PENGUATAN KAPASITAS KEPALA SEKOLAH

MELALUI PROGRAM PENDAMPINGAN KEPALA SEKOLAH

OLEH PENGAWAS SEKOLAH (PPKS-PS) –

PROFESSIONAL DEVELOPMENT FOR EDUCATION

PERSONAL PROGRAM (ProDEP)

 

Andreas Marinus

Pengawas Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga

Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

ABSTRAK

Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Madrasah (PPKS-PS) adalah program yang bertujuan untuk menyiapkan pengawas sekolah/madrasah agar mampu mendampingi kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)mereka. Dalam program ini Pengawas Sekolah /Madrasah dilatih dengan berbagai materi dan strategi terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian PKB bagi Kepala Sekolah/Madrasah binaan. Kegiatan PPKS ini dilaksanakan di 5 (lima) sekolah sasaran/binaan (yang sudah terdaftar di pangkalan data Padamu Negeri), dapat terselesaikan sesuai dengan program kegiatan yang telah dituangkan dalam Rencana Tindak Lanjut (RTL). Kelima sekolah tersebut adalah SD Inpres Magepanda, SD Katolik Magepanda, SD Inpres Koro, SD Inpres Duli, dan SD Inpres Magelo’o. Kelima sekolah tersebut terletak di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Proses Penilaian Kinerja Kepala Sekolah yang terdiri dari 6 (enam) komponen telah menghasilkan data-data antara lain: Sebaran skor hasil penilaian, Rekomendasi BPU yang dipilih, dan Rekapitulasi Nilai Kinerja Kepala Sekolah.

Kata Kunci: Kapasitas Kepala Sekolah, Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah (PPKS-PS)

 

Latar Belakang

Dalam sistem pendidikan nasional, pengawas sekolah / madrasah memiliki fungsi yang strategis dalam peningkatan mutu proses pembelajaran peserta didik. Fungsi tersebut terkait dengan tanggung jawab Pengawas Sekolah /Madrasah (PS/M) dalam pembinaan Kepala Sekolah/Madrasah (KS/M) maupun guru. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 15 ayat 4 huruf (d) menyatakan bahwa kewajiban guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan adalah melakukan tugas bimbingan dan diklat profesional guru dan tugas kepengawasan. Oleh sebab itu, tugas pengawas satuan pendidikan adalah (1) Melakukan pengawasan akademik dan pengawasan managerial, dan (2) Melakukan pembimbingan dan diklat profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran / bimbingan.

Dengan kata lain, pengawas sekolah berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional kepalasekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya. Hal ini mengacu pada Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah / Madrasah yang salah satu dimensi kompetensinya adalah dimensi kompetensi supervisi. Untuk dapat melaksanakan tupoksinya tersebut pengawas satuan pendidikan harus selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya dengan berbagai cara, antara lain dengan mengikuti Diklat Penguatan Kemampuan Pengawas sekolah. Pembinaan tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Berdasarkan pemikiran tersebut, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 telah menyediakan pola penguatan pengawas dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Pola penguatan ini didasarkan kepada banyaknya hasil penelitian dari dalam maupun luar negeri yang menyatakan bahwa kualitas sekolah erat kaitannya dengan kualitas kepemimpinan kepala sekolah dengan asumsi bahwa kualitas sekolah akan meningkat jika kemampuan kepala sekolah dan pengawas sekolah juga ditingkatkan.

Usaha peningkatan kemampuan pengawas telah menjadi komitmen pemerintah yang dituangkan dalam Permeneg PAN dan RB No. 21 tahun 2010. Dalam permeneg tersebut secara eksplisit dijelaskan bahwa salah satu kegiatan pengawas sekolah madya dan utama adalah menyusun, melaksanakan dan menilai program pembimbingan dan pelatihan profesional KS/M. Pusbang Tendik sebagai pengelola pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk pengawas sekolah, menindaklanjuti peraturan tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan PPKS-PS/M.

Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Madrasah (PPKS-PS) adalah program yang bertujuan untuk menyiapkan pengawas sekolah/madrasah agar mampu mendampingi kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)mereka. Dalam program ini Pengawas Sekolah /Madrasah dilatih dengan berbagai materi dan strategi terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian PKB bagi Kepala Sekolah/Madrasah binaan.

Laporan kegiatan PPKS-PS ProDEP ini disusun untuk memberikan gambaran secara rinci tentang hasil pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah yang dilaksanakan selama dua minggu di sekolah sasaran/binaan.

Landasan Hukum

Adapun program pendampingan kepala sekolah oleh Pengawas Sekolah didasarkan pada regulasi pemerintah berikut: (1) Undang – Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Undang –Undang RI No. 32 tentang Pemerintah Daerah. (3) Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; (4) Permeneg PAN dan RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; (5) Permeneg PAN dan RB No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya; (6) Peraturan pemerintah No.32 tahun 2013, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; (7) Permendiknas No. 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal; (8) Permendiknas No. 28 tahun2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah / Madrasah; (9) Permendiknas RI No 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; (10) Permendiknas RI No. 13 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah; (11) Permendiknas RI No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah; (12) Permendagri No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; (13) Permendiknas RI No. 63 tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan; (14) Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.

 

Tujuan

Tujuan Umum

·         Tujuan Umum dari kegiatan Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah adalah agar Pengawas Sekolah memiliki kemampuan/kompetensi dalam mendampingi Kepala Sekolah pada saat melaksanakan kegiatan PKB.

·         Tujuan Khusus, di antaranya: (a) Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PK-KS) binaan; (b) Menganalisis kebutuhan PKB-KS dan menentukan prioritas BPU; (c) Memandu kepala sekolah yang sedang mempelajari Bahan Pembelajaran Utama (BPU) dari PKB dalam pelatihan Tahap 1; (d) Membantu kepala sekolah dalam merencanakan pembelajaran di tempat kerja melalui OJL; (e) Menjadi mentor bagi kepala sekolah selama OJL; (f) Menilai pencapaian belajar dan kinerja kepala sekolah.

Manfaat

Kegiatan PPKS-PS /M Program ProDEP ini diharapkan dapat memberikan kontribusi sebagai berikut:

1.     Memberikan Kemudahan pada Pengawas Sekolah dalam memahami tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pendampingan PKB-KS binaan;

2.     Membantu pengawas sekolah dalam meningkatkan kinerjanya.

Permasalahan dan Alternatif Pemecahan Masalah.

NO

Permasalahan

Alternatif Pemecahan Masalah

1.

Ke-5 (lima) kepala sekolah setelah dilaksanakan PKKS, ternyata yang mendapatkan rekomendasi SANGAT RENDAH adalah: 2 orang untuk dimensi sarana prasarana, sedangkan yang mendapatkan rekomendasi RENDAH adalah:

§   3 orang dimensi kurikulum

§   3 orang dimensi PPDB

§   3 orang dimensi sarana prasarana

§   5 orang dimensi PPTK

§   2 orang dimensi RKJM

§   1 orang dimensi supervisi akademik.

Dan dari lima kepala sekolah tersebut belum terpenuhi pada indikator keperibadian dan sosial

Hasil rekomendasi PKKS dengan kriteria SANGT RENDAH dan RENDAH, setelah melalui proses negosiasi dengan kepala sekolah yang bersangkutan dan tuntutan kebijakan maka dilaksanakan diklat BPU KURIKULUM dan SUPERVISI AKADEMIK

2.

Pelaksanaan PKKS di kabupatenSikkawaktu sangat sempit, yaitu seminggu saja dan dengan kondisi topogravis dan geogravis dan memprihatinkan sehingga terkesan kurang maksimal dan terburu – buru.

Dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

 

PELAKSANAAN PROGRAM PENDAMPINGAN KEPALA SEKOLAH

Waktu

Kegiatan On The Job Learning (OJL), program PPKS-PS/M ProDEP sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara PPKS-PS/M adalah tanggal 18 September 2017 sampai 23 September 2017 (selama satu minggu).

