Peningkatan Kemampuan Guru Dalam Menetapkan KKM Melalui In House Training
PENINGKATAN KEMAMPUAN GURU DALAM MENETAPKAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
MELALUI IN HOUSE TRAINING (IHT) DI SDN 1 SAMBONG KECAMATAN SAMBONG KABUPATEN BLORA
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Kadam Budianto
SD Negeri 1 Sambong Kecamatan Sambong Kabupaten Blora
ABSTRAK
Penelitian Tindakan Sekolah ini dilakukan karena peneliti melihat kenyataan yang ada di lapangan bahwa masih ada beberapa guru yang belum mampu menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal yang dituntut dalam Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Keadaan ini dapat dilihat sebagai temuan pada saat pelaksanaan tugas sebagai Kepala Sekolah di SDN 1 Sambong Tahun 2015/2016. Tujuan penelitian tindakan sekolah ini adalah agar guru-guru di SDN 1 Sambong dapat menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal dan sejauh mana In House Training dapat meningkatkan kemampuan guru sebagai pendekatan yang digunakan Kepala Sekolah. Penelitian tindakan sekolah ini di lakukan di SDN 1 Sambong dengan jumlah guru sebarnyak 6 orang, sedangkan pelaksanaan penelitian tindakan ini terdiri dari dua siklus. Pada kondisi awal (pra siklus), sebagian besar guru masih belum memahami bagaimana cara menentukan KKM. Sehingga ketika menentukan KKM terkesan masih asal-asalan. Penentuan KKM masih menggunakan perkiraan saja. Dari 6 orang guru hanya ada 1 orang guru (16,67%) yang memahami cara penentuan KKM. Pada siklus I setelah dilaksanakan In House Training (IHT) 3 orang guru (50%) sudah memahami cara penentuan KKM, sedangkan 3 orang guru masih kurang memahami dalam beberapa aspek dalam menentukan KKM sehingga perlu dilanjutka pada siklus II. Setelah dilaksanakan siklus II dari 6 orang guru (100%) sudah bisa memahami cara menentukan KKM dengan baik dan benar. Hasil Penelitian menunjukkan adanya peningkatan kemampuan guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal dan in house training (IHT) efektif sebagai pendekatan yang digunakan untuk menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal karena guru semakin aktif dan tumbuhnya rasa tanggung jawab untuk menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal pada setiap bidang studi yang diajarkan.
Kata Kunci: kriteria ketuntasan minimal (KKM), In House Training (IHT)
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,standar sarana dan prasarana,standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Dalam standar penilaian pada KTSP diantaranya setiap sekolah dalam hal ini guru setiap awal semester tahun pelajaran lebih dahulu menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) namun pada pelaksanaan kegiatan supervisi di SDN 1 Sambong , Kepala Sekolah mendapat satu temuan permasalahan yakni ada diantara guru belum mampu menyusun KKM dengan baik dan bahkan hanya ada 1 orang guru yang mampu menetapkan KKM.
Saat ini Kepala Sekolah dituntut untuk memiliki kompetensi penelitian pengembangan, yang tidak cukup dianggap hanya sekedar penerima pembaharuan dari hasil penelitian para peneliti dari kalangan perguruan tinggi , melainkan ikut bertanggung jawab serta dan berperan aktif dalam mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya sendiri melalui penelitian tindakan sekolah yang berkaitan dengan tugas pokok Kepala Sekolah yaitu memantau, menilai, membina dan melaporkan serta melaksanakan tindak lanjut hasi pengamatan.
Berdasarkan hasil temuan dan sesuai dengan tugas pokok kepala sekolah maka peneliti berupaya meningkatkan kinerja guru untuk menetapkan KKM melalui In House Training (IHT).
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan maka rumusan masalah yang berkaitan dengan judul adalah: “Apakah melalui In House Training (IHT) dapat Meningkatkan Kemampuan Guru dalam Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Di SDN 1 Sambong Kecamatan Sambong Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2015/2016?â€
Tujuan Penelitian
Melalui IHT dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Di SDN 1 Sambong Kecamatan Sambong Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2015/2016.
Manfaat
1. Manfaat untuk guru:
Sebagai pedoman untuk menetapkan KKM pada pada awal semester tahun pelajaran berikutnya.
2. Manfaat untuk kepala sekolah:
Dapat memberikan sumbangan untuk meningkatkan kinerja dalam membina guru yang menjadi tugas kepala sekolah sebagai penyelia untuk melakukan supervisi di satuan pendidikan.
