Upaya Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Supervisi Akademik yang Berkelanjutan
UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DALAM MENYUSUN SILABUS DAN RPP MELALUI SUPERVISI AKADEMIK
YANG BERKELANJUTAN DI SD NEGERI 013 TEMBILAHAN
KECAMATAN TEMBILAHAN
Subli
Sekolah Dasar Negeri 013 Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK
Setiap proses pasti selalu meliputi tiga kegiatan utama yakni perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Demikian pula yang terjadi dengan proses belajar mengajar di sekolah. seorang guru diharuskan melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. Proses perencanaan pembelajaran yang harus dilakukan oleh seorang guru meliputi kegiatan utama antara lain membuat program tahunan, membuat silabus, membuat program semester, membuat rencana pelaksanaan pembelajaran, dan membuat program ulangan/evaluasi. Dari kelima unsur di atas, silabus dan RPP merupakan persiapan paling minimal seorang guru ketika hendak mengajar. Berdasar kepada hasil analisa pada tahun pelajaran 2015/2016 di SD Negeri 013 Tembilahan Kecamatan Tembilahan, muncul permasalahan rendahnya guru yang membuat perencanaan pembelajaran khususnya penyusunan silabus dan RPP.Hasil perhitungan perangkat pembelajaran yang dikumpulkan dapat dilihat bahwa kualitas silabus dan RPP guru SD Negeri 013 Tembilahan pada tahun pelajaran 2015/2016 masih sangat rendah. Dari 10 orang guru yang silabus dan RPP-nya dianalisa oleh peneliti, hanya rata-rata 31% guru yang memiliki silabus dan RPP yang sesuai dan dinilai baik. Lebih rinci, prosentase guru yang silabusnya baik (di atas 70) adalah 23% dan guru yang RPP-nya baik (di atas 70) adalah 38%. Setelah dilaksanakan tindakan pada siklus 1 dari data jumlah guru yang mengumpulkan silabus dan RPP dapat terlihat bahwa dengan informasi adanya supervisi akademik terhadap guru dapat meningkatkan kuantitas jumlah guru yang menyusun silabus dan RPP yang sebelumnya hanya 60% , mengalami peningkatan kuantitas menjadi 84%. Masih ada guru yang hanya menyerahkan silabus tanpa dengan RPP-nya serta ada yang belum menyetorkan silabus dan RPP (Klasifikasi D). Hasil analisa revisi silabus dan RPP setelah direvisi memperlihatkan terjadinya peningkatan kualitas silabus dan RPP. Dimana kualitas A dan B meningkat dari 28 dan 44% menjadi 83 dan 89%. Dari sini pula terlihat bahwa jumlah guru yang mengumpulkan sampel silabus dan RPP menjadi 100%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melalui supervisi akademik dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP.
Kata kunci: kompetensi guru, supervise berkelanjutan
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah proses merubah manusia menjadi lebih baik, lebih mahir dan lebih terampil. Untuk mencapai tujuan tersebut tentunya dibutuhkan strategi yang disebut dengan strategi pembelajaran. Dalam strategi pembelajaran terkandung tiga hal pokok yakni perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Perencanaan program berfungsi untuk memberikan arah pelaksanaan pembelajaran sehingga menjadi terarah dan efisien. Salah satu bagian dari perencanaan pembelajaran yang sangat penting dibuat oleh guru sebagai pengarah pembelajaran adalah silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Silabus memberikan arah tentang apa saja yang harus dicapai guna menggapai tujuan pembelajaran dan cara seperti apa yang akan digunakan. Selain itu silabus juga memuat teknik penilaian seperti apa untuk menguji sejauh mana keberhasilan pembelajaran.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah instrument perencanaan yang lebih spesifik dari silabus. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini dibuat untuk memandu guru dalam mengajar agar tidak melebar jauh dari tujuan pembelajaran..
Dengan melihat pentingnya penyusunan perencanaan pembelajaran ini, guru semestinya tidak mengajar tanpa adanya rencana. Namun sayang perencanaan pembelajaran yang mestinya dapat diukur oleh kepala sekolah ini, tidak dapat diukur oleh kepala sekolah karena hanya direncanakan dalam pikiran sang guru saja. Akibatnya kepala sekolah sebagai pembuat kebijakan di sekolah tidak dapat mengevaluasi kinerja guru secara akademik. Kinerja yang dapat dilihat oleh kepala sekolah hanyalah kehadiran tatap muka, tanpa mengetahui apakah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran sudah sesuai dengan harapan atau belum, atau sudahkah kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh siswa terkuasai dengan benar.