Lokasi dan Subyek Sasaran

Pelaksanaan PPKS/M ProDEP adalah di 5 (lima) sekolah Kepala Sekolah sasaran, antara lain sebagai berikut:

N0

NAMA KEPALA SEKOLAH

UNIT SEKOLAH

1.

Theodorus Raga, S.Pd.SD

SD Inpres Magepanda

2.

Robertus, S.Pd

SD Inpres Duli

3.

Florida Euphrasia Semu, S.Pd.SD

SD Inpres Koro

4.

Yoseph Juandi, S.Pd.SD

SD Katolik Magepanda

5.

Adrianus Ande, S.Pd.SD

SD Inpres Magelo’o

 

HASIL PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

Rekap Hasil PKKS:

 

No

Nama Kepala Sekolah

Asal Sekolah

Jumlah

Rerata Nilai Perkomponen PKKS

TotalSkor

NA

Sebutan

Konversi

KOMP

ASPK

INDK

1

2

3

4

5

6

1.

Theodorus Raga, S.Pd.SD

SD Inpres Magepanda

6

40

162

2,43

2,30

2,14

2,25

2,80

3.00

14,92

62,17

Cukup

62%

2.

Robertus, S.Pd

SD Inpres Duli

6

40

162

3,14

3,00

2.57

2,13

2,60

3.00

16,44

68,50

Cukup

69%

3.

Florida Euphrasia Semu, S.Pd.SD

SD Inpres Koro

6

40

162

2,71

2,60

2,14

2,38

2.20

3.00

15,03

62,63

Cukup

63%

4.

Yoseph Juandi, S.Pd.SD

SD Katolik Magepanda

6

40

162

2,71

2,00

2.14

2,63

2,20

3.00

14,68

61,17

Cukup

61%

5

Adrianus Ande, S.Pd.SD

SD Inpres Magelo’o

6

40

162

2,43

2,10

1,71

1,75

1,80

2,33

12,12

50,50

sedang

51%

 

Hasil Analisis Rekomendasi PKB setiap Kepala Sekolah

a.     Nama Kepala Sekolah       : Theodorus Raga,S.Pd.SD

Unit Kerja                        : SD Inpres Magepanda

Kecamatan                       : Magepanda

Kapupaten/Provinsi           : Sikka / Nusa Tenggara Timur

No

PKB Kepala Sekolah

Level BPU

Hasil PKKS

1

BPU Kurikulum

1

Rendah

2

BPU PPDB

1

Rendah

3

BPU PPTK

1

Rendah

4

BPU Keuangan

2

Tercapai

5

BPU Supervisi Akademik

2

Tercapai

6

BPU RKJM

2

Tercapai

7

BPU Sarana Prasarana

2

Terpenuhi

8

Indikator kepribadian dan sosial

1

Belum tercapai

 

b.     Nama Kepala Sekolah       :Robertus, S.Pd

Unit Kerja                        : SD Inpres Duli

Kecamatan                       : Magepanda

Kapupaten/Provinsi           : Sikka / Nusa Tenggara Timur

No

PKB Kepala Sekolah

Level BPU

Hasil PKKS

1

BPU Sarana prasarana

1

Sangat rendah

2

BPU PPTK

1

Rendah

3

BPU PPDB

2

Tercapai

4

BPU Keuangan

2

Tercapai

5

BPU RKJM

2

Tercapai

6

BPU Kurikulum

2

Tercapai

7

BPU Supervisi akademik

2

Tercapai

8

Indikator kepribadian

1

Belum Tercapai

 

c.     Nama Kepala Sekolah       : Florida Euphrasia Semu, S.Pd.SD

Unit Kerja                        : SD Inpres Koro

Kecamatan                       : Magepanda

Kabupaten/Provinsi           : Sikka / Nusa Tenggara Timur

No

PKB Kepala Sekolah

Level BPU

Hasil PKKS

1

BPU BPDB

1

Tercapai

2

BPU sarana prasarana

1

Rendah

3

BPU PPTK

1

Rendah

4

BPU keuangan

2

Terpenuhi

5

BPU RKJM

2

Terpenuhi

6

BPU Kurikulum

2

Terpenuhi

7

BPUSupervisi akademik

2

Terpenuhi

8

Indikator Kepribadian

1

Belum sTerpenuhi

 