KAJIAN PUSTAKA
In House Training
In House Training adalah pelatihan yang dirancang berdasarkan kebutuhan dan permintaan perusahaan / lembaga / sekolah. Umumnya langsung bersinggungan dengan kondisi perusahaan / lembaga / sekolah tersebut. Pesertanya terdiri dari staf perusahaan / lembaga / sekolah tersebut yang memiliki kaitan (http://web.mb.ipb.ac.id/pies/training). In house training merupakan salah satu solusi dalam menghemat investasi dibidang pengembangan sumberdaya manusia karena tidak perlu mengeluarkan biaya penginapan dan perjalanan. Selain itu materi yang disajikan akan disesuaikan dengan keperluan ,informasi dan pengetahuan yang didapat juga seragam sehingga dapat memperkecil perbedaan dalam penafsiran dan atau pengaplikasiannya (http:// www.Ipauditorinternal.org/index.php).
In house training dapat juga disebut training atau seminar yang didesain, diselenggarakan, dikelola oleh dan untuk lembaga tertentu saja. Sebelum dilaksanakan trainer sudah mengetahui masalah, kebutuhan, latar belakang trainee.Sehingga trainer bisa merumuskan sasaran training, mendesain training, memilih metode (Krisnadira,2008). Kelebihan in house training:
1. Masalah yang diangkat sangat sehingga lebih fokus memberi jawab atas problem yang ada.
2. Pemahaman terhadap masalah diketahui dalam momentum yang sama dan bersama-sama oleh peserta
3. Kelas lebih homogen sehingga lebih mudah mendiskusikan, lebih dalam pembahasannya, guna mencari solusi bersama terhadap suatu masalah.
Kriteria Ketuntasan Minimal
Berdasarkan Hasil Workshop Pengembangan Kurikulum (2008) dan Bimbingan Teknis KTSP (2008) kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal dibawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal dicantum dalam laporan hasil belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
Langkah-langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
a. Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD,SK hingga KKM mata pelajaran.
b. Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian ;
c. KKM yang ditetapkan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
d. KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua atau wali peserta didik.
Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah:
a. Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar dan standar kompetensi yang harus dicapai peserta didik.
Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut:
1) guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik ;
2) guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi;
3) guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan;
4) Peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi ;
5) Peserta didik yang cakap atau terampil menerapkan konsep;
6) Peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan;
7) Waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan atau latihan;
8) Tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
b. Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah.
1) Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran;
2) Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.
c. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik disekolah yang bersangkutan
Penelitian Tindakan
Penelitian tindakan adalah studi sistimatis dari upaya meningkatkan praktik pendidikan oleh kelompok partisipan dengan cara tindakan praktis mereka sendiri dan dengan cara refleksi mereka sendiri terhadap pengaruh tindakan tersebut (Maclsaac dalam Emzir, 2008).
Beberapa atribut yang membedakan penelitian ini dengan yang lain adalah fokusnya pada usaha melibatkan orang kedalam penelitian dan dengan sepenuh hati menerapkan apa yang sudah mereka pelajari, ketika mereka melakukannya sendiri. Penelitian ini mengambil tempat dalam situasi dunia nyata dan bertujuan untuk memecahkan permasalahan yang nyata pula (Emzir, 2008).
Selain itu Tita Lestari (2000) menyatakan bahwa perbedaan yang mencolok antara PTS dengan penelitian yang lain adalah harus ada tindakan perbaikan yang dirancang untuk untuk mengatasi masalah yang dihadapi saat itu dalam konteks dan situasi saat itu pula.
Proses kerja penelitian tindakan ini terdiri atas empat langkah yang berlangsung secara siklikal, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengamatan dan refleksi (Sudarwan, 2002 dan Tita Lestari, 2000).
Hipotesis Tindakan
Melalui In House Training (IHT) dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Di SDN 1 Sambong Kecamatan Sambong Kabupaten Blora Tahun Pelajaran 2015/2016.
METODOLOGI PENELITIAN
Setting dan Subjek Penelitian
Penelitian tindakan sekolah ini dilaksanakan di SD Negeri 1 Sambong Kecamatan Sambong Kabupaten Blora selama 1 bulan yaitu dari tanggal 1 April 2015 sampai dengan 30 April 2015. Penelitian ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) di SDN 1 Sambong. Subjek penelitian tindakan kelas ini adalah semua guru di SD Negeri 1 Sambong Kecamatan Sambong Kabupaten Blora tahun 2015/2016 yang berjumlah 6 orang yang terdiri dari 2 guru laki-laki dan 4 guru perempuan.
Perencanaan Tindakan
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian tindakan yang terdiri dari dua siklus. Langkah-langkah setiap siklus adalah perencanaan, pelaksanaan tindakan, pengamatan/observasi dan refleksi. Teknik Pengumpulan Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik dokumentasi untuk mengumpulkan data kondisi awal, teknik observasi untuk data aktivitas guru dalam penyusunan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Validasi Data dan Analisis Data
Validasi data dilakukan agar memperoleh data yang valid. Data aktivitas yang diperoleh melalui observasi divalidasi dengan mellibatkan observer (teman sejawat atau pegawas) yang dikenal dengan berkolaborasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif komparatif dilanjutkan dengan refleksi.