Hasil pengamatan di tahun pelajaran 2015/2016 di SD Negeri 013 Tembilahan Kecamatan Tembilahan didapatkan data hanya 60% guru yang menyusun silabus dan RPP. Secara kualitas, silabus dan RPP yang baik baru mencapai angka 30% dari silabus dan RPP yang dibuat oleh guru. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, peneliti yang berkedudukan sebagai kepala sekolah di atas merencanakan untuk melakukan supervisi akademik yang berkelanjutan. Dengan metode tersebut diharapkan setelah kegiatan, guru yang menyusun silabus dan RPP meningkat menjadi 90% dan kualitas silabus dan RPP yang baik menjadi 80%.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah yang telah diuraikan di atas, maka masalah pokok dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah supervisi akademik yang berkelanjutan mampu meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP?
2. Bagaimanakah langkah-langkah pemberian supervisi akademik yang dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP?
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Membuktikan secara ilmiah apakah supervisi akademik berkelanjutan dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP.
2. Mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam melakukan supervisi akademik agar mampu meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP.
3. Mengukur peningkatan persentase kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP setelah supervisi akademik berkelanjutan kepada guru yang sudah menyusun silabus dan RPP di tahun sebelumnya dan pada guru yang belum menyusun silabus dan RPP.
Manfaat
Penelitian tindakan sekolah ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi kepala sekolah dalam memecahkan masalah guru, meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehingga menjadi lebih professional, meningkatkan prestasi siswa dalam pembelajaran, dan pada akhirnya meningkatkan kinerja dan mutu sekolah secara keseluruhan.
Disamping itu langkah-langkah yang tepat dalam melaksanakan supervisi akademik terutama dalam rangka meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP dapat menjadi referensi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan guna penanganan kasus serupa bagi pembaca dan pihak – pihak yang berkepentingan.
KAJIAN TEORI
Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus-menerus. Potensi sumber daya guru itu perlu terus tumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara potensial. Selain itu pengaruh perubahan yang serba cepat menuntut guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobilitas masyarakat.
Masyarakat mempercayai, mengakui dan menyerahkan kepada guru untuk mendidik tunas-tunas muda dan membantu mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan, keyakinan, dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru. Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai. Tidak hanya pada tataran normatif saja namun mampu mengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi personal, professional, maupun kemasyarakatan dalam selubung aktualisasi kebijakan pendidikan.
Profesionalisme menjadi tuntutan dari setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani benda hidup berupa siswa dengan berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi.
Guru yang profesional adalah mereka yang memiliki kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik. Studi yang dilakukan oleh Ace Suryani menunjukkan bahwa Guru yang bermutu dapat diukur dengan lima indikator, yaitu: pertama, kemampuan profesional (professional capacity), sebagaimana terukur dari ijazah, jenjang pendidikan, jabatan dan golongan, serta pelatihan. Kedua, upaya profesional (professional efforts), sebagaimana terukur dari kegiatan mengajar, pengabdian dan penelitian. Ketiga, waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional (teacher’s time), sebagaimana terukur dari masa jabatan, pengalaman mengajar serta lainnya. Keempat, kesesuaian antara keahlian dan pekerjaannya (link and match), sebagaimana terukur dari mata pelajaran yang diampu, apakah telah sesuai dengan spesialisasinya atau tidak, serta kelima, tingkat kesejahteraan (prosperiousity) sebagaimana terukur dari upah, honor atau penghasilan rutinnya. Tingkat kesejahteraan yang rendah bisa mendorong seorang pendidik untuk melakukan kerja sambilan, dan bilamana kerja sambilan ini sukses, bisa jadi profesi mengajarnya berubah menjadi sambilan. Guru yang profesional amat berarti bagi pembentukan sekolah unggulan. Guru profesional memiliki pengalaman mengajar, kapasitas intelektual, moral, keimanan, ketaqwaan, disiplin, tanggungjawab, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, trampil, kreatif, memiliki keterbukaan profesional dalam memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik, mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum.
Pengertian kompetensi Guru
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviorsâ€. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan itu Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan.Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard of performance required in employmentâ€. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.
