PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DALAM MENYUSUN

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

DAN PROSES PEMBELAJARAN MELALUI SUPERVISI AKADEMIK

DI SDN 3 SUMANDING TAHUN 2018

 

Darti Endifif Yuliyana

SDN 3 Sumanding

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui supervisi akademik di SDN 3 Sumanding. 2) Untuk meningkatkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran melalui supervisi akademik di SDN 3 Sumanding.Penelitian ini termasuk Penelitian Tindakan Sekolah (PTS). Subjek dalam penelitian ini adalah guru SDN 3 Sumanding yang berjumlah 8 orang. Penelitian dilaksanakan selama dua siklus setiap siklusnya 3 pertemuan. Setiap siklus terdiri dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengamatan, dan refleksi. Alat pengumpulan data penelitian berupa lembar pengamatan penyusunan RPP dan proses pembelajaran dan koesioner.Hasil dari penelitian ini adalah 1) melalui supervisi akademik dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SDN 3 Sumanding. 2) Melalui supervisi akademik dapat meningkatkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran di SDN 3 Sumanding.

Kata Kunci: Kompetensi Guru, RPP dan Proses Pembelajaran

 

Latar Belakang

Perencanaan merupakan suatu hal yang wajib kita lakukan sebelum melakukan kegiatan. Tanpa adanya sebuah perencanaan kegiatan yang akan kita lakukan akan mengalami banyak permasalahan. Dengan demikian perencanaan mempunyai andil yang besar terhadap kesuksesan suatu kegiatan. Oleh sebab itu seyogyanya suatu kegiatan harus dilakukan dengan perencanaan yang matang untuk menghasilkan produk yang berkualitas. Dengan melakukan perencanaan yang baik diharapkan proses pembelajarannya juga akan lebih sistematis dan menarik sehingga hasil belajar siswa juga akan meningkat.

Kepala sekolah sebagai seorang supervesor di sekolah memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap tupoksi guru di lingkungan kerjanya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan standar pelayanan minimal yang diselenggarakan di sekolah yang dipimpinnya, dengan demikian masyarakat akan menikmati pendidikan yang berkualitas. Dengan pendidikan yang berkualitas diharapkan peradaban masyarakat semakin meningkat seiring dengan pola pikir yang sudah maju seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Seorang guru mempunyai kompetensi yang harus dimiliki yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Salah satu implementasi dari kompetensi itu yaitu menyusun perencanaan pembelajaran yang berupa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih (Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016). Dengan menyusun RPP yang baik guru akan lebih mantap dalam mengajar sehingga pembelajaran lebih sistematis, efektif, dan terukur. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyu­sun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007).

Pada kenyataan yang terjadi banyak sekali guru yang belum bisa menyusun RPP dengan baik. Berdasarkan hasil supervisi kepala sekolah pada awal semester tentang administrasi guru di SDN 3 Sumanding, terutama dalam menyusun RPP kebanyakan guru hanya membuat RPP sama dengan tahun sebelumnya, belum ada pengembangan yang dilakukan guru, sehingga bisa dikatakan guru hanya memenuhi sebatas mengumpulkan menurut waktu yang telah ditentukan batas pengumpulannya. Ada beberapa guru yang belum mengumpulkan karena berbagai alasan diantaranya; tidak sempat membuat, terlalu pendek jangka waktu mengumpulkan; belum bisa komputer; padahal kegiatan belajar mengajar tetap harus dilaksanakan.

Mengingat perencanaan belum dilakukan secara maksimal, sehingga penerapannya dalam pembelajaran belum sesuai dengan yang diharapkan. Terkait dengan permasalahan tersebut, kepala sekolah sebagai penanggung jawab segala kegiatan di sekolah memiliki kuwajiban untuk memperbaikinya sehingga pembelajaran menjadi lebih baik dan hasil belajarnya juga sesuai dengan harapan yang ingin dicapai. Untuk mengatasi permasalahan tersebut kepala sekolah bermaksud melaksanakan penelitian tindakan sekolah dengan judul ” Peningkatan Kompetensi Guru dalam Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Proses Pembelajaran melalui Supervisi Akademik di SDN 3 Sumanding”

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah melalui supervisi akademik dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SDN 3 Sumanding? 2) Apakah melalui supervisi akademik dapat meningkatkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran di SDN 3 Sumanding?

Tujuan Penelitian

Adapun tujuan diadakannya penelitian ini adalah 1) Untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) melalui supervisi akademik di SDN 3 Sumanding; 2) Untuk meningkatkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran melalui supervisi akademik di SDN 3 Sumanding.

KAJIAN PUSTAKA

Pengertian Kompetensi Guru

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa,”kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.” Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa seseorang untuk dapat melakukan pekerjaannya secara profesional harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Sedangkan Mulyasa (2009: 26) menjelaskan bahwa kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi merupakan suatu hal yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mencapai kemampuan terbaiknya dalam menjalankan tugasnya.

Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme (Mulyasa, 2009: 26). Sedangkan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sehingga seorang guru dikatakan lengkap apabila sudah memenuhi keempat kompetensi tersebut.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih (Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016). Dengan menyusun RPP yang baik guru akan lebih mantap dalam mengajar sehingga pembelajaran lebih sistematis, efektif, dan terukur. PP No. 19 Tahun 2005 pasal 20 menyatakan bahwa, RPP minimal memuat sekurang-kurangnya lima komponen yang meliputi: (1) tujuan pembelajaran, (2) materi ajar, (3) metode pengajaran, (4) sumber belajar, dan (5) penilaian hasil belajar. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyu­sun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007).

Proses Pembelajaran

Pembelajaran adalah suatu proses interaksi (hubungan timbal balik) antara guru dengan siswa (Hamalik, 2008: 148). Dengan adanya hubungan timbal balik antara guru dengan siswa maka akan tercipta hasil belajar yang diinginkan. Lebih lanjut lagi Hamalik (2008:26) menjelaskan bahwa proses pembelajaran melibatkan berbagai kegiatan dan tindakan yang perlu dilakukan oleh siswa untuk memperoleh hasil belajar yang baik. Sedangkan Majid (2008: 16) mengartikan bahwa pengajaran diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan oleh para guru dalam membimbing, membantu, dan mengarahkan peserta didik untuk memiliki pengalaman belajar. Sedangkan kesempatan untuk melakukan kegiatan memperoleh hasil belajar ditentukan oleh pendekatan yang digunakan oleh guru siswa dalam proses pembelajaran tersebut.

Supervisi Akademik

Supervisi ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif (Purwanto, 2009: 76). Dengan melakukan supervisi aktivitas guru akan bisa dikontrol agar melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh and Glickman dalam Kemdiknas, 2010: 7).

Tujuan supervisi akademik adalah: a) membantu guru mengembangkan kompetensinya; b) mengembangkan kurikulum; c) mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman Kemdiknas, 2010: 7).

Prinsip-prinsip supervisi akademik adalah a) Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah; b) Sistematis, artinya dikembangan sesuai perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran; c) Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen; Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya; d) Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi; e) Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran; f) Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran; g) Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran; h) Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik; i) Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi; j) Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor; k) Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah); l) Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan; m) Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas (Dodd dalam Kemdiknas; 2010:9).

Kerangka Berpikir

Untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di atas, maka peneliti melakukan kegiatan supervisi akademik. Dengan melakukan supervisi akademik dengan cara observasi kelas diharapkan akan meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selain itu implementasi dari kegiatan perencanaan tersebut diharapkan menghasilkan proses pembelajaran yang baik sehingga diharapkan hasil belajarnya juga akan baik.

METODE PENELITIAN

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian tindakan sekolah (School Action Research), karena penelitian dilakukan untuk memecahkan masalah proses pembelajaran di sekolah. Menurut Kemdiknas (2010: 9) PTS adalah penelitian yang dilaksanakan oleh peneliti (umumnya juga praktisi) di sekolah untuk membuat peneliti lebih profesional terhadap pekerjaannya, memperbaiki praktik-praktik kerja, dan melakukan inovasi sekolah serta mengembangkan ilmu pengetahuan terapan (professional knowledge). Penelitian ini menggunakan metode supervisi akademik yang terdiri dari 2 siklus dan masing-masing siklus terdiri dari 4 tahap yaitu: (1) tahap perencanaan program tindakan, (2) pelaksanaan program tindakan, (3) pengamatan program, (4) refleksi.

Tempat dan Waktu Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di SDN 3 Sumanding Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara yang merupakan unit kerja peneliti yang menjabat sebagai kepala sekolah. Penelitian ini dilakukan pada semester genap Tahun Pelajaran 2017/2018 di SDN 3 Sumanding Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:1) Melalui kuesioner yang berupa angket dipergunakan untuk mendapatkan informasi atau data tentang ketertarikan/antusiasme guru terhadap pembimbingan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); 2) Melalui instrumen telaah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk mengumpulkan data kemampuan guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); 3) Melalui instrumen supervisi proses pembelajaran yang akan digunakan untuk mengetahui kemampuan guru dalam menerapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah disusun dalam proses pembelajaran.

Indikator Keberhasilan

            Penelitian tindakan sekolah ini menetapkan indikator keberhasilan sebagai berikut: 1) Kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dikatakan meningkat apabila 80% dari guru sudah mencapai batas skor 80; 2) Kompetensi guru dalam proses pembelajaran dikatakan meningkat apabila 80% dari guru sudah mencapai batas skor 80.