d.     Nama Kepala Sekolah       : Yoseph Juandi, S.Pd.SD

Unit Kerja                        : SD Katolik Magepanda

Kecamatan                       : Magepanda

Kabupaten/Provinsi           : Sikka / Nusa Tenggara Timur

No

PKB Kepala Sekolah

Level BPU

Hasil PKKS

1

BPU Kurikulum

1

Rendah

2

BPU PPDB

1

Rendah

3

BPU Sarpras

1

 Rendah

4

BPU RKJM

1

Rendah

5

BPU PPTK

1

Rendah

6

BPU Supervisi Akademik

2

Tercapai

7

BPU keuangan

3

Terpenuhi

8

Indikator Kepribadian

1

Belum

 

e.     Nama Kepala Sekolah                   : Adrianus Ande, S.Pd.SD

Unit Kerja                                    : SD Inpres Magelo’o

Kecamatan                                  : Magepanda

Kapupaten/Provinsi                       : Sikka / Nusa Tenggara Timur

No

PKB Kepala Sekolah

Level BPU

Hasil PKKS

1

BPU sarana prasarana

1

Sangat rendah

2

BPU kurikulum

1

Rendah

3

BPU supervisi akademik

1

Rendah

4

BPU RKJM

1

Rendah

5

BPU PPTK

1

Rendah

6

BPU PPDB

2

Tercapai

7

BPU keuangan

2

Tercapai

8

Indikator kepribadian dan sosial

1

Belum terpenuhi

 

Prioritas Kebutuhan BPUPKB KS /M

a.     Nama Kepala Sekolah    : Theodorus Raga,S.Pd.SD

Unit Kerja                     : SD Inpres Magepanda

Kecamatan                    : Magepanda

Kapupaten/Provinsi        : Sikka / Nusa Tenggara Timur

No

PKB Kepala Sekolah

Level BPU

Hasil PKKS

1

BPU Kurikulum

1

Rendah

2

BPU Supervisi Akademik

2

Tercapai

 

b.     Nama Kepala Sekolah    : Robertus, S.Pd

Unit Kerja                     : SD Inpres Duli

Kecamatan                    : Magepanda

Kapupaten/Provinsi        : Sikka / Nusa Tenggara Timur

No

PKB Kepala Sekolah

Level BPU

Hasil PKKS

1

BPU Kurikulum

2

Tercapai

2

BPU Supervisi Akademik

2

Tercapai

 

c.     Nama Kepala Sekolah    : Florida Euphrasia Semu, S.Pd.SD

Unit Kerja                     : SD Inpres Koro

Kecamatan                    : Magepanda

Kapupaten/Provinsi        : Sikka / Nusa Tenggara Timur

No

PKB Kepala Sekolah

Level BPU

Hasil PKKS

1

BPU Kurikulum

2

Tercapai

2

BPU Supervisi Akademik

2

Tercapai

 

d.     Nama Kepala Sekolah    : Yoseph Juandi, S.Pd.SD

Unit Kerja                     : SD Katolik Magepanda

Kecamatan                    : Magepanda

Kabupaten/Provinsi        : Sikka / Nusa Tenggara Timur

No

PKB Kepala Sekolah

Level BPU

Hasil PKKS

1

BPU Kurikulum

1

Rendah

2

BPU Supervisi Akademik

2

Tercapai

 

e.     Nama Kepala Sekolah    : Adrianus Ande, S.Pd.SD

Unit Kerja                     : SD Inpres Magelo’o

Kecamatan                    : Magepanda

Kabupaten/Provinsi        : Sikka / Nusa Tenggara Timur

No

PKB Kepala Sekolah

Level BPU

Hasil PKKS

1

BPU Kurikulum

1

Rendah

2

BPU Supervisi Akademik

1

Rendah

 

1.    Rekapitulasi Kebutuhan PKB – KS Binaan

Kabupaten         : Sikka

Kecamatan        : Magepanda

Tahun               : 2017

 

 Kebutuhan

 

Kepala Sekolah/ Madrasah

 

Jumlah

Kegiatan

Individu

Klmpk

 Materi

Level

1

2

3

4

5

 

 

 

Kurikulum

 1

√

√

√

√

√

5

 

√

SUPAK

 1

√

√

√

√

√

5

 

√

 

Keterangan: Kepala sekolah

1.