Robbins (2001:37) menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang di perlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan keterampilan.Spencer & Spencer (1993:9) mengatakan “Competency is underlying characteristic of an individual that is causally related to criterion-reference effective and/or superior performance in a job or situationâ€.
Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu.Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.Menurut Syah (2000:230), “kompetensi†adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru (dikutip dari Kompetensi Guru oleh Rastodio, 29 Juli 2009).
Kompetensi Pedagogik
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Salah satu kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru seperti diamanatkan dalam Peraturan pemerintah diatas adalah kompetensi pedagogic. Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didikâ€. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Seperti uraian diatas, unsure pertama dalam kompetensi pedagogic seorang guru adalah kemampuan merencanakan program belajar mengajar. Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
a. Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
b. Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
c. Merencanakan pengelolaan kelas,
d. Merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
e. Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
a. Mampu mendeskripsikan tujuan,
b. Mampu memilih materi,
c. Mampu mengorganisir materi,
d. Mampu menentukan metode/strategi pembelajaran,
e. Mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran,
f. Mampu menyusun perangkat penilaian,
g. Mampu menentukan teknik penilaian, dan
h. Mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
Perangkat perencanaan pembelajaran yang mengandung unsure-unsur tersebut diatas dan merupakan perangkat pembelajaran paling utama adalah silabus pembelajaran dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Tupoksi Kepala Sekolah
Dalam implementasi MBS, kepala sekolah merupakan “the key person†keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Ia adalah orang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola dan memberdayakan berbagai potensi masyarakat serta orang tua untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolah. Oleh karena itu dalam implementasi MBS kepala sekolah harus memiliki visi, misi, dan wawasan yang luas tentang sekolah yang efektif serta kemampuan profesional dalam mewujudkannya melalui perencanaan, kepemimpinan, manajerial, dan supervisi pendidikan. Ia juga dituntut untuk menjalin kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak yang terkait dengan program pendidikan di sekolah. Singkatnya, dalam implementasi MBS kepala sekolah harus mampu berperan sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah sebagai Educator
2. Kepala Sekolah sebagai Manajer
3. Kepala Sekolah sebagai Administrator
4. Kepala Sekolah sebagai Supervisor
5. Kepala Sekolah sebagai Leader
6. Kepala Sekolah sebagai Innovator
7. Kepala Sekolah sebagai Motivator
Tujuh kompetensi kepala sekolah diatas sering disingkat dengan EMASLIM.
Supervisi Akademik
Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut: “Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situationâ€. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment). Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan inspeksi, Inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara guru-guru, karena bersifat demokratis. Istilah supervisi pendidikan dapat dijelaskan baik menurut asal usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang terkandung dalam perkataan itu (semantik).
a. Etimologi, istilah supervisi diambil dalam perkataan bahasa Inggris “ Supervision†artinya pengawasan di bidang pendidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.
b. Morfologis, supervisi dapat dijelaskan menurut bentuk perkataannya. Supervisi terdiri dari dua kata.Super berarti atas, lebih. Visi berarti lihat, tilik, awasi. Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya.
c. Semantik, pada hakekatnya isi yang terkandung dalam definisi yang rumusannya tentang sesuatu tergantung dari orang yang mendefinisikan. Wiles secara singkat telah merumuskan bahwa supervisi sebagai bantuan pengembangan situasi belajar mengajar agar lebih baik. Adam dan Dickey merumuskan supervisi sebagai pelayanan khususnya menyangkut perbaikan proses belajar mengajar.
Sedangkan Depdiknas (1994) merumuskan supervisi sebagai berikut: “Pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik “.
Dengan demikian, supervisi ditujukan kepada penciptaan atau pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Untuk itu ada dua hal (aspek) yang perlu diperhatikan:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
b. Hal-hal yang menunjang kegiatan belajar mengajar
Karena aspek utama adalah guru, maka layanan dan aktivitas kesupervisian harus lebih diarahkan kepada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar mengajar. Untuk itu guru harus memiliki kemampuan personal, kemampuan profesional dan kemampuan sosial (Depdiknas, 1982).
Atas dasar uraian diatas, maka pengertian supervisi dapat dirumuskan sebagai berikut “ serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan oleh supervisor ( Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajarâ€.