HASIL PENELITIAN

Pelaksanaan penelitian ini terdiri dari dua siklus setiap siklus nya terdiri dari 3 pertemuan. Setiap pertemuan mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Adapun rekapitulasi pelaksanaan penelitian ini adalah sebagai berikut:

Tabel Peningkatan Kompetensi Guru Dalam Proses Pembelajaran

No.

Predikat

Siklus I

Siklus II

Perencanaan

Proses

Perencanaan

Proses

1.

Amat Baik

0

0

2

3

2.

Baik

2

3

5

4

3.

Cukup

6

5

1

1

4.

Kurang

0

0

0

0

Jumlah

8

8

8

8

Prosentase Keberhasilan

25%

38%

88%

88%

 

Pada data di atas bahwa dalam kegiatan siklus I guru belum terbiasa dalam menyusun RPP secara pribadi, sehingga hasilnya belum mendapatkan hasil yang diinginkan. Dari 8 orang guru 2 orang dalam kategori baik, dan sisanya 6 orang dalam kkategori cukup. Sedangkan pada proses pembelajaran guru belum bisa mengimplementasikan dengan baik hasil penyusunan RPP. Guru masih terkesan kaku dalam memberikan materi kepada murid dengan RPP yang disusunnya, guru belum menyusun RPP sesuai dengan realita yang sebenarnya. Adapun prosentase keberhasilan perencanaan pembelajaran melalui kegiatan menyusun RPP sebesar 25%, sedangkan dalam pelaksanaan proses pembelajaran sebesar 38%.

Pada siklus II terjadi optimalisasi kemampuan guru dalam menyusun RPP hal tersebut karena pada siklus II ini guru sudah mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi selama mengikuti kegiatan siklus I. Hasil pengamatan siklus I dan hasil penyusunan RPP dari masing-masing guru dibahas dan dicarikan solusi untuk mengatasinya. Peneliti dan guru bertukar pikiran mengenahi kegiatan yang telah dilaksanakan berdasarkan data yang diperoleh dalam penelitian. Dari kegiatan tersebut dapat kita lihat bahwa pada kegiatan perencanaan yaitu menyusun RPP terjadi optimalisasi yang cukup signifikan dibandingkan dengan siklus I. Dari 8 guru 2 orang guru telah menyusun RPP dengan kategori amat baik, 5 orang dengan kategori baik, dan 1 orang dengan kategori cukup. Adapun tingkat keberhasilan menyusun RPP pada siklus II ini sebesar 88%. Begitu pula pada proses pembelajaran dari hasil yang diperoleh melalui pengamatan diperoleh hasil 3 orang telah melaksanakan proses pembelajaran dengan amat baik, 4 orang dengan baik, dan 1 orang dengan kategori cukup. Adapun prosentase tingkat keberhasilannya sebesar 88%.

Berdasarkan uraian yang disajikan dalam dua siklus di atas dapat kita simpulkan bahwa kegiatan supervisi akademik dapat mengoptimalkan kemampuan guru dalam menyusun RPP dan dalam proses pembelajaran. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya mengoptimalan tiap siklusnya, yaitu pada kemampuan menyusun RPP siklus I sebesar 25% kemudian pada siklus II menjadi 88%. Begitupula dalam proses pembelajaran pada siklus I sebesar 38% kemudian pada siklus II menjadi 88%.

PENUTUP

Simpulan

Berdasarkan hasil Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Melalui supervisi akademik dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di SDN 3 Sumanding; 2) Melalui supervisi akademik dapat meningkatkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran di SDN 3 Sumanding?

Saran-saran

Adapun saran yang dapat peneliti sampaikan setalah melakukan kegiatan penelitian ini adalah: 1) Guru harus selalu meningkatkan kompetensinya dalam rangka menciptakan generasi yang lebih baik; 2) Kepala sekolah diharapkan selalu mengadakan pembimbingan secara berkelanjutan melalui kegiatan supervisi dan sejenisnya untuk meningkatkan mutu pendidikan yang dipimpinya; 3) Mengingat penelittian ini baru dilakukan sebanyak dua siklus dengan metode dan instrumen yang belum memuaskan tingkat validitasnya sehingga perlu adanya perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan sejenis; 4) Kepala sekolah harus selalu memfasilitasi guru dalam meningkatkan kompetensinya melalui kegiatan pelatihan, whorkshoop, IHT dan sejenisnya.

DAFTAR PUSTAKA

Hamalik, Umar. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Sinar Grafika.

Majid, Abdul. 2008. Perencanaan Pembelajaran mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyasa, E. 2009. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Kemdiknas. 2010. Supervisi Akademik. Jakarta: Kemdiknas.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang standar proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Purwanto, Ngalim. 2009. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Wiriaatmadja, Rochiati. 2005. Metode Penelitian Tindakan Kelas. Bandung: Remaja Rosdakarya.