Prosedur Tindakan
Penelitian tindakan sekolah ini dilakukan dalam dua siklus. Tiap siklus terdiri dari empat tahapan. Tahap pertama membuat perencanaan tindakan, tahap kedua melakukan tindakan sesuai yang direncanakan, tahap ketiga melakukan pengamatan terhadap tindakan yang dilakukan, tahap keempat melakukan analisis deskriptif komparatif dan refleksi terhadap hasil pengamatan tindakan.
HASIL TINDAKAN
Setelah diadakan tindakan sekolah baik tindakan pada siklus I maupun pada siklus II diperoleh data hasil pengamatan yaitu adanya peningkatan kemampuan guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Di SDN 1 Sambong Kecamatan Sambong Kabupaten Blora Tahun 2015/2016.
Pada kondisi awal (pra siklus), sebagian besar guru masih belum memahami bagaimana cara menentukan KKM. Sehingga ketika menentukan KKM terkesan masih asal-asalan. Penentuan KKM masih menggunakan perkiraan saja. Dari 6 orang guru hanya ada 1 orang guru (16,67%) yang memahami cara penentuan KKM. Maka dari itu dalam pra siklus ini dapat disimpulkan bahwa kemampuan guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Di SDN 1 Sambong masih rendah.
Pada siklus I setelah dilaksanakan In House Training (IHT) terdapat peningkatan kemampuan guru dalam menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), yang semula hanya 1 orang guru (16,67%) meningkat menjadi 3 orang guru (50%) yang memahami cara penyusunan KKM. Pada siklus I aspek KKM yang sudah memenuhi / mencapai standar adalah Kemampuan merumuskan indikator 61,5%,Kemampuan menetapkan kompleksitas 23,1%, Kemampuan menetapkan daya dukung 69,2%, Kemampuan menetapkan intake siswa 46,1%, Kemampuan menetapkan KKM Indikator 38,5%, Kemampuan menetapkan KKM KD 84,6%, Kemampuan menetapkan KKM SK 100%, Kemampuan menetapkan KKM MP 100%.
Sedangkan pada siklus II dari 6 orang guru, semuanya sudah mampu menyusun KKM denga baik dan benar (100%). Pada siklus II aspek KKM yang sudah memenuhi standar adalah Kemampuan merumuskan indikator 100%, Kemampuan menetapkan kompleksitas 84,6% , Kemampuan menetapkan daya dukung 92,3%, Kemampuan menetapkan intake siswa100%, Kemampuan menetapkan KKM Indikator 92,3%, Kemampuan menetapkan KKM KD 100%, Kemampuan menetapkan KKM SK 100%, Kemampuan menetapkan KKM MP 100%.
PENUTUP
Simpulan
Dari hasil penelitian tindakan sekolah ini dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. In House Training (IHT) dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menetapkan KKM di SDN 1 Sambong Kecamatan Sambong Kabupaten Blora Tahun 2015/2016.
2. In House Training (IHT) dapat meningkat keaktifan dan tanggung jawab peserta/guru dalam menetapkan KKM.
3. Terjalinnya kerjasama yang baik antara guru dengan Kepala Sekolah.
Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, disarankan kepada kepala sekolah untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menetapkan KKM dengan menggunakan IHT (In House Training).
In House Training dilakukan pada awal semester tahun ajaran baru untuk menetapkan KKM. Selain untuk menetapkan KKM, In House Training juga dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam proses belajar mengajar.
DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan. 2002. Menjadi Peneliti Kualitatif. CV. Pustaka Setia: Bandung
Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 2008. Penetapan KKM Bahan Diskusi TOT BINTEK KTSP.
Departemen Pendidikan Nasional Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum. 2008. Bahan Bantuan Teknis PTK dan Workshop Pengembangan Kurikulum. Jakarta.
Emzir. 2007. Metodologi Penelitian Pendidikan Kuantitatif dan Kualitatif. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Institut Pertanian Bandung. 2007. Training. http://web.mb.ipb.ac.id/pies/training, diakses pada tanggal 31 Agustus 2008
Krisnadira. 2008. Publik Training vs Inhouse Training Mana Yang Lebih Efektif. http://www.krisnandira.com/2008/03/14/public-training-vs-inhouse-training-mana-lebih-efektif/, diakses pada tanggal 31 Agustus 2008
Lembaga Pengembangan Auditor Internal. 2008. Inhouse Training. http://lpauditorinternal.org/index.php, diakses pada tanggal 31 Agustus 2008
Lestari, Tita. 2000. “Merencanakan dan Melaksanakan Penelitian Tindakan Sekolahâ€. Disampaikan pada Kegiatan Pembekalan Pembimbing Penelitian Tindakan Sekolah di Bogor.