Karena supervisi atau pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru, maka tersebut pula “Pembinaan profesional guru†yakni pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru.
Secara umum kegiatan supervisi dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu: supervisi umum dan supervisi akademik. Supervisi umum dilakukan untuk seluruh kegiatan teknis administrasi sekolah, sedangkan supervisi akademik lebih diarahkan pada peningkatan kualitas pembelajaran. Pada penelitian ini, pembahasan lebih kepada supervisi akademik karena berkaitan dengan penyusunan perangkat perencanaan pembelajaran yang dibuat oleh guru.
Salah satu tugas kepala sekolah adalah melaksanakan supervisi akademik. Untuk melaksanakannya secara efektif, diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal (Glickman, at al: 2007). Oleh sebab itu, setiap kepala sekolah harus memiliki keterampilan teknikal berupa kemampuan menerapkan teknik-teknik supervisi akademik yang tepat. Menurut Gwyn (1961) teknik supervisi akademik meliputi dua macam, yaitu:
a. Teknik supervisi individual
Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi persorangan terhadap guru. Supervisor hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari hasil supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya.
b. Teknik supervisi kelompok
Teknisi supervisi kelompok adalah cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan kepada dua orang guru atau lebih. Supervisi ini dilakukan kepada kelompok guru yang memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama. Menurut Gwynn (1961) terdapat tiga belas teknik supervisi kelompok, yaitu: kepanitiaan, kerja kelompok, laboratorium, membaca terpimpin, demonstrasi pembelajaran, darmawisata, kuliah/studi, diskusi panel, perpustakaan, organisasi professional, bulletin supervisi, pertemuan guru, lokakarya atau konferensi kelompok.
Hipotesis Tindakan
Melalui Supervisi Akademik Yang Berkelanjutan Di SD Negeri 013 Tembilahan Kecamatan Tembilahan dapat meningkatan Kompetensi Guru Dalam Menyusun Silabus Dan RPP.
METODOLOGI PENELITIAN
Setting dan Subjek Penelitian
Lokasi penelitian adalah di SD Negeri 013 Tembilahan yang beralamat di Jalan Keritang No.71 Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Waktu pelaksanaan direncanakan selama satu bulan mulai tanggal 1 s/d 31 Oktober 2016.
Perencanaan Tindakan
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian tindakan yang terdiri dari dua siklus. Langkah-langkah setiap siklus adalah perencanaan, pelaksanaan tindakan, pengamatan/observasi dan refleksi. Teknik pengumpulan data dari penelitian tindakan sekolah ini adalah melalui data kualitatif yang diperoleh dari observasi, pengamatan, maupun wawancara.
Validasi Data dan Analisis Data
Validasi data dilakukan agar memperoleh data yang valid. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa data kualitatif yang bersumber dari data primer maupun empiris.
Prosedur Tindakan
Penelitian tindakan sekolah ini dilakukan dalam dua siklus. Tiap siklus terdiri dari empat tahapan. Tahap pertama membuat perencanaan tindakan, tahap kedua melakukan tindakan sesuai yang direncanakan, tahap ketiga melakukan pengamatan terhadap tindakan yang dilakukan, tahap keempat melakukan analisis deskriptif komparatif dan refleksi terhadap hasil pengamatan tindakan.
HASIL TINDAKAN
Pada akhir tahun pelajaran 2015/2016, peneliti mencatat guru yang menyetorkan perangkat pembelajaran untuk ditandatangani. Hasil perhitungan perangkat pembelajaran yang dikumpulkan dapat dilihat bahwa kualitas silabus dan RPP guru SD Negeri 013 Tembilahan pada tahun pelajaran 2015/2016 masih sangat rendah. Dari 10 orang guru yang silabus dan RPP-nya dianalisa oleh peneliti, hanya rata-rata 31% guru yang memiliki silabus dan RPP yang sesuai dan dinilai baik. Lebih rinci, prosentase guru yang silabusnya baik (di atas 70) adalah 23% dan guru yang RPP-nya baik (di atas 70) adalah 38%.
Setelah dilaksanakan tindakan pada siklus 1 dari data jumlah guru yang mengumpulkan silabus dan RPP dapat terlihat bahwa dengan informasi adanya supervisi akademik terhadap guru dapat meningkatkan kuantitas jumlah guru yang menyusun silabus dan RPP yang sebelumnya hanya 60% , mengalami peningkatan kuantitas menjadi 84%. Masih ada guru yang hanya menyerahkan silabus tanpa dengan RPP-nya serta ada yang belum menyetorkan silabus dan RPP (Klasifikasi D).
