkapan mengajar.
Hal ini sanghatlah beralasan karena dengan memiliki kelengkapan mengajar yang baik sangat membantu kelancaran dalam proses pembelajaran. Selain itu dengan kelengkapan mengajar akan memberi kesempatan bagi Guru sebagai pendidik untuk merancang pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik, kemampuan peserta didik dan fasilitas yang dimilki sekolah.
Pada siklus 1 berdasarkan data dari table diatas dapat dijelaskan bahwa seluruh Guru sudah mulai menyusun kelengkapan mengajar walaupun belum ada seorangpun Guru yang berhasil menyelesaikan kelengkapan mengajar dengan lengkap namun demikian sudah ada satu orang.
Guru menyelesaikan 83%, tiga orang Guru menyelesaikan 75% dan yang lainnya masih dibawah 70% dan yang paling rendah (paling sedikit) berhasil menyusun kelengkapan mengajar adalah sebesar 16,6%.
Setelah dilakukan refleksi terhadap siklus 1 ternyata ada dua hal yang perlu mendapat perhatian sebagai tindak lanjut yaitu:
- Prosentase Guru yang menyelesaikan kelengkapan mengajar belum mencapai 100%
- Kelengkapan mengajar yang telah disusun oleh Guru ternyata masih belum sepenuhnya sesuai dengan panduan/pedoman sehingga masih perlu penyempurnaan seperti termuat pada lampiran (table refleksi siklus 1)
Pada siklus 2, In house Training dilakukan untuk menyempurnakan hasil yang diperoleh pada siklus 1 karena setelah dilakukan refleksi ternyata ada dua hal yang perlu ditingkatkan yaitu:
- Prosentase Guru yang menyelesaikan kelengkapan mengajar belum mencapai 100%
- Kelengkapan mengajar yang telah disusun oleh Guru ternyata masih belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan yaitu masih perlu
Tabel 8: Peningkatan Kemampuan Guru dalam Menyusun Kelengkapan Mengajar
NO | NAMA GURU | PROSENTASE PADA SIKLUS 1 | PROSENTASE PADA SIKLUS 2 | PENINGKATAN |
1 | 001 | 75,0% | 100% | 25,0% |
2 | 002 | 75,0% | 100% | 25,0% |
3 | 003 | 41,0% | 100% | 59,0% |
4 | 004 | 75,0% | 100% | 25,0% |
5 | 005 | 41,6% | 100% | 58,4% |
6 | 006 | 83,3% | 100% | 16,7% |
7 | 007 | 66,6% | 83,0% | 16,4% |
8 | 008 | 16,6% | 42,0% | 25,4% |
9 | 009 | 50,0% | 100% | 50,0% |
Secara umum seluruh Guru telah terjadi peningkatan kemampuan dalam penyusunankelengkapan mengajar. Namun seperti data yang terlihat pada table 8 di atas masih ada dua orang Guru belum berhasil menyelesaikan keseluruhan kelengkapan mengajar yang ditargetkan. Menurut pengamatan penulis, salah satu dari dua orang Guru tersebut dikarenakan belum menguasai keterampilan komputer sehingga dalam mengerjakan tugas tersebut sangat terhambat. Sedangkan seorang lagi, menurut pengamatan penulis sebenarnya cukup menguasai keterampilan komputer namun yang bersangkutan kebetulan pada saat tugas diberikan ada masalah keluarga sehingga belum sempat menyelesaikan tugas yang diberikan.
Tindak lanjut dari siklus 2 adalah:
- Peserta (Guru) yang belum menguasai keterampilan komputer tersebut dilakukan mentoring dan diberi tambahan waktu untuk menyelesaikan penyusunan kelengkapan mengajar.
- Peserta yang ada masalah keluarga tersebut diberi kebijakan berupa tambahan waktu untuk menyelesaikan penyusunan kelengkapan mengajar
KESIMPULAN
- Seluruh Guru SD Negeri 177051 Laemanga Rambung menghendaki adanya In House Training penyusunan kelengkapan 100% Guru memiliki motivasi yang tinggi untuk mengikuti In house Training dan memiliki keinginan yang kuat untuk membuat kelengkapan mengajar dan akan menggunakan kelengkapan mengajar tersebut sebagai penunjang proses pembelajaran.
- Pada Siklus 1 terdapat 58,23% Guru berhasil menyelesaikan penyusunan kelengkapan mengajar dan pada Siklus 2 terdapat 91,66% Guru berhasil menyelesaikan penyusunan kelengkapan mengajar. Jadi ada peningkatan kemampuan Guru dalam menyusun kelengkapan mengajar sebesar 33,43%
- Untuk meningkatkan kemampuan Guru dalam menyusun kelengkapan mengajat pada SD Negeri 177051 Laemanga Rambung dapat dilakukan melalui kegiatan In house Training.
Saran
Sebagai bagian akhir dari penulisan ini, ada beberapa saran yang perlu penulis kemukakan berkaitan dengan “peningkatan kemampuan Guru dalam menyusun kelengkapan mengajar melalui In house Training pada SD Negeri 177051 Laemanga Rambung yaitu:
- Kepala sekolah perlu melakukan bimbingan kepada para Guru khususnya dalam penyusunan kelengkapan mengajar terutama kepada Guru yang masih pemula atau Guru yang mengajar bukan pada bidangnya karena ada kecenderungan mengalami kesulitan dalam menyusun kelengkapan mengajar.
- Kepala sekolah perlu melakukan kegiatan penyegaran kepada para Guru agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam penyusunan kelengkapan mengajar. Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan In house Training
- Bagi Guru hendaknya setiap awal tahun pelajaran menyusun kelengkapan mengajar sesuai dengan standarisasi yang berlaku. Selanjutnya, kelengkapan mengajar yang telah disusun hendaknya digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan proses
DAFTAR PUSTAKA
Rahmat Saripudin, Tuesday, 28 October 2008 14:51, Peningkatan Mutu Pembelajaran.
Media Kita. Nurulfikri.sch.id/index.php http://rastodio.com/pendidikan/pengertian-mengajar.html (diakses tanggal 2 September 2010) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
BSNP.2007.Model Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta.Depdiknas.
Dadang Dahlan, In house Training sebagai Sarana Peningkatan Kualitas Guru Tsanawiyah, file.upi.edu/al.php
Dhony Firmansyah, S.Si.2008. Karya Tulis disampaikan dalam Pelatihan “Sukses Membuat Proposal Penelitian yang Bermutu” K umiko Education Centre.