Theodorus Raga,S.Pd.SD

2.

Robertus, S.Pd

3.

Florida Euphrasia Semu, S.Pd.SD

4.

Yoseph Juandi, S.Pd.SD

5.

Adrianus Ande, S.Pd.SD

PENUTUP

KESIMPULAN

Salah satu tugas dan fungsi Pengawas sekolah adalah melakukan pembimbingan dan diklat profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran / bimbingan. Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/Madrasah (PPKS-PS/M) adalah merupakan satu dari 4 (empat) program dalam ProDEP. Program ini didanai hibah dari pemerintah Australia, melalui program kemitraan Pendidikan Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Australia. Hasil yang diharapkan dari ProDEP ini adalah pengelolaan sekolah/madrasah yang lebih baik.

Program Pendampingan Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah/ Madrasah (PPKS-PS/M) dalam ProDEP adalah Program penyiapan Pengawas Sekolah untuk mendampingi Kepala Sekolah / Madrasah dalam melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dalam kegiatan ini, Pengawas Sekolah / Madrasah terlebih dahulu harus melaksanakan kegiatan Lapangan on the job learning (OJL) yaitu melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.

Kegiatan On The Job Learning (OJL), PPKS di 5 (lima) sekolah sasaran/binaan(yang sudah terdaftar di pangkalan data Padamu Negeri), dapat terselesaikan sesuai dengan program kegiatan yang telah dituangkan dalam Rencana Tindak Lanjut (RTL). Proses Penilaian Kinerja Kepala Sekolah yang terdiri dari 6 (enam) komponen telah menghasilkan data-data antara lain: Sebaran skor hasil penilaian, Rekomendasi BPU yang dipilih, Rekapitulasi Nilai Kinerja Kepala Sekolah. Dari semua hasil tersebut, akan dilaporkan untuk menentukan kebutuhan BPU pada kegiatan PKBKS/M, dan sebagai laporan dan presentasi pengawas sekolah / madrasah akan mendapat tanggapan dan masukkan perbaikan dari peserta yang lain.

SARAN / REKOMENDASI

Kegiatan PPKS-PS/M ProDEP ini hendaknya dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kinerja pengawas dan kepala sekolah yang berdampak pada kualitas pengelolaan sekolah semakin lebih baik.

Kepada Pusbangtendik BPSDM PK PMP Kemendikbud berharap program ini dapat dilaksanakan berkelanjutan sehingga seluruh pengawas dan kepala sekolah / madrasah se Indonesia dapat mengikuti diklat PPKSPS/M melalui PKBKS/M.

PPKSPS/M yang berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan ini , hendaknya direspon positif oleh dinas pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Sikka, sehingga kegiatan-kegiatan PPKSPS/M yang belum terselesaikan oleh Pusbangtendik dan Kepala Sekolah yang belum mendapat pelatihan ini, dapat ditindaklanjuti melaluikegiatan peningkatan kualitas pendidikan dan didanai dengan dana APBD.

DAFTAR PUSTAKA

Marinus, Andreas, 2017, Laporan Program Pendampingan Kepala Sekolah/Madrasah oleh Pengawas Sekolah (PPKS/M-PS), Maumere: Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah SD/Madrasah

Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah / Madrasah

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 15 ayat 4 huruf (d)

Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Permeneg PAN dan RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Permeneg PAN dan RB No. 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Peraturan pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Permendiknas No. 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Permendiknas No. 28 tahun2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah / Madrasah.

Permendiknas RI No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah.

Permendagri No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendiknas RI No. 63 tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan

Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.

Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang – Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang –Undang RI No. 32 tentang Pemerintah Daerah

Wawancara dan observasi terlibat peneliti dengan para kepala sekolah.