Hasil analisa revisi silabus dan RPP setelah direvisi memperlihatkan terjadinya peningkatan kualitas silabus dan RPP. Dimana kualitas A dan B meningkat dari 28 dan 44% menjadi 83 dan 89%. Dari sini pula terlihat bahwa jumlah guru yang mengumpulkan sampel silabus dan RPP menjadi 100%.
Pada siklus kedua ini, penelitian dilanjutkan dengan menganalisa/ menguji keaslian silabus dan RPP yang disusun oleh guru. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan supervisi kelas. Dari pelaksanaan rencana pembelajaran ini, dapat terlihat keaslian penyusunannya. Hasil dari analisa penguat tersebut, menunjukkan bahwa silabus dan RPP yang dikumpulkan benar disusun oleh guru yang bersangkutan. Karena terjadi kesesuaian scenario antara perencanaan dan pelaksanaan di kelas.
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang terurai pada bab IV, kami dapat menyimpulkan bahwa:
1. Supervisi akademik secara berkelanjutan terbukti secara ilmiah dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP di SD Negeri 013 Tembilahan Kecamatan Tembilahan. Ini terbukti dengan meningkatnya jumlah silabus guru yang baik dari 31% menjadi 83% setelah supervisi akademik. Selain itu jumlah RPP yang berkualitas baik juga meningkat dari 31% menjadi 89%. (Perbandingan tabel 9 dan tabel 12)
2. Langkah-langkah yang mengakibatkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP tersebut meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pengumuman rencana supervisi terhadap guru.
b. Pelaksanaan supervisi individual, dimana setiap guru diminta mempresentasikan silabus dan RPP-nya kepada kepala sekolah, kemudian kepala sekolah memberikan masukan terhadap kekurangan silabus dan RPP guru.
c. Untuk mengecek originalitas silabus dan RPP yang disusun guru, kepala sekolah melakukan supervisi kelas. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan rencana yang dimuat dalam silabus dan RPP dengan penerapannya di kelas. Jika sesuai maka dapat dipastikan, kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP tersebut benar (bukan jiplakan atau dibuatkan orang lain). Jika banyak ketidaksesuaian maka ada kemungkinan silabus dan RPP tersebut dibuatkan oleh orang lain.
3. Peningkatan kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP yang baik meningkat sebesar 52% dan 58%.
Saran
1. Untuk kawan-kawan kepala sekolah, pelaksanaan supervisi individual sangat cocok digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP yang selama ini masih menjadi administrasi yang masih sulit diminta dari guru-guru kita. Untuk mengujinya, kita dapat menggunakan supervisi kelas.
2. Untuk pengawas diharapkan dapat memberikan masukan yang lebih jelas dan terarah dalam pembinaan terhadap guru.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Moch. Idochi. 2004. Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan. Bandung: Alfabeta
Depdiknas. 1997. Petunjuk Pengelolaan Adminstrasi Sekolah Dasar. Jakarta: Depdiknas.
Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta: Depdiknas.
Depdiknas. 2010. Supervisi Akademik; Materi Pelatihan Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah; Jakarta: Depdiknas.
Harahap, Baharuddin. 1983. Supervisi Pendidikan yang Dilaksanakan oleh Guru, Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Damai Jaya
Majid, Abdul. 2005. Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin (2004). Paradigma Pendidikan Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E., 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan Implementasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Sahertian, Piet A. 2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sapari, Achmad. 2002. Pemahaman Guru Terhadap Inovasi Pendidikan. Artikel. Jakarta: Kompas (16 Agustus 2002).
Supandi. 1996. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama Universitas Terbuka.
Suprihatin, MD. 1989. Administrasi Pendidikan, Fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah sebagai Administrator dan Supervisor Sekolah. Semarang: IKIP Semarang Press.
Surya, Muhammad. 2003. Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung: Yayasan Bhakti Winaya
Suryasubrata.1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Usman, Moh. Uzer. 1994. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Wahidin; 13 Faktor untuk menjadi Kepala Sekolah Yang Efektif, 2008
Wardani, IGK. 1996. Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). Jakarta: Dirjen Dikti.